Selasa, 26 April 2016

ANALISIS KASUS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

ANALISIS

Kasus diatas merupakan kasus HPI karena almarhum Eric W. Fischer sebagai kreditur merupakan warga negara Inggris, sedangkan Sang Ayu Putu Suarti sebagai debitur merupakan warga negara Indonesia. Adanya perbedaan kewarganegaraan ini sebagai titik pertalian primer yang menunjukkan bahwa kasus ini merupakan kasus HPI.
Dalam kasus HPI yang harus dicari atau yang menjadi pertanyaan adalah hukum mana yang seharusnya berlaku. Dalam kasus ini adalah perjanjian utang-piutang, dimana dalam perjanjian tidak ditentukan hukum mana yang berlaku apabila terjadi suatu masalah dalam perjanjian hutang-piutang antara almarhum Eric W Fischer dan Sang Ayu Putu Suarti.
Di Indonesia sampai saat ini masih belum memiliki peraturan perundang-undangan yang lengkap tentang HPI yang dikodifikasikan dalam kitab Undang-Undang tersendiri. Peraturan HPI Indonesia yang sekarang telah ada berupa 3 Pasal yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan umum tentang Perundang-undangan Indonesia(AB) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pasal 16 AB ketentuan-ketentuan perundang-undangan mengenai status dan wewenang dari orang-orang tetap mengikat untuk Warga Negara Indonesia jikalau mereka berada di luar negeri.
Pasal 17 AB berkenaan dengan benda-benda tidak bergerak berlaku hukum dari negara atau dari tempat dimana benda tersebut terletak.
Pasal 18 AB hukum yang berlaku ditentukan dari negara atau tempat dimana perbuatan hukum itu dilakukan.

Dalam kasus diatas menggunakan teori yang terdapat dalam Pasal 18 AB yaitu locus regit actum karena dalam perjanjian utang-piutang antara almarhum Eric W.Fischer dengan Sang Ayu Putu Suarti tidak ditentukan tunduk terhadap hukum mana. Maka menggunakan teori tersebut yang lebih tepatnya menggunakan teori lex loci contractus karena kasus ini mengenai perjanjian pinjam meminjam uang, maka untuk menentukan hukum mana yang berlaku menurut lex loci contractus hukum yang berlaku adalah hukum dari negara atau tempat dimana perjanjian itu dibuat, dan karena perjanjian tersebut dibuat di Indonesia, maka sesuai teori tersebut berlaku hukum Indonesia.
Dalam kasus diatas bahwa sebelum adanya pembayaran hutang-hutang oleh Sang Ayu Putu Suarti kepada Eric W.Fischer, Eric W. Fischer mendahului meninggal dunia dan atas hutang-hutang tersebut oleh ahli waris dan penerima wasiat dari Eric W. Fischer telah mengkonfirmasikan kepada Sang Ayu Putu Suarti melalui kuasa hukumnya namun tidak ada hasil. Dan sampai gugatan diajukan Sang Ayu Putu Suarti sama sekali tidak ada niat baik untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar hutang-hutangnya kepada para ahli waris, sehingga dengan demikian Sang Ayu Putu Suarti telah melakukan perbuatan wanprestasi maka sesuai dengan pasal 1238 KUHPerdata atas perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh Sang Ayu Putu Suarti, para ahli waris merasa dirugikan.
Mengenai pembagian warisannya setelah hutang-hutang Sang Ayu Putu Suarti dibayar, maka pembagian warisan menggunakan Hukum Waris Inggris karena hukum yang berlaku adalah hukum si Pewaris dalam hal ini yang menjadi Pewaris adalah berkewarganegaraan Inggris.
Di dalam hukum Inggris diatur bahwa ahli waris sebagai anak dan mempunyai hubungan hak waris maka ahli waris yang dalam kasus diatas sebagai penggugat berhak untuk meminta pelunasan hutang kepada Sang Ayu Putu Suarti karena hutang tersebut termasuk dalam harta waris.
Hukum Inggris juga mengatur bahwa penerima wasiat berhak untuk menuntut warisan dimana dalam kasus diatas para ahli waris merupakan penerima surat wasiat. Jadi dari kasus diatas para Penggugat memang berhak untuk menggugat Sang Ayu Putu Suarti untuk membayar hutang-hutangnya kepada ahli waris Eric W. Fischer (Penggugat).


2 komentar:

HUKUM

lebih prioritaskan keluarga suami daripada istrinya sendiri

 lagi pengen curhat tapi yang orang terdekat gak tau. ya udah cerita disini aja. ada yang punya pengalaman sama gak sih? lagi viral juga soa...

BACA JUGA