Selasa, 26 April 2016

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL HKI KATA AQUA MIE SEDAAP LAMBANG GARUDA

SOAL:
1.             Kata “Aqua” dan “Mie Sedaap” adalah kata umum/ generik, seharusnya tidak dapat digunakan sebagai merek. Bagaimana analisisnya mengapa bisa menjadi merek?
2.             Bolehkah kaos Timnas Indonesia bergambar Garuda?
JAWAB:
1.             Analisis:
a.              Kata “Aqua”
Kata “Aqua” dapat digunakan sebagai merek karena berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 757 K/Pdt/1989, merek Aqua terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan Nomor 555855 yang selanjutnya mempunyai kekuatan hukum tetap.
Alasan Mahkamah Agung menjadikan “Aqua” sebagai merek dalam putusannya sebagai berikut:
1)            Tidak semua merek yang bertentangan dengan Pasal 5 tidak dapat dianggap sebagai merek;
2)            Ada kalanya suatu kata dapat menjadi merek apabila kata tersebut dalam waktu yang lama telah ingeburged dalam masyarakat konsumen Indonesia yang luas secara terus menerus memberikan arti yang khusus bagi masyarakat konsumen;
3)            Perbandingannya dengan perkara merek “Supermie” dan “KRAFT” dapat dianggap telah menjelma menjadi merek.
b.             Kata “Mie Sedaap”
Kata “Mie Sedaap” dapat digunakan sebagai merek karena kata “Mie Sedaap” merupakan merek deskriptif dimana agar dapat didaftarkan sebagai merek sesuai aturan, seharusnya ada kata atau gambar tambahan dibelakang kata “Mie Sedaap” sebagai daya pembeda seperti “Mie Sedaap ABC”. Jadi Kata “Mie Sedaap” dapat menjadi merek karena adanya daya pembeda yang membedakan dengan kata deskriptif atau generik, seperti dalam kata “Mie Sedaap” sendiri telah ditambahkan satu huruf yaitu “a” menjadi “Sedaap” sehingga berbeda dengan kata generik “Sedap”.

2.             Kaos Timnas Indonesia bergambar Garuda
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Pemakaian Lambang Negara, Bahasa, Bendera, serta Lagu Kebangsaan Pasal 57 huruf d berbunyi “setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini”.
Menurut Marzuki Alie, Garuda adalah simbol Pancasila, ideologi merah putih sehingga Garuda di kaos Timnas Sepakbola Indonesia tidak melanggar Undang-undang karena dihembuskan untuk mencari popularitas.

Begitu pula menurut Roy Surya, Lambang Garuda bisa digunakan sebagai lencana atau atribut warga negara Indonesia yang mengemban tugas negara di Luar Negeri, artinya lambang negara tersebut bisa digunakan dalam kaos Timnas Sepakbola Indonesia karena ada tugas yang diemban untuk membela Indonesia dalam kejuaraan Sepakbola.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUKUM

lebih prioritaskan keluarga suami daripada istrinya sendiri

 lagi pengen curhat tapi yang orang terdekat gak tau. ya udah cerita disini aja. ada yang punya pengalaman sama gak sih? lagi viral juga soa...

BACA JUGA