ANALISIS
Kasus
diatas merupakan kasus HPI karena almarhum Eric W. Fischer sebagai kreditur
merupakan warga negara Inggris, sedangkan Sang Ayu Putu Suarti sebagai debitur
merupakan warga negara Indonesia. Adanya perbedaan kewarganegaraan ini sebagai
titik pertalian primer yang menunjukkan bahwa kasus ini merupakan kasus HPI.
Dalam
kasus HPI yang harus dicari atau yang menjadi pertanyaan adalah hukum mana yang
seharusnya berlaku. Dalam kasus ini adalah perjanjian utang-piutang, dimana
dalam perjanjian tidak ditentukan hukum mana yang berlaku apabila terjadi suatu
masalah dalam perjanjian hutang-piutang antara almarhum Eric W Fischer dan Sang
Ayu Putu Suarti.
Di
Indonesia sampai saat ini masih belum memiliki peraturan perundang-undangan
yang lengkap tentang HPI yang dikodifikasikan dalam kitab Undang-Undang
tersendiri. Peraturan HPI Indonesia yang sekarang telah ada berupa 3 Pasal yang
terdapat dalam ketentuan-ketentuan umum tentang Perundang-undangan
Indonesia(AB) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pasal 16 AB ketentuan-ketentuan
perundang-undangan mengenai status dan wewenang dari orang-orang tetap mengikat
untuk Warga Negara Indonesia jikalau mereka berada di luar negeri.
Pasal 17 AB berkenaan dengan
benda-benda tidak bergerak berlaku hukum dari negara atau dari tempat dimana
benda tersebut terletak.
Pasal 18 AB hukum yang berlaku
ditentukan dari negara atau tempat dimana perbuatan hukum itu dilakukan.
Dalam
kasus diatas menggunakan teori yang terdapat dalam Pasal 18 AB yaitu locus
regit actum karena dalam perjanjian utang-piutang antara almarhum Eric
W.Fischer dengan Sang Ayu Putu Suarti tidak ditentukan tunduk terhadap hukum
mana. Maka menggunakan teori tersebut yang lebih tepatnya menggunakan teori lex
loci contractus karena kasus ini mengenai perjanjian pinjam meminjam uang, maka
untuk menentukan hukum mana yang berlaku menurut lex loci contractus hukum yang
berlaku adalah hukum dari negara atau tempat dimana perjanjian itu dibuat, dan
karena perjanjian tersebut dibuat di Indonesia, maka sesuai teori tersebut
berlaku hukum Indonesia.
Dalam
kasus diatas bahwa sebelum adanya pembayaran hutang-hutang oleh Sang Ayu Putu
Suarti kepada Eric W.Fischer, Eric W. Fischer mendahului meninggal dunia dan
atas hutang-hutang tersebut oleh ahli waris dan penerima wasiat dari Eric W.
Fischer telah mengkonfirmasikan kepada Sang Ayu Putu Suarti melalui kuasa
hukumnya namun tidak ada hasil. Dan sampai gugatan diajukan Sang Ayu Putu
Suarti sama sekali tidak ada niat baik untuk melaksanakan kewajibannya untuk
membayar hutang-hutangnya kepada para ahli waris, sehingga dengan demikian Sang
Ayu Putu Suarti telah melakukan perbuatan wanprestasi maka sesuai dengan pasal
1238 KUHPerdata atas perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh Sang Ayu Putu
Suarti, para ahli waris merasa dirugikan.
Mengenai
pembagian warisannya setelah hutang-hutang Sang Ayu Putu Suarti dibayar, maka
pembagian warisan menggunakan Hukum Waris Inggris karena hukum yang berlaku
adalah hukum si Pewaris dalam hal ini yang menjadi Pewaris adalah
berkewarganegaraan Inggris.
Di
dalam hukum Inggris diatur bahwa ahli waris sebagai anak dan mempunyai hubungan
hak waris maka ahli waris yang dalam kasus diatas sebagai penggugat berhak
untuk meminta pelunasan hutang kepada Sang Ayu Putu Suarti karena hutang
tersebut termasuk dalam harta waris.
Hukum
Inggris juga mengatur bahwa penerima wasiat berhak untuk menuntut warisan
dimana dalam kasus diatas para ahli waris merupakan penerima surat wasiat. Jadi
dari kasus diatas para Penggugat memang berhak untuk menggugat Sang Ayu Putu Suarti
untuk membayar hutang-hutangnya kepada ahli waris Eric W. Fischer (Penggugat).
Apa nama judul kasus ini?
BalasHapusBagai mana putusan pengadilan mengenai kasus ini
BalasHapus