ANALISIS PUTUSAN PERKARA PERDATA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1229
K/Pdt/2013
Yang menjadi Pemohon Kasasi dalam
kasus ini adalah
1.
H.
Nur Rochmat
Yang bertempat tinggal di Perumahan Mojoroto Indah Blok J No. 17 Kelurahan
Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dahulu bertempat tinggal di jalan
Blok Dukuh Nomor 46 RT. 13 RW. 10, Cibubur, Jakarta Timur.
2.
Hindun
Nasuha
Yang bertempat tinggal di Perumahan Mojoroto Indah Blok J No. 17,
Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dahulu bertempat tinggal
di Jalan Slamet Riyadi 546 RT. 01 RW. 04, Desa Semen, Kecamatan Semen,
Kabupaten Kediri.
Dalam hal ini memberikan kuasa
kepada Tarto Joedo,SH., Advokat
Berkantor di Jalan Raya Kolak
Wonorejo Nomor 124, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 18 Februari 2013, Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/ Para Pembanding.
Yang menjadi Termohon Kasasi adalah
1.
Soesanto
Dahulu bertempat tinggal di jalan Gatotkoco Nomor 49 RT. 03 RW. 03,
Kepatihan, Ponorogo, Jawa Timur dan sekarang bertempat tinggal di Dukuh Mutihan
RT. 005 RW. 011, Desa Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Dalam hal ini memberi kuasa kepada
Agus Supriyanto, SH., Advokat
Berkantor di Jalan Gelarsena II,
Jonggrangan Baru, Jonggrangan, Klaten Utara, Klaten.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 13 Maret 2013, Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding.
Putusan
MA nomor 1229 K/ Pdt/ 2013 merupakan putusan tentang perkara perdata
(wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak Pemohon Kasasi yang dulunya adalah
Tergugat.
Awal
dari kasus ini bahwa Tergugat I yaitu H. Nur Rochmat menawarkan suatu usaha
agar penggugat yaitu Soesanto menyerahkan modal/ sejumlah uang kepada Tergugat
I sebagai pihak yang menjalankan modal/ uang tersebut dari Penggugat dan
apabila terjadi suatu kerugian yang disebabkan oleh tergugat I, maka Tergugat I
akan bertanggung jawab penuh mengembalikan modal/ uang yang telah disetor oleh
penggugat. Dalam kesepakatan kerjasama, Pihak Tergugat I akan memberikan hasil
sebesar 5% sampai dengan 8% dari modal yang disetorkan setiap bulannya kepada
penggugat. Pihak Tergugat I juga menjamin bahwa modal dapat ditarik kembali
sewaktu-waktu apabila penggugat menginginkan modalnya diambil.
Melihat
janji tersebut, penggugat tertarik dan akhirnya menyetorkan modal kepada
Tergugat I sebesar Rp. 1. 600. 000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah)
dan dibuatkan Perjanjian Kerjasama tertanggal 11 April 2002 yang ditandatangani
oleh Tergugat I dan Penggugat disertai 2 (dua) orang saksi.
Namun
setelah Penggugat penyetorkan uang kepada Tergugat I seperti tersebut di atas,
Tergugat I tidak memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan yaitu sebesar 5%
sampai dengan 8% perbulan dari sebesar modal yang disetor. Kemudian Penggugat
mengutus seseorang untuk menagih janjinya dan pernah satu kali memberikan
keuntungan uang sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada
penggugat.
Karena
Tergugat tidak memenuhi janjinya seperti yang diperjanjikan dalam Surat
Perjanjian tertanggal 1 April 2001, Penggugat berusaha menagih/ menarik modal
yang telah disetorkan kepada Tergugat I berulang kali dengan cara kekeluargaan
akan tetapi Tergugat I tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan modal
Penggugat yang telah disetor kepada Tergugat I.
Sebagai
akibat perbuatan Tergugat I, Penggugat pernah dihukum penjara karena uang yang
telah disetorkan kepada Tergugat I adalah milik para nasabah/ orang lain yang
titip investasi kepada Penggugat. Sebagai akibat perbuatan wanprestasi Tergugat
I kepada Penggugat, Penggugat menderita kerugian baik materiil maupun
immateriil.
a.
Kerugian
Materiil
1.
Modal
pokok yang disetor kepada Tergugat I sebesar Rp. 1.600.000.000,00;
2.
Keuntungan
selama 9 tahun
(9x12)x 8% x Rp. 1.600.000.000,00= Rp. 13.824.000.000,00;
b.
Kerugian
Immateriil
Dengan tidak segera terselesaikannya permasalahan ini, Penggugat
pernah dipenjara, tidak bisa berpikir tenang, keluarga berantakan serta
hidupnya menderita, dan jika dinilai dengan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,00;
Permasalahan
diatas semakin luas dengan adanya pernikahan antara Tergugat I dengan Tergugat
II (Hindun Nasuha), Tergugat I berusaha mengalihakn aset-asetnya ke nama
isterinya (Hindun Nasuha) untuk menyembunyikan aset-asetnya agar seolah-olah
Tergugat I sudah tidak punya apa-apa
untuk bertanggungjawab terhadap penggugat atas kewajiban Tergugat I.
Aset-aset
yang sudah diatas namakan isterinya yaitu:
Rumah berikut tanahnya:
a.
SHM.
385, Luas ± 250 m2
b.
Ruko
Nomor 21 HGB 1012, Luas= 90 m2
Dengan demikian dapat disimpulkan
alasan:
Menurut
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35 (1) harta benda yang diperoleh selama
perkawinan menjadi harta bersaama suami isteri tersebut. Menurut Pasal 1131
KUHPerdata segala kebendaan si berutang baik yang bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada, di kemudian hari
menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Bahwa sebelum gugatan
diajukan, penggugat sudah berulang kali menempuh secara kekeluargaan untuk
menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perjanjian kerjasama modal
usaha yang pernah disepakati oleh tergugat I dan penggugat, akan tetapi
Tergugat I tidak mau menyelesaikannya yang akhirnya gugatan ini diajukan
sebagai jalan terakhir untuk penyelesaian permasalahan tersebut.
Dengan
mengacu pada sikap dan tindakan Tergugat I sebagaimana telah Penggugat uraikan
diatas dengan melihat kerugian yang diderita Penggugat, maka demi hukum dan
keadilan kepada Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya
dihukum untuk menyerahkan aset sebagaimana kerugian yang dijelaskan diatas
berikut Sertipikat tanah tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong dan
baik serta bebas dari syarat dan pembebanan apapun dari pihak lain untuk dijual
umum (penjualan lelang di muka umum) dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat
untuk memenuhi kewajiban Tergugat I kepada Penggugat. Maka untuk menjamin
gugatan Penggugat memohon kepada Pengadilan untuk melaksanakan sita Jaminan
atas tanah yang disebut diatas.
Gugatan
wanprestasi ini didasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang kuat serta agar
tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar kepada penggugat maka Pengadilan
Negeri Kediri menjatuhkan keputusan Uitvoerbaar bij voorrad walaupun ada
upaya hukum banding/kasasi.
Berdasarkan
alasan-alasan dari penggugat di atas Pengadilan Negeri Kediri telah memberikan
Putusan Nomor 94/Pdtt.G/2011/PN.Kdr tanggal 10 Mei 2012 :
Dalam Konvensi
1.
Mengabulkan
gugatan Pdnggugat untuk sebagian;
2.
Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan atas:
a.
Tanah
berikut bangunan yang berdiri di atasnya, berdasarkan SHM. 3853 atas nama
Hindun Nasuha, Surat Ukur tanggal 23 Mei 2003, Nomor 128/MJRT/2003, Luas 250 m2,
terletak di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dengan
batas-batas:
Sebelah barat rumah bapak Joko;
Sebelah timur rumah bapak Ade;
Sebelah selatan tanah kosong/kavling milik PT. Mojoroto Indah;
Sebelah utara jalan lingkungan Perumahan Mojoroto Indah;
dan
sita persamaan atas:
a.
Tanah
berikut bangunan yang berdiri diatasnya, berdasarkan HGB 1012 atas nama Hindun
Nasuha, Surat Ukur tanggal 25 April 2007, Nomor 600/Mojoroto/2007, Luas 90 m2,
terletak di Perumahan Mojoroto Indah Blok Ruko, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan
Mojoroto, Kota Kediri, atas nama Hindun Nasuha dengan batas-batas:
Sebelah barat jalan/Pekarangan Ruko;
Sebelah timur jalan Perumahan Mojoroto Regency;
Sebelah selatan ruko Ibu Sri Wahyuni;
Sebelah utara jalan masuk Perumahan Mojoroto Regency;
berdasarkan
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 94/Pdt.G/ 2011/PN Kdr tertanggal 10 April
2012 dan Berita Acara Penyitaan JaminanNomor 94/Pdt.G/2011/PN Kdr tertanggal 13
April 2012 oleh Juru SitaPengganti pada Pengadilan Negeri Kediri;
3.
Menyatakan sah menurut
hukum Perjanjian Kerjasama Modal Usaha Nomor 6523/01/04/2002 tertanggal 1 April
2002 sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian antara Penggugat sebagai Pihak
Pertama dan Tergugat I sebagai Pihak Kedua;
4.
Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I wanprestasi/ingkar janji
kepada Penggugat;
5.
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan modal pokok uang sebesar
Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara
tunai;
6.
Menghukum Tergugat I untuk membayar keuntungan yang seharusnya diterima
oleh Penggugat dari Tergugat I selama 9 tahun adalah sebesar = (9 X 12 bulan) X
5 % X Rp1.600.000.000,00 = Rp8.640.000.000,00 (delapan miliar enam ratus empat
puluh juta rupiah);
7.
Menghukum Tergugat I dan II dan/atau siapa saja yang memperoleh
hak darinya untuk menyerahkan tanah berikut bangunan di atasnya berikut Sertipikatnya
sebagaimana termuat dalam amar putusan poin 3 kepada Penggugat untuk dijual
lelang di muka umum dan hasil penjualan lelang tersebut untuk diserahkan kepada
Penggugat;
8.
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi
1.
Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
Verklaard);
Dalam
Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Para Tergugat
dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara
yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.006.000,00 (tiga juta enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat putusan
Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya
dengan Putusan Nomor 425/PDT/2012/PT SBY Tanggal 27 November 2012, dengan amar
sebagai berikut:
1.
Menerima permohonan banding dari Para Tergugat/Para Pembanding;
2.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kediri tanggal 10 Mei 2012
Nomor 94/Pdt.G/2011/PN.Kdr yang dimohonkan banding tersebut;
3.
Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya
perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan
sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat putusan
Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya
dengan Putusan Nomor 425/PDT/2012/PT SBY Tanggal 27 November 2012, dengan amar
sebagai berikut:
1.
Menerima
permohonan banding dari Para Tergugat/Para Pembanding;
2.
Menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Kediri tanggal 10 Mei 2012 Nomor 94/Pdt.G/2011/PN.Kdr
yang dimohonkan banding tersebut;
3.
Menghukum
Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat
peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus
lima puluh ribu rupiah);
Sesudah putusan terakhir ini
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Februari 2013 diajukan permohonan
kasasi secara lisan pada tanggal 18 Februari 2013 sebagaimana ternyata dari
Akta Permohonan Kasasi Nomor 94/Pdt.G/2011/PN Kdr yang dibuat oleh Wakil
Panitera Pengadilan Negeri Kediri, permohonan tersebut disertai dengan memori
kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri tersebut pada tanggal 26 Februari 2013 dengan memori
kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat/Para Pembanding tersebut telah
diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 11 Maret 2013, kemudian
Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kediri pada tanggal 18 Maret 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan
kasasi tersebut secara formal dapat diterima.
Pertimbangan MA adalah Bahwa alasan-alasan yang diajukan Para
Pemohon Kasasi dalam Pengajuan Kasasi tidak dapat dibenarkan dan ditolak oleh
karena :
1.
Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) tidak salah
menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
-
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 6523/01/04/2002 tanggal 1
April 2002, antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perjanjian
kerjasama, Penggugat sebagai pemilik modal telah menyerahkan uang kepada
Tergugat I sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah),
Tergugat I sebagai pihak yang menjalankan usaha (menjalankan modal) dalam
perjanjian akan memberikan keuntungan 5% sampai 8% dari modal yang disetor;
-
Bahwa Tergugat I hanya memberikan keuntungan sekali saja sebesar
Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kemudian tidak pernah memberikan
keuntungan lagi, dengan demikian Tergugat I telah wanprestasi, oleh karena itu
tuntutan Penggugat untuk mengembalikan modal pokok dan keuntungan 5% per bulan cukup
beralasan dan dapat dikabulkan;
PUTUSAN HAKIM
karena permohonan kasasi
dari Para Pemohon Kasasi ditolak dan Para Pemohon Kasasi ada di pihak yang
kalah, maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam
tingkat kasasi ini; Memperhatikan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain
yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1.
H. NUR ROCHMAT, 2. HINDUN NASUHA tersebut;
2. Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat/Para
Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah);
ANALISIS PUTUSAN
Berdasarkan uraian kasus
di atas, dalam kasus tersebut termasuk dalam perjanjian kerja sama. Di dalam
KUHPerdata tidak diatur secara pasti tentang perjanjian kerja sama karena
perjanjian kerja sama biasanya berdasarkan kesepakatan bersama para pihak yang
melakukan perjanjian kerja sama yang tertulis dalam surat perjanjian dan di
tanda tangani oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Akan tetapi
apabila terjadi suatu permasalahan atau kasus dari perjanjian tersebut dapat
dituntut secara perdata tergantung kasusnya mengenai permasalahan apa.
Di dalam kasus tersebut
yang menjadi permasalahan adalah Tergugat I yaitu H. Nur Rochmat dan Penggugat
(Soesanto) melakukan perjanjian Kerjasama dimana Tergugat I meminta kepada
Penggugat untuk menyetorkan sejumlah uang/ modal dan Tergugat I yang akan
menjalankan modalnya dengan menjanjikan keuntungan 5% sampai dengan 8% setiap
bulannya dari modal yang disetorkan, dan modal sewaktu-waktu dapat ditarik
kembali, akan tetapi Tergugat I tidak memenuhi janjinya sebagaimana
diperjanjikan.
Dari kasus di atas dapat
dilihat bahwa Tergugat I telah inkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat
karena tidak menyerahkan keuntungan sebanyak 5% sampai dengan 8% tiap bulannya,
hanya pernah menyerahkan sekali saja.
Ada empat akibat apabila salah satu pihak melakukan
wanprestasi yaitu:
1.
Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti rugi
2.
Dilakukan pembatalan perjanjian
3.
Peralihan resiko
4.
Membayar biaya perkara jika sampai berperkara di pengadilan
Dalam pasal 1365
KUHPerdata yang berbunyi “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian
kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian
itu, mengganti kerugian tersebut.” Berdasarkan pasal tersebut maka Tergugat I
wajib membayar kerugian kepada Penggugat sebesar kerugian yang di derita oleh
Penggugat tersebut.
Sehingga Hakim dalam
memutus perkara tersebut tidak terdapat kesalahan ataupun ketidak adilan hakim kepada
Tergugat/pemohon banding. Karena dalam memutus perkara tersebut hakim melihat
kerugian yang di derita Penggugat tanpa mengurangi maupun melebihkan yaitu
sebesar Rp. 8.640.000.000,00 yang dihitung dari keuntungan 9 tahun = (9x12
bulan)x 5% x Rp. 1.600.000.000,00, menghukum Tergugat I untuk mengembalikan
modal pokok uang sebesar Rp. 1.600.000.000,00 karena pada waktu itu Penggugat
pernah meminta modalnya kembali namun tidak dikembalikan, padahal dalam
perjanjian telah disebutkan bahwa modal dapat ditarik sewaktu-waktu ingin
diambil kembali, hakim juga meminta Tergugat I untuk membayar biaya perkara
yang dalam kasus ini sebesar Rp. 150.000,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar