Selasa, 26 April 2016

ANALISIS PUTUSAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

No. 2112 K/Pdt/2004


ANALISIS KASUS:
Kasus ini merupakan khasus HATAH Intern, kita dapat melihat hal ini dari para pihaknya, yaitu almarhum Rudy Max Gustav Schulz yang merupakan Warga Negara Indonesia golongan Eropa, pewaris dalam kasus ini, sedangkan para ahli waris almarhum, yaitu para isteri-isteri almarhum, baik yang pertama, Carita Smith, yang kedua Nyonya Elly, dan isteri yang ketiga yaitu Mauli Regina Schulz, merupakan Warga Negara Indonesia golongan pribumi. Menurut teori titik pertalian primer untuk HATAH intern, perbedaan golongan rakyat dari para pihak dapat menunjukkan bahwa kasus ini merupakan kasus HATAH intern.
Kasus ini merupakan suatu kasus waris antar golongan, maka dalam HATAH intern, persoalan warisan diatur oleh hukum dari orang yang meninggalkan harta (pewaris). Hal ini bukanlah suatu teori umum yang dapat mengatasi kesulitan hukum antar golongan, melainkan asalnya dari yurisprudensi yang bersangkutan dengan permasalahan hukum antar golongan. Jadi dalam kasus pewarisan ini, hukum yang akan digunakan adalah hukum waris menurut KUHPerdata. Hal ini dikarenakan bahwa sang pewaris, almarhum Rudy Max Gustav Schulz merupakan warga negara Indonesia golongan Eropa, dan untuk warga negara Indonesia golongan Eropa berlaku hukum menurut BW.
Dalam kasus ini yang menjadi masalah adalah bahwa isteri pertama, Carita Smith, dan isteri ketiga Mauli Regina Schulz dari almarhum Rudi Max Gustav Schulz, tidak setuju apabila isteri kedua almarhum Rudy Max Gustav Schulz Nyonya Elly, beserta anak-anaknya mendapatkan bagian dari harta warisan dari almarhum Rudi M.G.S. hal ini disebabkan bahwa pernikahan antara Nyonya Elly dan almarhum pewaris berlangsung ketika almarhum masih terikat perkawinan dengan isteri pertamanya yaitu Carita smith. Pernikahan ini dianggap tidak sah karena almarhum Rudy merupakan warga negara Indonesia golongan Eropa, sehingga ia tunduk terhadap BW. Dalam BW terdapat suatu asas yaitu asas perkawinan monogami yaitu pada saat yang sama seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan, seorang perempuan hanya dengan satu orang laki-laki saja. Almarhum Rudy dan Nyonya Elly dapat melangsungkan pernikahan ini karena disaat mereka menikah, mereka melangsungkan pernikahan secara islam, sehingga almarhum Rudy diperbolehkan untuk beristeri lebih dari satu apabila dilihat dari hukum islam.
Pernikahan ini termasuk dalam penyelundupan hukum karena pernikahan ini dilakukan agar almarhum Rudy dapat beristeri lebih dari satu atau poligami. Penyelundupan hukum merupakan suatu bentuk praktek yang dilakukan banyak orang untuk dapat menghindari suatu larangan dari suatu sistem hukum dari suatu negara. jadi dalam kasus ini almarhum Rudy yang beragama kristen menikah secara Islam untuk menghindari asas perkawinan monogami yang diatur BW.
Dalam perkawinannya dengan Nyonya Elly almarhum Rudy berpura-pura menjadi beragama Islam agar dapat melakukan pernikahan secara Islam yang menganut asas poligami sehingga bisa beristeri lebih dari satu.
Mengenai sah atau tidaknya perkawinan, menurut hakim merupakan wewenang Pengadilan Agama berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dimana Peradilan Agama berwenang memeriksa dan memutus perkara perkawinan, kewarisan, wakaf, dan shadaqah sehingga tidak dibahas dalam Pengadilan Negeri.
Seharusnya sah atau tidaknya perkawinan antara Rudy Max Gustav Schulz dengan Nyonya Elly dibahas karena berpengaruh terhadap pembagian harta warisan dari almarhum Rudy. Sebelum warisan dibagi harus dibuktikan terlebih dahlu apakah para ahli waris berhak mendapatkan warisan tersebut. Para ahli waris dari almarhum Rudy adalah anak-anak hasil pernikahan Carita Smith dengan almarhum, anak-anak dari pernikahan Nyonya Elly dengan almarhum, dan Mauli Regina Schulz beserta anak-anaknya dari pernikahannya dengan almarhum.
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sedangkan menurut KUHPerdata anak sah adalah anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan yang sah.
Dalam kasus diatas Rudy menikah dengan Byonya Elly pada tanggal 9 Desember 1962 maka UU Perkawinan belum berlaku maka yang berlaku adalah KUHPerdata. Dalam BW perkawinan yang sah ialah perkawinan yang dilakukan di Catatan Sipil, BW juga menganut asas monogami (Pasal 27 BW).
Rudy merupakan orang beragama Kristen dan merupakan warga negara Indonesia golongan Eropa maka ia harus tunduk terhadap BW. Akan tetapi Rudy melakukan pernikahan menurut agama Islam, selain itu pernikahannya tidak dicatat dalam Catatan Sipil tetapi di kantor Agama maka tidak sesuai dengan aturan BW. Maka dapat dikatakan bahwa perkawinan Rudy dan Nyonya Elly tidak sah.
Larangan berpoligami dalam pasal 27 BW termasuk dalam ketertiban umum maka apabila dilanggar dapat diancam denagn pembatalan perkawinan dan bahkan dapat dipidana sesuai dengan Pasal 279 KUHP.
Dari kasus diatas telah diketahui bahwa perkawinan almarhum Rudy dan Nyonya Elly merupakan perkawinan yang tidak sah. Maka anak-anak dari pernikahan mereka tidak berhak menjadi ahli waris dan mendapat warisan dari almarhum Rudy. Yang berhak menjadi ahli waris adalah anak-anak dari perkawinan antara pewaris dengan Carita Smith, yaitu:
1.             Herman Charles Alexander Schulz,
2.             Rudolf Armand Christian Schulz,
3.             Ivan Robert Jon Schulz,
4.             Lita Aurella Dewi Schulz, dan
Anak-anak dari perkawinan antara pewaris dengan Mauli Regina yaitu:
1.             Bonar Paulus Salomo Schulz,
2.             Carolina Nusantari Schulz,
3.             Vidia Vicia Schulz;
Dan Mauli Regina sendiri yang ketika pewaris meninggal dunia masih berstatus sebagai isteri dari Pewaris. Semua ahli waris tersebut berhak atas 1/8 dari harta warisan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUKUM

lebih prioritaskan keluarga suami daripada istrinya sendiri

 lagi pengen curhat tapi yang orang terdekat gak tau. ya udah cerita disini aja. ada yang punya pengalaman sama gak sih? lagi viral juga soa...

BACA JUGA