SOAL:
1.
Dimana
peraturan tentang netralitas?
2.
Mengapa
sering terjadi pelanggaran?
3.
Apakah
PNS seharusnya netral seperti TNI/POLRI?
JAWAB:
1.
Peraturan
tentang netralitas:
1)
UU
43 Tahun 1999 Pasal 3 ayat 1-3 antara lain :
(1) PNS harus
Profesional,
(2) PNS harus Netral
dan tidak diskriminatif,
(3) PNS
dilarang menjadi anggota atau pengurus Porpol;
2)
UU
10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Pasal 84 (3,4 dan 5) yang berkaitan
dengan PNS dan Kampanye serta Pasal 273 yang mengatur tentang sanksi pidana
terhadap pelanggaran Pasal 84.
3)
UU
32 Tahun 2004 Tentang Pemda dalam Ps. 59 (5) huruf g antara lain menyatakan
pasangan calon KEPDA & WAKEPDA yg berasal dari PNS harus mengundurkan diri
dari jabatan negeri;
4)
PP
No. 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS.
5)
Peraturan
Kepala BKN No. 10 Tahun 2005 Tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah/
Wakil Kepala Daerah
6)
Surat
Edaran MENPAN No. SE/08.A/M.PAN/5/2005 yang mengatur tentang Netralitas PNS
dalam Pemilihan Kepala Daerah
2.
PNS
sering melakukan pelanggaran karena adanya alasan yang mendasari yaitu sebagai
berikut:
1)
Adanya
pengaruh yang signifikan antara fungsi penegakan hukum dengan perbuatan pegawai
yang melanggar peraturan, karena terdapatnya pengawasan yang kurang dan dapat diasumsikan
bahwa:
(1)
Kurang
responnya aparat terhadap sanksi, karena kurangnya pengawasan dari pihak yang
terkait dan membiarkan pelanggaran terjadi.
(2)
Terdapatnya
motivasi yang kurang dari PNS dikarenakan sistem yang tidak mewajibkan setiap
pegawai untuk bekerja mengejar keuntungan bagi instansi sehingga tidak menuntut
mereka untuk saling memberikan prestasi karena hasil yang diterima setiap
bulannya relatif tidak berubah.
Hal ini berimbas pada kinerja yang hanya berorientasi pada hasil
bukanlah proses penyelenggaraan pemerintahan yang menuntut adanya totalitas
dalam penyelengaaran tugasnya.
2)
Pengaruh
lingkungan kerja yang kurang kondusif. Adanya kecenderungan pegawai untuk
membiarkan terjadinya pelanggaran karena menganggap bahwa hal tersebut
merupakan perbuatan yang masih dapat ditolerir.
SUMBER:
3.
Analisis
Netralitas PNS:
Ya, PNS Netral
akan tetapi netralitas PNS berbeda dengan netralitas TNI/POLRI, karena dalam UU
No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa untuk
menjaga netralitas, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik. Hal ini diperkuat dengan UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden Pasal 41 ayat 2 yang secara tegas melarang PNS
menjadi pelaksana kampanye politik.
Namun dalam
pasal 41 ayat 4 dan 5 menyebutkan bahwa PNS boleh menjadi peserta kampanye, dengan
syarat tidak boleh menggunakan atribut parpol, pasangan calon, atau atribut
PNS, serta dilarang mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya dan dilarang
menggunakan fasilitas negara. PNS dilarang mengajak orang lain untuk memilih
partai atau calon termasuk mengajak keluarganya. Sementara PNS yang ingin
menjadi anggota atau pengurus partai politik, dapat dilakukan dengan
mengundurkan diri sebagai PNS.
Dengan demikian
PNS sebagai warga negara yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum, PNS
boleh mengikuti kampanye namun dilarang menjadi pelaksana kampanye. Maka dari
uraian di atas maka dapat di simpulkan bahwa PNS netral namun tidak secara
absolut karena tetap mempunyai hak pilih dalam pemilu.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar