Selasa, 26 April 2016

HUKUM KEPEGAWAIAN TENTANG NETRALITAS

NETRALITAS

SOAL:
1.             Dimana peraturan tentang netralitas?
2.             Mengapa sering terjadi pelanggaran?
3.             Apakah PNS seharusnya netral seperti TNI/POLRI?

JAWAB:
1.            Peraturan tentang netralitas:
1)             UU 43 Tahun 1999 Pasal 3 ayat 1-3 antara lain :
(1) PNS harus Profesional,
(2) PNS harus Netral dan tidak diskriminatif,
(3) PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus Porpol;
2)             UU 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Pasal 84 (3,4 dan 5) yang berkaitan dengan PNS dan Kampanye serta Pasal 273 yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 84.
3)             UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemda dalam Ps. 59 (5) huruf g antara lain menyatakan pasangan calon KEPDA & WAKEPDA yg berasal dari PNS harus mengundurkan diri dari jabatan negeri;
4)             PP No. 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS.
5)             Peraturan Kepala BKN No. 10 Tahun 2005 Tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah
6)             Surat Edaran MENPAN No. SE/08.A/M.PAN/5/2005 yang mengatur tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah
2.            PNS sering melakukan pelanggaran karena adanya alasan yang mendasari yaitu sebagai berikut:
1)             Adanya pengaruh yang signifikan antara fungsi penegakan hukum dengan perbuatan pegawai yang melanggar peraturan, karena terdapatnya pengawasan yang kurang dan dapat diasumsikan bahwa:
(1)          Kurang responnya aparat terhadap sanksi, karena kurangnya pengawasan dari pihak yang terkait dan membiarkan pelanggaran terjadi.
(2)          Terdapatnya motivasi yang kurang dari PNS dikarenakan sistem yang tidak mewajibkan setiap pegawai untuk bekerja mengejar keuntungan bagi instansi sehingga tidak menuntut mereka untuk saling memberikan prestasi karena hasil yang diterima setiap bulannya relatif tidak berubah.
Hal ini berimbas pada kinerja yang hanya berorientasi pada hasil bukanlah proses penyelenggaraan pemerintahan yang menuntut adanya totalitas dalam penyelengaaran tugasnya.
2)             Pengaruh lingkungan kerja yang kurang kondusif. Adanya kecenderungan pegawai untuk membiarkan terjadinya pelanggaran karena menganggap bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang masih dapat ditolerir.
SUMBER:










3.        Analisis Netralitas PNS:
Ya, PNS Netral akan tetapi netralitas PNS berbeda dengan netralitas TNI/POLRI, karena dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa untuk menjaga netralitas, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Hal ini diperkuat dengan UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 41 ayat 2 yang secara tegas melarang PNS menjadi pelaksana kampanye politik.
Namun dalam pasal 41 ayat 4 dan 5 menyebutkan bahwa PNS boleh menjadi peserta kampanye, dengan syarat tidak boleh menggunakan atribut parpol, pasangan calon, atau atribut PNS, serta dilarang mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara. PNS dilarang mengajak orang lain untuk memilih partai atau calon termasuk mengajak keluarganya. Sementara PNS yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, dapat dilakukan dengan mengundurkan diri sebagai PNS.
Dengan demikian PNS sebagai warga negara yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum, PNS boleh mengikuti kampanye namun dilarang menjadi pelaksana kampanye. Maka dari uraian di atas maka dapat di simpulkan bahwa PNS netral namun tidak secara absolut karena tetap mempunyai hak pilih dalam pemilu.
SUMBER:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUKUM

lebih prioritaskan keluarga suami daripada istrinya sendiri

 lagi pengen curhat tapi yang orang terdekat gak tau. ya udah cerita disini aja. ada yang punya pengalaman sama gak sih? lagi viral juga soa...

BACA JUGA