BAB I
PENDAHULUAN
I.
LATAR
BELAKANG
Di era
globalisasi saat ini, tekhnologi semakin maju, dengan semakin meningkatnya alat
komunikasi serta transportasi maka semakin mudah seseorang untuk berinteraksi,
berkomunikasi, serta bertemu baik secara langsung ataupun melalui sosial media.
Semua orang dapat dengan mudah berinteraksi tidak hanya antar kota atau pulau
tetapi dapat juga antar negara.
Hal ini juga
berpengaruh terhadap faktor sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Dimana banyak
budaya dari negara lain yang masuk ke Indonesia begitu pula budaya Indonesia
dapat dikenal di negara lain dengan mudah. Selain itu di bidang ekonomi juga
dapat meningkatkan pendapatan dalam suatu negara dimana kita dapat melakukan
transaksi jual beli dengan penjual atau pembeli dari negara lain, selain jual
beli juga adanya investasi asing yang memungkinkan perusahaan asing
menginvestasikan atau menanamkan modalnya di Indonesia yang hal ini dapat
menguntungkan bagi negara Indonesia sendiri maupun negara lain.
Selain
berpengaruh dalam berbagai bidang di atas, dengan adanya tekhnologi informasi
serta transportasi yang semakin maju juga meningkatkan arus perpindahan
penduduk dari suatu negara ke negara lain baik secara tetap maupun untuk
sementara yang membuat interaksi antar manusia menjadi mudah.
Interaksi-interaksi
tersebut kemudian menimbulkan hubungan hukum antara pihak-pihak dari berbagai
negara. hubungan hukum tersebut disebut hubungan hukum Internasional yang
terbagi menjadi dua yaitu hubungan hukum pblik dan hubungan hukum privat.
Dengan adanya
hubungan-hubungan hukum antar negara maupun antar warga negara satu dengan yang
lainnya, tak bisa dipungkiri adanya kemungkinan suatu negara atau seseorang
melanggar hukum negara lain karena perbedaan aturan hukum di negara satu dengan
negara lainnya. Sehingga dibuatlah suatu Hukum Internasional yang tertuang
dalam perjanjian Internasional yang mengatur hubungan antar negara yang
bersifat publik.
Selain itu
untuk mengatur hubungan internasional yang bersifat privat (perdata) antara
warga negara satu dengan warga negara lain maka muncul Hukum Perdata
Internasional. Dimana Hukum Perdata Internasional ini bukan merupakan bagian
dari Hukum Internasional, karena hukum yang diapakai untuk menyelesaikan
sengketa perdata antar negara memakai hukum nasional suatu negara yang dipilih.
Untuk
menentukan apakah suatu perkara atau sengketa melanggar Hukum Perdata
Internasional maka harus dilihat berdasarkan Titik Pertalian Primer, sedangkan
untuk menentukan hukum amana yang berlaku adalah dengan berdasarkan pada Titik
Pertalian Sekunder.
Setelah
ditemukan Titik Pertalian Skunder yang menentukan hukum mana yang akan berlaku
atau apakah yang merupakan hukum apabila terdapat dua aturan hukum yang saling
bertentangan, maka harus dilakukan Kualifikasi yaitu dengan memasukkan
fakta-fakta hukum sehari-hari ke dalam kategori hukum tertentu. Dalam melakukan
kualifikasi tersebut terdapat beberapa teori yang dapat digunakan sebagai
dasar. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas mengenai teori-teori
dalam Kualifikasi Hukum Perdata Internasional.
II.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah
yang dimaksud dengan Kualifikasi dalam Hukum Perdata Internasional?
2.
Apa
saja teori-teori Kualifikasi dalam Hukum Perdata Internasional, beserta
contohnya?
III.
TUJUAN
1.
Untuk
mengetahui maksud kualifikasi dalam Hukum Perdata internasional;
2.
Untuk
mendapatkan pengetahuan mengenai teori-teori Kualifikasi dalam Hukum Perdata
Internasional beserta contoh kasusnya.
BAB II
PEMBAHASAN
I.
PENGERTIAN
KUALIFIKASI DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONL
Kualifikasi /
Kualifikasi Fakta (classification of facts) merupakan penerjemahan atau
penyalinan dari fakta sehari-hari kedalam kategori/ istilah-istilah hukum
tertentu (translated into legal term), sehingga dapat diketahui arti yuridisnya
(legal significance), yaitu suatu proses berpikir logis guna menempatkan
konsepsi asas-asas atau kaidah-kaidah hukum ke dalam sistem hukum yang berlaku.
Fakta-fakta itu dimasukkan kedalam kotak-kotak hukum, kelas-kelas, ruang-ruang,
kamar-kamar, atau bagian-bagian hukum yang tersedia.[1]
Kualifikasi
Hukum (Classification of rules of law) adalah ketika dalam bidang Hukum Perdata
Internasional, fakta-fakta harus ditempatkan dalam kategori-kategori yurisdiksi
tertentu, dan bukan hanya fakta-fakta saja, kaidah-kaidah hukum juga memerlukan
kualifikasi karena hukum asing dalam persoalan Hukum Perdata Internasional
kadang-kadang memerlukan kualifikasi yang berlainan daripada hukum kita sendiri.[2]
Kualifikasi
dalam Hukum Perdata Internasional ada dua macam yaitu kualifikasi fakta dan
kualifikasi hukum. Kualifikasi fakta adalah kualifikasi yang dilakukan terhadap
sekumpulan fakta dalam suatu peristiwa hukum untuk ditetapkan menjadi satu atau
lebih peristiwa hukum berdasarkan kategori hukum dan kaidah-kaidah hukum dari
sistem hukum yang dianggap seharusnya berlaku[3],
atau kegiatan mengkualifikasikan sekumpulan fakta suatu perkara HPI ke dalam
kategori yang ada. Sedangkan kualifikasi hukum yaitu penggolongan atau
pembagian seluruh kaidah hukum kedalam pengelompokkan, pembidangan kategori
hukum tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya[4],
atau mengkualifikasikan sekumpulan fakta ke dalam kaidah-kaidah atau
ketentuan-ketentuan hukum yang seharusnya berlaku (Lex Causae).
Langkah-langkah
dalam Kualifikasi Fakta
Langkah-langkah
yang ditempuh untuk mengualifikasikan fakta adalah sebagai berikut:
1.
Kualifikasi
sekumpulan fakta dalam perkara dan mendefinisikan peristiwa hukum yang dihadapi
itu berdasarkan kategori/kualifikasi hukum yang sudah ada dalam sistem hukum
tertentu. Upaya menilai sekumpulan fakta yang dihadapi dalam perkara, kemudian
mencoba mendefinisikan peristiwa yang dihadapi sebagai satu atau berbagai
peristiwa hukum tertentu.
2.
Kualifikasi
sekumpulan fakta yang telah dikualifikasikan tadi ke dalam kaidah-kaidah hukum
yang dianggap harus berlaku ( the applicable law).
II.
TEORI-TEORI
KUALIFIKASI DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Dalam
mengelompokkan fakta-fakta kedalam istilah-istilah hukum tertentu, terdapat
beberapa teori yang biasa digunakan, yaitu:
1.
Teori
Kualifikasi Lex Fori
Teori ini
beranggapan bahwa kualifikasi harus dilakukan berdasarkan hukum dari pengadilan
yang mengadili perkara (lex fori) karena sistem kualifikasi adalah bagian dari
hukum intern lex fori tersebut.
Kebaikan dari
teori ini adalah bahwa kaidah-kaidah hukum lex fori paling dikenal oleh Hakim,
sehingga perkara lebih mudah diselesaikan.
Kelemahannya
adalah adakalanya menimbulkan ketidak adilan, karena kualifikasi dijalankan
dengan menggunakan ukuran-ukuran yang tidak terlalu sesuai dengan sistem hukum
asing yang seharusnya diberlakukan, atau bahkan dengan ukuran-ukuran yang tidak
dikenal oleh sistem hukum asing tersebut.
Di dalam Teori
Kualifikasi Lex Fori terdapat pengecualian yaitu:
1)
Apabila
perkara yang dihadapi menyangkut penentuan hakikat suatu benda sebagai benda
tetap atau benda bergerak, kualifikasi dilakukan berdasarkan ukuran-ukuran yang
dikenal dalam Lex Situs ( Hukum tempat dimana benda terletak).
2)
Apabila
perkara menyangkut kontrak-kontrak yang dibuat melalui korespondensi
(interabsentes), penentuan tentang saat dan sah tidaknya pembentukan kontrak
harus dilakukan berdasarkan lex loci contractus ( hukum dari tempat pembuatan
kontrak) yang ditetapkan secara objektif.
2.
Teori
Kualifikasi Lex Cause
Teori ini
merupakan perluasan dari Lex Fori, yang beranggapan bahwa proses kualifikasi
dalam perkara Hukum Perdata Internasional dijalankan sesuai dengan sistem serta
ukuran-ukuran dari keseluruhan sistem hukum yang berkaitan dengan perkara
tersebut.
Tindakan
kualifikasi yang dimaksud untuk menentukan kaidah HPI mana dari Lex Fori yang
paling erat kaitannya dengan kaidah hukum asing yang mungkin berlaku. Penentuan
ini harus dilakukan dengan mendasarkan diri pada hasil kualifikasi yang
dilakukan dengan memperhatikan sistem hukum asing yang bersangkutan. Setelah kategori
yuridis dari suatu peristiwa hukum ditetapkan dengan cara itu, baru dapat
ditetapkan kaidah HPI yang mana dari lex Fori yang akan digunakan untuk
menunjuk ke arah Lex Causae.
3.
Teori
Kualifikasi Bertahap
Teori ini
bentitik tolak dari keberatan terhadap teori kualifikasi Lex Causae karena
kualifikasi tidak mungkin di lakukan berdasarkan hukum yang seharusnya berlaku
justru hukum yang hendak di berlakukan itulah yang masih harus ditentukan
dengan bantuan proses kualifikasi.
Penentuan Lex
Causae dalam perkara HPI hanya dapat dilakukan melalui proses kualifikasi
dengan bantuan titik-titik taut, dan pada tahap penemuan Lex Causae kualifikasi
mau tidak mau harus di lakukan berdasarkan Lex Fori terlebih dahulu demi
keadilan dan ketelitian dalam proses penentuan kaidah hukum yang akan digunakan
untuk menyelesaikan perkara. Kualifikasi bertahap ini dibagi menjadi dua
tahapan yaitu:
1)
Tahap
Pertama (Kualifikasi Primer)
Disebut juga
qualification arsten grades, primary classification, qualificatie in de eerste
graad. Kualifikasi ini dijalankan pada saat hakim harus menentukan kaidah HPI
atau choice of law rule (Lex Fori) yang akan digunakan untuk titik taut
penentu.
Kualifikasi ini
dilakukan dalam rangka menetapkan Lex Causae yang harus dilaksanakan,
berdasarkan Lex Fori. Proses kualifikasi dengan mendasarkan diri pada sistem
kualifikasi intern yang dikenal pada Lex Fori.
2)
Tahap
Kedua ( Kualifikasi Sekunder)
Disebut juga
qualification zweiten grades, secondary classification, qualificatie in de
graad. Kualifikasi ini dijalankan setelah kualifikasi lex causae di tetapkan
kategori kaidah atau aturan hukum intern lex causae yang akan digunakan untuk
menyelesaikan perkara.
Jika sudah
diketahui hukum yang seharusnya diberlakukan adalah hukum asing, maka dilakukan
kualifikasi lebih lanjut menurut hukum asing yang sudah ditemukan itu, dan
semua fakta harus dikualifikasikan kembali berdasarkan sistem kualifikasi yang
ada pada Lex Causae.
4.
Teori
Kualifikasi Analitis/ Otonom
Menurut Rabel
untuk mewujudkan hal tersebut haruslah digunakan metode perbandingan hukum
dalam rangka membentuk pengertian-pengertian HPI yang dapat diterima di mana
saja. Tujuannya untuk menciptakan suatu sistem HPI yang sangat utuh dan
sempurna serta yang berisi konsep-konsep dasar yang bersifat mutlak.
Kualifikasi
dilakukan terlepas dari salah satu sistem hukum tertentu, artinya dalam Hukum
Perdata Internasional seharusnya ada pengertian hukum yang khas dan berlaku
umum serta bermakna sama dimanapun di dunia ini.
Meskipun teori
kualifikasi ini sulit untuk dijalankan, akan tetapi hal yang dapat ditarik
sebagai pelajaran adalah cara pendekatan/sikap seperti itu perlu dibina dalam
HPI, meskipun seseorang akan mengualifikasikan sekumpulan fakta berdasarkan Lex
Fori sekalipun. Artinya, konsep-konsep HPI jangan diartikan hanya berdasarkan
pengertian Lex Fori belaka akan tetapi harus juga didasarkan pada
prinsip-prinsip yang dikenal secara universal dengan memperhatikan
konsepsi-konsepsi di dalam sistem hukum asing yang dianggap hampir sama( dengan
analogi/analogous).
5.
Teori
Kualifikasi Berdasarkan Tujuan HPI
Teori ini
bertitik tolak pada pandangan bahwa setiap kaidah HPI harus dianggap memiliki
suatu tujuan HPI tertentu yang hendak di capai dan tujuan-tujuan yang hendak dicapai
melalui HPI haruslah di letakkan dalam konteks kepentingan HPI, yaitu:
a.
Keadilan
dalam hubungan internasional;
b.
Kepastian
hukum dalam hubungan bermasyarakat;
c.
Ketertiban
dalam hubungan internasional;
d.
Kelancaran
lalu lintas hubungan internasional.
III.
CONTOH-CONTOH
KASUS BERKAITAN DENGAN TEORI KUALIFIKASI DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
1.
Contoh
Kasus yang menggunakan Langkah-langkah Kualifikasi
Kasus antara Andre Smith dengan Basketball Clib Krasnye Krylya
Samara di Basketball Arbitral Tribunal, 1 Desember 2014)
Andre Smith
sebagai Penggugat yaitu seorang pemain Basket profesional di klub Krasnye
Krylya Samara, menggugat Club Krasnye Krylya Samara. Penggugat mengajukan
gugatan terhadap Rusisa Klub Basket tersebut untuk pembayaran gaji yang telat
dibayar, bonus, dan bunga. Juga memohon bahwa klub gagal melakukan pembayaran
angsuran gaji terakhir dan bonus.
-
Kualifikasi
fakta: menurut Arbitrase, kualifikasi faktanya adalah kontrak kerja antara
Penggugat dan Tergugat dimana Penggugat merasa Tergugat telah Wanprestasi dan
menginginkan pertanggung jawaban.
-
Kualifikasi
Hukum: kedua belah pihak menyetujui agar Basketball Arbitral Tribunal (BAT)
memutus perkara dengan ex aequo et bono yang tidak memihak pada hukum nasional
maupun internasional tetapi berdasarkan keadilan karena dalam perjanjian tidak
disebutkan pilihan hukum oleh para pihak.
-
Putusan:
BAT memutuskan bahwa Tergugat harus membayar gaji Penggugat beserta bunga dan
bonus keterlambatannya serta membayar biaya perkara sebesar 3000 Euro, karenya
dinyatakan bersalah melakukan Wanprestasi.
2.
Kualifikasi
Lex Fori
Kasus Oden V.
Ogden (1908)
Bahwa seorang
bernama A berumur 19 tahun yang berdomisisli di Perancis menikah tanpa
persetujuan orang tua dengan orang seseorang bernama B yang berkewarganegaraan
Inggris. Mereka melangsungkan pernikahannya di Inggris. Kemudian B menikahi C
seseorang berwarganegara Inggris di Inggris. Di Perancis A mengajukan
pembatalan perkawinan (pernikahan dengan B tanpa izin orang tua), Kemudian C
juga mengajukan pembatalan perkawinan dengan B ke Pengadilan Inggris atas dasar
Poligami.
Apakah
perkawinan A&B sah?
Melihat titik
taut dan kaidah Hpi yaitu Inggris dan Perancis, Lex Fori mengenai izin orang
tua diatur dalam Pasal 148 CCP(lex causae, A dan B menikah di perancis jadi
memakai hukum Prancis).
3.
Kualifikasi
Lex Causae
Kasus Nicols
v.Nicols (1900)
Bahwa A warga
negara Perancis menikah di Perancis dengan B warga negara Perancis tanpa
perjanjian perkawinan (1854), kemudian setelah menikah mereka pindah ke
Inggris, karena A meninggal dengan testamen yang mengabaikan semua hak istri
atas harta perkawinan, maka B menggugat ke Pengadilan Inggris. Menurut hukum
Inggris hak milik benda bergerak Pasangan Suami Isteri diatur dengan sebuah
kontrak, jika tidak ada kontrak maka berlaku lex loci celebrationis, sehingga
memakai hukum Perancis dan menyatakan bahwa harta dalam perkawinan menjadi
harta bersama, meskipun tidak dibuat kontrak. Sehingga testamen dianggap Batal,
dan permohonan B dikabulkan.
4.
Kualifikasi
bertahap
Contoh seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan sejumlah harta
peninggalan berupa benda tetap dan bergerak di berbagai negara. Pewaris
berkewarganegaraan Swiss, berdomisisli
terakhir di Inggris dan meninggal di Inggris pula. Maka pembagian warisan
diajukan ke Pengadilan Swiss.
BAB III
PENUTUP
I.
KESIMPULAN
Dalam
menyelesaikan kasus-kasus atau perkara-perkara Hukum Perdata Internasional yang
menyangkut subjek hukum antar negara dibutuhkan suatu penerapan hukum dari
suatu negara yang bersangkutan dengan subjek hukum yang berperkara yaitu dengan
cara Kualifikasi.
Kualifikasi
merupakan proses untuk memutus perkara Perdata Internasional dengan cara
menyalin fakta sehari-hari ke dalam istilah-istilah hukum yang akan digunakan.
Dalam melakukan kualifikasi ini terdapat beberapa teori yaitu teori kualifikasi
berdasarkan Lex Fori, Lex Cause, Kualifikasi bertahap, dan juga Kualifikasi
Otonom.
Hal ini
dilakukan karena aturan yang dipakai dalam menyelesaikan masalah Hukum Perdata
Internasional adalah hukum yang terdapat dalam suatu negara yang kemudian
diterapkan terhadap fakta tadi, dimana hukum setiap negara itu berbeda-beda.
sehingga untukmencapai tujuan hukum yaitu keadilan maka hakim/pengadilan dalam
memutus perkara bukan tidak berdasar, tetapi melihat teori-teori kualifikasi
yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Gautama,Sudargo. 1987. Pengantar
Hukum Perdata Internasional, 5th ed, Bandung:
Binacipta, Print
Rochati,S.H.,M.H.Hand Out Hukum Perdata Internasional. Universitas
Jenderal Soedirman: Fakultas Hukum
Mantap gan
BalasHapusBoleh juga artikel lu gann.
BalasHapusTapi saya juga mau beritahukan kalau artikel saya ada Prediksi tentang Bola gan
Mana tau agan minat, bisa kunjungi artikel saya gan di hasilbola.vip
Tapi sebelumnya terima kasih ya gan sudah izinkan saya komentar,
Berikut Prediksi Sepakbola terupdate.
Prediksi Bola Wolves vs Manchester City 28 Desember 2019
https://hasilbola.vip/prediksi-sepakbola/baca/3246/wolves-vs-manchester-city-28-desember-2019/
Prediksi Bola Southampton vs Crystal Palace 28 Desember 2019
https://hasilbola.vip/prediksi-sepakbola/baca/3245/southampton-vs-crystal-palace-28-desember-2019/