Rabu, 14 Februari 2018

TEORI KUALIFIKASI DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

I.              LATAR BELAKANG
Di era globalisasi saat ini, tekhnologi semakin maju, dengan semakin meningkatnya alat komunikasi serta transportasi maka semakin mudah seseorang untuk berinteraksi, berkomunikasi, serta bertemu baik secara langsung ataupun melalui sosial media. Semua orang dapat dengan mudah berinteraksi tidak hanya antar kota atau pulau tetapi dapat juga antar negara.
Hal ini juga berpengaruh terhadap faktor sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Dimana banyak budaya dari negara lain yang masuk ke Indonesia begitu pula budaya Indonesia dapat dikenal di negara lain dengan mudah. Selain itu di bidang ekonomi juga dapat meningkatkan pendapatan dalam suatu negara dimana kita dapat melakukan transaksi jual beli dengan penjual atau pembeli dari negara lain, selain jual beli juga adanya investasi asing yang memungkinkan perusahaan asing menginvestasikan atau menanamkan modalnya di Indonesia yang hal ini dapat menguntungkan bagi negara Indonesia sendiri maupun negara lain.
Selain berpengaruh dalam berbagai bidang di atas, dengan adanya tekhnologi informasi serta transportasi yang semakin maju juga meningkatkan arus perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain baik secara tetap maupun untuk sementara yang membuat interaksi antar manusia menjadi mudah.
Interaksi-interaksi tersebut kemudian menimbulkan hubungan hukum antara pihak-pihak dari berbagai negara. hubungan hukum tersebut disebut hubungan hukum Internasional yang terbagi menjadi dua yaitu hubungan hukum pblik dan hubungan hukum privat.
Dengan adanya hubungan-hubungan hukum antar negara maupun antar warga negara satu dengan yang lainnya, tak bisa dipungkiri adanya kemungkinan suatu negara atau seseorang melanggar hukum negara lain karena perbedaan aturan hukum di negara satu dengan negara lainnya. Sehingga dibuatlah suatu Hukum Internasional yang tertuang dalam perjanjian Internasional yang mengatur hubungan antar negara yang bersifat publik.
Selain itu untuk mengatur hubungan internasional yang bersifat privat (perdata) antara warga negara satu dengan warga negara lain maka muncul Hukum Perdata Internasional. Dimana Hukum Perdata Internasional ini bukan merupakan bagian dari Hukum Internasional, karena hukum yang diapakai untuk menyelesaikan sengketa perdata antar negara memakai hukum nasional suatu negara yang dipilih.
Untuk menentukan apakah suatu perkara atau sengketa melanggar Hukum Perdata Internasional maka harus dilihat berdasarkan Titik Pertalian Primer, sedangkan untuk menentukan hukum amana yang berlaku adalah dengan berdasarkan pada Titik Pertalian Sekunder.
Setelah ditemukan Titik Pertalian Skunder yang menentukan hukum mana yang akan berlaku atau apakah yang merupakan hukum apabila terdapat dua aturan hukum yang saling bertentangan, maka harus dilakukan Kualifikasi yaitu dengan memasukkan fakta-fakta hukum sehari-hari ke dalam kategori hukum tertentu. Dalam melakukan kualifikasi tersebut terdapat beberapa teori yang dapat digunakan sebagai dasar. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas mengenai teori-teori dalam Kualifikasi Hukum Perdata Internasional.

II.           RUMUSAN MASALAH
1.             Apakah yang dimaksud dengan Kualifikasi dalam Hukum Perdata Internasional?
2.             Apa saja teori-teori Kualifikasi dalam Hukum Perdata Internasional, beserta contohnya?

III.        TUJUAN
1.             Untuk mengetahui maksud kualifikasi dalam Hukum Perdata internasional;
2.             Untuk mendapatkan pengetahuan mengenai teori-teori Kualifikasi dalam Hukum Perdata Internasional beserta contoh kasusnya.





























BAB II
PEMBAHASAN

I.              PENGERTIAN KUALIFIKASI DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONL
Kualifikasi / Kualifikasi Fakta (classification of facts) merupakan penerjemahan atau penyalinan dari fakta sehari-hari kedalam kategori/ istilah-istilah hukum tertentu (translated into legal term), sehingga dapat diketahui arti yuridisnya (legal significance), yaitu suatu proses berpikir logis guna menempatkan konsepsi asas-asas atau kaidah-kaidah hukum ke dalam sistem hukum yang berlaku. Fakta-fakta itu dimasukkan kedalam kotak-kotak hukum, kelas-kelas, ruang-ruang, kamar-kamar, atau bagian-bagian hukum yang tersedia.[1]
Kualifikasi Hukum (Classification of rules of law) adalah ketika dalam bidang Hukum Perdata Internasional, fakta-fakta harus ditempatkan dalam kategori-kategori yurisdiksi tertentu, dan bukan hanya fakta-fakta saja, kaidah-kaidah hukum juga memerlukan kualifikasi karena hukum asing dalam persoalan Hukum Perdata Internasional kadang-kadang memerlukan kualifikasi yang berlainan daripada hukum kita sendiri.[2]
Kualifikasi dalam Hukum Perdata Internasional ada dua macam yaitu kualifikasi fakta dan kualifikasi hukum. Kualifikasi fakta adalah kualifikasi yang dilakukan terhadap sekumpulan fakta dalam suatu peristiwa hukum untuk ditetapkan menjadi satu atau lebih peristiwa hukum berdasarkan kategori hukum dan kaidah-kaidah hukum dari sistem hukum yang dianggap seharusnya berlaku[3], atau kegiatan mengkualifikasikan sekumpulan fakta suatu perkara HPI ke dalam kategori yang ada. Sedangkan kualifikasi hukum yaitu penggolongan atau pembagian seluruh kaidah hukum kedalam pengelompokkan, pembidangan kategori hukum tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya[4], atau mengkualifikasikan sekumpulan fakta ke dalam kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan hukum yang seharusnya berlaku (Lex Causae).

Langkah-langkah dalam Kualifikasi Fakta
Langkah-langkah yang ditempuh untuk mengualifikasikan fakta adalah sebagai berikut:
1.             Kualifikasi sekumpulan fakta dalam perkara dan mendefinisikan peristiwa hukum yang dihadapi itu berdasarkan kategori/kualifikasi hukum yang sudah ada dalam sistem hukum tertentu. Upaya menilai sekumpulan fakta yang dihadapi dalam perkara, kemudian mencoba mendefinisikan peristiwa yang dihadapi sebagai satu atau berbagai peristiwa hukum tertentu.
2.             Kualifikasi sekumpulan fakta yang telah dikualifikasikan tadi ke dalam kaidah-kaidah hukum yang dianggap harus berlaku ( the applicable law).

II.           TEORI-TEORI KUALIFIKASI DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Dalam mengelompokkan fakta-fakta kedalam istilah-istilah hukum tertentu, terdapat beberapa teori yang biasa digunakan, yaitu:
1.             Teori Kualifikasi Lex Fori
Teori ini beranggapan bahwa kualifikasi harus dilakukan berdasarkan hukum dari pengadilan yang mengadili perkara (lex fori) karena sistem kualifikasi adalah bagian dari hukum intern lex fori tersebut.
Kebaikan dari teori ini adalah bahwa kaidah-kaidah hukum lex fori paling dikenal oleh Hakim, sehingga perkara lebih mudah diselesaikan.
Kelemahannya adalah adakalanya menimbulkan ketidak adilan, karena kualifikasi dijalankan dengan menggunakan ukuran-ukuran yang tidak terlalu sesuai dengan sistem hukum asing yang seharusnya diberlakukan, atau bahkan dengan ukuran-ukuran yang tidak dikenal oleh sistem hukum asing tersebut.
Di dalam Teori Kualifikasi Lex Fori terdapat pengecualian yaitu:
1)            Apabila perkara yang dihadapi menyangkut penentuan hakikat suatu benda sebagai benda tetap atau benda bergerak, kualifikasi dilakukan berdasarkan ukuran-ukuran yang dikenal dalam Lex Situs ( Hukum tempat dimana benda terletak).
2)            Apabila perkara menyangkut kontrak-kontrak yang dibuat melalui korespondensi (interabsentes), penentuan tentang saat dan sah tidaknya pembentukan kontrak harus dilakukan berdasarkan lex loci contractus ( hukum dari tempat pembuatan kontrak) yang ditetapkan secara objektif.
2.             Teori Kualifikasi Lex Cause
Teori ini merupakan perluasan dari Lex Fori, yang beranggapan bahwa proses kualifikasi dalam perkara Hukum Perdata Internasional dijalankan sesuai dengan sistem serta ukuran-ukuran dari keseluruhan sistem hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tindakan kualifikasi yang dimaksud untuk menentukan kaidah HPI mana dari Lex Fori yang paling erat kaitannya dengan kaidah hukum asing yang mungkin berlaku. Penentuan ini harus dilakukan dengan mendasarkan diri pada hasil kualifikasi yang dilakukan dengan memperhatikan sistem hukum asing yang bersangkutan. Setelah kategori yuridis dari suatu peristiwa hukum ditetapkan dengan cara itu, baru dapat ditetapkan kaidah HPI yang mana dari lex Fori yang akan digunakan untuk menunjuk ke arah Lex Causae.
3.             Teori Kualifikasi Bertahap
Teori ini bentitik tolak dari keberatan terhadap teori kualifikasi Lex Causae karena kualifikasi tidak mungkin di lakukan berdasarkan hukum yang seharusnya berlaku justru hukum yang hendak di berlakukan itulah yang masih harus ditentukan dengan bantuan proses kualifikasi.
Penentuan Lex Causae dalam perkara HPI hanya dapat dilakukan melalui proses kualifikasi dengan bantuan titik-titik taut, dan pada tahap penemuan Lex Causae kualifikasi mau tidak mau harus di lakukan berdasarkan Lex Fori terlebih dahulu demi keadilan dan ketelitian dalam proses penentuan kaidah hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikan perkara. Kualifikasi bertahap ini dibagi menjadi dua tahapan yaitu:
1)            Tahap Pertama (Kualifikasi Primer)
Disebut juga qualification arsten grades, primary classification, qualificatie in de eerste graad. Kualifikasi ini dijalankan pada saat hakim harus menentukan kaidah HPI atau choice of law rule (Lex Fori) yang akan digunakan untuk titik taut penentu.
Kualifikasi ini dilakukan dalam rangka menetapkan Lex Causae yang harus dilaksanakan, berdasarkan Lex Fori. Proses kualifikasi dengan mendasarkan diri pada sistem kualifikasi intern yang dikenal pada Lex Fori.
2)            Tahap Kedua ( Kualifikasi Sekunder)
Disebut juga qualification zweiten grades, secondary classification, qualificatie in de graad. Kualifikasi ini dijalankan setelah kualifikasi lex causae di tetapkan kategori kaidah atau aturan hukum intern lex causae yang akan digunakan untuk menyelesaikan perkara.
Jika sudah diketahui hukum yang seharusnya diberlakukan adalah hukum asing, maka dilakukan kualifikasi lebih lanjut menurut hukum asing yang sudah ditemukan itu, dan semua fakta harus dikualifikasikan kembali berdasarkan sistem kualifikasi yang ada pada Lex Causae.
4.             Teori Kualifikasi Analitis/ Otonom
Menurut Rabel untuk mewujudkan hal tersebut haruslah digunakan metode perbandingan hukum dalam rangka membentuk pengertian-pengertian HPI yang dapat diterima di mana saja. Tujuannya untuk menciptakan suatu sistem HPI yang sangat utuh dan sempurna serta yang berisi konsep-konsep dasar yang bersifat mutlak.
Kualifikasi dilakukan terlepas dari salah satu sistem hukum tertentu, artinya dalam Hukum Perdata Internasional seharusnya ada pengertian hukum yang khas dan berlaku umum serta bermakna sama dimanapun di dunia ini.
Meskipun teori kualifikasi ini sulit untuk dijalankan, akan tetapi hal yang dapat ditarik sebagai pelajaran adalah cara pendekatan/sikap seperti itu perlu dibina dalam HPI, meskipun seseorang akan mengualifikasikan sekumpulan fakta berdasarkan Lex Fori sekalipun. Artinya, konsep-konsep HPI jangan diartikan hanya berdasarkan pengertian Lex Fori belaka akan tetapi harus juga didasarkan pada prinsip-prinsip yang dikenal secara universal dengan memperhatikan konsepsi-konsepsi di dalam sistem hukum asing yang dianggap hampir sama( dengan analogi/analogous).
5.             Teori Kualifikasi Berdasarkan Tujuan HPI
Teori ini bertitik tolak pada pandangan bahwa setiap kaidah HPI harus dianggap memiliki suatu tujuan HPI tertentu yang hendak di capai dan tujuan-tujuan yang hendak dicapai melalui HPI haruslah di letakkan dalam konteks kepentingan HPI, yaitu:
a.             Keadilan dalam hubungan internasional;
b.             Kepastian hukum dalam hubungan bermasyarakat;
c.             Ketertiban dalam hubungan internasional;
d.            Kelancaran lalu lintas hubungan internasional.

III.        CONTOH-CONTOH KASUS BERKAITAN DENGAN TEORI KUALIFIKASI DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

1.             Contoh Kasus yang menggunakan Langkah-langkah Kualifikasi
Kasus antara Andre Smith dengan Basketball Clib Krasnye Krylya Samara di Basketball Arbitral Tribunal, 1 Desember 2014)
Andre Smith sebagai Penggugat yaitu seorang pemain Basket profesional di klub Krasnye Krylya Samara, menggugat Club Krasnye Krylya Samara. Penggugat mengajukan gugatan terhadap Rusisa Klub Basket tersebut untuk pembayaran gaji yang telat dibayar, bonus, dan bunga. Juga memohon bahwa klub gagal melakukan pembayaran angsuran gaji terakhir dan bonus.
-                Kualifikasi fakta: menurut Arbitrase, kualifikasi faktanya adalah kontrak kerja antara Penggugat dan Tergugat dimana Penggugat merasa Tergugat telah Wanprestasi dan menginginkan pertanggung jawaban.
-                Kualifikasi Hukum: kedua belah pihak menyetujui agar Basketball Arbitral Tribunal (BAT) memutus perkara dengan ex aequo et bono yang tidak memihak pada hukum nasional maupun internasional tetapi berdasarkan keadilan karena dalam perjanjian tidak disebutkan pilihan hukum oleh para pihak.
-                Putusan: BAT memutuskan bahwa Tergugat harus membayar gaji Penggugat beserta bunga dan bonus keterlambatannya serta membayar biaya perkara sebesar 3000 Euro, karenya dinyatakan bersalah melakukan Wanprestasi.
2.             Kualifikasi Lex Fori
Kasus Oden V. Ogden (1908)
Bahwa seorang bernama A berumur 19 tahun yang berdomisisli di Perancis menikah tanpa persetujuan orang tua dengan orang seseorang bernama B yang berkewarganegaraan Inggris. Mereka melangsungkan pernikahannya di Inggris. Kemudian B menikahi C seseorang berwarganegara Inggris di Inggris. Di Perancis A mengajukan pembatalan perkawinan (pernikahan dengan B tanpa izin orang tua), Kemudian C juga mengajukan pembatalan perkawinan dengan B ke Pengadilan Inggris atas dasar Poligami.
Apakah perkawinan A&B sah?
Melihat titik taut dan kaidah Hpi yaitu Inggris dan Perancis, Lex Fori mengenai izin orang tua diatur dalam Pasal 148 CCP(lex causae, A dan B menikah di perancis jadi memakai hukum Prancis).
3.             Kualifikasi Lex Causae
Kasus Nicols v.Nicols (1900)
Bahwa A warga negara Perancis menikah di Perancis dengan B warga negara Perancis tanpa perjanjian perkawinan (1854), kemudian setelah menikah mereka pindah ke Inggris, karena A meninggal dengan testamen yang mengabaikan semua hak istri atas harta perkawinan, maka B menggugat ke Pengadilan Inggris. Menurut hukum Inggris hak milik benda bergerak Pasangan Suami Isteri diatur dengan sebuah kontrak, jika tidak ada kontrak maka berlaku lex loci celebrationis, sehingga memakai hukum Perancis dan menyatakan bahwa harta dalam perkawinan menjadi harta bersama, meskipun tidak dibuat kontrak. Sehingga testamen dianggap Batal, dan permohonan B dikabulkan.
4.             Kualifikasi bertahap
Contoh seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan sejumlah harta peninggalan berupa benda tetap dan bergerak di berbagai negara. Pewaris berkewarganegaraan Swiss,  berdomisisli terakhir di Inggris dan meninggal di Inggris pula. Maka pembagian warisan diajukan ke Pengadilan Swiss.














BAB III
PENUTUP
I.              KESIMPULAN
Dalam menyelesaikan kasus-kasus atau perkara-perkara Hukum Perdata Internasional yang menyangkut subjek hukum antar negara dibutuhkan suatu penerapan hukum dari suatu negara yang bersangkutan dengan subjek hukum yang berperkara yaitu dengan cara Kualifikasi.
Kualifikasi merupakan proses untuk memutus perkara Perdata Internasional dengan cara menyalin fakta sehari-hari ke dalam istilah-istilah hukum yang akan digunakan. Dalam melakukan kualifikasi ini terdapat beberapa teori yaitu teori kualifikasi berdasarkan Lex Fori, Lex Cause, Kualifikasi bertahap, dan juga Kualifikasi Otonom.
Hal ini dilakukan karena aturan yang dipakai dalam menyelesaikan masalah Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang terdapat dalam suatu negara yang kemudian diterapkan terhadap fakta tadi, dimana hukum setiap negara itu berbeda-beda. sehingga untukmencapai tujuan hukum yaitu keadilan maka hakim/pengadilan dalam memutus perkara bukan tidak berdasar, tetapi melihat teori-teori kualifikasi yang ada.













DAFTAR PUSTAKA
Gautama,Sudargo. 1987. Pengantar Hukum Perdata Internasional, 5th ed, Bandung: Binacipta, Print
Rochati,S.H.,M.H.Hand Out Hukum Perdata Internasional. Universitas Jenderal Soedirman: Fakultas Hukum




[1] Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional, 5th ed, 1987, Bandung: Binacipta, Print. Hal 119
[2] Sudargo Gautama, Hal 120
[3] Rochati, Kualifikasi di dalam HPI, HandOut Hukum Perdata Internasional
[4] Ibid

2 komentar:

  1. Boleh juga artikel lu gann.
    Tapi saya juga mau beritahukan kalau artikel saya ada Prediksi tentang Bola gan
    Mana tau agan minat, bisa kunjungi artikel saya gan di hasilbola.vip
    Tapi sebelumnya terima kasih ya gan sudah izinkan saya komentar,

    Berikut Prediksi Sepakbola terupdate.

    Prediksi Bola Wolves vs Manchester City 28 Desember 2019
    https://hasilbola.vip/prediksi-sepakbola/baca/3246/wolves-vs-manchester-city-28-desember-2019/

    Prediksi Bola Southampton vs Crystal Palace 28 Desember 2019
    https://hasilbola.vip/prediksi-sepakbola/baca/3245/southampton-vs-crystal-palace-28-desember-2019/

    BalasHapus

HUKUM

lebih prioritaskan keluarga suami daripada istrinya sendiri

 lagi pengen curhat tapi yang orang terdekat gak tau. ya udah cerita disini aja. ada yang punya pengalaman sama gak sih? lagi viral juga soa...

BACA JUGA