BAB I
PENDAHULUAN
I.
LATAR
BELAKANG
Permasalahan
lingkungan hidup semakin meningkat dan kompleks, berbagai program pengelolaan
lingkungan hidup baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah dirancang untuk
mengatasi berbagai perkembangan permasalahan lingkungan hidup.
Sejalan dengan
proses otonomi daerah, kemampuan Sumber Daya Manusia maupun Institusi di bidang
pengelolaan lingkungan hidup terus ditumbuhkembangkan sesuai dengan potensi dan
permasalahan di masing-masinng daerah.
Kecenderungan
kerusakan lingkungan hidup saat ini semakin kompleks salah satunya yaitu
kerusakan lingkungan hidup yang di akibatkan oleh pencemaran lingkungan yang
dilakukan oleh subjek hukum yang tidak bertanggung jawab dan tidak menjaga
lingkungan hidup disekitarnya kondisi lingkungan hidup yang semakin memburuk
akan mempengaruhi dinamika sosial, politik, ekonomi maupun budaya yang ada di
masyarakat baik tingkat individu, regional, maupun nasional.
Salah satu yang
menjadi penyebab utama dalam pencemaran lingkungan tidak hanya individu saja
tetapi juga sektor industri yang mengeluarkan limbah dari industri maupun
polusi asap pabrik industri yang mnyebabkan terpengaruhinya kondisi lingkungan,
sumber daya alam, serta sumber daya manusia di sekitarnya.
Lingkungan
hidup yang sudah tercemar tersebut secara langsung akan mengancam kenyamanan
dan meningkatkan kerentanan kehidupan setiap warga negara. untuk itu pemerintah
mestinya lebih tegas dalam menangani masalah lingkungan hidup dan lebih
memperhatikan sektor-sektor industri yang menjadi salah satu penyebab adanya
pencemaran lingkungan.
Untuk itu saya
mengambil judul permasalahan Pencemaran Lingkungan Akibat Pengepresan Tembakau
yang terjadi di Temanggung Jawa Tengah karena adanya sektor industri di bidang
rokok yang melakukan pengepresan tembakau yang menimbulkan bau yang tidak sedap
serta polusi yang mengakibatkan pencemaran lingkungan serta menimbulkan
penyakit pada masyarakat sekitar pabrik bahkan sampai meninggal dunia. Hal ini
yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah maupun sektor industri atau
pelaku usaha sendiri.
II.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang diatas maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
sikap pemerintah dalam menangani masalah pencemaran lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh pengepresan rokok di Temanggung tersebut?
2.
Siapakah
yang bertanggungjawab atas kerugian yang dialami masyarakat sekitar pabrik
akibap pencemaran lingkungan yang terjadi?
III.
MANFAAT
DAN TUJUAN
1.
MANFAAT
Sesuai dengan
permasalahan yang diambil, maka dapat diambil manfaat dari analisis ini yaitu:
1)
Bagi
Pemerintah adalah untuk memberikan masukan dalam pengawasan dan pengendalian
permasalahan pencemaran lingkungan hidup di Temanggung akibat pengepresan
tembakau di PT.Gudang Garam.
2)
Bagi
penduduk sekitar PT. Gudang Garam untuk memberikan pengarahan dan menambah
informasi tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup serta
pentingnya menjaga lingkungan hidup di Temanggung.
3)
Bagi
perkembangan ilmu hukum, kaitannya dengan hukum lingkungan agar lebih
mengetahui pentingnya pengelolaan, perlindungan, pengawasan, dan pengendalian
lingkungan hidup di daerah kita.
2.
TUJUAN
Berdasarkan
permasalahan yang diambil, maka tujuan dari analisis ini adalah untuk
mengetahui pengendalian yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi masalah
pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan pengepresan tembakau di PT. Gudang
Garam Temanggung Jawa Tengah.
BAB II
PEMBAHASAN
I.
PERMASALAHAN
YANG DIANALISIS
Warga Gugat PT Gudang Garam dan Kementereian Lingkungan Hidup
TEMANGGUNG,
suaramerdeka.com - Kisruh pengepresan tembakau di gudang milik PT
Gudang Garam, di Jalan Raya Bulu-Parakan, terus berlanjut. Kini warga dari
empat desa disekitar gudang desa, yakni Ngimbrang, Danupayan, Mondoretno, dan
Pandemulyo melakukan gugatan.
Tak tanggung-tanggung
warga dari empat desa di Kecamatan Bulu, itu menggugat PT Gudang Garam,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemkab Temanggung.
Mereka tidak terima
akibat pencemaran yang muncul dari aktivitas pengepresan tembakau
rajangan oleh PT Gudang Garam di daerah tersebut. Gugatan dengan nomor perkara
9/PDT.G/2014/PN.TMG itu disidangkan untuk kali pertama Rabu (26/3) di
Pengadilan Negeri (PN) Temanggung.
Dalam gugatan
disebutkan para tergugat adalah PT Gudang Garam, Kementerian Lingkungan Hidup
dan Dinas Lingkungan Hidup Temanggung. Serta turut tergugat adalah Pemda
(Bupati), Ketua DPRD dan Disperindagkop dan UMKM.
Kelompok warga
penggugat diwakili kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas asal
Bawen Kabupaten Semarang. Tim Kuasa Hukum warga terdiri dari Endar Susilo, Edi
Santoso, Sianto, Muhammad Masykur, Eko Putro Hasnanto, Kusumandityo, dan Mirzam
Adli.
Dalam persidangan
perdana dengan agenda penetapan jadwal persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Maruli
Tumpal Sirait, memutuskan untuk menunda persidangan hingga Rabu (2/4) pekan
depan.
Pasalnya, pada sidang
kemarin, PT Gudang Garam selaku tergugat pertama justru tidak menghadiri
sidang.
"Sidang kita tunda
satu pekan, jadinya Rabu (2/4). Ditunda karena kalau dilihat dari sifat gugatan
yakni class action, tergugat pertama PT Gudang Garam tidak datang dan tidak ada
kabar. Kita tidak ingin menjalani persidangan secara parsial (sebelah_red),
nanti akan ada pemanggilan lagi pada tergugat I dan jika hadir kan jadi
imparsial," ujar Maruli, Rabu (26/3).
Edi Santosa, salah satu
kuasa hukum penggugat, menerangkan, pihaknya mewakili masyarakat yang tinggal
di sekitar pabrik rokok Gudang Garam dalam masalah hukum ini.
Menurutnya, warga
mengeluhkan Aktivitas pengepresan yang menimbulkan polusi dan pencemaran yang
amat mengganggu dan membuat sakit warga.
"Akibat pencemaran
ada warga meninggal dunia, stroke, ada yang masih di rawat di rumah sakit. Ini
masalah lingkungan hidup, yang dampaknya kurang baik dan terkadang menjadi
kejahatan korporasi. Kalau tidak diperiksa di pengadilan malah nanti jadi hukum
rimba masyarakat ngawur akhirnya malah ditangkapi," kata Edi.
Terkait ketidakhadiran
perwakilan dari PT Gudang Garam di persidangan, dia menganggap perusahaan rokok
ternama tersebut kurang menghormati hukum. Semestinya di negara hukum harus
menghormati hukum.
"Kenapa Gudang
Garam dipanggil sidang tidak datang, dia sudah menginjak-injak hukum, kalau
tahu hukum dinegara kita ya hormati. Silahkan saja tidak hadir sampai tiga kali
malah rakyat bisa merdeka," tegasnya.
Lebih jauh dia
menjelaskan mengapa di dalam materi gugatan ada pemkab dan DPRD karena, dua
pihak tersebut selama ini dianggap melakukan pembiaran atas permasalah warga
dengan PT Gudang Garam.
Abdul Jalil (54), warga
Desa Mondoretno, menegaskan bahwa warga tetap menginginkan proses pengepresan
sejak tahun 2012 itu ditutup permanen dan tidak hanya sementara seperti saat
ini.
Pasalnya, akibat
pencemaran membuat warga terganggu kesehatan, kenyamanan, dan ketentramannya. ( Raditia
Yoni Ariya / CN37 / SMNetwork )
27 Maret 2014 | 00:10
wib | Suara Kedu & DIY
II.
ANALISIS DATA
Kerusakan lingkungan
hidup di Indonesia sekarang ini semakin meluas akibat semakin banyaknya
penduduk di Indonesia, dan kurangnya perhatian mereka terhadap lingkungan hidup
di sekitarnya yang sebenarnya memiliki banyak manfaat yang apabila tidak dijaga
dan dilestarikan maka akan menjadi rusak dan merugikan kita.
Kerusakan lingkungan
yang ada di Indonesia banyak sekali yang terjadi yang dapat menyebabkan
berbagai dampak serius seperti banjir, tanah longsor, polusi udara, maupun
pencemaran lingkungan.
Pencemaran lingkungan
tersebut seperti halnya yang terjadi di Temanggung Jawa Tengah yang di
akibatkan oleh pengepresan tembakau di PT. Gudang Garam.
Pengepresan tembakau di PT Gudang Garam Temanggung Jawa Tengah
mengakibatkan pencemaran lingkungan dan polusi di sekitar pabrik yang banyak
dikeluhkan masyarakat sekitar karena pengepresan tembakau tersebut
mengakibatkan bau yang tidak sedap dan polusi sehingga mengganggu kenyamanan
warga sekitar PT. Gudang Garam, akibatnya banyak warga sekitar yang mengalami
berbagai penyakit seperti Stroke bahkan ada yang sampai meninggal dunia akibat bau
dan polusi yang berasal dari PT. Gudang Garam tersebut.
Memang seharusnya PT. Gudang Garam digugat ke pengadilan karena telah
menyebabkan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat. dan masyarakat
berhak untuk menggugat karena telah mengganggu kenyamanan dan ketentraman hidup
serta merugikan lingkungan sekitar tempat tinggal penduduk.
Pemerintah Daerah sendiri seharusnya memperhatikan masalah lingkungan hidup
yang terjadi di daerah Kabupaten maupun desa yang saat ini kurang diperhatikan sebagai
bentuk tanggung jawab terhadap kewenangan yang diberikan pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah. Pemerintah Daerah harus mengetahui apakah perusahan
yang berdiri di bidang rokok tersebut telah memiliki izin dalam melakukan
pengepresan tembakau karena pada umumnya apabila perusahan atau pelaku usaha
memiliki izin maka pelaku usaha tidak dapat berbuat sewenang-wenang dan mampu
memperhatikan apakah usahanya mengganggu masyarakat atau lingkungan sekitar
atau tidak karena dalam pembuatan izin atau AMDAL harus dengan persetujuan
masyarakat yang berada di sekitar pelaku usaha tersebut. Apabila usahanya dapat
merugikan masyarakat sekitar maka masyarakat sekitar dapat menolak pendirian
usaha tersebut.
Begitu juga dengan PT. Gudang Garam di Temanggung yang memang belum
memiliki izin karena pengepresan tembakau yang dilakukan oleh PT. Gudang Garam
masih dalam uji coba memanfaatkan tembakau yang dibeli dari petani Temanggung
tahun 2013. Hal ini berdasarkan tuturan Kepala Pengepresan Tembakau PT. Gudang
Garam Agus Slamet Sugito di Temanggung.
Meskipun pengepresan itu sebenarnya sudah menggunakan peralatan dengan
teknologi terbaru dari Italia, tetapi teknologi tersebut ternyata belum
sempurna karena masih menimbulkan polusi dan pencemaran lingungan yang
merugikan masyarakat sekitar.
Pemerintah harus segera menangani masalah tersebut sebelum bertambah banyak
dampak yang akan ditimbulkan dari pengepresan tembakau tersebut karena meskipun
kegiatan usaha itu memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat sekitar yang
menganggur akan tetapi dampaknya lebih merugikan masyarakat, jika memang
kegiatan pengepresan itu dilanjutkan maka pihaknya harus secepatnya membuat izin
resmi dan memikirkan bagaimana cara mengatasi polusi dan bau yang tidak sedap
yang mengganggu masyarakat tersebut.
BAB III
PENUTUP
I.
KESIMPULAN
Pencemaran lingkungan
yang banyak terjadi di sekitar kita seharusnya secepatnya di tangani oleh
pemerintah baik pusat maupun daerah karena merugikan masyarakat, pelaku usaha
sendiri harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usahanya
apalagi jika belum memiliki iziin usaha secara resmi.
Oleh karena itu
pemerintah daerah harus lebih memperhatikan para pelaku usaha apakah yang
dilakukan dalam usahanya itu telah mendapat izin resmi dari pemerintah atau
belum, pemerintah harus lebih tegas menangani hal tersebut sehingga masyarakat
menjadi terlindungi dari bahaya kerusakan lingkungan hidup yang terjadi.
II.
KRITIK DAN SARAN
Demikian analisis kasus
yang dapat saya sampaikan, dari uraian diatas sekiranya masih jauh dari
kesempurnaan untuk itu saya mohon kritik dan sarannya dari pembaca guna
membangun analisis ini lebih baik dan analisis-analisis selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar