TUGAS TERSTRUKTUR HUKUM DAGANG
PASAR MODAL
I.
PENGERTIAN
PASAR MODAL
Pasar
modal merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Undang-Undang
Pasar Modal No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal
sebagai “ kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan
Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Menurut
Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang
yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri,
baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan
swasta.
Pengertian
pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi,
termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara
dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.
Dalam
arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang
disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat
berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek
(Sunariyah,2000:4).
Dilihat
dari pengertian pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga
merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak
kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Pasar
modal bertindak sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan ataupun
intuisi pemerintahan melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang
seperti obligasi, saham, dan lainnya. Menurut Usman (1990:62), umumnya
surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi
surat berharga bersifat hutang dan surat berharga bersifat pemilikan. Surat
berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal dengan nama obligasi dan surat
berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat
juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari
perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.
II.
ATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PASAR MODAL
1.
UU
No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
2.
UU
No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
3.
PP
No. 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
4.
KEPMENKEU
No. 645/KMK.010/1995 Tentang Pencabutan KEPMENKEU No. 1548/KMK.013/1990 Tentang Pasar Modal Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan KEPMENKEU No. 284/KMK.010/1995
5.
KEPMENKEU No. 646/KMK.010/1995 Tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing
6.
KEPMENKEU No. 647/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham Efek Oleh Pemodal Asing
7.
KEPMENKEU NO. 455/KMK.010/1997 tentang Pembelian Saham oleh Pemodal Asing melalui Pasar Modal
8.
KEPMENKEU No. 179/KMK.010/2003 tentang Permodalan Perusahaan Efek
9.
Seperangkat
peraturan yang dikeluarkan Ketua BAPEPAM sejak tanggal 17 Januari 1996
Peraturan-peraturan di atas masih harus dilengkapi dengan ratusan
peraturan BAPEPAM sebagai petunjuk pelaksanaan teknisnya. UU
Pasar Modal (UUPM) mempunyai hubungan sengan UU perseroan Terbatas (UUPT). UUPM
merupakan Lex specialis dari UUPT.
UUPT pasal 127 menyebutkan bahwa bagi perseroan
yang melakukan kegiatan tertentu di bidang pasar modal berlaku ketentuan ini
sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
III.
PERAN
DAN MANFAAT PASAR MODAL
a.
Pasar
modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien.
Investor dapat
melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek yang
baru ditawarkan ataupun yang diperdagangkan di pasar modal.
b.
Pasar
modal sebagai alternatif investasi.
Pasar modal memudahkan
alternatif berinvestasi dengan memberikan sejumlah keuntungan dan sejumlah
resiko tertentu.
c.
Memudahkan
para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.
d.
Pelaksanaan
managemen perusahaan secara profesional dan transparan.
e.
Peningkatan
aktifitas ekonomi nasional.
Dengan
pasar modal perusahaan-perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana sehingga
akan mendorong perekonomian nasional menjadi lebih maju, yang akan menciptakan
kesempatan kerja yang luas, serta mningkatkan pendapatan pajak bagi pemerintah.
1.
Aspek
Mikro
a.
Sebagai
fasilitas melaukan interaksi antara penjual dan pembeli untuk menentukan harga
saham atau surat berharga yang diperjual-belikan.
b.
Pasar
modal memberi kesempatan kepada pemodal untuk menentukan return yang diharapkan.
c.
Pasar
modal memberi kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang
dimilikinya atau surat berharga lainnya.
d.
Pasar
modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam
perkembangan suatu perekonomian.
e.
Pasar
modal mengurangi biasa informasi dan transaksi surat berharga.
2.
Aspek
Makro
a.
Fungsi
tabungan (Savings function)
b.
Fungsi
kekayaan (Liquidity function)
c.
Fungsi
likuiditas (liquidity function)
d.
Fungsi
pinjaman (credit function)
IV.
YANG
TERLIBAT DALAM PASAR MODAL
Dewasa
ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul
investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana prospek baru yang
diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu
perusahaan. Proyek-proyek investasi itu mempunyai resiko yang tidak independent
Awat (1999:276). Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata
tertimbang dari harapa keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam
portofolio tersebut. Para pemain utama yang trelibat di pasar modal dan lembaga
penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama
sebagai berikut, Kasmir (2001:183-189):
1.
Emiten.
Perusahaan yang
akan melakukan penjualan surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut
emiten. Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini
biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain:
a.
Perluasan
usaha
Modal yang
diperoleh dari para investor akan igunakan untuk meluaskan bidang usaha,
perluasan pasar, atau apasitas produksi.
b.
Memperbaiki
sruktur modal
Menyeimbangkan
antara modal sendiri dengan modal asing.
c.
Mengadakan
pengalihan pemegang saham
Pengalihan dari
pemegang saham lama ke pemegang saham yang baru.
2.
Investor.
Pemodal
yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi
disebut investor. Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor
biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup
bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama
para investor dalam pasar modal antara lain:
a.
Memperoleh
deviden
Ditujukan
kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten
dalam bentuk deviden.
b.
Kepemilikan
perusahaan
Semakin banyak
saham yang dimiliki maka semakin besar penguasaan (mengusai) perusahaan.
c.
Berdagang
Saham dijual
kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang
benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3.
Lembaga
penunjang.
Fungsi
lembaga penunjang ini antara lain turut serta menduung beroperasinya pasar
modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang
memegang pernan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut:
a.
Penjamin
emisi (underwriter)
Adalah
lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan
dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Kewajiban:
a)
Mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan
Emisi.
b)
Mengungkapkan dalam prospektus adanya
hubungan afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara
Perusahaan Efek dan Emiten.
b.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek
Bertugas:
a)
Mejamin penjual Efek dan pembayaran
keseluruhan nilai Efek yang diemisikan kepada Emiten
b)
Mewakili para Penjamin Emisi Efek dalam
hubungannya dengan Emiten dan pihak ketiga
c)
Menetapkan bagian kewajiban masing-masing
Penjamin Emisi Efek sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam
perjanjian antar Pemjamin Emisi Efek
d)
Mengumpulkan semua hasil penjualan Efek
dilakukan oleh para Penjamin Peserta Emisi dan para Agen Penjual
e)
Menyerahkan hasil penjualan Efek kepada
Emiten serta membeyar Efek yang tidak terjual tepat pada tanggal yang
disepakati.
c.
Perantara
perdagangan efek (broker/pialang)
Adalah
perantara dalm jual beli, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si
pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain
meliputi:
1)
Memberikan
informasi tentang emiten,
2)
Melakukan
penjualan efek kepada investor.
d.
Perdagangan
efek (dealer)
Berfungsi
sebagai:
1)
Pedagang
dalam jual beli efek,
2)
Sebagai
perantara dalam jual beli efek.
3.
Penanggung
(guarantor)
Adalah lembaga
penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga
yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
4.
Wali
amanat (trustee)
Jasa wali
amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat meliputi:
1)
Menilai
kekayaan emiten,
2)
Menganalisis
kemampuan emiten,
3)
Melakukan
pengawasan dan perkembangan emiten,
4)
Memberi
nasihat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten,
5)
Memonitor
pembayaran bunga dan pokok obligasi,
6)
Bertindak
sebagai agen pembayaran.
5.
Perusahaan
surat berharga (scurities company)
Mengkhususkan
diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Egiatan
perusahaan surat berharga adalah:
1)
Sebagai
pedagang efek,
2)
Sebagai
penjamin emisi,
3)
Sebagai
perantara perdagangan efek,
4)
Sebagai
pengelola dana.
6.
Perusahaan
pengelola dana (investment company)
Mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor,
terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
7.
Kantor
administrasi efek
Kantor
yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya. Kegiatan yang dilakukan adalah:
1)
Membantu
emiten dalam rangka emisi,
2)
Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor,
3)
Membantu
menyusun daftar pemegang saham,
4)
Mempersiapka
koresponden emiten kepada para pemegang saham,
5)
Membuat
laporan-laporan yang diperlukan.
V.
ORGANISASI TERKAIT PASAR MODAL
1.
Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Berada
dibawah dan bertanggungjawab kepada menteri keuangan. Memiliki kewenangan untuk
melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan Pasar Modal di Indonesia.
Kewenangan
BAPEPAM:
1)
Memberikan izin usaha kepada:
a.
Bursa Efek,
b.
Lembaga Kliring dan Penjaminan,
c.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
d.
Reksa Dana,
e.
Perusahaan Efek,
f.
Penasehat Investasi,
g.
Biro Administrasi Efek
2)
Memberikan izin orang perseorangan bagi:
a.
Wakil Penjamin Emisi Efek
b.
Wakil Perantara Pedagang Efek
c.
Wakil Manajer Investasi
d.
Wakil Agen Penjual Reksa Dana
3)
Memberikan persetujuan bagi:
a.
Bank Kustodian
2.
Perusahaan
Memperoleh dana
dari pasar modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi langsung, dan
dikenal sebagai emiten.
3.
Self
Regulatory Organization (SRO)
Adalah
organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan
dengan aktivitas usahanya.
4.
Bursa
Efek
Adalah
pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sarana untuk mempertemukan
penawaran jual beli dengan tujuan memperdagangkan efek antara penjual dan
pembeli. Di Indonesia ada dua yaitu BEJ (Bursa Efek Jakarta) dan BES (Bursa
Efek Surabaya).
5.
Lembaga
Klirirng dan Penjamin (LKP)
Adalah
lembaga yang menyelenggarakan jasa klirirng dan penjaminan transaksi bursa agar
terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien, menjamin penyerahan secara fisik
baik saham maupun uang. Contoh: PT. KPEI (PT. Kliring Penjamin Efek Indonesia).
6.
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Pihak
yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral dan penyelesaian transaksi
yang teratur, wajar, dan efisien bagi Bank Kostodian, Perusahaan efek, dan
pihak lain, mengamankan pemindahtanganan efek, dan menyelesaikannya
(settlement). Contoh: PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral efek Indonesia).
7.
Perusahaan
Efek
Perusahaan
yang mempunyai aktifitas sebagai perantara perdagangan efek, penjamin emisi
efek, manajer investasi, atau gabungan dari ketiga kegiatan tersebut.
8.
Penasehat
investasi
Pihak yang
memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek.
9.
Lembaga
penunjang pasar modal
a.
Biro
Administrasi Efek
Pihak yang
berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilik efek dan
pembagian hak yang beraitan dengan efek.
b.
Kustodian
Pihak yang memberikan
jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain,
termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain, menyelesikan transaksi efek,
dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
c.
Profesi
penunjang pasar modal
1)
Akuntan
publik
2)
Notaris
3)
Konsultan
hukum
4)
Perusahaan
penilai
VI.
JENIS
PASAR MODAL
Pasar modal
dibagi menjadi dua yaitu pasar perdana dan pasar skunder.
1.
Pasar
perdana ( Primary Market)
Adalah
penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang
ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum
diperdagangkan di pasar skunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya
6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditentukan oleh penjamin emisi dan
perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang
bersangkutan. Dalm pasar perdana perusahaan akan memperoleh dana yang
diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan
dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu juga
digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur permodalan usaha.
Harga
saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang asalah penjamin emisi dan
pialang, tida dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilaukan melalui agen
penjualan.
2.
Pasar
skunder (Scondary Market)
Pasar
skunder adalah tempat terjadinya jual beli saham di antara investor setelah
melewati masa penawaran saham di pasar perdana. Dalam waktu selambat-lambatnya
90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di
bursa.
Dengan
adanya pasar skunder, para investor dapat mebeli dan menjual efek setiap saat.
Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar skunder berguna sebagai tempat untuk
menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar skunder
berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah
pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Tempat terjadi
pasar skunder di dua tempat yaitu:
1)
Bursa
Reguler
Bursa reguler
adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
2)
Bursa
Paralel
Bursa paralel
atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di
luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar skunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE),
diawasi dan dibina oleh BAPEPAM. Over the counter karena pertemuan antara
penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi diantara
kantor para broker atau dealer.
VII.
INSTRUMEN
PASAR MODAL INDONESIA
1.
Saham
Adalah
sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan dan pemegang
saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
1)
Saham
biasa
Memiliki karakteristik:
a.
Hak
klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan dilikuidasi.
b.
Dividen,
jika perusahaan memperoleh laba dan di setujui di dalam Rapat Umum Pemegang
Saham.
c.
Hak
memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.
2)
Saham
Preferen
Memiliki
karakteristik:
a.
Pembayaran
deviden dalam jumlah tetap.
b.
Hak
klaim lebih dahulu dibanding saham iasa jika perusahaan dilikuidasi.
c.
Dapat
di konversi menjadi saham biasa.
2.
Obligasi
Sertifikat
yang diberi kontrak antara investor dan peusahaan, yang menyatakan bahwa
infestor tersebut telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan.
1)
Obligasi
konversi
Obligasi yang
dapat ditukarkan dengan saham biasa pada harga tertentu.
Manfaat
obligasi:
1)
Bunga
dibayar secara reguler sampai jatuh tempo dan di tetapkan dalam presentase dari
nilai nominal.
2)
Capital
gain sebelum jatuh tempo biasanya obligasi diperdagangkan di pasar skunder,
sehingga investor mempunyai kesempatan untuk memperoleh capital gain.
3)
Hak
klaim pertama jika emiten bangkrut atau di likuidasi, pemegang obligasi sebagai
kreditur memiliki hak klaim pertama atas aktiva perusahaan.
3.
Bukti
Right
Hak memesan
efek terlebih dahulu pada harga yang telah di tetapkan selama periode tertentu.
Bukti right dapat juga diperdagangkan di pasar skunder selama periode tertentu.
Manfaatnya:
1)
Investor
memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga yang telah ditetapkan
dengan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya.
2)
Bukti
Right dapat diperdagangkan pada pasa skunder, sehingga investor dapat menikmati
Capital Gain, ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih besar dari
harga belinya.
4.
Waran
Melekat sebagai
daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham atau obligasi.
Manfaat:
1)
Pemilik
waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih
rendah dari harga saham tersebut di pasar skunder.
2)
Apabila
waran diperdagangkan di Bursa, maka pemilik mempunyai kesempatan untuk
memperoleh keuntungan (capital gain) apbila harga jual waran tersebut lebih
besar dari harga beli.
5.
Reksa
dana
Adalah
sekumpulan saham, obligasi, serta efek lain dibeli oleh sekelompok investor dan
dikelola oleh sebuah perusahaan investasi yang profesional.
Tipe reksa
dana:
1)
Tipe
perseorangan
Bentuk reksa
dana ini adalah perusahaan terbatas (PT). Di Indonesia tipe ini
diklasifikasikan menjadi 2 yaitu Reksa Dana Terbuka dan Reksa dana Tertutup.
2)
Tipe
kontrak investasi
Merupakan
kontrak diantara Manajer Investasi dan Bank Konstodian yang mewakili legalisasi
dari pemilik Unit atau Investor.
Manfaat
investasi pada Reksa Dana:
a.
Tingkat
pengembalian yang potensial
Dividen atau
bunga, yang dapat diterima dari manager investasi
Keuntungan atau
capital gain dari peningkatan nilai aktiva bersuh.
b.
Diversivikasi
Suatu
portofolio Reksa Dana terdiri dari berbagai macam efek yang dapat dimiliki oleh
investor dengan biaya yang relatif sedikit.
c.
Pengelola
secara profesional
Investor tidak
perlu melakukan analisa efek karena tugas tersebut sudah dilakukan Manajer
Investasi yang profesional.
d.
Likuiditas
Reksa Dana
Terbuka sangat likuid karena investor dapat menjual unit miliknya kapan saja
kepada Manajer Investasi.
VIII.
FUNGSI
PASAR MODAL
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan
pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar mdal
mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal
menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan
atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana
dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana
yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung
dalam kepemilikan aktiva riil.
SUMBER
http://aanadesaputro.wordpress.com/2012/10/27/pasar-modal-indonesia/ (Diakses 17
Mei 2014)
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/pasar-modal-definisi-pelaku-jenis-dan.html (Diakses 17
Mei 2014)
http://www.idx.co.id/id-id/beranda/informasi/bagiinvestor/pengantarpasarmodal.aspx (Diakses 17
Mei 2014)
vikingblack.files.wordpress.com/2009/04/blk09-pasar-modal.ppt
(Diakses 18 Mei 2014)
joefeuns.files.wordpress.com/2008/10/bab-ii-pasar-modal.ppt
(Diakses 18 Mei 2014)
xa.yimg.com/kq/groups/23560701/.../Hukum+Pasar+Modal.ppt
(Diakses 18 Mei 2014)
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
terima kasih banyak ilmunya sangat bermanfaat
BalasHapus