Selasa, 26 April 2016

HUKUM PERJANJIAN ANALISIS PUTUSAN NOMOR 1229/K/Pdt/2013

ANALISIS PUTUSAN PERKARA PERDATA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1229 K/Pdt/2013

Yang menjadi Pemohon Kasasi dalam kasus ini adalah
1.             H. Nur Rochmat
Yang bertempat tinggal di Perumahan Mojoroto Indah Blok J No. 17 Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dahulu bertempat tinggal di jalan Blok Dukuh Nomor 46 RT. 13 RW. 10, Cibubur, Jakarta Timur.
2.             Hindun Nasuha
Yang bertempat tinggal di Perumahan Mojoroto Indah Blok J No. 17, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dahulu bertempat tinggal di Jalan Slamet Riyadi 546 RT. 01 RW. 04, Desa Semen, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Tarto Joedo,SH., Advokat
Berkantor di Jalan Raya Kolak Wonorejo Nomor 124, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Februari 2013, Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/ Para Pembanding.

Yang menjadi Termohon Kasasi adalah
1.             Soesanto
Dahulu bertempat tinggal di jalan Gatotkoco Nomor 49 RT. 03 RW. 03, Kepatihan, Ponorogo, Jawa Timur dan sekarang bertempat tinggal di Dukuh Mutihan RT. 005 RW. 011, Desa Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Agus Supriyanto, SH., Advokat
Berkantor di Jalan Gelarsena II, Jonggrangan Baru, Jonggrangan, Klaten Utara, Klaten.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Maret 2013, Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding.

Putusan MA nomor 1229 K/ Pdt/ 2013 merupakan putusan tentang perkara perdata (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak Pemohon Kasasi yang dulunya adalah Tergugat.
Awal dari kasus ini bahwa Tergugat I yaitu H. Nur Rochmat menawarkan suatu usaha agar penggugat yaitu Soesanto menyerahkan modal/ sejumlah uang kepada Tergugat I sebagai pihak yang menjalankan modal/ uang tersebut dari Penggugat dan apabila terjadi suatu kerugian yang disebabkan oleh tergugat I, maka Tergugat I akan bertanggung jawab penuh mengembalikan modal/ uang yang telah disetor oleh penggugat. Dalam kesepakatan kerjasama, Pihak Tergugat I akan memberikan hasil sebesar 5% sampai dengan 8% dari modal yang disetorkan setiap bulannya kepada penggugat. Pihak Tergugat I juga menjamin bahwa modal dapat ditarik kembali sewaktu-waktu apabila penggugat menginginkan modalnya diambil.
Melihat janji tersebut, penggugat tertarik dan akhirnya menyetorkan modal kepada Tergugat I sebesar Rp. 1. 600. 000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah) dan dibuatkan Perjanjian Kerjasama tertanggal 11 April 2002 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Penggugat disertai 2 (dua) orang saksi.
Namun setelah Penggugat penyetorkan uang kepada Tergugat I seperti tersebut di atas, Tergugat I tidak memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan yaitu sebesar 5% sampai dengan 8% perbulan dari sebesar modal yang disetor. Kemudian Penggugat mengutus seseorang untuk menagih janjinya dan pernah satu kali memberikan keuntungan uang sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada penggugat.
Karena Tergugat tidak memenuhi janjinya seperti yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian tertanggal 1 April 2001, Penggugat berusaha menagih/ menarik modal yang telah disetorkan kepada Tergugat I berulang kali dengan cara kekeluargaan akan tetapi Tergugat I tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan modal Penggugat yang telah disetor kepada Tergugat I.
            Sebagai akibat perbuatan Tergugat I, Penggugat pernah dihukum penjara karena uang yang telah disetorkan kepada Tergugat I adalah milik para nasabah/ orang lain yang titip investasi kepada Penggugat. Sebagai akibat perbuatan wanprestasi Tergugat I kepada Penggugat, Penggugat menderita kerugian baik materiil maupun immateriil.
a.              Kerugian Materiil
1.             Modal pokok yang disetor kepada Tergugat I sebesar Rp. 1.600.000.000,00;
2.             Keuntungan selama 9 tahun
(9x12)x 8% x Rp. 1.600.000.000,00= Rp. 13.824.000.000,00;
b.             Kerugian Immateriil
Dengan tidak segera terselesaikannya permasalahan ini, Penggugat pernah dipenjara, tidak bisa berpikir tenang, keluarga berantakan serta hidupnya menderita, dan jika dinilai dengan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,00;
Permasalahan diatas semakin luas dengan adanya pernikahan antara Tergugat I dengan Tergugat II (Hindun Nasuha), Tergugat I berusaha mengalihakn aset-asetnya ke nama isterinya (Hindun Nasuha) untuk menyembunyikan aset-asetnya agar seolah-olah Tergugat I sudah tidak punya apa-apa  untuk bertanggungjawab terhadap penggugat atas kewajiban Tergugat I.
            Aset-aset yang sudah diatas namakan isterinya yaitu:
Rumah berikut tanahnya:
a.                   SHM. 385, Luas ± 250 m2
b.                  Ruko Nomor 21 HGB 1012, Luas= 90 m2

Dengan demikian dapat disimpulkan alasan:
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35 (1) harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersaama suami isteri tersebut. Menurut Pasal 1131 KUHPerdata segala kebendaan si berutang baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada, di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Bahwa sebelum gugatan diajukan, penggugat sudah berulang kali menempuh secara kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perjanjian kerjasama modal usaha yang pernah disepakati oleh tergugat I dan penggugat, akan tetapi Tergugat I tidak mau menyelesaikannya yang akhirnya gugatan ini diajukan sebagai jalan terakhir untuk penyelesaian permasalahan tersebut.
            Dengan mengacu pada sikap dan tindakan Tergugat I sebagaimana telah Penggugat uraikan diatas dengan melihat kerugian yang diderita Penggugat, maka demi hukum dan keadilan kepada Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya dihukum untuk menyerahkan aset sebagaimana kerugian yang dijelaskan diatas berikut Sertipikat tanah tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik serta bebas dari syarat dan pembebanan apapun dari pihak lain untuk dijual umum (penjualan lelang di muka umum) dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat untuk memenuhi kewajiban Tergugat I kepada Penggugat. Maka untuk menjamin gugatan Penggugat memohon kepada Pengadilan untuk melaksanakan sita Jaminan atas tanah yang disebut diatas.
            Gugatan wanprestasi ini didasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang kuat serta agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar kepada penggugat maka Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan keputusan Uitvoerbaar bij voorrad walaupun ada upaya hukum banding/kasasi.

            Berdasarkan alasan-alasan dari penggugat di atas Pengadilan Negeri Kediri telah memberikan Putusan Nomor 94/Pdtt.G/2011/PN.Kdr tanggal 10 Mei 2012 :
Dalam Konvensi
1.             Mengabulkan gugatan Pdnggugat untuk sebagian;
2.             Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas:
a.              Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, berdasarkan SHM. 3853 atas nama Hindun Nasuha, Surat Ukur tanggal 23 Mei 2003, Nomor 128/MJRT/2003, Luas 250 m2, terletak di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dengan batas-batas:
Sebelah barat rumah bapak Joko;
Sebelah timur rumah bapak Ade;
Sebelah selatan tanah kosong/kavling milik PT. Mojoroto Indah;
Sebelah utara jalan lingkungan Perumahan Mojoroto Indah;
dan sita persamaan atas:
a.              Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, berdasarkan HGB 1012 atas nama Hindun Nasuha, Surat Ukur tanggal 25 April 2007, Nomor 600/Mojoroto/2007, Luas 90 m2, terletak di Perumahan Mojoroto Indah Blok Ruko, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, atas nama Hindun Nasuha dengan batas-batas:
Sebelah barat jalan/Pekarangan Ruko;
Sebelah timur jalan Perumahan Mojoroto Regency;
Sebelah selatan ruko Ibu Sri Wahyuni;
Sebelah utara jalan masuk Perumahan Mojoroto Regency;
berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 94/Pdt.G/ 2011/PN Kdr tertanggal 10 April 2012 dan Berita Acara Penyitaan JaminanNomor 94/Pdt.G/2011/PN Kdr tertanggal 13 April 2012 oleh Juru SitaPengganti pada Pengadilan Negeri Kediri;
3.              Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kerjasama Modal Usaha Nomor 6523/01/04/2002 tertanggal 1 April 2002 sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian antara Penggugat sebagai Pihak Pertama dan Tergugat I sebagai Pihak Kedua;
4.             Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
5.             Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan modal pokok uang sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai;
6.             Menghukum Tergugat I untuk membayar keuntungan yang seharusnya diterima oleh Penggugat dari Tergugat I selama 9 tahun adalah sebesar = (9 X 12 bulan) X 5 % X Rp1.600.000.000,00 = Rp8.640.000.000,00 (delapan miliar enam ratus empat puluh juta rupiah);
7.             Menghukum Tergugat I dan II dan/atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan tanah berikut bangunan di atasnya berikut Sertipikatnya sebagaimana termuat dalam amar putusan poin 3 kepada Penggugat untuk dijual lelang di muka umum dan hasil penjualan lelang tersebut untuk diserahkan kepada Penggugat;
8.             Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Dalam Rekonvensi
1.             Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk Verklaard);

Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.006.000,00 (tiga juta enam ribu rupiah); Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 425/PDT/2012/PT SBY Tanggal 27 November 2012, dengan amar sebagai berikut:
1.             Menerima permohonan banding dari Para Tergugat/Para Pembanding;
2.             Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kediri tanggal 10 Mei 2012 Nomor 94/Pdt.G/2011/PN.Kdr yang dimohonkan banding tersebut;
3.             Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 425/PDT/2012/PT SBY Tanggal 27 November 2012, dengan amar sebagai berikut:
1.                  Menerima permohonan banding dari Para Tergugat/Para Pembanding;
2.                  Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kediri tanggal 10 Mei 2012 Nomor 94/Pdt.G/2011/PN.Kdr yang dimohonkan banding tersebut;
3.                  Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Sesudah putusan terakhir ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Februari 2013 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 18 Februari 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 94/Pdt.G/2011/PN Kdr yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Kediri, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 26 Februari 2013 dengan memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat/Para Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 11 Maret 2013, kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kediri pada tanggal 18 Maret 2013; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima.

Pertimbangan MA adalah Bahwa alasan-alasan yang diajukan Para Pemohon Kasasi dalam Pengajuan Kasasi tidak dapat dibenarkan dan ditolak oleh karena :
1.      Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
-          Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 6523/01/04/2002 tanggal 1 April 2002, antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perjanjian kerjasama, Penggugat sebagai pemilik modal telah menyerahkan uang kepada Tergugat I sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah), Tergugat I sebagai pihak yang menjalankan usaha (menjalankan modal) dalam perjanjian akan memberikan keuntungan 5% sampai 8% dari modal yang disetor;
-          Bahwa Tergugat I hanya memberikan keuntungan sekali saja sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kemudian tidak pernah memberikan keuntungan lagi, dengan demikian Tergugat I telah wanprestasi, oleh karena itu tuntutan Penggugat untuk mengembalikan modal pokok dan keuntungan 5% per bulan cukup beralasan dan dapat dikabulkan;

PUTUSAN HAKIM
karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak dan Para Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini; Memperhatikan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
1.      Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. H. NUR ROCHMAT, 2. HINDUN NASUHA tersebut;
2.      Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);






ANALISIS PUTUSAN
Berdasarkan uraian kasus di atas, dalam kasus tersebut termasuk dalam perjanjian kerja sama. Di dalam KUHPerdata tidak diatur secara pasti tentang perjanjian kerja sama karena perjanjian kerja sama biasanya berdasarkan kesepakatan bersama para pihak yang melakukan perjanjian kerja sama yang tertulis dalam surat perjanjian dan di tanda tangani oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Akan tetapi apabila terjadi suatu permasalahan atau kasus dari perjanjian tersebut dapat dituntut secara perdata tergantung kasusnya mengenai permasalahan apa.
Di dalam kasus tersebut yang menjadi permasalahan adalah Tergugat I yaitu H. Nur Rochmat dan Penggugat (Soesanto) melakukan perjanjian Kerjasama dimana Tergugat I meminta kepada Penggugat untuk menyetorkan sejumlah uang/ modal dan Tergugat I yang akan menjalankan modalnya dengan menjanjikan keuntungan 5% sampai dengan 8% setiap bulannya dari modal yang disetorkan, dan modal sewaktu-waktu dapat ditarik kembali, akan tetapi Tergugat I tidak memenuhi janjinya sebagaimana diperjanjikan.
Dari kasus di atas dapat dilihat bahwa Tergugat I telah inkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat karena tidak menyerahkan keuntungan sebanyak 5% sampai dengan 8% tiap bulannya, hanya pernah menyerahkan sekali saja.
Ada empat akibat apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi yaitu:
1.             Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti rugi
2.             Dilakukan pembatalan perjanjian
3.             Peralihan resiko
4.             Membayar biaya perkara jika sampai berperkara di pengadilan
Dalam pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Berdasarkan pasal tersebut maka Tergugat I wajib membayar kerugian kepada Penggugat sebesar kerugian yang di derita oleh Penggugat tersebut.

Sehingga Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak terdapat kesalahan ataupun ketidak adilan hakim kepada Tergugat/pemohon banding. Karena dalam memutus perkara tersebut hakim melihat kerugian yang di derita Penggugat tanpa mengurangi maupun melebihkan yaitu sebesar Rp. 8.640.000.000,00 yang dihitung dari keuntungan 9 tahun = (9x12 bulan)x 5% x Rp. 1.600.000.000,00, menghukum Tergugat I untuk mengembalikan modal pokok uang sebesar Rp. 1.600.000.000,00 karena pada waktu itu Penggugat pernah meminta modalnya kembali namun tidak dikembalikan, padahal dalam perjanjian telah disebutkan bahwa modal dapat ditarik sewaktu-waktu ingin diambil kembali, hakim juga meminta Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang dalam kasus ini sebesar Rp. 150.000,00.

HUKUM KEPEGAWAIAN TENTANG NETRALITAS

NETRALITAS

SOAL:
1.             Dimana peraturan tentang netralitas?
2.             Mengapa sering terjadi pelanggaran?
3.             Apakah PNS seharusnya netral seperti TNI/POLRI?

JAWAB:
1.            Peraturan tentang netralitas:
1)             UU 43 Tahun 1999 Pasal 3 ayat 1-3 antara lain :
(1) PNS harus Profesional,
(2) PNS harus Netral dan tidak diskriminatif,
(3) PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus Porpol;
2)             UU 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Pasal 84 (3,4 dan 5) yang berkaitan dengan PNS dan Kampanye serta Pasal 273 yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 84.
3)             UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemda dalam Ps. 59 (5) huruf g antara lain menyatakan pasangan calon KEPDA & WAKEPDA yg berasal dari PNS harus mengundurkan diri dari jabatan negeri;
4)             PP No. 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS.
5)             Peraturan Kepala BKN No. 10 Tahun 2005 Tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah
6)             Surat Edaran MENPAN No. SE/08.A/M.PAN/5/2005 yang mengatur tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah
2.            PNS sering melakukan pelanggaran karena adanya alasan yang mendasari yaitu sebagai berikut:
1)             Adanya pengaruh yang signifikan antara fungsi penegakan hukum dengan perbuatan pegawai yang melanggar peraturan, karena terdapatnya pengawasan yang kurang dan dapat diasumsikan bahwa:
(1)          Kurang responnya aparat terhadap sanksi, karena kurangnya pengawasan dari pihak yang terkait dan membiarkan pelanggaran terjadi.
(2)          Terdapatnya motivasi yang kurang dari PNS dikarenakan sistem yang tidak mewajibkan setiap pegawai untuk bekerja mengejar keuntungan bagi instansi sehingga tidak menuntut mereka untuk saling memberikan prestasi karena hasil yang diterima setiap bulannya relatif tidak berubah.
Hal ini berimbas pada kinerja yang hanya berorientasi pada hasil bukanlah proses penyelenggaraan pemerintahan yang menuntut adanya totalitas dalam penyelengaaran tugasnya.
2)             Pengaruh lingkungan kerja yang kurang kondusif. Adanya kecenderungan pegawai untuk membiarkan terjadinya pelanggaran karena menganggap bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang masih dapat ditolerir.
SUMBER:










3.        Analisis Netralitas PNS:
Ya, PNS Netral akan tetapi netralitas PNS berbeda dengan netralitas TNI/POLRI, karena dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa untuk menjaga netralitas, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Hal ini diperkuat dengan UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 41 ayat 2 yang secara tegas melarang PNS menjadi pelaksana kampanye politik.
Namun dalam pasal 41 ayat 4 dan 5 menyebutkan bahwa PNS boleh menjadi peserta kampanye, dengan syarat tidak boleh menggunakan atribut parpol, pasangan calon, atau atribut PNS, serta dilarang mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara. PNS dilarang mengajak orang lain untuk memilih partai atau calon termasuk mengajak keluarganya. Sementara PNS yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, dapat dilakukan dengan mengundurkan diri sebagai PNS.
Dengan demikian PNS sebagai warga negara yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum, PNS boleh mengikuti kampanye namun dilarang menjadi pelaksana kampanye. Maka dari uraian di atas maka dapat di simpulkan bahwa PNS netral namun tidak secara absolut karena tetap mempunyai hak pilih dalam pemilu.
SUMBER:


KRIMINOLOGI TENTANG TINDAKAN AMORAL

TINDAKAN AMORAL YANG BUKAN TINDAK PIDANA
“PERZINAHAN DI LUAR PERKAWINAN”


BAB I
PENDAHULUAN
I.              LATAR BELAKANG
Ketentuan hukum pidana Indonesia (KUHP) mengenai delik perzinahan memiliki pengertian yang berbeda dengan konsepsi yang diberikan masyarakat. Menurut KUHP, zina diidentikkan dengan overspel yang pengertiannya jauh lebih sempit dari pada zina itu sendiri. Overspel hanya dapat terjadi jika salah satu pelaku atau kedua pelaku telah terikat tali perkawinan. Hal ini berbeda dengan konsepsi masyarakat/bangsa Indonesia yang komunal dan religius. Setiap bentuk perzinahan, baik telah terikat tali perkawinan maupun belum, merupakan perbuatan tabu yang melanggar nilainilai kesusilaan. Konsepsi masyarakat seperti ini tidak banyak berarti banyak jika hukum pidana nasional mendatang tidak mengakomodasi dalam ketentuannya.
Masalah delik perzinahan merupakan salah satu contoh aktual adanya benturan antara pengertian dan paham tentang zina dalam KUHP Pasal 284 dengan kepentingan/nilai sosial masyarakat. Benturan-benturan yang sering terjadi di masyarakat, acapkali menimbulkan kejahatan baru seperti pembunuhan, penganiayaan, atau main hakim sendiri. Perzinahan dipandang sebagai perbuatan dosa yang dapat dilakukan oleh pria maupun wanita, dan dipandang sebagai suatu penodaan terhadap ikatan suci dari perkawinan.
Tindak pidana perzinahan yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHP ayat (1) KUHP itu merupakan suatu tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja. Ini berarti bahwa unsur kesengajaan itu harus terbukti pada si pelaku agar ia dapat terbukti sengaja dalam melakukan salah satu tindak pidana perzinahan dari tindak pidana-tindak pidana perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP.
Menurut Simons, untuk adanya suatu perzinahan menurut Pasal 284 KUHP itu diperlukan adanya suatu vleeslijk gemeenschap atau diperlukan adanya suatu hubungan alat-alat kelamin yang selesai dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita. Sehingga apabila dilakukan oleh dua orang yang berjenis kelamin sama bukan merupakan perzinahan yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHP dan jika dilakukan oleh mereka yang belum dalam ikatan pernikahan dengan orang lain tidak termasuk pula. Syarat lain yang perlu diperhatikan agar perbuatan melakukan hubungan kelamin antara seorang pria dengan seorang wanita yang salah satu atau keduanya telah kawin dapat disebut sebagai delik perzinahan menurut KUHP adalah bahwa tidak adanya persetujuan di antara suami isteri itu. Artinya jika ada persetujuan di antara suami dan isteri, misal suami yang bekerja sebagai mucikari dan isterinya menjadi pelacur bawahannya maka perbuatan semacam itu bukanlah termasuk perbuatan zina.[1]
Pandangan masyarakat demikian ini tidak jauh berbeda dengan pandangan Sahetapy perbuatan bersetubuh yang tidak sah berarti persetubuhan yang bukan saja dilakukan oleh suami atau isteri di luar lembaga perkawinan,  tetapi juga persetubuhan yang dilakukan oleh pria dan wanita di mana keduanya belum menikah, kendatipun sudah bertunangan.
Perbedaan definisi zina atau perzinahan baik menurut hukum islam maupun para ahli dikarenakan dalam KUHP zina itu dilakukan oleh bukan suami isteri yang salah satu atau dua-duanya sudah dalam hubungan perkawinan. Sehingga untuk zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang tidak dalam status kawin atau masih lajang tidak ada aturannya. Untuk itu hal ini dapat dikategorikan sebagai perilaku amoral yang bukan tindak pidana karena belum ada aturannya. Maka dalam makalah ini akan membahas mengenai perilaku amoral yang bukan tindak pidana berupa zina masa lajang.
II.           RUMUSAN MASALAH
1.             Apa yang dimaksud perilaku amoral?
2.             Apa yang dimaksud perilaku amoral bukan tindak pidana?
3.             Bagaimana perilaku amoral perzinahan yang belum terikat tali perkawinan?
III.        TUJUAN
1.             Untuk mengetahui yang dimaksud dengan perilaku amoral;
2.             Untuk mengetahui yang dimaksud perilaku amoral bukan tindak pidana;
3.             Untuk mengetahui perilaku amoral perzinahan yang belum terikat perkawinan.




























BAB II
PEMBAHASAN

I.              PENGERTIAN PERILAKU AMORAL
Amoral adalah perilaku yang tidak mencerminkan kebaikan yang dilakukan oleh pelaku perbuatan tersebut, sehingga dapat meresahkan lingkungan maupun orang yang berada di sekitar si pelakunya. Artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Inti dari Perilaku Amoral adalah tidak mengindahkan keadaan dan perasaan orang yang akan mengalami perbuatan akibat si pelaku tersebut. 
Dari perspektif sosiologi amoral diartikan Tidak memiliki moral yang baik. Namun menurut Bertens mengatakan bahwa menyebut amoral dengan kata tidak memiliki moral itu merupakan hal yang sangat kasar. Sehingga Bertens mengatakan amoral adalah sebagai tindakan yang netral dari sudut moral atau tidak mempunyai relevansi etis.

II.           PERILAKU AMORAL BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA
Seperti yang telah dijelaskan diatas mengenai pengertian Amoral, dalam viktimologi juga dibahas mengenai perilaku amoral yang dibagi menjadi:
1.      Perilaku amoral yang bukan tindak pidana; dan
2.      Perilaku tindak pidana tapi tidak amoral.
Perilaku amoral yang bukan tindak pidana adalah perilaku yang tidak bermoral atau melanggar moral dalam masyarakat namun bukan merupakan tindak pidana. Tidak termasuk tindak pidana karena belum ada regulasi atau aturan yang jelas mengenai perilaku amoral tersebut, dimana dalam KUHP mengandung asas bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana apabila belum ada aturannya.
Jadi perilaku amoral bukan tindak pidana adalah perilaku yang bertentangan dengan moral yang ada di dalam masyarakat namun tidak diatur dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

III.        PERZINAHAN DILUAR PERKAWINAN (ZINA PRA-NIKAH)
Kata perzinaaan berasal dari kata dasar zina yang dapat berarti:
1.             Perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh tali perkawinan (pernikahan).
2.             Perbuatan bersenggama antara seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Sedangkan menurut Purwadarminta, zina merupakan perbuatan bersetubuh yang tidak sah, seperti besundal, bermukah dan bergendak. Istilah zina merupakan istilah serapan yang diambil dari bahasa Arab. Penyerapan istilah dari bahasa asing ini dimaksudkan bahwa kata zina terlalu banyak sinonimnya di dalam istilah bahasa Indonesia, bermukah dan bergendak.

Zina adalah hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat tali perkawinan secara sah menurut agama. Di dalam Pasal 284 KUHP diatur mengenai perzinahan sebagai berikut:
1.             Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1)        a.  Seorang pria yang telah kawin yang melakukan zina padahal  
         diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b.    Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan zina.
2)          a.   Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu,  
          padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b.    Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
2.             Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.
3.             Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP.
4.             Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
5.             Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.
Pemakaian kata zina untuk mengartikan kata overspel yang berasal dari bahasa Belanda pada Pasal 284 ayat (1) KUHP dipandang oleh beberapa pihak tidak tepat. Menurut Wiryono Prodjodikoro, kata zina dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP itu berbeda dengan kata zina menurut hukum Islam. Sehingga dapat dimengerti apabila terjadi perbedaan dalam mengartikan kata overspel tersebut dalam berbagai terjemahan Wetboek van Strafrecht sebagai naskah asli KUHP Indonesia.[2]
Seperti yang tertulis pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tersebut, tidak ada larangan melakukan perzinahan diluar perkawinan bagi mereka yang lajang (belum terikat pernikahan resmi). Jika salah satu atau kedua pasangan telah menikah dan melakukan zina, maka penuntutannya bersifat “delik aduan”, yaitu aduan yang bersifat pribadi yang memiliki syarat, yaitu harus ada aduan dari pihak yang dirugikan. Jika tidak ada aduan maka tidak dapat dipidanakan.
Perzinahan di luar perkawinan dianggap melanggar hukum disebabkan oleh adanya hukum asusila masyarakat yaitu hukum atau aturan yang tumbuh dalam masyarakat sesuai dengan adat, tradisi, atau agama dalam masyarakat tersebut. Penggerebekan pasangan tidak menikah sering terjadi karena dianggap tidak pantas atau melanggar norma moral oleh masyarakat tertentu, bukan karena melanggar hukum negara.
Karena kurangnya regulasi pengaturan hukum positif di Indonesia tentang perzinahan, terutama tidak adanya aturan mengenai zina di luar pernikahan maka perilaku tersebut tidak dapat dipidana. Pasal 284 KUHP tidak bisa diberlakukan. Sebagaimana dinyatakan bahwa unsur subjektif dari Pasal 284 KUHP adalah apabila terdapat pihak yang terikat perkawinan dengan orang lain. Oleh karena itu, tidak terdapat konsekuensi hukum yang didapat jika melakukan hubungan badan dengan dasar suka sama suka oleh pasangan yang tidak terikat tali perkawinan. Hal yang bisa terjadi hanyalah konsekuensi moral yang diberikan oleh masyarakat sekitar terhadap pihak yang melakukan.
Dengan demikian perilaku atau tindakan perzinahan diluar perkawinan seperti yang telah dijelaskan di atas dikategorikan sebagai perbuatan amoral yang tidak dipidana atau illegal. Meskipun dalam praktek tindakan ini sering dikaitkan dengan tindak pidana lain seperti pencabulan dan pemerkosaan, ataupun menggunakan regulasi aturan hukum lain.






















BAB I
PENUTUP

I.              KESIMPULAN
Perilaku amoral adalah perilaku yang bertentangan dengan moral yang ada di masyarakat. perilaku amoral tersebut ada yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan ada juga yang belum diatur. Salah satunya adalah mengenai perzinahan yang dilakukan di luar perkawinan, artinya para pelaku perzinahan sama-sama belum menikah atau lajang.
Perzinahan di luar perkawinan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai tindak pidana karena belum ada ketentuan pidana di Indonesia mengenai hal tersebut. Sehingga perzinahan di luar perkawinan merupakan perbuatan amoral yang bukan tindak pidana.


















DAFTAR PUSTAKA

Lamintang. 1990. Delik-delik Khusus: Tindak Pidana-Tindak Pidana yang Melanggar Normanorma Kesusilaan dan Norma.
Prodjodikoro Wirjono. 1986.  Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung:Eresco.





[1] Lamintang. 1990. Delik-delik Khusus: Tindak Pidana-Tindak Pidana yang Melanggar Normanorma Kesusilaan dan Norma. Hal 89
[2] Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung, Eresco, 1986).

ANALISIS KASUS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

ANALISIS

Kasus diatas merupakan kasus HPI karena almarhum Eric W. Fischer sebagai kreditur merupakan warga negara Inggris, sedangkan Sang Ayu Putu Suarti sebagai debitur merupakan warga negara Indonesia. Adanya perbedaan kewarganegaraan ini sebagai titik pertalian primer yang menunjukkan bahwa kasus ini merupakan kasus HPI.
Dalam kasus HPI yang harus dicari atau yang menjadi pertanyaan adalah hukum mana yang seharusnya berlaku. Dalam kasus ini adalah perjanjian utang-piutang, dimana dalam perjanjian tidak ditentukan hukum mana yang berlaku apabila terjadi suatu masalah dalam perjanjian hutang-piutang antara almarhum Eric W Fischer dan Sang Ayu Putu Suarti.
Di Indonesia sampai saat ini masih belum memiliki peraturan perundang-undangan yang lengkap tentang HPI yang dikodifikasikan dalam kitab Undang-Undang tersendiri. Peraturan HPI Indonesia yang sekarang telah ada berupa 3 Pasal yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan umum tentang Perundang-undangan Indonesia(AB) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pasal 16 AB ketentuan-ketentuan perundang-undangan mengenai status dan wewenang dari orang-orang tetap mengikat untuk Warga Negara Indonesia jikalau mereka berada di luar negeri.
Pasal 17 AB berkenaan dengan benda-benda tidak bergerak berlaku hukum dari negara atau dari tempat dimana benda tersebut terletak.
Pasal 18 AB hukum yang berlaku ditentukan dari negara atau tempat dimana perbuatan hukum itu dilakukan.

Dalam kasus diatas menggunakan teori yang terdapat dalam Pasal 18 AB yaitu locus regit actum karena dalam perjanjian utang-piutang antara almarhum Eric W.Fischer dengan Sang Ayu Putu Suarti tidak ditentukan tunduk terhadap hukum mana. Maka menggunakan teori tersebut yang lebih tepatnya menggunakan teori lex loci contractus karena kasus ini mengenai perjanjian pinjam meminjam uang, maka untuk menentukan hukum mana yang berlaku menurut lex loci contractus hukum yang berlaku adalah hukum dari negara atau tempat dimana perjanjian itu dibuat, dan karena perjanjian tersebut dibuat di Indonesia, maka sesuai teori tersebut berlaku hukum Indonesia.
Dalam kasus diatas bahwa sebelum adanya pembayaran hutang-hutang oleh Sang Ayu Putu Suarti kepada Eric W.Fischer, Eric W. Fischer mendahului meninggal dunia dan atas hutang-hutang tersebut oleh ahli waris dan penerima wasiat dari Eric W. Fischer telah mengkonfirmasikan kepada Sang Ayu Putu Suarti melalui kuasa hukumnya namun tidak ada hasil. Dan sampai gugatan diajukan Sang Ayu Putu Suarti sama sekali tidak ada niat baik untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar hutang-hutangnya kepada para ahli waris, sehingga dengan demikian Sang Ayu Putu Suarti telah melakukan perbuatan wanprestasi maka sesuai dengan pasal 1238 KUHPerdata atas perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh Sang Ayu Putu Suarti, para ahli waris merasa dirugikan.
Mengenai pembagian warisannya setelah hutang-hutang Sang Ayu Putu Suarti dibayar, maka pembagian warisan menggunakan Hukum Waris Inggris karena hukum yang berlaku adalah hukum si Pewaris dalam hal ini yang menjadi Pewaris adalah berkewarganegaraan Inggris.
Di dalam hukum Inggris diatur bahwa ahli waris sebagai anak dan mempunyai hubungan hak waris maka ahli waris yang dalam kasus diatas sebagai penggugat berhak untuk meminta pelunasan hutang kepada Sang Ayu Putu Suarti karena hutang tersebut termasuk dalam harta waris.
Hukum Inggris juga mengatur bahwa penerima wasiat berhak untuk menuntut warisan dimana dalam kasus diatas para ahli waris merupakan penerima surat wasiat. Jadi dari kasus diatas para Penggugat memang berhak untuk menggugat Sang Ayu Putu Suarti untuk membayar hutang-hutangnya kepada ahli waris Eric W. Fischer (Penggugat).


ANALISIS PUTUSAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

No. 2112 K/Pdt/2004


ANALISIS KASUS:
Kasus ini merupakan khasus HATAH Intern, kita dapat melihat hal ini dari para pihaknya, yaitu almarhum Rudy Max Gustav Schulz yang merupakan Warga Negara Indonesia golongan Eropa, pewaris dalam kasus ini, sedangkan para ahli waris almarhum, yaitu para isteri-isteri almarhum, baik yang pertama, Carita Smith, yang kedua Nyonya Elly, dan isteri yang ketiga yaitu Mauli Regina Schulz, merupakan Warga Negara Indonesia golongan pribumi. Menurut teori titik pertalian primer untuk HATAH intern, perbedaan golongan rakyat dari para pihak dapat menunjukkan bahwa kasus ini merupakan kasus HATAH intern.
Kasus ini merupakan suatu kasus waris antar golongan, maka dalam HATAH intern, persoalan warisan diatur oleh hukum dari orang yang meninggalkan harta (pewaris). Hal ini bukanlah suatu teori umum yang dapat mengatasi kesulitan hukum antar golongan, melainkan asalnya dari yurisprudensi yang bersangkutan dengan permasalahan hukum antar golongan. Jadi dalam kasus pewarisan ini, hukum yang akan digunakan adalah hukum waris menurut KUHPerdata. Hal ini dikarenakan bahwa sang pewaris, almarhum Rudy Max Gustav Schulz merupakan warga negara Indonesia golongan Eropa, dan untuk warga negara Indonesia golongan Eropa berlaku hukum menurut BW.
Dalam kasus ini yang menjadi masalah adalah bahwa isteri pertama, Carita Smith, dan isteri ketiga Mauli Regina Schulz dari almarhum Rudi Max Gustav Schulz, tidak setuju apabila isteri kedua almarhum Rudy Max Gustav Schulz Nyonya Elly, beserta anak-anaknya mendapatkan bagian dari harta warisan dari almarhum Rudi M.G.S. hal ini disebabkan bahwa pernikahan antara Nyonya Elly dan almarhum pewaris berlangsung ketika almarhum masih terikat perkawinan dengan isteri pertamanya yaitu Carita smith. Pernikahan ini dianggap tidak sah karena almarhum Rudy merupakan warga negara Indonesia golongan Eropa, sehingga ia tunduk terhadap BW. Dalam BW terdapat suatu asas yaitu asas perkawinan monogami yaitu pada saat yang sama seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan, seorang perempuan hanya dengan satu orang laki-laki saja. Almarhum Rudy dan Nyonya Elly dapat melangsungkan pernikahan ini karena disaat mereka menikah, mereka melangsungkan pernikahan secara islam, sehingga almarhum Rudy diperbolehkan untuk beristeri lebih dari satu apabila dilihat dari hukum islam.
Pernikahan ini termasuk dalam penyelundupan hukum karena pernikahan ini dilakukan agar almarhum Rudy dapat beristeri lebih dari satu atau poligami. Penyelundupan hukum merupakan suatu bentuk praktek yang dilakukan banyak orang untuk dapat menghindari suatu larangan dari suatu sistem hukum dari suatu negara. jadi dalam kasus ini almarhum Rudy yang beragama kristen menikah secara Islam untuk menghindari asas perkawinan monogami yang diatur BW.
Dalam perkawinannya dengan Nyonya Elly almarhum Rudy berpura-pura menjadi beragama Islam agar dapat melakukan pernikahan secara Islam yang menganut asas poligami sehingga bisa beristeri lebih dari satu.
Mengenai sah atau tidaknya perkawinan, menurut hakim merupakan wewenang Pengadilan Agama berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dimana Peradilan Agama berwenang memeriksa dan memutus perkara perkawinan, kewarisan, wakaf, dan shadaqah sehingga tidak dibahas dalam Pengadilan Negeri.
Seharusnya sah atau tidaknya perkawinan antara Rudy Max Gustav Schulz dengan Nyonya Elly dibahas karena berpengaruh terhadap pembagian harta warisan dari almarhum Rudy. Sebelum warisan dibagi harus dibuktikan terlebih dahlu apakah para ahli waris berhak mendapatkan warisan tersebut. Para ahli waris dari almarhum Rudy adalah anak-anak hasil pernikahan Carita Smith dengan almarhum, anak-anak dari pernikahan Nyonya Elly dengan almarhum, dan Mauli Regina Schulz beserta anak-anaknya dari pernikahannya dengan almarhum.
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sedangkan menurut KUHPerdata anak sah adalah anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan yang sah.
Dalam kasus diatas Rudy menikah dengan Byonya Elly pada tanggal 9 Desember 1962 maka UU Perkawinan belum berlaku maka yang berlaku adalah KUHPerdata. Dalam BW perkawinan yang sah ialah perkawinan yang dilakukan di Catatan Sipil, BW juga menganut asas monogami (Pasal 27 BW).
Rudy merupakan orang beragama Kristen dan merupakan warga negara Indonesia golongan Eropa maka ia harus tunduk terhadap BW. Akan tetapi Rudy melakukan pernikahan menurut agama Islam, selain itu pernikahannya tidak dicatat dalam Catatan Sipil tetapi di kantor Agama maka tidak sesuai dengan aturan BW. Maka dapat dikatakan bahwa perkawinan Rudy dan Nyonya Elly tidak sah.
Larangan berpoligami dalam pasal 27 BW termasuk dalam ketertiban umum maka apabila dilanggar dapat diancam denagn pembatalan perkawinan dan bahkan dapat dipidana sesuai dengan Pasal 279 KUHP.
Dari kasus diatas telah diketahui bahwa perkawinan almarhum Rudy dan Nyonya Elly merupakan perkawinan yang tidak sah. Maka anak-anak dari pernikahan mereka tidak berhak menjadi ahli waris dan mendapat warisan dari almarhum Rudy. Yang berhak menjadi ahli waris adalah anak-anak dari perkawinan antara pewaris dengan Carita Smith, yaitu:
1.             Herman Charles Alexander Schulz,
2.             Rudolf Armand Christian Schulz,
3.             Ivan Robert Jon Schulz,
4.             Lita Aurella Dewi Schulz, dan
Anak-anak dari perkawinan antara pewaris dengan Mauli Regina yaitu:
1.             Bonar Paulus Salomo Schulz,
2.             Carolina Nusantari Schulz,
3.             Vidia Vicia Schulz;
Dan Mauli Regina sendiri yang ketika pewaris meninggal dunia masih berstatus sebagai isteri dari Pewaris. Semua ahli waris tersebut berhak atas 1/8 dari harta warisan.

HUKUM

lebih prioritaskan keluarga suami daripada istrinya sendiri

 lagi pengen curhat tapi yang orang terdekat gak tau. ya udah cerita disini aja. ada yang punya pengalaman sama gak sih? lagi viral juga soa...

BACA JUGA