Kamis, 01 Februari 2024

pencemaran lingkungan akibat pengepresan tembakau TUGAS HUKUM LINGKUNGAN

 HUKUM LINGKUNGAN


PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT PENGEPRESAN TEMBAKAU


Oleh:





KEMENTRIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS JENDRAL SOEDIRMAN
FAKULTAS HUKUM
PURWOKERTO
2014

KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah YME atas rahmat hidayah serta inayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Tak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Orang tua saya yang telah mensuport menyelesaikannya makalah ini;
2.      Dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi guna melengkapi makalah ini.
Dalam menyusun makalah ini tentunya tak sedikit halangan, oleh karena itu masih banyak kekurangan dari makalah ini. Saya mohon kritik dan sarannya apabila ada kesalahan maupun kekurangan dalam makalah ini. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.



                                                                        Purwokerto,    Juni 2024




                                                                             









DAFTAR ISI ............................................................................................  
Kata Pengantar ..........................................................................................
Daftar Isi ...................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah ......................................................................
B.     Rumusan Masalah ................................................................................
C.     Tujuan dan Manfaat ............................................................................
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
A.  Kesimpulan .................................................................................................
B.  Kritik dan Saran ..........................................................................................
Daftar Pustaka .................................................................................................
 




BAB I

PENDAHULUAN



I.                   LATAR BELAKANG

Permasalahan lingkungan hidup semakin meningkat dan kompleks, berbagai program pengelolaan lingkungan hidup baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah dirancang untuk mengatasi berbagai perkembangan permasalahan lingkungan hidup.

Sejalan dengan proses otonomi daerah, kemampuan Sumber Daya Manusia maupun Institusi di bidang pengelolaan lingkungan hidup terus ditumbuhkembangkan sesuai dengan potensi dan permasalahan di masing-masinng daerah.

Kecenderungan kerusakan lingkungan hidup saat ini semakin kompleks salah satunya yaitu kerusakan lingkungan hidup yang di akibatkan oleh pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh subjek hukum yang tidak bertanggung jawab dan tidak menjaga lingkungan hidup disekitarnya kondisi lingkungan hidup yang semakin memburuk akan mempengaruhi dinamika sosial, politik, ekonomi maupun budaya yang ada di masyarakat baik tingkat individu, regional, maupun nasional.

Salah satu yang menjadi penyebab utama dalam pencemaran lingkungan tidak hanya individu saja tetapi juga sektor industri yang mengeluarkan limbah dari industri maupun polusi asap pabrik industri yang mnyebabkan terpengaruhinya kondisi lingkungan, sumber daya alam, serta sumber daya manusia di sekitarnya.

Lingkungan hidup yang sudah tercemar tersebut secara langsung akan mengancam kenyamanan dan meningkatkan kerentanan kehidupan setiap warga negara. untuk itu pemerintah mestinya lebih tegas dalam menangani masalah lingkungan hidup dan lebih memperhatikan sektor-sektor industri yang menjadi salah satu penyebab adanya pencemaran lingkungan.

Untuk itu saya mengambil judul permasalahan Pencemaran Lingkungan Akibat Pengepresan Tembakau yang terjadi di Temanggung Jawa Tengah karena adanya sektor industri di bidang rokok yang melakukan pengepresan tembakau yang menimbulkan bau yang tidak sedap serta polusi yang mengakibatkan pencemaran lingkungan serta menimbulkan penyakit pada masyarakat sekitar pabrik bahkan sampai meninggal dunia. Hal ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah maupun sektor industri atau pelaku usaha sendiri.

II.                RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:

1.      Bagaimana sikap pemerintah dalam menangani masalah pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh pengepresan rokok di Temanggung tersebut?

2.      Siapakah yang bertanggungjawab atas kerugian yang dialami masyarakat sekitar pabrik akibat pencemaran lingkungan yang terjadi?



III.             MANFAAT DAN TUJUAN



1.         MANFAAT

Sesuai dengan permasalahan yang diambil, maka dapat diambil manfaat dari analisis ini yaitu:

1)        Bagi Pemerintah adalah untuk memberikan masukan dalam pengawasan dan pengendalian permasalahan pencemaran lingkungan hidup di Temanggung akibat pengepresan tembakau di PT.Gudang Garam.

2)        Bagi penduduk sekitar PT. Gudang Garam untuk memberikan pengarahan dan menambah informasi tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup serta pentingnya menjaga lingkungan hidup di Temanggung.

3)        Bagi perkembangan ilmu hukum, kaitannya dengan hukum lingkungan agar lebih mengetahui pentingnya pengelolaan, perlindungan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup di daerah kita.



2.      TUJUAN

Berdasarkan permasalahan yang diambil, maka tujuan dari analisis ini adalah untuk mengetahui pengendalian yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi masalah pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan pengepresan tembakau di PT. Gudang Garam Temanggung Jawa Tengah.





BAB II

PEMBAHASAN





I.                   PERMASALAHAN YANG DIANALISIS



Warga Gugat PT Gudang Garam dan Kementereian Lingkungan Hidup

TEMANGGUNG, suaramerdeka.com - Kisruh pengepresan tembakau di gudang milik PT Gudang Garam, di Jalan Raya Bulu-Parakan, terus berlanjut. Kini warga dari empat desa disekitar gudang desa, yakni Ngimbrang, Danupayan, Mondoretno, dan Pandemulyo melakukan gugatan.

Tak tanggung-tanggung warga dari empat desa di Kecamatan Bulu, itu menggugat PT Gudang Garam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemkab Temanggung.

Mereka tidak terima akibat pencemaran yang muncul  dari aktivitas pengepresan tembakau rajangan oleh PT Gudang Garam di daerah tersebut. Gugatan dengan nomor perkara 9/PDT.G/2014/PN.TMG itu disidangkan untuk kali pertama Rabu (26/3) di  Pengadilan Negeri (PN) Temanggung.

Dalam gugatan disebutkan para tergugat adalah PT Gudang Garam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan  Hidup Temanggung. Serta turut tergugat adalah Pemda (Bupati), Ketua DPRD dan Disperindagkop dan UMKM.

Kelompok warga penggugat diwakili kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas asal Bawen Kabupaten Semarang. Tim Kuasa Hukum warga terdiri dari Endar Susilo, Edi Santoso, Sianto, Muhammad Masykur, Eko Putro Hasnanto, Kusumandityo, dan Mirzam Adli.

Dalam persidangan perdana dengan agenda penetapan jadwal persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Maruli Tumpal Sirait, memutuskan untuk menunda persidangan hingga Rabu (2/4) pekan depan.

Pasalnya, pada sidang kemarin, PT Gudang Garam selaku tergugat pertama justru tidak menghadiri sidang.

"Sidang kita tunda satu pekan, jadinya Rabu (2/4). Ditunda karena kalau dilihat dari sifat gugatan yakni class action, tergugat pertama PT Gudang Garam tidak datang dan tidak ada kabar. Kita tidak ingin menjalani persidangan secara parsial (sebelah_red), nanti akan ada pemanggilan lagi pada tergugat I dan jika hadir kan jadi imparsial," ujar Maruli, Rabu (26/3).

Edi Santosa, salah satu kuasa hukum penggugat, menerangkan, pihaknya mewakili masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik rokok Gudang Garam dalam  masalah hukum ini.

Menurutnya, warga mengeluhkan Aktivitas pengepresan yang menimbulkan polusi dan pencemaran yang amat mengganggu dan membuat sakit warga.

"Akibat pencemaran ada warga meninggal dunia, stroke, ada yang masih di rawat di rumah sakit. Ini masalah lingkungan hidup, yang dampaknya kurang baik dan terkadang menjadi kejahatan korporasi. Kalau tidak diperiksa di pengadilan malah nanti jadi hukum rimba masyarakat ngawur akhirnya malah ditangkapi," kata Edi.

Terkait ketidakhadiran perwakilan dari PT Gudang Garam di persidangan, dia menganggap perusahaan rokok ternama tersebut kurang menghormati hukum. Semestinya di negara hukum harus menghormati hukum.

"Kenapa Gudang Garam dipanggil sidang tidak datang, dia sudah menginjak-injak hukum, kalau tahu hukum dinegara kita ya hormati. Silahkan saja tidak hadir sampai tiga kali malah rakyat bisa merdeka," tegasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan mengapa di dalam materi gugatan ada pemkab dan DPRD karena, dua pihak tersebut selama ini dianggap melakukan pembiaran atas permasalah warga dengan PT Gudang Garam.

Abdul Jalil (54), warga Desa Mondoretno, menegaskan bahwa warga tetap menginginkan proses pengepresan sejak tahun 2012 itu ditutup permanen dan tidak hanya sementara seperti saat ini.

Pasalnya, akibat pencemaran membuat warga terganggu kesehatan, kenyamanan, dan ketentramannya. ( Raditia Yoni Ariya / CN37 / SMNetwork )

27 Maret 2014 | 00:10 wib | Suara Kedu & DIY







II.                ANALISIS DATA



Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia sekarang ini semakin meluas akibat semakin banyaknya penduduk di Indonesia, dan kurangnya perhatian mereka terhadap lingkungan hidup di sekitarnya yang sebenarnya memiliki banyak manfaat yang apabila tidak dijaga dan dilestarikan maka akan menjadi rusak dan merugikan kita.

Kerusakan lingkungan yang ada di Indonesia banyak sekali yang terjadi yang dapat menyebabkan berbagai dampak serius seperti banjir, tanah longsor, polusi udara, maupun pencemaran lingkungan.

Pencemaran lingkungan tersebut seperti halnya yang terjadi di Temanggung Jawa Tengah yang di akibatkan oleh pengepresan tembakau di PT. Gudang Garam.

Pengepresan tembakau di PT Gudang Garam Temanggung Jawa Tengah mengakibatkan pencemaran lingkungan dan polusi di sekitar pabrik yang banyak dikeluhkan masyarakat sekitar karena pengepresan tembakau tersebut mengakibatkan bau yang tidak sedap dan polusi sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar PT. Gudang Garam, akibatnya banyak warga sekitar yang mengalami berbagai penyakit seperti Stroke bahkan ada yang sampai meninggal dunia akibat bau dan polusi yang berasal dari PT. Gudang Garam tersebut.

Memang seharusnya PT. Gudang Garam digugat ke pengadilan karena telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat. dan masyarakat berhak untuk menggugat karena telah mengganggu kenyamanan dan ketentraman hidup serta merugikan lingkungan sekitar tempat tinggal penduduk.

Pemerintah Daerah sendiri seharusnya memperhatikan masalah lingkungan hidup yang terjadi di daerah Kabupaten maupun desa yang saat ini kurang diperhatikan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pemerintah Daerah harus mengetahui apakah perusahan yang berdiri di bidang rokok tersebut telah memiliki izin dalam melakukan pengepresan tembakau karena pada umumnya apabila perusahan atau pelaku usaha memiliki izin maka pelaku usaha tidak dapat berbuat sewenang-wenang dan mampu memperhatikan apakah usahanya mengganggu masyarakat atau lingkungan sekitar atau tidak karena dalam pembuatan izin atau AMDAL harus dengan persetujuan masyarakat yang berada di sekitar pelaku usaha tersebut. Apabila usahanya dapat merugikan masyarakat sekitar maka masyarakat sekitar dapat menolak pendirian usaha tersebut.

Begitu juga dengan PT. Gudang Garam di Temanggung yang memang belum memiliki izin karena pengepresan tembakau yang dilakukan oleh PT. Gudang Garam masih dalam uji coba memanfaatkan tembakau yang dibeli dari petani Temanggung tahun 2013. Hal ini berdasarkan tuturan Kepala Pengepresan Tembakau PT. Gudang Garam Agus Slamet Sugito di Temanggung.

Meskipun pengepresan itu sebenarnya sudah menggunakan peralatan dengan teknologi terbaru dari Italia, tetapi teknologi tersebut ternyata belum sempurna karena masih menimbulkan polusi dan pencemaran lingungan yang merugikan masyarakat sekitar.

Pemerintah harus segera menangani masalah tersebut sebelum bertambah banyak dampak yang akan ditimbulkan dari pengepresan tembakau tersebut karena meskipun kegiatan usaha itu memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat sekitar yang menganggur akan tetapi dampaknya lebih merugikan masyarakat, jika memang kegiatan pengepresan itu dilanjutkan maka pihaknya harus secepatnya membuat izin resmi dan memikirkan bagaimana cara mengatasi polusi dan bau yang tidak sedap yang mengganggu masyarakat tersebut.

BAB III

PENUTUP



I.                   KESIMPULAN

Pencemaran lingkungan yang banyak terjadi di sekitar kita seharusnya secepatnya di tangani oleh pemerintah baik pusat maupun daerah karena merugikan masyarakat, pelaku usaha sendiri harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usahanya apalagi jika belum memiliki iziin usaha secara resmi.

Oleh karena itu pemerintah daerah harus lebih memperhatikan para pelaku usaha apakah yang dilakukan dalam usahanya itu telah mendapat izin resmi dari pemerintah atau belum, pemerintah harus lebih tegas menangani hal tersebut sehingga masyarakat menjadi terlindungi dari bahaya kerusakan lingkungan hidup yang terjadi.

II.                KRITIK DAN SARAN

Demikian analisis kasus yang dapat saya sampaikan, dari uraian diatas sekiranya masih jauh dari kesempurnaan untuk itu saya mohon kritik dan sarannya dari pembaca guna membangun analisis ini lebih baik dan analisis-analisis selanjutnya.









  
DAFTAR PUSTAKA





http://www.ciputranews.com/ibu-kota-daerah/temanggung-hentikan-pengepresan-tembakau-pt-gudang-garam









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUKUM

lebih prioritaskan keluarga suami daripada istrinya sendiri

 lagi pengen curhat tapi yang orang terdekat gak tau. ya udah cerita disini aja. ada yang punya pengalaman sama gak sih? lagi viral juga soa...

BACA JUGA