DESA REGULER
KEPALA DESA …………….
KECAMATAN …………….
…………………., ………………2024
|
Nomor Sifat Lampiran Perihal |
: : : : |
… / … / … / … / …. ….. ….. Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2024 |
Yth. |
Kepada: Bupati Temanggung Cq. Kepala Dinpermades Melalui Camat ……….. di –
TEMPAT |
Dengan Hormat,
Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian
Dana Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami Kepala Desa ................ Kecamatan
...................... mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa Tahap I dengan
rincian:
1.
Yang tidak ditentukan
penggunaannya (non-earmarked) sebesar
40% x (Alokasi Dana
Desa – Kebutuhan Earmarked 1 Tahun) = Rp. ………………….;
2.
Yang ditentukan
penggunaannya (earmarked) sebesar
60% x (Alokasi Dana
Desa – Kebutuhan Non-earmarked 1 Tahun) = Rp…………………, dengan lampiran:
a.
Perdes tentang APB
Desa Tahun 2024 (Hard Copy dan File PDF);
b.
Fotocopy Rekening Kas
Desa (RKD) di Bank Jateng;
c.
Perekaman pagu DD
earmarked;
d.
Perkades/Kepkades
penetapan KPM BLT Desa (jika dianggarkan pada TA 2024);
e.
Perekaman pagu dan
realisasi Stunting Tahun 2023 (jika menganggarkan di 2023);
f.
Perekaman realisasi
KPM bulan Januari-Desember Tahun 2023 (jika menganggarkan BLT Desa 2023);
g.
Perekaman realisasi
penyaluran BLT Desa bulan Januari-Desember 2023 (jika melaksanakan BLT 2023);
dan
h.
Fotocopy KTP Kepala
Desa dan Bendahara Desa.
Demikian untuk menjadikan
periksa dan atas terkabulnya permohonan ini kami sampaikan terima kasih.
Kepala Desa ………………….
…………………………
Jalan ……. Nomor ……
Temanggung Kode Pos ….. Provinsi Jawa Tengah
Telepon 0293 ……
Faximili 0293 ….. surat elektronik…….. laman:………….
DESA MANDIRI
KEPALA DESA CAMPURANOM
KECAMATAN BANSARI
Campuranom, ………………2024
|
Nomor Sifat Lampiran Perihal |
: : : : |
… / … / … / … / 2024 ….. ….. Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2024 |
Yth. |
Kepada: Bupati Temanggung Cq. Kepala Dinpermades Melalui Camat ……….. di –
TEMPAT |
Dengan Hormat,
Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian
Dana Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami Kepala Desa Campuranom Kecamatan Bansari
mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa Tahap I dengan rincian:
1.
Yang tidak ditentukan
penggunaannya (non-earmarked) sebesar
60% x (Alokasi Dana
Desa – Kebutuhan Earmarked 1 Tahun) = Rp. ………………….;
2.
Yang ditentukan
penggunaannya (earmarked) sebesar
60% x (Alokasi Dana
Desa – Kebutuhan Non-earmarked 1 Tahun) = Rp…………………, dengan lampiran:
a.
Perdes tentang APB
Desa Tahun 2024 (Hard Copy dan File PDF);
b.
Fotocopy Rekening Kas
Desa (RKD) di Bank Jateng;
c.
Perekaman pagu DD
earmarked;
d.
Perkades/Kepkades
penetapan KPM BLT Desa (jika dianggarkan pada TA 2024);
e.
Perekaman pagu dan
realisasi Stunting Tahun 2023 (jika menganggarkan di 2023);
f.
Perekaman realisasi
KPM bulan Januari-Desember Tahun 2023 (jika menganggarkan BLT Desa 2023);
g.
Perekaman realisasi
penyaluran BLT Desa bulan Januari-Desember 2023 (jika melaksanakan BLT 2023);
dan
h.
Fotocopy KTP Kepala
Desa dan Bendahara Desa.
Demikian untuk menjadikan
periksa dan atas terkabulnya permohonan ini kami sampaikan terima kasih.
Kepala Desa ………………….
…………………………
Jalan ……. Nomor ……
Temanggung Kode Pos ….. Provinsi Jawa Tengah
Telepon 0293 ……
Faximili 0293 ….. surat elektronik…….. laman:………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar