Senin, 10 Oktober 2022

HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL hak cipta dan hak terkait

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 ada Hak yang melekat pada pencipta yaitu Hak Cipta dan Hak Moral

HAK CIPTA adalah Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Hak eksklusif  terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak Ekonomi adalah Hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

a. penerbitan Ciptaan;

b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

c. penerjemahan Ciptaan;

d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

f.  pertunjukan Ciptaan;

g. Pengumuman Ciptaan;

h. Komunikasi Ciptaan; dan

i.  penyewaan Ciptaan.


Pengalihan Hak ekonomi dapat dilakukan dengan
>Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud.
>Hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia

Sedangkan Hak Cipta sendiri dapat dialihakan baik sebagian maupun seluruhnya dengan cara:
Pewarisan, Wakaf, Hibah, Wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan.

HAK MORAL adalah Hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk: 

a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya 

b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;

c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;

d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan

e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.


Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang yang namanya:

a. disebut dalam Ciptaan;

b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;

c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau

d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.



Ciptaan buku,  semua hasil karya tulis lainnya, lagu / musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

Pengertian Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta  kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya  dengan syarat tertentu.

Perjanjian Lisensi harus dicatatkan oleh Menteri dalam daftar umum perjanjian Lisensi Hak Cipta

Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional
Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara.
Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional.
Penggunaan ekspresi budaya tradisional  harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya.
Yang dimaksud dengan ”ekspresi budaya tradisional” mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi sebagai berikut:
> verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra ataupun narasi informatif;
> musik, mencakup antara lain, vokal, instrumental, atau kombinasinya;
> gerak, mencakup antara lain, tarian;
> teater, mencakup antara lain, pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat;
> seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-lain atau kombinasinya; dan
>upacara adat.

Dalam hal Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan tersebut belum dilakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta.

Dalam hal Ciptaan telah dilakukan Pengumuman tetapi tidak diketahui Penciptanya, atau hanya tertera nama aliasnya atau samaran Penciptanya, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh pihak yang melakukan Pengumuman untuk kepentingan Pencipta.

Dalam hal Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Pencipta dan pihak yang melakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta.

Ciptaan yang dilindungi
meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
  • a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;

    b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;

    c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

  • d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;

    e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

    f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

    g. karya seni terapan;

    h. karya arsitektur;

    i. peta;

    j. karya seni batik atau seni motif lain;

  • k. karya fotografi;

    l. Potret;

    m. karya sinematografi;

    n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi,    aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

    o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;

  • p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca  dengan Program Komputer maupun media lainnya;

    q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;

    r. permainan video; dan

    s. Program Komputer.hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;

  • setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan

  • alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

  • hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;

  • setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan

  • alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

  • hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;

  • setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan

  • alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

  • hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;

  • setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan

  • alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUKUM

lebih prioritaskan keluarga suami daripada istrinya sendiri

 lagi pengen curhat tapi yang orang terdekat gak tau. ya udah cerita disini aja. ada yang punya pengalaman sama gak sih? lagi viral juga soa...

BACA JUGA