Minggu, 20 Desember 2015

HUKUM PERBANKAN MONEY LAUNDRY

MONEY LAUNDERING DI INDONESIA


http://kesmas-unsoed.com/wp-content/uploads/2010/12/logo+unsoed1.png


DISUSUN OLEH:
IIN SETYADANI
E1A013144
KELAS B









KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.           LATAR BELAKANG
Sejalan dengan perkembangan jaman dan kemajuan teknologi, jasa di sektor perbankan semakin berkembang. Bank menjadi sasaran sebagai sarana utama dalam melakukan kejahatan berupa pencucian uang (money laundering) yang saat ini sedang merajalela di kalangan pemerintah Negara Republik Indonesia karena Bank memberikan jasa-jasa dan instrumen lalu lintas keuangan yang dapat digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkn asal-usul suatu dana.
Seiring dengan perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi bank yang semakin kompleks dikhawatirkan dapat meningkatkan peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan produk/jasa bank dalam membantu tindak kejahatannya. Untuk itu, agar penggunaan bank sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat diminimalisir, diperlukan peranan bank yang lebih besar dari sebelumnya yaitu dengan menerapkan Program APU dan PPT yang optimal dan efektif. Penerapan program APU dan PPT oleh bank tidak saja penting untuk pemberantasan pencucian uang, melainkan juga untuk mendukung penerapan prudential banking yang dapat melindungi bank dari berbagai risiko yang mungkin timbul antara lain risiko hukum, risiko reputasi dan risiko operasional.
Selain itu, dalam rangka mewujudkan rezim APU dan PPT yang lebih optimal, Bank Indonesia senantiasa secara aktif dan berkesinambungan melakukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dan universitas. 

B.            RUMUSAN MASALAH
1.             Apa yang dimaksud dengan money laundering?
2.             Bagaimanakah kegiatan money laundering?
3.             Apa dampak dari money laundering?
C.           TUJUAN PENULISAN
1.             Agar pembaca mengetahui yang dimaksud dengan money loundering.
2.             Agar pembaca mengetahui kegiatan money loundering.
3.             Agar pembaca mengetahui dampak dari money loundering.
D.           TINJAUAN PUSTAKA
Pencucian uang (disebut dengan istilah Money Laundering). Mahmoeddin As dalam bukunya Analisis Kejahatan Perbankan yang dikutip oleh Munir Fuady mengemukakan bahwa dalam sejarah hukum bisnis munculnya money laundering dimulai dari negara Amerika Serikat sejak tahun 1830. Pada waktu itu banyak orang yang membeli perusahaan dengan uang hasil kejahatan (uang panas) seperti hasil perjudian, penjualan narkotika, minuman keras secara illegal dan hasil pelacuran. Pusat-pusat gangster besar yang piawai masalah pencucian uang di Amerika Serikat yang terkenal dengan nama kelompok legendaries Al Capone (Chicago). Mayer Lansky memutihkan uang kotor milik kelompok Al Capone dengan mengembangkan pusat perjudian, pelacuran, serta bisnis hiburan malam di Las Vegas (Nevada). Lalu dikembangkan lagi offshore banking di Havana (Cuba) dan Bahama. Kegiatan pencucian uang yang dilakukan oleh kelompok ini menjadikan Mayer Lansky dijuluki sebagai bapak Money Laundering Modern. Setelah memasuki tahun 1980 an kegiatan ini semakin jadi dengan banyaknya penjualan obat bius. Bertolak dari sini dikenal istilah narco dollar atau drug money yang merupakan uang hasil penjualan narkotika.
Perkembangan selanjutnya uang panas itu disimpan di lembaga keuangan antaranya di bank. Penyimpanan uang panas ini dengan tujuan agar uang hasil dari kejahatan itu menjadi legal. Dunia internasional bersepakat melarang kejahatan yang berhubungan dengan narkotika dan pencucian uang. Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah konvensi the United Nation Convention Against Illicit Trafic in Narcotics, Drugs and Psycotropic Substances of 1988, yang biasa disebut dengan the Vienna Convention, disebut juga U N Drug Convention 1988 yang mewajibkan para anggotanya untuk menyatakan pidana terhadap pelaku tindakan tertentu yang berhubungan dengan narkotika dan money laundering Indonesia telah melakukan kriminalisasi terhadap pencucian uang sejak awal tahun 2002dengan diundangkannya Undang Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU), dan kemudian pada Oktober 2003 diamdemen dengan Undang Undang No.25 Tahun 2003. Meskipun telah berlaku selama lebih 4 tahun, nampaknya implementasi terhadap ketentuan ini masih jauh dari memuaskan. Ketika diamandemen pada tahun 2003 alasan utamanya lebih pada kelemahan perundangan yang mengakibatkan sulit untuk diterapkan dimana hal ini juga atas desakan Financial Action Task Force (FATF).
Desakan internasional pertama kali dikakukan pada Juni 2001 dan setelah melalui beberapa bentuk tekanan dan penilaian FATF akhirnya pada Pebruari 2006 dinyatakan keluar dari monitoring formal FATF. Namun demikian ternyata hal ini bukan berarti Indonesia tidak “diawasi”karena pada tahun 2007 FATF akan kembali melakukan review secara menyeluruh terhadap pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia termasuk peratutan perundangan yang mendukung penegakannya. Bila dipahami bahwa semua tindak pidana ekonomi (kejahatan keuangan) akan bermuara pada perbuatan pencucian uang, maka seharusnya penerapan UU TPPU terhadap perkara kejahatan ekonomi juga banyak. Tetapi pada kenyataannya putusan pengadilan terhadap kejahatan keuangan yang dikaitkan dengan UUTPPU tidak sampai 20 putusan, padahal kejahatan ekonomi yang sampai pada pengadilan jumlahnya sangat besar (apalagi yang masih dalam tahap penyidikan jumlahnya jauh lebih banyak) sebut saja dari korupsi, kejahatan perbankan, illegal logging, penyelundupan dan lain-lain.Semua kejahatan tersebut seharusnya diajukan ke pengadilan dengan dua dakwaan sekaligus yaitu kejahatan asalnya dan muara uang hasil kejahatan sebagai tindak pidana pencucian uang. Seharusnya dipahami bahwa kriminalisasi pencucian uang suatu strategi untuk memberantas berbagai kejahatan ekonomi bukan saja melalui upaya penerapan hukum terhadap kejahatan asal tersebut tetapi juga menghadang hasil aliran hasil kejahatan dengan ketentuan anti pencucian tersebut.
Maka dapat dikatakan bahwa penerapan ketentuan anti pencucian uang bertujuan tidak saja menangkap pelakunya tetapi juga menelusuri hasil kejahatan dan kemudian merampasnya. Melihat masih sedikitnya kasus pencucian uang yang sampai pada putusan, atau begitu banyaknya kasus kejahatan ekonomi yang tidak dikaitkan dengan tuntutan pencucian uang, menimbulkan pertanyaan, apa yang menjadi factor penyebabnya. Keadaan ini bukan mustahil Indonesia dianggap tidak bersungguh-sungguh dalam upaya pemberantasan pencucian, dan akan berakibat pada penilaian yang tidak menguntungkan bagi Indonesia di mata internasional, terutama oleh FATF. Untuk itu nampaknya harus dikaji lebih mendalam tentang faktor apa saja yang menjadi kendala sehingga penegakan hukum terhadap pencucian uang begitu lemah.Pengkajian ini harus diawali dengan memahami kembali latar belakang dan tujuan dilakukannya kriminalisasi terhadap perbuatan pencucian uang, baik secara global maupun untuk kepentingan nasional, kemudian disinergikan dengan kualitas perundangan, kesiapan aparat penegak hukum dan sikap masyarakat atas upaya pemberantasan pencucian uang.

BAB II
PEMBAHASAN
A.          Pengertian Money Laundering
Dalam Pasal 1 ayat 1 UU No 25 tahun 2003 berbunyi: Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan , atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga (seharusnya “patut diduga”) merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pencucian uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang dimaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana, dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut kedalam keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari system keuangan itu sebagai uang yang halal.
Menurut Sarah N. Welling, money laundering dimulai dengan adanya dirty money atau “uang kotor” atau “uang haram”. Menurut Welling, uang dapat menjadi kotor dengan dua cara yaitu :
1)              Cara yang pertama ialah melalui pengelakan pajak (tax evasion). Yang dimaksud dengan “pengelakan pajak” ialah memperoleh uang secara legal atau halal, tetapi jumlah yang dilaporkan kepada Pemerintah untuk keperluan perhitungan pajak lebih sedikit daripada yang sebenarnya diperoleh.
2)              Cara yang kedua ialah memperoleh uang melalui cara-cara yang melanggar hukum. Teknik-teknik yang biasa dilakukan untuk hal itu ialah antara lain penjualan obat-obatan terlarang atau perdagangan narkoba secara gelap (drug sales atau drug trafficking), perjudian gelap (illegal gambling), penyuapan (bribery), terorisme (terrorism), pelacuran (prostitution), perdagangan senjata (arms trafficking), penyelundupan minuman keras, tembakau dan pornografi (smuggling of contraband alcohol, tobacco, pornography), penyelundupan imigran gelap (illegal immigration rackets atau people smuggling), dan kejahatan kerah putih (white collar crime).
Dalam perbuatan tax evasion, asal-usul semula dari uang yang bersangkutan adalah halal. tetapi uang tersebut kemudian menjadi haram karena tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. Sedangkan pada cara yang kedua, uang tersebut sejak semula sudah merupakan uang haram karena perolehannya melalui cara-cara yang illegal. Praktik-praktik money laundering memang mula-mula dilakukan hanya terhadap uang yang diperoleh dari lalu lintas perdagangan narkotika dan obat-obat sejenis itu (narkoba atau drug) atau yang dikenal sebagai illegal drug trafficking. Namun kemudian money laundering diperlukan pula untuk dilakukan terhadap uang-uang yang diperoleh dari sumber-sumber kejahatan yang lain seperti yang dikemukakan diatas itu.
Pada saat ini undang-undang tentang money laundering di berbagai negara telah memperluas obyek pencucian uang tidak hanya yang berasal dari perdagangan narkotika saja. Hal ini sesuai dengan anjuran Financial Action Task Force sebagaimana dimuat dalam laporannya tahun 1990 yang menyatakan antara lain: Each country should consider extendning the offence of drug money laundering to any other crimes for which there is a link to narcotics: an alternative approach is to criminalize money laundering based on serious offences, and/or on all offences that generate a significant amount of proceeds, or on certain serious offences.
Money laundering dapat juga disebut sebagai proses mengaburkan identitas atau asal usul harta ekayaan ang diperoleh secaa ilegal sehingga harta kekayaan tersebut tampak bersal dri sumber yang sah.
Pencucian uang diperoleh dari hasil:
a.              Korupsi;
b.             Penyuapan;
c.              Narkotika;
d.             Psikotropika;
e.              Penyelundupan tenaga kerja;
f.              Penyelundupan imigran;
g.             Di bidang perbankan;
h.             Di bidang pasar modal;
i.               Di bidang perasuransian;
j.               Kepabeaan;
k.             Cukai;
l.               Perdagangan orang;
m.           Perdagangan senjata gelap;
n.             Terorisme;
o.             Penculikan;
p.             Pencurian;
q.             Penggelapan;
r.               Penipuan;
s.              Pemalsuan uang;
t.               Perjudian;
u.             Prostitusi;
v.             Di bidang perpajakan;
w.           Di bidang kehutanan;
x.             Di bidang lingkungan hidup;
y.             Dibidang kelautan dan perikanan;
z.              Tindak pidana lain yang diancam dengam pidana penjara 4 tahun atau lebih (pasal 2 UU No. 8 Tahun 2010)
B.          Tujuan orang melakukan pencucian uang
1.             Meningkatkan keuntungan, uang ilegal diikut sertakan dalam bisnis ilegal;
2.             Menyembunyikan uang atau kekayaan yang diperoleh dari kejahatan;
3.             Menghindari pajak, uang legal biasanya disembunyikan untuk menghindari pajak yang banyak;
4.             Menghindari penyelidikan dan/atau tuntutan hukum.
C.          Tahap-tahap proses pencucian uang :
1.             Placement
Tahap pertama dari pencucian uang adalah menempatkan (mendepositokan) uang haram tersebut ke dalam system keuangan (financial system). Pada tahap placement tersebut, bentuk dari uang hasil kejahatan harus dikonversi untuk menyembunyikan asal-usul yang tidak sah dari uang itu. Misal, hasil dari perdagangan narkoba uangnya terdiri atas uang-uang kecil dalam tumpukan besar dan lebih berat dari narkobanya, lalu dikonversi ke dalam denominasi uang yang lebih besar. Lalu di depositokan kedalam rekerning bank, dan dibelikan ke instrument-instrumen moneter seperti cheques, money orders dll.
Placement dilakukan dengan cara memecah jumlah uang tunai yang sangat besar ke dalam jumlah-jumlah yang lebih kecil dan kemudian mendepositokan langsung ke dalam suatu rekening di bank, atau dengan membeli sejumlah instrumen-instrumen moneter (monetary instruments) seperti cheques, money orders dan lain-lain dan kemudian menagih uang tersebut serta mendepositokannya ke dalam rekening-rekening dilokasi lain. Sekali uang tunai itu telah dapat ditempatkan pada suatu bank, maka uang itu telah masuk ke dalam sistem keuangan negara yang bersangkutan.
Oleh karena uang yang telah ditempatkan di suatu bank itu selanjutnya dapat dipindahkan lagi ke bank lain, baik di negara tersebut maupun di negara lain, maka uang tersebut bukan saja telah masuk ke dalam sistem keuangan negara yang bersangkutan tetapi telah pula masuk ke dalam sistem keuangan global atau internasional.
2.            Layering
Layering atau heavy soaping, dalam tahap ini pencuci berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya, dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank lain, hingga beberapa kali. Dengan cara memecah-mecah jumlahnya, dana tersebut dapat disalurkan melalui pembelian dan penjualan investment instrument Mengirimkan dari perusahaan gadungan yang satu ke perusahaan gadungan yang lain. Para pencuci uang juga melakukan dengan mendirikan perusahaan fiktip, bisa membeli efek-efek atau alalt-alat transfortasi seperti pesawat, alat-alat berat dengan atas nama orang lain.
Pekerjaan dari pihak pencuci uang (launderer) belum berakhir dengan ditempatkannya atau disepositokannya uang tunai tersebut ke dalam sistem keuangan seperti diterangkan di atas. Jumlah uang haram yang sangat besar, yang ditempatkan di suatu bank tetapi tidak dapat dijelaskan asal usulnya itu, akan sangat menarik perhatian otoritas moneter negara yang bersangkutan, yang pada gilirannya akan menarik pula perhatian para penegak hukum. Setelah pencuci uang berhasil melakukan tahap placement, maka tahap berikutnya ialah melakukan layering atau disebut pula heavy soaping. Dalam tahap ini pencuci uang berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya. Hal itu dilakukan dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank yang lain dan dari negara yang satu ke negara yang lain sampai beberapa kali, yang sering kali pelaksanaannya dilakukan dengan cara memecah-mecah jumlahnya, sehingga dengan pemecahan dan pemindahan beberapa kali itu asal usul uang tersebut tidak mungkin lagi dapat dilacak oleh otoritas moneter atau oleh para penegak hukum.
Para pencuci uang melakukannya dengan mengupayakan konversi atau memindahkan dana tersebut menjauh dari sumbernya. Dana tersebut dapat disalurkan melalui pembelian dan penjualan investment instruments, atau para pencuci uang cukup dengan melakukan pemindahan dana tersebut dengan cara funds wire melalui sejumlah rekening pada berbagai bank di seluruh dunia. Sering hal itu dilakukan dengan mengirimkan dari perusahaan gadungan (dummy company) yang satu ke perusahaan gadungan yang lain dengan mengandalkan ketentuan rahasia bank (bank secrecy) dan ketentuan mengenai kerahasiaan hubungan antara pengacara dan kliennya (attorney client privilege) untuk menyembunyikan identitas pribadinya, dengan sengaja menciptakan jaringan transaksi keuangan yang kompleks.
Penggunaan rekening-rekening yang secara luas tersebar itu untuk maksud melakukan pencucian terutama di negara-negara yang tidak melakukan kerjasama dalam melaksanakan investigasi terhadap kegiatan money laundering. Dalam beberapa hal para pencuci uang menyamarkan pemindahan dana tersebut (transfer) seakan-akan sebagai pembayaran untuk barang-barang dan jasa-jasa agar terlihat sebagai transaksi yang sah.
3.             Integration
Integration adakalanya disebut spin dry dimana Uang dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan bersih bahkan merupakan objek pajak dengan menggunakan uang yang telah menjadi halal untuk kegiatan bisnis melalui cara dengan menginvestasikan dana tersebut kedalam real estate, barang mewah, perusahaan-perusahaan.
Pada tahap ini uang yang telah dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan yang bersih, bahkan merupakan objek pajak (taxable). Begitu uang tersebut telah berhasil diupayakan sebagai uang halal melalui cara layering, maka tahap selanjutnya adalah menggunakan uang yang telah menjadi uang halal (clean money) itu untuk kegiatan bisnis atau kegiatan operasi kejahatan dari penjahat atau organisasi kejahatan yang mengendalikan uang tersebut. Para pencuci uang dapat memilih penggunaannya dengan menginvestasikan dana tersebut ke dalam real estate, barang-barang mewah (luxury assets), atau perusahaan-perusahaan (business ventures).
Kegiatan money laundering dapat pula terkonsentrasi secara geografis sesuai dengan tahap pencucian uang sebagaimana dikemukakan di atas. Pada tahap placement misalnya, dana tersebut biasanya diproses di tempat di dekat dimana aktivitas yang menghasilkan dana itu dilakukan; sering, tetapi tidak pada setiap kasus, di negara dimana dana itu dihasilkan.Pada tahap layering, pencuci uang yang bersangkutan mungkin memilih suatu offshore financial centre, pusat bisnin regional yang besar (a large business centre) atau pusat perbankan dunia (a world banking centre), yaitu di mana saja yang menyediakan infrastruktur keuangan atau bisnis yang memadai. Pada tahap ini dana yang dicuci tersebut mungkin saja hanya transit di rekening-rekening bank di beberapa tempat, yang dapat dilakukan tanpa meninggalkan jejak mengenai sumber atau tujuan akhir dari dana tersebut.
Pada tahap integration, para pencuci uang dapat memilih untuk menginvestasikan dana yang telah dicuci itu di lokasi lain apabila negara tersebut ekonominya tidak tersebut atau di negara tersebut kesempatan-kesempatan investasinya sangat terbatas.
D.          Modus Money Laundering
1.             Loan Back
yakni dengan cara meminjam uangnya sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk direct loan, dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan bayangan (immobilen investment company) yang direksinya dan pemegang sahamnya adalah dia sendiri, Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang didapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.
2.             Modus operasi C-Chase
metode ini cukup rumit karena memiliki sifat liku-liku sebagai cara untuk menghapus jejak. Contoh dalam kasus BCCI, dimana kurir-kurir datang ke bank Florida untuk menyimpan dana sebesar US $ 10.000 supaya lolos dari kewajiban lapor. Kemudian beberapa kali dilakukan transfer, yakni New York ke Luxsemburg ke cabang bank Inggris, lalu disana dikonfersi dalam bentuk certiface of deposit untuk menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil oleh orang Florida. Loan buat negara karibia yang terkenal dengan tax Heavennya. Disini Loan itu tidak pernah ditagih, namun hanya dengan mencairkan sertifikat deposito itu saja. Dari Floria, uang terebut di transfer ke Uruguay melalui rekening drug dealer dan disana uang itu didistribusikan menurut keperluan dan bisnis yang serba gelap. Hasil investasi ini dapat tercuci dan aman.
3.             Modus transaksi transaksi dagang internasional
Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus urusan bank baik bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi sasaran money laundrying, berupa membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan barang itu tidak ada.
4.             Modus penyelundupan uang tunai atau sistem bank paralel ke Negara lain.
Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat resiko seperti dirampok, hilang atau tertangkap maka digunakan modus berupa electronic transfer, yakni mentransfer dari satu Negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang itu.
5.             Modus akuisisi
yang diakuisisi adalah perusahaanya sendiri. Contoh seorang pemilik perusahaan di indonesia yang memiliki perusahaan secara gelap pula di Cayman Island, negara tax haven. Hasil usaha di cayman didepositokan atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian perusahaan yang ada di Cayman membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia (secara akuisisi). Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana yang sah, karena telah tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di perusahaan Indonesia.
6.             Modus Real estate Carousel
yakni dengan menjual suatu property berkai-kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama. Pelaku Money Laundrying memiliki sejumlah perusahaan (pemegang saham mayoritas) dalam bentuk real estate. Dari satu ke lain perusahaan.
7.             Modus Investasi Tertentu
Investasi tertentu ini biasanya dalam bisnis transaksi barang atau lukisan atau antik. Misalnya pelaku membeli barang lukisa dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal. Lukisan dengan harga tak terukur, dapat ditetapkan harga setinggitingginya dan bersifat sah. Dana hasil penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah sah.
8.             Modus over invoices atau double invoice
Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor negara sendiri, lalu diluar negeri (yang bersistem tax haven) mendirikan pula perusahaan bayangan (shell company). Perusahaan di Negara tax Haven ini mengekspor barang ke Indonesia dan perusahaan yang ada d diluar negeri itu membuat invoice pembelian dengan harga tingi inilah yang disebut over invoice dan bila dibuat 2 invoices, maka disebut double invoices.
9.             Modus Perdagangan Saham
Modus ini pernah terjadi di Belanda. Dalam suatu kasus di Busra efek Amsterdam, dengan melibatkan perusahaan efek Nusse Brink, dimana beberapa nasabah perusahaan efek ini menjadi pelaku pencucian uang. Artinya dana dari nasabahnya yang diinvestasi ini bersumber dari uang gelap. Nussre brink membuat 2 (dua) buah rekening bagi nasabah-nasabah tersebut, yang satu untuk nasabah yag rugi dan satu yang memiliki keuntungan. Rekening di upayakan dibuka di tempat yang sangat terjamin proteksi kerahasaannya, supaya sulit ditelusuri siapa benefecial owner dari rekening tersebut.
10.         Modus Pizza Cinnction
Modus ini dilakukan dengan mnginvestasikan hasil perdagangan obat bius diinvestasikan untuk mendapat konsesi pizza, sementara sisi lainnya diinvestasikan di Karibia dan Swiss.
11.         Modus la Mina
kasus yang dipandang sebagai modus dalam money laundrying terjadi di Amerika Serikat tahun 1990. dana yang diperoleh dari perdagangan obat bius diserahkan kepada perdagangan grosiran emas dan permata sebagai suatu sindikat. Kemudian emas, kemudian batangan diekspor dari Uruguay dengan maksud supaya impornya bersifat legal. Uang disimpan dalam desain kotak kemasan emas, kemudian dikirim kepada pedagang perhiasan yang bersindikat mafia obat bius. Penjualan dilakukan di Los Angeles, hasil uang tunai dibawa ke bank dengan maksud supaya seakan-akan berasal dari kota ini dikirim ke bank New York dan dari kota ini di kirim ke bank New York dan dari kota ini dikirim ke bank Eropa melalui Negara Panama. Uang tersebut akhirnya sampai di Kolombia guna didistribusi dalam berupa membayar onkosongkos, untuk investasi perdagangan obat bius, tetapi sebagian untuk unvestasi jangka panjang.
12.         Modus Deposit taking
Mendirikan perusahaan keuangan seperti Deposit taking Institution (DTI) Canada. DTI ini terkenal dengan sarana pencucian uangnya seperti chartered bank, trust company dan credit union. Kasus Money Laundrying ini melibatkan DTI antara lain transfer melalui telex, surat berharga, penukaran valuta asing, pembelian obligasi pemerintahan dan teasury bills.
13.         Modus Identitas Palsu
Yakni memanfaatkan lembaga perbankan sebagai mesin pemutih uang dengan cara mendepositokan dengan nama palsu, menggunakan safe deposit box untuk menyembunyikan hasil kejahatan, menyediakan fasilatas transfer supaya dengan mudah ditransfer ke tempat yang dikehendaki atau menggunakan elektronic fund transfer untuk melunasi kewajiban transaksi gelap, menyimpan atau mendistribusikan hasil transaksi gelap itu.

E.          Konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan dari money laundering
1.             Money laundering memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba, para penyeludup dan para penjahat lainnya untuk dapat memperluas kegiatan operasinya. Hal ini akan meningkatkan biaya penegakan hukum untuk memberantasnya dan biaya perawatan serta pengobatan kesehatan bagi para korban atau para pencandu narkoba.
2.             Kegiatan money laundering mempunyai potensi untuk merongrong masyarakat keuangan (financial community) sebagai akibat demikian besarnya jumlah uang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Potensi untuk melakukan korupsi meningkat bersamaan dengan peredaran jumlah uang haram yang sangat besar.
3.             Pencucian (laundering) mengurangi pendapatan Pemerintah dari pajak dan secara tidak langsung merugikan para pembayar pajak yang jujur dan mengurangi kesempatan kerja yang sah.
4.             Mudahnya uang masuk ke Canada telah menarik unsur yang tidak diinginkan melalui perbatasan, menurunkan tingkat kualitas hidup dan meningkatkan kekhawatiran terhadap keamanan nasional.
John McDowel dan Gary Novis, dari Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affair, U.S. Department of State mengemukakan dalam papernya pada bulan Mei 2001 beberapa dampak dari pencucian uang. Sejalan dengan pendapat pemerintah Canada sebagaimana telah dikemukakan di atas, mereka mengemukakan dampak-dampak pencucian uang itu adalah sebagai berikut :
1.             Merongrong sektor swasta yang sah (Undermining the Legitimate PrivateSector)
Salah satu dampak mikro ekonomi dari pencucian uang terasa di sektor swasta. Para pencuci uang sering menggunakan perusahaan-perusahaan (front companies) untuk mencampur uang haram dengan uang sah, dengan maksud untuk menyembunyikan uang hasil kegiatan kejahatannya. Misalnya saja di Amerika Serikat, kejahatan terorganisasi (organized crime) menggunakan took-toko pizza (pizza parlors) untuk menyembunyikan uang hasil perdagangan heroin. Perusahaan-perusahaan (front companies) tersebut memiliki akses kepada dana-dana haram besar jumlahnya, yang memungkinkan mereka mensubsidi barang-barang dan jasa-jasa dijual oleh perusahaan-perusahaan tersebut untuk dapat dijual jauh di bawah harga pasar. Bahkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat menawarkan barang-barang pada harga dibawah biaya poduksi dari barang-barang tersebut. Dengan demikian, Perusahaan-perusahaan memiliki competitive advantage terhadap perusahaan-perusahaan yang bekerja secara sah. Hal ini membuat bisnis yang sah untuk dengan perusahaan-perusahaan tersebut sehingga dapat mengakibatkan perusahaan-perusahaan yang sah yang menjadi saingannya gulung tikar.
2.             Merongrong integritas pasar-pasar keuangan (Undermining the Integrity of Financial Markets)
Lembaga-lembaga keuangan (financial institutions) yang mengandalkan pada dana hasil kejahatan dapat menghadapi bahaya likuiditas. Misalnya uang dalam jumlah besar yang dicuci yang baru saja ditempatkan pada lembaga tersebut dapat tiba-tiba menghilang dari bank tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dipindahkan melalui wire tranasfers. Hal ini dapat mengakibatan masalah likuiditas yang serius bagi lembaga keuangan yang bersangkutan. Runtuhnya sejumlah bank di dunia, termasuk European Unior Bank, yaitu Internet Bank yang pertama, adalah akibat keterlibatan mereka pada kegiatan-kegiatan kriminal. Beberapa krisis keuangan yang terjadi ditahun 1990-an, seperti kecurangan (fraud), pencucian uang, dan skandal penyuapan yang terjadi pada BCCI dan runtuhnya Barings Bank pada tahun 1995 akibat transaksi derivatif yang berisiko tinggi (risky derivatives scheme) yang dilakukan oleh seorang trader pada perusahaan anak (subsidiary) dari bank tersebut, adalah karena bank tersebut terkait dengan unsur-unsur kejahatan.
3.             Mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya (Loss of Control of Economic Policy)
Michel Camdessus, mantan managing director dari IMF, memperkirakan jumlah uang haram yang terlibat dalam kegiatan pencucian uang adalah antara 2 dan 5 persen dari gross domestic product dunia, atau sekurang-kurangnya US$ 600.000 juta. Di beberapa negara dengan pasar yang baru tumbuh (emerging market countries), dana haram tersebut dapat mengurangi anggaran pemerintah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya.
Pencucian uang dapat pula menimbulkan dampak yang tidak diharapkan terhadap nilai mata uang dan tingkat suku bunga karena para pencuci uang menanamkan kembali dana-dana setelah pencucian uang tersebut bukan di negara-negara yang dapat memberikan rates of return yang lebih tinggi kepada mereka, tetapi diinvestasikan kembali di negara-negara dimana kegiatan mereka itu kecil sekali kemungkinannya untuk dapat dideteksi. Pencucian uang dapat meningkatkan ancaman terhadap ketidakstabilan moneter sebagai akibat terjadinya misalokasi sumber daya (misallocation of resources) karena distorsi-distorsi asset dan harga-harga komoditas yang direkayasa.
Singkatnya, pencucian uang dan kejahatan di bidang keuangan (financial crime) dapat mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan yang tidak dapat dijelaskan apa penyebabnya terhadap jumlah permintaan terhadap uang (money demand) dan meningkatkan volatilitas dari arus modal internasional (international capital flows), bunga, dan nilai tukar mata uang. Sifat pencucian uang yang tidak dapat diduga itu, ditambah dengan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya, dapat mengakibatkan sulit tercapainya kebijakan ekonomi yang sehat.
4.             Timbulnya distorsi dan ketidakstabilan ekonomi
Para pencucian uang tidak tertarik untuk memperoleh keuntungan dari investasi-investasi mereka tetapi mereka lebih tertarik untuk melindungi hasil kejahatan yang mereka lakukan (karena hasil keuntungan yang mereka peroleh dari kegiatan kriminal sudah luar biasa besarnya, penulis). Karena itu, mereka lebih tertarik untuk “menginvestasikan” dana-dana mereka di kegiatan-kegiatan yang secara ekonomis tidak perlu bermanfaat kepada negara dimana dana mereka itu ditempatkan. Akibat sikap mereka yang demikian itu, pertumbuhan ekonomi dari negara tersebut dapat terganggu. Misalnya seluruh industri seperti konstruksi dan perhotelan di beberapa negara telah dibiayai oleh para pencuci uang bukan karena adanya permintaan yang nyata (actual demand) di sektor-sektor tersebut, tetapi karena terdorong oleh adanya kepentingan-kepentingan jangka pendek dari para pencuci uang itu. Apabila industri-industri tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan para pencuci uang tersebut, maka mereka akan meninggalkan usaha tersebut yang lebih lanjut dapat mengakibatkan ambruknya sektor-sektor ini dan menimbulkan kerusakan yang amat parah terhadap ekonomi negara-negara tersebut yang sulit diatasi.
5.             Hilangnya pendapatan negara dari sumber pembayaran pajak (Loss of Revenue)
Pencucian uang menghilangkan pendapatan pajak pemerintah dan dengan demikian secara tidak langsung merugikan para pembayar pajak yang jujur. Hal itu juga mengakibatkan pengumpulan pajak oleh pemerintah makin sulit. Hilangnya pendapatan tersebut (loss of revenue) pada umumnya berarti tingkat pembayaran pajak yang lebih tinggi (higher tax rates) daripada tingkat pembayaran pajak yang normal seandainya uang hasil kejahatan yang tidak dipajaki itu merupakan dana yang halal.
6.             Membahayakan upaya-upaya privatisasi perusahaan-perusahaan negara yang dilakukan oleh pemerintah (Risks to Privatization Efforts)
Pencucian uang mengancam upaya-upaya dari negara-negara yang sedang melakukan reformasi ekonomi negara-negara tersebut melalui upaya privatisasi. Organisasi-organisasi kejahatan tersebut dengan dananya itu mampu membeli saham-saham perusahaan-perusahaan negara yang diprivatisasi dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada calon-calon pembeli yang lain. Sebagaimana telah dikemukakan di atas mereka lebih tertarik untuk dapat mengamankan hasil kejahatan mereka dari pada memperoleh keuntungan dari investasi mereka. Selain itu, karena prakarsa-prakarsa privatisasi sering secara ekonomis menguntungkan, mereka dapat pula menggunakan perusahaan-perusahaan yang dibelinya itu sebagai wahana untuk mencuci uang mereka. Di masa yang lalu, para penjahat membeli casino dan bank-bank untuk menyembunyikan uang haram milik mereka dan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan mereka.
7.             Menimbulkan rusaknya reputasi negara (Reputation Risk)
Tidak satu negarapun di dunia, lebih-lebih di era ekonomi global saat ini, yang bersedia kehilangan reputasinya sebagai akibat terkait dengan pencucian uang. Kepercayaan pasar akan terkikis karena kegiatan-kegiatan pencucian uang dan kejahatan-kejahatan di bidang keuangan (financial crimes) yang dilakukan di negara yang bersangkutan. Rusaknya reputasi sebagai akibat kegiatan-kegiatan tersebut dapat mengakibatkan negara tersebut kehilangan kesempatan-kesempatan global yang sah sehingga hal tersebut dapat mengganggu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Sekali reputasi keuangan suatu negara rusak, maka untuk memulihkannya kembali sangat sulit karena membutuhkan sumber daya pemerintah yang sangat signifikan.
8.             Menimbulkan biaya sosial yang tinggi (Social Cost) Pencucian uang menimbulkan biaya sosial dan risiko.
Pencucian uang adalah suatu proses yang penting bagi organisasi-organisasi untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan kejahatan mereka. Pencucian uang memungkinkan bagi para penjual dan pengedar narkoba (drug traffickers), para penyeludup, dan penjahat-penjahat lainnya untuk memperluas kegiatannya. Meluasnya kegiatan-kegiatan kejahatan tersebut mengakibatkan meningkatnya biaya pemerintah untuk meningkatkan upaya penegakan hukum dalam rangka memberantas kejahatan-kejahatan itu dan segala akibatnya. Juga pemerintah akan terpaksa meningkatkan biaya untuk merawat korban kejahatan (misalnya untuk mengobati korban narkoba). Di antara akibat sosioekonomi yang negatif itu adalah bahwa pencucian uang memindahkan kekuatan ekonomi pasar, pemerintah dan warga negara kepada para penjahat. Besarnya kekuatan ekonomi yang dapat dihimpun oleh para penjahat dari kegiatan mereka dalam melakukan pencucian uang itu dapat menimbulkan akibat yang tidak baik terhadap semua unsur masyarakat. Tidak mustahil dalam kasus-kasus yang ekstrim, hal itu dapat mengakibatkan terjadinya pengambilalihan kekuasaan pemerintah yang sah.








BAB III
PENUTUP
A.           KESIMPULAN
Pencucian uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang dimaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana, dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut kedalam keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari system keuangan itu sebagai uang yang halal.
Tujuan seseorang melakukan pencucian uang
1.             Meningkatkan keuntungan, uang ilegal diikut sertakan dalam bisnis ilegal;
2.             Menyembunyikan uang atau kekayaan yang diperoleh dari kejahatan;
3.             Menghindari pajak, uang legal biasanya disembunyikan untuk menghindari pajak yang banyak;
4.             Menghindari penyelidikan dan/atau tuntutan hukum.
Proses pencucian uang dibagi menjadi beberapa tahap yaitu plasement, layering, dan integration. Adapun modus pencucian uang yaitu loan back, operasi c-chase, transaksi dagang internasional, penyelundupan uang tunai atau sistem bank paralel, akuisisi, investasi, over invoice atau double invoice, perdagangan saham, la mina, deposit taking, dan identitas palsu.

Daftar Pustaka

Marulak Pardede. 1995. Hukum Pidana Bank. Jakarta: Sinar Harapan
M.Irsan Nasarudin dan Indera Surya. 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta:kencana
Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang:UNDIP
Munir Fuady. 2001. Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: PT. CirtraAditya Bakti
NHT. Siahaan. 2005. Pencucian uang dan Kejahatan Perbankan. Jakarta: Sinar Harapan
Romli Atmasasmita, 2003. Pengantar Hukum Bisnis
http://www.interpol.go.id/en/transnational-crime/money-laundering/97-kerugian-negara-akibat-pencucian-uang
http://mediatorinvestor.wordpress.com/artikel/mengenal-money-laundering-dan-tahap-tahap-proses-pencucian-uang/


2 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  2. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus

HUKUM

lebih prioritaskan keluarga suami daripada istrinya sendiri

 lagi pengen curhat tapi yang orang terdekat gak tau. ya udah cerita disini aja. ada yang punya pengalaman sama gak sih? lagi viral juga soa...

BACA JUGA