Minggu, 20 Desember 2015

HUKUM KETENAGAKERJAAN BPJS KESEHATAN DAN JAMINAN KESEHATAN KAITANNYA DENGAN TENAGA KERJA

BAB I
PENDAHULUAN

I.                   LATAR BELAKANG
Memperoleh layanan dan pelayanan yang baik dan layak adalah hak setiap warga Negara. Di Indonesia, Hak Asasi Warga Negara atas kesehatan tersirat dalam falsafah dan dasar Negara Pancasila sila ke-5, dan tercantum dalam UUD 945 Pasal 28H dan Pasal 34, dan diatur dalam UU No. 23 tahun 1992 yang kemudian diganti dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam UU No. 36 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program Jaminan Kesehatan Sosial.
Yang bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat adalah pemerintah yaitu dengan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kesehatan perorangan.
Usaha tersebut telah dirintis pemerintah dengan menyelenggarakan berbagai bentuk jaminan social di bidang kesehatan, diantaranya adalah melalui PT. Akses (Persero) dan PT. Jamsostek (Persero) yang melayani antara lain Pegawai Negeri Sipil, penerima Pensiun, veteran, dan pegawai swasta. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah memberikan jaminan melalui skema Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Namun skema tersebut masih terbagi-bagi, biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendali.
Untuk itu, pada Tahun 2004 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU No. 40 Tahun 2004 ini menyatakan bahwa jaminan social wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 juga menetapkan Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

II.                RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah yang dimaksud BPJS Kesehatan itu?
2.      Bagaimana jaminan kesehatan kaitannya dengan tenaga kerja?
III.             TUJUAN
1.      Agar pembaca mengetahui yang dimaksud BPJS Kesehatan.
2.      Agar pembaca mengetahui bagaimana jaminan kesehatan kaitannya dengan tenag




BAB II
PEMBAHASAN

I.                   PENGERTIAN BPJS KESEHATAN
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan sosial adalah Badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Dalam UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 1 menyebutkan “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional BPJS merupakan sebuah lembaga hukum nirlaba untuk perlindungan sosial dalam menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sekaligus dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. BPJS sendiri terdiri dari dua bentuk yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. ASKES, dana tabungan dan asuransi pegawai negeri PT. TASPEN, Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia PT. ASABRI dan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan PT. JAMSOSTEK.
Jaminan Sosial dapat diartikan secara luas dan secara sempit, dalam pengertian luas jaminan sosial ini meliputi berbagai usaha yang dapat dilakukan oleh masyarakat dan/atau pemerintah. Usaha-usaha tersebut oleh Sentanoe Kertonegoro (1996:25) dikelompokkan dalam empat kegiatan usaha utama seagai berikut:
1.             Usaha-usaha yang berupa pencegahan dan pengembangan yaitu usaha-usaha dibidang kesehatan, keagamaan, keluarga berencana, pendidikan, bantuan hukum, dan lain-lain ang dapat dikelompokkan dalam Pelayanan Sosial (Social Service).
2.             Usaha-usaha yang berupa pemulihan dan penyembuhan seperti bantuan untuk bencana alam, lanjut usia, yatim piatu, penderita cacat, dan berbagai ketentuan yang dapat disebut sebagai Bantuan Sosial (Social Assistance).
3.             Usaha-usaha yang berupa pembinaan, dalam bentuk perbaikan gizi, perumahan, transmigrasi, koperasi, dan lain-lain yang dapat dikategorikan sebagai Sarana Sosial (Social Infra Structure).
4.             Usaha-usaha di bidang perlindungan ketenagakerjaan yang khusus ditujukan untuk masyarakat tenaga kerja yang merupakan inti tenaga pembangunan dan selalu menghadapi resiko-resiko sosial ekonomis, digolongkan dalam Asuransi Sosial (Social Insurance).[1]
II.           ASAS, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN
Asas, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional terdapat dalam UU No. 40 tahun 2004 Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.
Pasal 2 Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 3 Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Pasal 4 Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip :
a.       kegotong-royongan;
b.      nirlaba;
c.       keterbukaan;
d.      kehati-hatian;
e.       akuntabilitas;
f.       portabilitas;
g.      kepesertaan bersifat wajib;
h.      dana amanat; dan
i.        hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan
III.        TUGAS DAN WEWENANG BPJS KESEHATAN
Untuk melaksanakan fungsinya sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan, berdarkan Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2011 BPJS Kesehatan bertugas untuk:
1.             Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta;
2.             Memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta;
3.             Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah;
4.             Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta;
5.             Mengumpulkan dan mengelola dana Peserta program Jaminan Sosial;
6.             Membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial;
7.             Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan Masyarakat.
Dan berdasarkan Pasal 11 UU No. 24 Tahun 2011 dalam melaksanakan tugas, BPJS kesehatan berwenang untuk:
1.             Menagih pembayaran Iuran;
2.             Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
3.             Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
4.             Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5.             Membuat atau menghentikan kontrak  kerja dengan fasilitas kesehatan;
6.             Mengenakan sanksi administratif kepada Peserta atau Pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;
7.             Melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidak patuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8.             Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
IV.        JAMINAN KESEHATAN KAITANNYA DENGAN TENAGA KERJA
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a.              Keselamatan dan kesehatan kerja;
b.             Moral dan kesusilaan; dan
c.              Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Keselamatan dan kesehatan kerja diselenggarakan untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang obtimal.
Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan  derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan  kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.[2]
Kesehatan Kerja termasuk jenis perlindungan sosial karena ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan kerja ini berkaitan dengan sosial kemasyarakatan, yaitu aturan-aturan yang bermaksud mengadakan pembatasan–pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha yang untuk memperlakukan pekerja/buruhnya sebagai makhluk Tuhan yang mempunyai hak asasi.[3] Akibat adanya sifat memaksa dalam ketentuan perlindungan sosial UU No. 13 Tahun 2003, pembentuk undang-undang memandang perlu untuk menjelaskan bahwa ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan sosial merupakan hukum umum (Publiek-rechtelijk) dengan sanksi pidana. Hal ini disebabkan beberapa alasan berikut:
1.             Aturan-aturan yang termuat di dalamnya bukan bermaksud mlindungi kepentingan seorang saja, melainkan bersifat aturan masyarakat.
2.             Pekerja atau buruh Indonesia umumnya belum mempunyai pengertian atau kemampuan untuk melindungi hak-haknya sendiri.[4]
Keselamatan kerja tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, tetapi juga kepada pengusaha dan pemerintah.
a.              Bagi pekerja atau buruh, adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja akan menimbulkan suasana kerja yang tenteram sehingga pekerja/buruh akan dapat memusatkan perhatiannya pada pekerjaannya semaksimal mungkin tanpa khawatir sewaktu-waktu akan tertimpa kecelakaan kerja.
b.             Bagi pengusaha, adanya pengaturan keselamatan kerja di perusahaannya akan dapt mengurangi terjadinya kecellakaan yang dapat mengakibatkan pengusaha harus memberikan jaminan sosial.
c.              Bagi pemerintah (dan masyarakat), dengan adanya dan ditaatinya peraturan keselamatan kerja, maka apa yang direncanakan pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat akan tercapai dengan meningkatnya produksi perusahaan baik kualitas maupun kuantitasnya.[5]





BAB III
PENUTUP

I.              KESIMPULAN
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan sosial adalah Badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Dalam UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 1 menyebutkan “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Keselamatan dan kesehatan kerja diselenggarakan untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang obtimal.
Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan  derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan  kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.
Asas, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional terdapat dalam UU No. 40 tahun 2004 Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.
Dalam Pasal 22 UU No. 40 Tahun 2004 disebutkan bahwa manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
DAFTAR PUSTAKA
Asyhadie, Zaeni, S.H., M. Hum. 2007. Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Rusli, Hardijan. 2003. Hukum Ketenagakerjaan 2003. Jakarta: Ghalia Indonesia

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional










[1] Zaeni Asyhadie, S.H., M.Hum., Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Hal.102
[2] Hardijan Rusli, 2003, Hukum Ketenagakerjaan 2003, Jakarta: PT. Ghalia Indonesia, Hal 108
[3] Zaeni Asyhadie, S.H., M.Hum., 2007, Hukum Kerja, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Hal. 79
[4] Ibid, hal 79
[5] Ibid, Hal 94

1 komentar:

  1. harus tau apa fungsi bpjs kesehatan sebelum ambil asuransi kesehatan ini nih. nice artikel. thanks :)

    BalasHapus

HUKUM

lebih prioritaskan keluarga suami daripada istrinya sendiri

 lagi pengen curhat tapi yang orang terdekat gak tau. ya udah cerita disini aja. ada yang punya pengalaman sama gak sih? lagi viral juga soa...

BACA JUGA