MONEY LAUNDERING DI INDONESIA

DISUSUN OLEH:
IIN SETYADANI
E1A013144
KELAS B
KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sejalan dengan perkembangan jaman dan kemajuan teknologi,
jasa di sektor perbankan semakin berkembang. Bank menjadi sasaran sebagai
sarana utama dalam melakukan kejahatan berupa pencucian uang (money laundering)
yang saat ini sedang merajalela di kalangan pemerintah Negara Republik
Indonesia karena Bank memberikan jasa-jasa dan instrumen lalu lintas keuangan
yang dapat digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkn asal-usul suatu dana.
Seiring
dengan perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi bank yang semakin
kompleks dikhawatirkan dapat meningkatkan peluang bagi pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab untuk menggunakan produk/jasa bank dalam membantu tindak
kejahatannya. Untuk itu, agar penggunaan bank sebagai sarana pencucian uang dan
pendanaan terorisme dapat diminimalisir, diperlukan peranan bank yang lebih
besar dari sebelumnya yaitu dengan menerapkan Program APU dan PPT yang optimal
dan efektif. Penerapan program APU dan PPT oleh bank tidak saja penting untuk
pemberantasan pencucian uang, melainkan juga untuk mendukung penerapan prudential
banking yang dapat melindungi bank dari berbagai risiko yang
mungkin timbul antara lain risiko hukum, risiko reputasi dan risiko
operasional.
Selain
itu, dalam rangka mewujudkan rezim APU dan PPT yang lebih optimal, Bank
Indonesia senantiasa secara aktif dan berkesinambungan melakukan koordinasi
dengan instansi terkait antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dan universitas.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan money laundering?
2.
Bagaimanakah kegiatan money laundering?
3.
Apa dampak dari money laundering?
C.
TUJUAN
PENULISAN
1.
Agar pembaca mengetahui yang dimaksud dengan
money loundering.
2.
Agar pembaca mengetahui kegiatan money loundering.
3.
Agar pembaca mengetahui dampak dari money
loundering.
D.
TINJAUAN
PUSTAKA
Pencucian
uang (disebut dengan istilah Money Laundering). Mahmoeddin As dalam bukunya
Analisis Kejahatan Perbankan yang dikutip oleh Munir Fuady mengemukakan bahwa
dalam sejarah hukum bisnis munculnya money laundering dimulai dari negara
Amerika Serikat sejak tahun 1830. Pada waktu itu banyak orang yang membeli
perusahaan dengan uang hasil kejahatan (uang panas) seperti hasil perjudian,
penjualan narkotika, minuman keras secara illegal dan hasil pelacuran.
Pusat-pusat gangster besar yang piawai masalah pencucian uang di Amerika
Serikat yang terkenal dengan nama kelompok legendaries Al Capone (Chicago).
Mayer Lansky memutihkan uang kotor milik kelompok Al Capone dengan mengembangkan
pusat perjudian, pelacuran, serta bisnis hiburan malam di Las Vegas (Nevada).
Lalu dikembangkan lagi offshore banking di Havana (Cuba) dan Bahama. Kegiatan
pencucian uang yang dilakukan oleh kelompok ini menjadikan Mayer Lansky
dijuluki sebagai bapak Money Laundering Modern. Setelah memasuki tahun 1980 an
kegiatan ini semakin jadi dengan banyaknya penjualan obat bius. Bertolak dari
sini dikenal istilah narco dollar atau drug money yang merupakan uang hasil
penjualan narkotika.
Perkembangan
selanjutnya uang panas itu disimpan di lembaga keuangan antaranya di bank.
Penyimpanan uang panas ini dengan tujuan agar uang hasil dari kejahatan itu
menjadi legal. Dunia internasional bersepakat melarang kejahatan yang
berhubungan dengan narkotika dan pencucian uang. Kesepakatan ini dituangkan
dalam sebuah konvensi the United Nation Convention Against Illicit Trafic in
Narcotics, Drugs and Psycotropic Substances of 1988, yang biasa disebut dengan
the Vienna Convention, disebut juga U N Drug Convention 1988 yang mewajibkan
para anggotanya untuk menyatakan pidana terhadap pelaku tindakan tertentu yang
berhubungan dengan narkotika dan money laundering Indonesia telah melakukan
kriminalisasi terhadap pencucian uang sejak awal tahun 2002dengan
diundangkannya Undang Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang (UUTPPU), dan kemudian pada Oktober 2003 diamdemen dengan Undang Undang
No.25 Tahun 2003. Meskipun telah berlaku selama lebih 4 tahun, nampaknya
implementasi terhadap ketentuan ini masih jauh dari memuaskan. Ketika
diamandemen pada tahun 2003 alasan utamanya lebih pada kelemahan perundangan
yang mengakibatkan sulit untuk diterapkan dimana hal ini juga atas desakan
Financial Action Task Force (FATF).
Desakan
internasional pertama kali dikakukan pada Juni 2001 dan setelah melalui
beberapa bentuk tekanan dan penilaian FATF akhirnya pada Pebruari 2006
dinyatakan keluar dari monitoring formal FATF. Namun demikian ternyata hal ini
bukan berarti Indonesia tidak “diawasi”karena pada tahun 2007 FATF akan kembali
melakukan review secara menyeluruh terhadap pembangunan rezim anti pencucian
uang di Indonesia termasuk peratutan perundangan yang mendukung penegakannya.
Bila dipahami bahwa semua tindak pidana ekonomi (kejahatan keuangan) akan
bermuara pada perbuatan pencucian uang, maka seharusnya penerapan UU TPPU
terhadap perkara kejahatan ekonomi juga banyak. Tetapi pada kenyataannya
putusan pengadilan terhadap kejahatan keuangan yang dikaitkan dengan UUTPPU
tidak sampai 20 putusan, padahal kejahatan ekonomi yang sampai pada pengadilan
jumlahnya sangat besar (apalagi yang masih dalam tahap penyidikan jumlahnya
jauh lebih banyak) sebut saja dari korupsi, kejahatan perbankan, illegal
logging, penyelundupan dan lain-lain.Semua kejahatan tersebut seharusnya
diajukan ke pengadilan dengan dua dakwaan sekaligus yaitu kejahatan asalnya dan
muara uang hasil kejahatan sebagai tindak pidana pencucian uang. Seharusnya
dipahami bahwa kriminalisasi pencucian uang suatu strategi untuk memberantas
berbagai kejahatan ekonomi bukan saja melalui upaya penerapan hukum terhadap
kejahatan asal tersebut tetapi juga menghadang hasil aliran hasil kejahatan
dengan ketentuan anti pencucian tersebut.
Maka
dapat dikatakan bahwa penerapan ketentuan anti pencucian uang bertujuan tidak
saja menangkap pelakunya tetapi juga menelusuri hasil kejahatan dan kemudian
merampasnya. Melihat masih sedikitnya kasus pencucian uang yang sampai pada
putusan, atau begitu banyaknya kasus kejahatan ekonomi yang tidak dikaitkan
dengan tuntutan pencucian uang, menimbulkan pertanyaan, apa yang menjadi factor
penyebabnya. Keadaan ini bukan mustahil Indonesia dianggap tidak
bersungguh-sungguh dalam upaya pemberantasan pencucian, dan akan berakibat pada
penilaian yang tidak menguntungkan bagi Indonesia di mata internasional,
terutama oleh FATF. Untuk itu nampaknya harus dikaji lebih mendalam tentang
faktor apa saja yang menjadi kendala sehingga penegakan hukum terhadap
pencucian uang begitu lemah.Pengkajian ini harus diawali dengan memahami
kembali latar belakang dan tujuan dilakukannya kriminalisasi terhadap perbuatan
pencucian uang, baik secara global maupun untuk kepentingan nasional, kemudian
disinergikan dengan kualitas perundangan, kesiapan aparat penegak hukum dan
sikap masyarakat atas upaya pemberantasan pencucian uang.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Money Laundering
Dalam Pasal 1 ayat 1 UU No 25 tahun
2003 berbunyi: Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer,
membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa
keluar negeri, menukarkan , atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang
diketahuinya atau diduga (seharusnya “patut diduga”) merupakan hasil tindak
pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta
kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pencucian
uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang
dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang
dimaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari
pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak
pidana, dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut kedalam
keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan
dari system keuangan itu sebagai uang yang halal.
Menurut Sarah N.
Welling, money laundering dimulai dengan adanya dirty money atau “uang kotor”
atau “uang haram”. Menurut Welling, uang dapat menjadi kotor dengan dua cara
yaitu :
1)
Cara yang pertama ialah
melalui pengelakan pajak (tax evasion). Yang dimaksud dengan “pengelakan pajak”
ialah memperoleh uang secara legal atau halal, tetapi jumlah yang dilaporkan
kepada Pemerintah untuk keperluan perhitungan pajak lebih sedikit daripada yang
sebenarnya diperoleh.
2)
Cara yang kedua ialah
memperoleh uang melalui cara-cara yang melanggar hukum. Teknik-teknik yang
biasa dilakukan untuk hal itu ialah antara lain penjualan obat-obatan terlarang
atau perdagangan narkoba secara gelap (drug sales atau drug trafficking),
perjudian gelap (illegal gambling), penyuapan (bribery), terorisme (terrorism),
pelacuran (prostitution), perdagangan senjata (arms trafficking), penyelundupan
minuman keras, tembakau dan pornografi (smuggling of contraband alcohol,
tobacco, pornography), penyelundupan imigran gelap (illegal immigration rackets
atau people smuggling), dan kejahatan kerah putih (white collar crime).
Dalam perbuatan tax
evasion, asal-usul semula dari uang yang bersangkutan adalah halal. tetapi uang
tersebut kemudian menjadi haram karena tidak dilaporkan kepada otoritas pajak.
Sedangkan pada cara yang kedua, uang tersebut sejak semula sudah merupakan uang
haram karena perolehannya melalui cara-cara yang illegal. Praktik-praktik money
laundering memang mula-mula dilakukan hanya terhadap uang yang diperoleh dari
lalu lintas perdagangan narkotika dan obat-obat sejenis itu (narkoba atau drug)
atau yang dikenal sebagai illegal drug trafficking. Namun kemudian money
laundering diperlukan pula untuk dilakukan terhadap uang-uang yang diperoleh
dari sumber-sumber kejahatan yang lain seperti yang dikemukakan diatas itu.
Pada saat ini
undang-undang tentang money laundering di berbagai negara telah memperluas
obyek pencucian uang tidak hanya yang berasal dari perdagangan narkotika saja.
Hal ini sesuai dengan anjuran Financial Action Task Force sebagaimana dimuat
dalam laporannya tahun 1990 yang menyatakan antara lain: Each country should
consider extendning the offence of drug money laundering to any other crimes
for which there is a link to narcotics: an alternative approach is to
criminalize money laundering based on serious offences, and/or on all offences
that generate a significant amount of proceeds, or on certain serious offences.
Money
laundering dapat juga disebut sebagai proses mengaburkan identitas atau asal
usul harta ekayaan ang diperoleh secaa ilegal sehingga harta kekayaan tersebut
tampak bersal dri sumber yang sah.
Pencucian
uang diperoleh dari hasil:
a.
Korupsi;
b.
Penyuapan;
c.
Narkotika;
d.
Psikotropika;
e.
Penyelundupan tenaga kerja;
f.
Penyelundupan imigran;
g.
Di bidang perbankan;
h.
Di bidang pasar modal;
i.
Di bidang perasuransian;
j.
Kepabeaan;
k.
Cukai;
l.
Perdagangan orang;
m.
Perdagangan senjata gelap;
n.
Terorisme;
o.
Penculikan;
p.
Pencurian;
q.
Penggelapan;
r.
Penipuan;
s.
Pemalsuan uang;
t.
Perjudian;
u.
Prostitusi;
v.
Di bidang perpajakan;
w.
Di bidang kehutanan;
x.
Di bidang lingkungan hidup;
y.
Dibidang kelautan dan perikanan;
z.
Tindak pidana lain yang diancam dengam pidana
penjara 4 tahun atau lebih (pasal 2 UU No. 8 Tahun 2010)
B.
Tujuan orang melakukan pencucian uang
1.
Meningkatkan keuntungan, uang ilegal diikut
sertakan dalam bisnis ilegal;
2.
Menyembunyikan uang atau kekayaan yang
diperoleh dari kejahatan;
3.
Menghindari pajak, uang legal biasanya
disembunyikan untuk menghindari pajak yang banyak;
4.
Menghindari penyelidikan dan/atau tuntutan
hukum.
C.
Tahap-tahap proses pencucian uang :
1.
Placement
Tahap pertama dari pencucian uang adalah menempatkan (mendepositokan) uang
haram tersebut ke dalam system keuangan (financial system). Pada tahap
placement tersebut, bentuk dari uang hasil kejahatan harus dikonversi untuk menyembunyikan
asal-usul yang tidak sah dari uang itu. Misal, hasil dari perdagangan narkoba
uangnya terdiri atas uang-uang kecil dalam tumpukan besar dan lebih berat dari
narkobanya, lalu dikonversi ke dalam denominasi uang yang lebih besar. Lalu di
depositokan kedalam rekerning bank, dan dibelikan ke instrument-instrumen
moneter seperti cheques, money orders dll.
Placement dilakukan dengan cara memecah jumlah uang tunai yang
sangat besar ke dalam jumlah-jumlah yang lebih kecil dan kemudian
mendepositokan langsung ke dalam suatu rekening di bank, atau dengan membeli
sejumlah instrumen-instrumen moneter (monetary instruments) seperti cheques,
money orders dan lain-lain dan kemudian menagih uang tersebut serta
mendepositokannya ke dalam rekening-rekening dilokasi lain. Sekali uang tunai
itu telah dapat ditempatkan pada suatu bank, maka uang itu telah masuk ke dalam
sistem keuangan negara yang bersangkutan.
Oleh karena uang yang telah ditempatkan di suatu bank itu
selanjutnya dapat dipindahkan lagi ke bank lain, baik di negara tersebut maupun
di negara lain, maka uang tersebut bukan saja telah masuk ke dalam sistem
keuangan negara yang bersangkutan tetapi telah pula masuk ke dalam sistem
keuangan global atau internasional.
2.
Layering
Layering atau heavy soaping, dalam tahap ini pencuci berusaha untuk
memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya, dengan cara
memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank lain, hingga beberapa kali.
Dengan cara memecah-mecah jumlahnya, dana tersebut dapat disalurkan melalui
pembelian dan penjualan investment instrument Mengirimkan dari perusahaan
gadungan yang satu ke perusahaan gadungan yang lain. Para pencuci uang juga
melakukan dengan mendirikan perusahaan fiktip, bisa membeli efek-efek atau
alalt-alat transfortasi seperti pesawat, alat-alat berat dengan atas nama orang
lain.
Pekerjaan
dari pihak pencuci uang (launderer) belum berakhir dengan ditempatkannya atau
disepositokannya uang tunai tersebut ke dalam sistem keuangan seperti
diterangkan di atas. Jumlah uang haram yang sangat besar, yang ditempatkan di
suatu bank tetapi tidak dapat dijelaskan asal usulnya itu, akan sangat menarik
perhatian otoritas moneter negara yang bersangkutan, yang pada gilirannya akan
menarik pula perhatian para penegak hukum. Setelah pencuci uang berhasil
melakukan tahap placement, maka tahap berikutnya ialah melakukan layering atau
disebut pula heavy soaping. Dalam tahap ini pencuci uang berusaha untuk
memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya. Hal itu dilakukan
dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank yang lain dan dari
negara yang satu ke negara yang lain sampai beberapa kali, yang sering kali
pelaksanaannya dilakukan dengan cara memecah-mecah jumlahnya, sehingga dengan
pemecahan dan pemindahan beberapa kali itu asal usul uang tersebut tidak
mungkin lagi dapat dilacak oleh otoritas moneter atau oleh para penegak hukum.
Para
pencuci uang melakukannya dengan mengupayakan konversi atau memindahkan dana
tersebut menjauh dari sumbernya. Dana tersebut dapat disalurkan melalui
pembelian dan penjualan investment instruments, atau para pencuci uang cukup
dengan melakukan pemindahan dana tersebut dengan cara funds wire melalui
sejumlah rekening pada berbagai bank di seluruh dunia. Sering hal itu dilakukan
dengan mengirimkan dari perusahaan gadungan (dummy company) yang satu ke
perusahaan gadungan yang lain dengan mengandalkan ketentuan rahasia bank (bank
secrecy) dan ketentuan mengenai kerahasiaan hubungan antara pengacara dan
kliennya (attorney client privilege) untuk menyembunyikan identitas pribadinya,
dengan sengaja menciptakan jaringan transaksi keuangan yang kompleks.
Penggunaan
rekening-rekening yang secara luas tersebar itu untuk maksud melakukan
pencucian terutama di negara-negara yang tidak melakukan kerjasama dalam
melaksanakan investigasi terhadap kegiatan money laundering. Dalam beberapa hal
para pencuci uang menyamarkan pemindahan dana tersebut (transfer) seakan-akan
sebagai pembayaran untuk barang-barang dan jasa-jasa agar terlihat sebagai
transaksi yang sah.
3.
Integration
Integration adakalanya disebut spin dry dimana Uang dicuci dibawa kembali
ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan bersih bahkan merupakan objek pajak
dengan menggunakan uang yang telah menjadi halal untuk kegiatan bisnis melalui
cara dengan menginvestasikan dana tersebut kedalam real estate, barang mewah,
perusahaan-perusahaan.
Pada tahap ini uang
yang telah dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan
yang bersih, bahkan merupakan objek pajak (taxable). Begitu uang tersebut telah
berhasil diupayakan sebagai uang halal melalui cara layering, maka tahap
selanjutnya adalah menggunakan uang yang telah menjadi uang halal (clean money)
itu untuk kegiatan bisnis atau kegiatan operasi kejahatan dari penjahat atau
organisasi kejahatan yang mengendalikan uang tersebut. Para pencuci uang dapat
memilih penggunaannya dengan menginvestasikan dana tersebut ke dalam real
estate, barang-barang mewah (luxury assets), atau perusahaan-perusahaan
(business ventures).
Kegiatan money laundering
dapat pula terkonsentrasi secara geografis sesuai dengan tahap pencucian uang
sebagaimana dikemukakan di atas. Pada tahap placement misalnya, dana tersebut
biasanya diproses di tempat di dekat dimana aktivitas yang menghasilkan dana
itu dilakukan; sering, tetapi tidak pada setiap kasus, di negara dimana dana
itu dihasilkan.Pada tahap layering, pencuci uang yang bersangkutan mungkin
memilih suatu offshore financial centre, pusat bisnin regional yang besar (a
large business centre) atau pusat perbankan dunia (a world banking centre),
yaitu di mana saja yang menyediakan infrastruktur keuangan atau bisnis yang
memadai. Pada tahap ini dana yang dicuci tersebut mungkin saja hanya transit di
rekening-rekening bank di beberapa tempat, yang dapat dilakukan tanpa
meninggalkan jejak mengenai sumber atau tujuan akhir dari dana tersebut.
Pada tahap integration,
para pencuci uang dapat memilih untuk menginvestasikan dana yang telah dicuci
itu di lokasi lain apabila negara tersebut ekonominya tidak tersebut atau di
negara tersebut kesempatan-kesempatan investasinya sangat terbatas.
D.
Modus Money Laundering
1.
Loan Back
yakni dengan cara meminjam uangnya sendiri, Modus ini terinci lagi dalam
bentuk direct loan, dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri, semacam
perusahaan bayangan (immobilen investment company) yang direksinya dan pemegang
sahamnya adalah dia sendiri, Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku
peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau
certificate of deposit bahwa uang didapat atas dasar uang dari kejahatan,
pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.
2.
Modus operasi C-Chase
metode ini cukup rumit karena memiliki sifat liku-liku sebagai cara untuk
menghapus jejak. Contoh dalam kasus BCCI, dimana kurir-kurir datang ke bank
Florida untuk menyimpan dana sebesar US $ 10.000 supaya lolos dari kewajiban
lapor. Kemudian beberapa kali dilakukan transfer, yakni New York ke Luxsemburg
ke cabang bank Inggris, lalu disana dikonfersi dalam bentuk certiface of
deposit untuk menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil oleh orang
Florida. Loan buat negara karibia yang terkenal dengan tax Heavennya. Disini
Loan itu tidak pernah ditagih, namun hanya dengan mencairkan sertifikat
deposito itu saja. Dari Floria, uang terebut di transfer ke Uruguay melalui
rekening drug dealer dan disana uang itu didistribusikan menurut keperluan dan
bisnis yang serba gelap. Hasil investasi ini dapat tercuci dan aman.
3.
Modus transaksi transaksi dagang internasional
Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus urusan bank
baik bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan
tidak mengenal keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi sasaran money
laundrying, berupa membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau
malahan barang itu tidak ada.
4.
Modus penyelundupan uang tunai atau sistem bank paralel ke Negara lain.
Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke luar negeri. Berhubung
dengan cara ini terdapat resiko seperti dirampok, hilang atau tertangkap maka
digunakan modus berupa electronic transfer, yakni mentransfer dari satu Negara
ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang itu.
5.
Modus akuisisi
yang diakuisisi adalah perusahaanya sendiri. Contoh seorang pemilik
perusahaan di indonesia yang memiliki perusahaan secara gelap pula di Cayman
Island, negara tax haven. Hasil usaha di cayman didepositokan atas nama
perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian perusahaan yang ada di Cayman
membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia (secara akuisisi).
Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana yang sah, karena
telah tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di perusahaan Indonesia.
6.
Modus Real estate Carousel
yakni dengan menjual suatu property berkai-kali kepada perusahaan di dalam
kelompok yang sama. Pelaku Money Laundrying memiliki sejumlah perusahaan
(pemegang saham mayoritas) dalam bentuk real estate. Dari satu ke
lain perusahaan.
7.
Modus Investasi Tertentu
Investasi tertentu ini biasanya dalam bisnis transaksi barang atau lukisan
atau antik. Misalnya pelaku membeli barang lukisa dan kemudian menjualnya
kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan
harga mahal. Lukisan dengan harga tak terukur, dapat ditetapkan harga
setinggitingginya dan bersifat sah. Dana hasil penjualan lukisan tersebut dapat
dikategorikan sebagai dana yang sudah sah.
8.
Modus over invoices atau double invoice
Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor negara
sendiri, lalu diluar negeri (yang bersistem tax haven) mendirikan pula
perusahaan bayangan (shell company). Perusahaan di Negara tax Haven ini
mengekspor barang ke Indonesia dan perusahaan yang ada d diluar negeri itu
membuat invoice pembelian dengan harga tingi inilah yang disebut over invoice
dan bila dibuat 2 invoices, maka disebut double invoices.
9.
Modus Perdagangan Saham
Modus ini pernah terjadi di Belanda. Dalam suatu kasus di Busra efek
Amsterdam, dengan melibatkan perusahaan efek Nusse Brink, dimana beberapa nasabah
perusahaan efek ini menjadi pelaku pencucian uang. Artinya dana dari nasabahnya
yang diinvestasi ini bersumber dari uang gelap. Nussre brink membuat 2 (dua)
buah rekening bagi nasabah-nasabah tersebut, yang satu untuk nasabah yag rugi
dan satu yang memiliki keuntungan. Rekening di upayakan dibuka di tempat yang
sangat terjamin proteksi kerahasaannya, supaya sulit ditelusuri siapa
benefecial owner dari rekening tersebut.
10.
Modus Pizza Cinnction
Modus ini dilakukan dengan mnginvestasikan hasil perdagangan obat bius
diinvestasikan untuk mendapat konsesi pizza, sementara sisi lainnya
diinvestasikan di Karibia dan Swiss.
11.
Modus la Mina
kasus yang dipandang sebagai modus dalam money laundrying terjadi di
Amerika Serikat tahun 1990. dana yang diperoleh dari perdagangan obat bius
diserahkan kepada perdagangan grosiran emas dan permata sebagai suatu sindikat.
Kemudian emas, kemudian batangan diekspor dari Uruguay dengan maksud supaya
impornya bersifat legal. Uang disimpan dalam desain kotak kemasan emas,
kemudian dikirim kepada pedagang perhiasan yang bersindikat mafia obat bius.
Penjualan dilakukan di Los Angeles, hasil uang tunai dibawa ke bank dengan
maksud supaya seakan-akan berasal dari kota ini dikirim ke bank New York dan
dari kota ini di kirim ke bank New York dan dari kota ini dikirim ke bank Eropa
melalui Negara Panama. Uang tersebut akhirnya sampai di Kolombia guna
didistribusi dalam berupa membayar onkosongkos, untuk investasi perdagangan
obat bius, tetapi sebagian untuk unvestasi jangka panjang.
12.
Modus Deposit taking
Mendirikan perusahaan keuangan seperti Deposit taking Institution (DTI)
Canada. DTI ini terkenal dengan sarana pencucian uangnya seperti chartered
bank, trust company dan credit union. Kasus Money Laundrying ini melibatkan DTI
antara lain transfer melalui telex, surat berharga, penukaran valuta asing,
pembelian obligasi pemerintahan dan teasury bills.
13.
Modus Identitas Palsu
Yakni memanfaatkan lembaga perbankan sebagai mesin pemutih uang dengan cara
mendepositokan dengan nama palsu, menggunakan safe deposit box untuk
menyembunyikan hasil kejahatan, menyediakan fasilatas transfer supaya dengan
mudah ditransfer ke tempat yang dikehendaki atau menggunakan elektronic fund
transfer untuk melunasi kewajiban transaksi gelap, menyimpan atau mendistribusikan
hasil transaksi gelap itu.
E.
Konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan dari money laundering
1.
Money laundering
memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba, para penyeludup dan para
penjahat lainnya untuk dapat memperluas kegiatan operasinya. Hal ini akan
meningkatkan biaya penegakan hukum untuk memberantasnya dan biaya perawatan
serta pengobatan kesehatan bagi para korban atau para pencandu narkoba.
2.
Kegiatan money
laundering mempunyai potensi untuk merongrong masyarakat keuangan (financial
community) sebagai akibat demikian besarnya jumlah uang yang terlibat dalam
kegiatan tersebut. Potensi untuk melakukan korupsi meningkat bersamaan dengan
peredaran jumlah uang haram yang sangat besar.
3.
Pencucian (laundering)
mengurangi pendapatan Pemerintah dari pajak dan secara tidak langsung merugikan
para pembayar pajak yang jujur dan mengurangi kesempatan kerja yang sah.
4.
Mudahnya uang masuk ke
Canada telah menarik unsur yang tidak diinginkan melalui perbatasan, menurunkan
tingkat kualitas hidup dan meningkatkan kekhawatiran terhadap keamanan
nasional.
John McDowel dan Gary
Novis, dari Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affair, U.S.
Department of State mengemukakan dalam papernya pada bulan Mei 2001 beberapa
dampak dari pencucian uang. Sejalan dengan pendapat pemerintah Canada
sebagaimana telah dikemukakan di atas, mereka mengemukakan dampak-dampak
pencucian uang itu adalah sebagai berikut :
1.
Merongrong sektor
swasta yang sah (Undermining the Legitimate PrivateSector)
Salah satu dampak mikro ekonomi dari pencucian uang terasa di sektor swasta. Para pencuci uang sering menggunakan perusahaan-perusahaan (front companies) untuk mencampur uang haram dengan uang sah, dengan maksud untuk menyembunyikan uang hasil kegiatan kejahatannya. Misalnya saja di Amerika Serikat, kejahatan terorganisasi (organized crime) menggunakan took-toko pizza (pizza parlors) untuk menyembunyikan uang hasil perdagangan heroin. Perusahaan-perusahaan (front companies) tersebut memiliki akses kepada dana-dana haram besar jumlahnya, yang memungkinkan mereka mensubsidi barang-barang dan jasa-jasa dijual oleh perusahaan-perusahaan tersebut untuk dapat dijual jauh di bawah harga pasar. Bahkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat menawarkan barang-barang pada harga dibawah biaya poduksi dari barang-barang tersebut. Dengan demikian, Perusahaan-perusahaan memiliki competitive advantage terhadap perusahaan-perusahaan yang bekerja secara sah. Hal ini membuat bisnis yang sah untuk dengan perusahaan-perusahaan tersebut sehingga dapat mengakibatkan perusahaan-perusahaan yang sah yang menjadi saingannya gulung tikar.
Salah satu dampak mikro ekonomi dari pencucian uang terasa di sektor swasta. Para pencuci uang sering menggunakan perusahaan-perusahaan (front companies) untuk mencampur uang haram dengan uang sah, dengan maksud untuk menyembunyikan uang hasil kegiatan kejahatannya. Misalnya saja di Amerika Serikat, kejahatan terorganisasi (organized crime) menggunakan took-toko pizza (pizza parlors) untuk menyembunyikan uang hasil perdagangan heroin. Perusahaan-perusahaan (front companies) tersebut memiliki akses kepada dana-dana haram besar jumlahnya, yang memungkinkan mereka mensubsidi barang-barang dan jasa-jasa dijual oleh perusahaan-perusahaan tersebut untuk dapat dijual jauh di bawah harga pasar. Bahkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat menawarkan barang-barang pada harga dibawah biaya poduksi dari barang-barang tersebut. Dengan demikian, Perusahaan-perusahaan memiliki competitive advantage terhadap perusahaan-perusahaan yang bekerja secara sah. Hal ini membuat bisnis yang sah untuk dengan perusahaan-perusahaan tersebut sehingga dapat mengakibatkan perusahaan-perusahaan yang sah yang menjadi saingannya gulung tikar.
2.
Merongrong integritas
pasar-pasar keuangan (Undermining the Integrity of Financial Markets)
Lembaga-lembaga keuangan (financial institutions) yang mengandalkan pada dana hasil kejahatan dapat menghadapi bahaya likuiditas. Misalnya uang dalam jumlah besar yang dicuci yang baru saja ditempatkan pada lembaga tersebut dapat tiba-tiba menghilang dari bank tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dipindahkan melalui wire tranasfers. Hal ini dapat mengakibatan masalah likuiditas yang serius bagi lembaga keuangan yang bersangkutan. Runtuhnya sejumlah bank di dunia, termasuk European Unior Bank, yaitu Internet Bank yang pertama, adalah akibat keterlibatan mereka pada kegiatan-kegiatan kriminal. Beberapa krisis keuangan yang terjadi ditahun 1990-an, seperti kecurangan (fraud), pencucian uang, dan skandal penyuapan yang terjadi pada BCCI dan runtuhnya Barings Bank pada tahun 1995 akibat transaksi derivatif yang berisiko tinggi (risky derivatives scheme) yang dilakukan oleh seorang trader pada perusahaan anak (subsidiary) dari bank tersebut, adalah karena bank tersebut terkait dengan unsur-unsur kejahatan.
Lembaga-lembaga keuangan (financial institutions) yang mengandalkan pada dana hasil kejahatan dapat menghadapi bahaya likuiditas. Misalnya uang dalam jumlah besar yang dicuci yang baru saja ditempatkan pada lembaga tersebut dapat tiba-tiba menghilang dari bank tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dipindahkan melalui wire tranasfers. Hal ini dapat mengakibatan masalah likuiditas yang serius bagi lembaga keuangan yang bersangkutan. Runtuhnya sejumlah bank di dunia, termasuk European Unior Bank, yaitu Internet Bank yang pertama, adalah akibat keterlibatan mereka pada kegiatan-kegiatan kriminal. Beberapa krisis keuangan yang terjadi ditahun 1990-an, seperti kecurangan (fraud), pencucian uang, dan skandal penyuapan yang terjadi pada BCCI dan runtuhnya Barings Bank pada tahun 1995 akibat transaksi derivatif yang berisiko tinggi (risky derivatives scheme) yang dilakukan oleh seorang trader pada perusahaan anak (subsidiary) dari bank tersebut, adalah karena bank tersebut terkait dengan unsur-unsur kejahatan.
3.
Mengakibatkan hilangnya
kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya (Loss of Control of Economic
Policy)
Michel Camdessus, mantan managing director dari IMF, memperkirakan jumlah uang haram yang terlibat dalam kegiatan pencucian uang adalah antara 2 dan 5 persen dari gross domestic product dunia, atau sekurang-kurangnya US$ 600.000 juta. Di beberapa negara dengan pasar yang baru tumbuh (emerging market countries), dana haram tersebut dapat mengurangi anggaran pemerintah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya.
Pencucian uang dapat pula menimbulkan dampak yang tidak diharapkan terhadap nilai mata uang dan tingkat suku bunga karena para pencuci uang menanamkan kembali dana-dana setelah pencucian uang tersebut bukan di negara-negara yang dapat memberikan rates of return yang lebih tinggi kepada mereka, tetapi diinvestasikan kembali di negara-negara dimana kegiatan mereka itu kecil sekali kemungkinannya untuk dapat dideteksi. Pencucian uang dapat meningkatkan ancaman terhadap ketidakstabilan moneter sebagai akibat terjadinya misalokasi sumber daya (misallocation of resources) karena distorsi-distorsi asset dan harga-harga komoditas yang direkayasa.
Singkatnya, pencucian uang dan kejahatan di bidang keuangan (financial crime) dapat mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan yang tidak dapat dijelaskan apa penyebabnya terhadap jumlah permintaan terhadap uang (money demand) dan meningkatkan volatilitas dari arus modal internasional (international capital flows), bunga, dan nilai tukar mata uang. Sifat pencucian uang yang tidak dapat diduga itu, ditambah dengan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya, dapat mengakibatkan sulit tercapainya kebijakan ekonomi yang sehat.
Michel Camdessus, mantan managing director dari IMF, memperkirakan jumlah uang haram yang terlibat dalam kegiatan pencucian uang adalah antara 2 dan 5 persen dari gross domestic product dunia, atau sekurang-kurangnya US$ 600.000 juta. Di beberapa negara dengan pasar yang baru tumbuh (emerging market countries), dana haram tersebut dapat mengurangi anggaran pemerintah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya.
Pencucian uang dapat pula menimbulkan dampak yang tidak diharapkan terhadap nilai mata uang dan tingkat suku bunga karena para pencuci uang menanamkan kembali dana-dana setelah pencucian uang tersebut bukan di negara-negara yang dapat memberikan rates of return yang lebih tinggi kepada mereka, tetapi diinvestasikan kembali di negara-negara dimana kegiatan mereka itu kecil sekali kemungkinannya untuk dapat dideteksi. Pencucian uang dapat meningkatkan ancaman terhadap ketidakstabilan moneter sebagai akibat terjadinya misalokasi sumber daya (misallocation of resources) karena distorsi-distorsi asset dan harga-harga komoditas yang direkayasa.
Singkatnya, pencucian uang dan kejahatan di bidang keuangan (financial crime) dapat mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan yang tidak dapat dijelaskan apa penyebabnya terhadap jumlah permintaan terhadap uang (money demand) dan meningkatkan volatilitas dari arus modal internasional (international capital flows), bunga, dan nilai tukar mata uang. Sifat pencucian uang yang tidak dapat diduga itu, ditambah dengan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya, dapat mengakibatkan sulit tercapainya kebijakan ekonomi yang sehat.
4.
Timbulnya distorsi dan
ketidakstabilan ekonomi
Para pencucian uang
tidak tertarik untuk memperoleh keuntungan dari investasi-investasi mereka
tetapi mereka lebih tertarik untuk melindungi hasil kejahatan yang mereka
lakukan (karena hasil keuntungan yang mereka peroleh dari kegiatan kriminal
sudah luar biasa besarnya, penulis). Karena itu, mereka lebih tertarik untuk
“menginvestasikan” dana-dana mereka di kegiatan-kegiatan yang secara ekonomis
tidak perlu bermanfaat kepada negara dimana dana mereka itu ditempatkan. Akibat
sikap mereka yang demikian itu, pertumbuhan ekonomi dari negara tersebut dapat
terganggu. Misalnya seluruh industri seperti konstruksi dan perhotelan di
beberapa negara telah dibiayai oleh para pencuci uang bukan karena adanya
permintaan yang nyata (actual demand) di sektor-sektor tersebut, tetapi karena
terdorong oleh adanya kepentingan-kepentingan jangka pendek dari para pencuci
uang itu. Apabila industri-industri tersebut tidak dapat lagi memenuhi
kebutuhan para pencuci uang tersebut, maka mereka akan meninggalkan usaha
tersebut yang lebih lanjut dapat mengakibatkan ambruknya sektor-sektor ini dan
menimbulkan kerusakan yang amat parah terhadap ekonomi negara-negara tersebut
yang sulit diatasi.
5.
Hilangnya pendapatan
negara dari sumber pembayaran pajak (Loss of Revenue)
Pencucian uang menghilangkan pendapatan pajak pemerintah dan dengan demikian secara tidak langsung merugikan para pembayar pajak yang jujur. Hal itu juga mengakibatkan pengumpulan pajak oleh pemerintah makin sulit. Hilangnya pendapatan tersebut (loss of revenue) pada umumnya berarti tingkat pembayaran pajak yang lebih tinggi (higher tax rates) daripada tingkat pembayaran pajak yang normal seandainya uang hasil kejahatan yang tidak dipajaki itu merupakan dana yang halal.
Pencucian uang menghilangkan pendapatan pajak pemerintah dan dengan demikian secara tidak langsung merugikan para pembayar pajak yang jujur. Hal itu juga mengakibatkan pengumpulan pajak oleh pemerintah makin sulit. Hilangnya pendapatan tersebut (loss of revenue) pada umumnya berarti tingkat pembayaran pajak yang lebih tinggi (higher tax rates) daripada tingkat pembayaran pajak yang normal seandainya uang hasil kejahatan yang tidak dipajaki itu merupakan dana yang halal.
6.
Membahayakan
upaya-upaya privatisasi perusahaan-perusahaan negara yang dilakukan oleh
pemerintah (Risks to Privatization Efforts)
Pencucian uang mengancam upaya-upaya dari negara-negara yang sedang melakukan reformasi ekonomi negara-negara tersebut melalui upaya privatisasi. Organisasi-organisasi kejahatan tersebut dengan dananya itu mampu membeli saham-saham perusahaan-perusahaan negara yang diprivatisasi dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada calon-calon pembeli yang lain. Sebagaimana telah dikemukakan di atas mereka lebih tertarik untuk dapat mengamankan hasil kejahatan mereka dari pada memperoleh keuntungan dari investasi mereka. Selain itu, karena prakarsa-prakarsa privatisasi sering secara ekonomis menguntungkan, mereka dapat pula menggunakan perusahaan-perusahaan yang dibelinya itu sebagai wahana untuk mencuci uang mereka. Di masa yang lalu, para penjahat membeli casino dan bank-bank untuk menyembunyikan uang haram milik mereka dan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan mereka.
Pencucian uang mengancam upaya-upaya dari negara-negara yang sedang melakukan reformasi ekonomi negara-negara tersebut melalui upaya privatisasi. Organisasi-organisasi kejahatan tersebut dengan dananya itu mampu membeli saham-saham perusahaan-perusahaan negara yang diprivatisasi dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada calon-calon pembeli yang lain. Sebagaimana telah dikemukakan di atas mereka lebih tertarik untuk dapat mengamankan hasil kejahatan mereka dari pada memperoleh keuntungan dari investasi mereka. Selain itu, karena prakarsa-prakarsa privatisasi sering secara ekonomis menguntungkan, mereka dapat pula menggunakan perusahaan-perusahaan yang dibelinya itu sebagai wahana untuk mencuci uang mereka. Di masa yang lalu, para penjahat membeli casino dan bank-bank untuk menyembunyikan uang haram milik mereka dan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan mereka.
7.
Menimbulkan rusaknya
reputasi negara (Reputation Risk)
Tidak satu negarapun di dunia, lebih-lebih di era ekonomi global saat ini, yang bersedia kehilangan reputasinya sebagai akibat terkait dengan pencucian uang. Kepercayaan pasar akan terkikis karena kegiatan-kegiatan pencucian uang dan kejahatan-kejahatan di bidang keuangan (financial crimes) yang dilakukan di negara yang bersangkutan. Rusaknya reputasi sebagai akibat kegiatan-kegiatan tersebut dapat mengakibatkan negara tersebut kehilangan kesempatan-kesempatan global yang sah sehingga hal tersebut dapat mengganggu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Sekali reputasi keuangan suatu negara rusak, maka untuk memulihkannya kembali sangat sulit karena membutuhkan sumber daya pemerintah yang sangat signifikan.
Tidak satu negarapun di dunia, lebih-lebih di era ekonomi global saat ini, yang bersedia kehilangan reputasinya sebagai akibat terkait dengan pencucian uang. Kepercayaan pasar akan terkikis karena kegiatan-kegiatan pencucian uang dan kejahatan-kejahatan di bidang keuangan (financial crimes) yang dilakukan di negara yang bersangkutan. Rusaknya reputasi sebagai akibat kegiatan-kegiatan tersebut dapat mengakibatkan negara tersebut kehilangan kesempatan-kesempatan global yang sah sehingga hal tersebut dapat mengganggu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Sekali reputasi keuangan suatu negara rusak, maka untuk memulihkannya kembali sangat sulit karena membutuhkan sumber daya pemerintah yang sangat signifikan.
8.
Menimbulkan biaya
sosial yang tinggi (Social Cost) Pencucian uang menimbulkan biaya sosial dan
risiko.
Pencucian uang adalah suatu proses yang penting bagi organisasi-organisasi untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan kejahatan mereka. Pencucian uang memungkinkan bagi para penjual dan pengedar narkoba (drug traffickers), para penyeludup, dan penjahat-penjahat lainnya untuk memperluas kegiatannya. Meluasnya kegiatan-kegiatan kejahatan tersebut mengakibatkan meningkatnya biaya pemerintah untuk meningkatkan upaya penegakan hukum dalam rangka memberantas kejahatan-kejahatan itu dan segala akibatnya. Juga pemerintah akan terpaksa meningkatkan biaya untuk merawat korban kejahatan (misalnya untuk mengobati korban narkoba). Di antara akibat sosioekonomi yang negatif itu adalah bahwa pencucian uang memindahkan kekuatan ekonomi pasar, pemerintah dan warga negara kepada para penjahat. Besarnya kekuatan ekonomi yang dapat dihimpun oleh para penjahat dari kegiatan mereka dalam melakukan pencucian uang itu dapat menimbulkan akibat yang tidak baik terhadap semua unsur masyarakat. Tidak mustahil dalam kasus-kasus yang ekstrim, hal itu dapat mengakibatkan terjadinya pengambilalihan kekuasaan pemerintah yang sah.
Pencucian uang adalah suatu proses yang penting bagi organisasi-organisasi untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan kejahatan mereka. Pencucian uang memungkinkan bagi para penjual dan pengedar narkoba (drug traffickers), para penyeludup, dan penjahat-penjahat lainnya untuk memperluas kegiatannya. Meluasnya kegiatan-kegiatan kejahatan tersebut mengakibatkan meningkatnya biaya pemerintah untuk meningkatkan upaya penegakan hukum dalam rangka memberantas kejahatan-kejahatan itu dan segala akibatnya. Juga pemerintah akan terpaksa meningkatkan biaya untuk merawat korban kejahatan (misalnya untuk mengobati korban narkoba). Di antara akibat sosioekonomi yang negatif itu adalah bahwa pencucian uang memindahkan kekuatan ekonomi pasar, pemerintah dan warga negara kepada para penjahat. Besarnya kekuatan ekonomi yang dapat dihimpun oleh para penjahat dari kegiatan mereka dalam melakukan pencucian uang itu dapat menimbulkan akibat yang tidak baik terhadap semua unsur masyarakat. Tidak mustahil dalam kasus-kasus yang ekstrim, hal itu dapat mengakibatkan terjadinya pengambilalihan kekuasaan pemerintah yang sah.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pencucian
uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang
dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang dimaksud
untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah
atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana,
dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut kedalam keuangan
(financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari
system keuangan itu sebagai uang yang halal.
Tujuan
seseorang melakukan pencucian uang
1.
Meningkatkan keuntungan, uang ilegal diikut
sertakan dalam bisnis ilegal;
2.
Menyembunyikan uang atau kekayaan yang
diperoleh dari kejahatan;
3.
Menghindari pajak, uang legal biasanya
disembunyikan untuk menghindari pajak yang banyak;
4.
Menghindari penyelidikan dan/atau tuntutan
hukum.
Proses
pencucian uang dibagi menjadi beberapa tahap yaitu plasement, layering, dan
integration. Adapun modus pencucian uang yaitu loan back, operasi c-chase,
transaksi dagang internasional, penyelundupan uang tunai atau sistem bank
paralel, akuisisi, investasi, over invoice atau double invoice, perdagangan
saham, la mina, deposit taking, dan identitas palsu.
Daftar Pustaka
Marulak Pardede. 1995. Hukum Pidana Bank. Jakarta: Sinar Harapan
M.Irsan Nasarudin dan Indera Surya. 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta:kencana
Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang:UNDIP
Munir Fuady. 2001. Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: PT. CirtraAditya Bakti
NHT. Siahaan. 2005. Pencucian uang dan Kejahatan Perbankan. Jakarta: Sinar Harapan
Romli Atmasasmita, 2003. Pengantar Hukum Bisnis
http://www.interpol.go.id/en/transnational-crime/money-laundering/97-kerugian-negara-akibat-pencucian-uang
http://mediatorinvestor.wordpress.com/artikel/mengenal-money-laundering-dan-tahap-tahap-proses-pencucian-uang/
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.