Selasa, 09 Agustus 2022

Konsultasi Hukum Perampasan atau Penyerobotan atau Penguasaan Tanah Tanpa Ijin yang Berhak

 Question: Saya memiliki tanah hak waris dari orang tua saya yang sudah meninggal, tetapi tanah tersebut dikuasai atau dirampas oleh menantu almarhum adik saya yang merupakan seorang residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam dan sebelumnya orang tersebut pernah memberi peringatan kepada kami untuk tidak menindaklanjuti tanah hak waris tersebut. apakah bisa dijerat KUHP?

Answer: untuk menangasni kasus diatas alangkah lebih baik untuk diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu bisa juga melibatkan aparat desa setempat untuk membantu

- dibuatkan surat warisan dengan ditandatangani RT dan Kepala Desa setempat untuk memperkuat kepemilikan tanah dan surat sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan secara Fisik Tanah) untuk memperjelas siapa yang berhak atas tanah tersebut.

- harus dijelaskan terlebih dahulu tanah tersebut statusnya dikuasai atau dirampas karena dua hal tersebut memiliki definisi dan akibat hukum yang berbeda. dikuasai bisa berarti orang yang bukan pemilik dari tanah tersebut menggunakan atau menempati tanah tanpa ijin. sedangkan merampas bisa berarti tanah tersebut yang awalnya milik seseorang diambil alih dengan tidak sesuai prosedural atau secara paksa.

dalam hal ini perampasan atas suatu tanah atau penyerobotan tanah orang lain diatur dalam Perpu No.51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya.

PERPU ini pun telah memberikan jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan pemakaianan tanah tanpa izin. Dalam menyelesaikannya PERPU menganjurkan agar pemerintah daerah turun tangan ketika ada pihak yang merasa dirugikan ketika tanahnya diduduki oleh pihak lain yang tidak berhak. Jika pemerintah daerah gagal memediasi atau menyelesaikan persoalan tersebut, maka langkah selanjutnya adalah melaporkan ke penegak hukum (Pasal 6). Jadi penyelesaian pidana tetap digunakan, tetapi dijadikan sebagai jalan terakhir karena penguasaan tanah oleh yang tidak berhak ini merupakan persoalan yang komplek. Jika dilihat dari kacamata kriminologi, sebabnya tidak hanya satu, persoalan ekonomi menjadi penting dipertimbangkan sebagai salah satu faktor. Disamping itu, pemilik atau penguasa tanah pun tidak sungguh-sungguh dalam merawat atau mengelola atau menjaga tanahnya sehingga warga memanfaatkan tanah tersebut. .

 Jo Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah (steelionaatyang berarti  penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak (onroerende goederen), misalnya tanah, sawah, gedung, rumah dan lain-lain.

Pasal 385 ke-4 KUHP :

Barangsiapa dengan  maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.

Pasal ini memiliki dua unsur penting yaitu unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektifnya adalah “dengan maksud” sedangkan unsur objektifnya adalah perbuatan menguasai tanah/bangunan atau benda tidak bergerak lainnya, lalu menggadaikannya atau menyewakkannya. Jika menilik dari dari kedua unsur ini, maka dapat disimpulkan bahwa delik yang diatur dalam Pasal 385 ke-4 KUHP ini adalah delik-delik yang ditujukan pada makelar tanah yang kemudian menyewakan atau menggadaikan tanah-tanah tersebut kepada pihak ketiga. Pasal ini menghendaki adanya dua perbuatan yang dilakukan agar unsur objektif terpenuhi yaitu perbuatan menguasai tanah dan yang kedua setelah tanah dikuasai selanjutnya digadaikan atau disewakan. Sementara itu, dari unsur subjektif, perbuatan tersebut harus dilakukan dengan sengaja, artinya ada kehendak jahat untuk menguasai tanah/bangunan dan ada kehendak jahat  untuk menyewakannya atau mengambil keuntungan dari pihak lain untuk dirinya sendiri.




sumber: https://business-law.binus.ac.id/2019/03/03/tafsir-atas-delik-pertanahan-pasal-167-dan-385-kuhp/#:~:text=Kejahatan%20yang%20diatur%20dalam%20Pasal,%2C%20rumah%20dan%20lain%2Dlain.




Rabu, 03 Agustus 2022

 

check list verifikasi kelengkapan dokumen bantuan hibah bisa didownload dilink tersebut ya...

jangan lupa untuk comentnya demi peningkatan blog ini dan bisa menampilkan lebih banyak informasi yang bermanfaat lagi.

Selasa, 02 Agustus 2022

contoh surat pernyataan tanggung jawab belanja

 

PEMERINTAH KABUPATEN ...........................

KECAMATAN .....................

DESA .........................

 

PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB

 

Nama              

Jabatan            

Kedudukan     : Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa ..............

                          Kecamatan ..........

 

   Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa dalam rangka belanja kegiatan Tahun 2022, Dana .............. yang kami ajukan sebesar Rp.00.000.000,- (nominal ditulis huruf di dalam kurung)  menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya terhadap penggunaan dana sesuai kegiatan dengan pasal anggaran yang tercantum dalam APBDes Campuranom tahun 2019 dan kami sanggup untuk:

1.             Menggunakan anggaran secara transparan, tertib administrasi, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat mutu serta tidak akan melakukan praktek KKN (Koolusi, Korupsi dan Nepotisme);

2.             Menggunakan anggaran dengan tidak duplikasi anggaran dari sumber dana lain (kegiatan belum pernah dan tidak sedang dibiayai oleh sumber pembiayaan yang lain serta bantuan tidak akan digunakan sebagai biaya pengganti kegiatan lain);

3.             Bertanggung jawab membuat laporan pertanggungjawaban sesuai penggunaannya.

Demikian surat pernyataan tanggung jawab ini dibuat untuk dapat digunakan seperlunya dan apabila saya melanggar saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

                                                                                    Kepala Desa..........................

                                                                                                                                     



                                                                                                                                nama terang

 

Senin, 01 Agustus 2022

HAMPERS KADO ULANG TAHUN HOMEMADE



CONTOH HAMPERS KADO ULANG TAHUN 

 

KETIKA ORANG YANG TIDAK SUKA MUSIK DIPAKSA UNTUK BERMAIN MUSIK

 sudah lama sekali saya tidak menulis di blog saya ini, kali ini saya ingin mencurahkan hati saya yang selama ini menjadi keresahan.

cerita yang sebenarnya kejadiannya sudah lama sekali tetapi masih teringat jelas didalam ingatan.

jadi awalnya ketika itu saya masih SMA sekitar tahun 2010-2011 tepatnya kelas 1 SMA. dimana disekolahan ada mata pelajaran seni dan ada 3 guru seni disekolah saya.

ketika awal masuk sekolah murid-murid diminta memilih selama 1 tahun pelajaran seni mau seni musik atau seni rupa, ketika itu banyak yang memilih seni musik, jadi ya terpaksa mengikuti yang voting terbanyak.

dipertemuan berikutnya kita diajari kunci-kunci dasar gitar melalui gambar yang kemudian kita catat di buku. selain itu juga diajari tekhnik memetik gitar yang benar dan dikasih tugas untuk menghafalkan kunci gitar dan berlatih dirumah.

saya yang belum pernah belajar gitar sangat kesulitas sekali waktu itu meskipun sudah berlatih di rumah dengan pinjam gitar milik tetangga.

ketika penilaian tiba setiap murid diminta maju kedepan untuk penilaian seperti yang ditugaskan, meskipun saya belum lancar memainkan sesuai kunci yang sudah ditugaskan. 

pertemuan berikutnya diminta untuk menyanyikan sebuah lagu bebas dan akan lebih baik nilainya jika sambil memainkan gitar. karena saya memang tidak bisa bermain gitar dan tidak bisa secepat itu bermain gitar hanya dalam waktu 1 atau minggu sehingga saya hanya bernyanyi.

ketika penilaian tiba saya bernyanyi didepan guru sambil menyodorkan teks lirik lagu yang ada kunci gitarnya. dan ini waktu yang sangat membuat saya merasa malu, yaa... komentar guru saya terhadap saya setelah menyanyikan lagu itu adalah " suara kamu itu fals, besok remidi" dari situ saya sudah mulai seperti tidak terima dengan perkataan guru saya.

ya suara saya memang fals karena tidak suka bernyanyi, tidak tahu tekhnik bernyanyi yang bagus, memainkan musik juga tidak bisa tetapi sampai saat ini saya masih berpikir " pantaskah seorang guru berkata demikian kepada muridnya?" karena bagi saya perkataan tersebut sama saja dengan guru yang berkata " kamu bodoh" ke muridnya. Memang perkataan itu sepertinya perkataan yang wajar dan bukan bullyian tetapi yang menjadi permasalahan saya:    dia sebagai guru yang seharusnya mengajari murid-muridnya, mendidik murid-muridnya yang tadinya tidak bisa menjadi bisa tetapi yang saya alami waktu itu dia hanya mencotohkan kunci-kunci gitar leat gambar, dan disuruh berlatih sendiri di rumah, dan mempraktekannya sendiri dengan waktu yang hanya berapa minggu. itu tidak benar. karena ini bukan materi hafalan yang bisa dihafalkan dengan mudah, bahkan materi hitungan saja meskipun sudah diberi rumus masih banyak yang kesulitan. sementara ini seni musik tidak hanya soal menghafal lagu, tidak hanya soal menghafal kunci-kunci gitar lagu, tapi untuk mempraktekan itu kan ada tekhnik dan caranya yang tidak semua orang mampu. kenapa guru tidak mendampingi murid-murid yang tidak bisa bermain musik sepeti saya.

saya pernah melihat di sosmed ada guru musik bersama murid satu kelasnya bernyanyi dan bermain gitar bersama-sama dan mereka bisa kompak, saya rasa itu karena didikan guru yang bisa melatih semua muridnya sampai bisa. tidak seperti yang saya alami yang hanya mencontohkan dan menyuruh muridnya.

saya menulis ini tidak bermaksud apa-apa hanya ingin bercerita kejadian masa lalu yang sampai saat ini masih saya ingat. karena sesuatu yang diingat itu pasti sesuatu yang tidak biasa dialami seseorang yang bisa menjadi kesan atau justru menjadi trauma bagi seseorang yang mengalaminya dam hal ini akan menimbulkan dampak.

HUKUM

lebih prioritaskan keluarga suami daripada istrinya sendiri

 lagi pengen curhat tapi yang orang terdekat gak tau. ya udah cerita disini aja. ada yang punya pengalaman sama gak sih? lagi viral juga soa...

BACA JUGA