Question: Saya memiliki tanah hak waris dari orang tua saya yang sudah meninggal, tetapi tanah tersebut dikuasai atau dirampas oleh menantu almarhum adik saya yang merupakan seorang residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam dan sebelumnya orang tersebut pernah memberi peringatan kepada kami untuk tidak menindaklanjuti tanah hak waris tersebut. apakah bisa dijerat KUHP?
Answer: untuk menangasni kasus diatas alangkah lebih baik untuk diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu bisa juga melibatkan aparat desa setempat untuk membantu
- dibuatkan surat warisan dengan ditandatangani RT dan Kepala Desa setempat untuk memperkuat kepemilikan tanah dan surat sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan secara Fisik Tanah) untuk memperjelas siapa yang berhak atas tanah tersebut.
- harus dijelaskan terlebih dahulu tanah tersebut statusnya dikuasai atau dirampas karena dua hal tersebut memiliki definisi dan akibat hukum yang berbeda. dikuasai bisa berarti orang yang bukan pemilik dari tanah tersebut menggunakan atau menempati tanah tanpa ijin. sedangkan merampas bisa berarti tanah tersebut yang awalnya milik seseorang diambil alih dengan tidak sesuai prosedural atau secara paksa.
dalam hal ini perampasan atas suatu tanah atau penyerobotan tanah orang lain diatur dalam Perpu No.51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya.
PERPU ini pun telah memberikan jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan pemakaianan tanah tanpa izin. Dalam menyelesaikannya PERPU menganjurkan agar pemerintah daerah turun tangan ketika ada pihak yang merasa dirugikan ketika tanahnya diduduki oleh pihak lain yang tidak berhak. Jika pemerintah daerah gagal memediasi atau menyelesaikan persoalan tersebut, maka langkah selanjutnya adalah melaporkan ke penegak hukum (Pasal 6). Jadi penyelesaian pidana tetap digunakan, tetapi dijadikan sebagai jalan terakhir karena penguasaan tanah oleh yang tidak berhak ini merupakan persoalan yang komplek. Jika dilihat dari kacamata kriminologi, sebabnya tidak hanya satu, persoalan ekonomi menjadi penting dipertimbangkan sebagai salah satu faktor. Disamping itu, pemilik atau penguasa tanah pun tidak sungguh-sungguh dalam merawat atau mengelola atau menjaga tanahnya sehingga warga memanfaatkan tanah tersebut. .
Jo Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah (steelionaat) yang berarti penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak (onroerende goederen), misalnya tanah, sawah, gedung, rumah dan lain-lain.
Pasal 385 ke-4 KUHP :
Barangsiapa dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.
Pasal ini memiliki dua unsur penting yaitu unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektifnya adalah “dengan maksud” sedangkan unsur objektifnya adalah perbuatan menguasai tanah/bangunan atau benda tidak bergerak lainnya, lalu menggadaikannya atau menyewakkannya. Jika menilik dari dari kedua unsur ini, maka dapat disimpulkan bahwa delik yang diatur dalam Pasal 385 ke-4 KUHP ini adalah delik-delik yang ditujukan pada makelar tanah yang kemudian menyewakan atau menggadaikan tanah-tanah tersebut kepada pihak ketiga. Pasal ini menghendaki adanya dua perbuatan yang dilakukan agar unsur objektif terpenuhi yaitu perbuatan menguasai tanah dan yang kedua setelah tanah dikuasai selanjutnya digadaikan atau disewakan. Sementara itu, dari unsur subjektif, perbuatan tersebut harus dilakukan dengan sengaja, artinya ada kehendak jahat untuk menguasai tanah/bangunan dan ada kehendak jahat untuk menyewakannya atau mengambil keuntungan dari pihak lain untuk dirinya sendiri.
sumber: https://business-law.binus.ac.id/2019/03/03/tafsir-atas-delik-pertanahan-pasal-167-dan-385-kuhp/#:~:text=Kejahatan%20yang%20diatur%20dalam%20Pasal,%2C%20rumah%20dan%20lain%2Dlain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar