Selasa, 22 November 2022

PERLAWANAN DALAM EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah

Manusia sebagai makhluk hidup bermasyarakat mempunyai kebutuhan hidup yang beraneka ragam. Kebutuhan hidup tersebut hanya dapat dipenuhi secara wajar bila diadakan hubungan antara satu sama lain. Dalam hubungan tersebut timbul hak dan kewajiban timbal balik yang wajib dipenuhi oleh masing-masing pihak. Hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban seperti ini telah diatur dalam peraturan hukum, yang disebut hubungan hukum.[1]

Hubungan hukum yang dilakukan antara orang yang berkepentingan dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga akan timbul kepuasan pada mereka jika kepentingannya telah terpenuhi dengan baik. Namun disamping itu, adakalanya setiap kepentingan dan interaksi seseorang dengan orang lain mengalami kendala atau permasalahan yang mengakibatkan timbulnya sengketa diantara mereka karena adanya perbedaan kepentingan atau adanya hak dan kewajiban yang tidak dilaksanakan secara seimbang sehingga jika salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya pihak lain merasa haknya telah dilanggar.

Dengan adanya permasalahan tersebut tidak jarang penyelesaian yang dilakukan secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan antara para pihak, sehingga tindak lanjut dari penyelesaian sengketa tersebut dilakukan melalui jalur peradilan. Penyelesaian sengketa melalui peradilan dimulai dengan adanya pengajuan gugatan, pemeriksaan, putusan, dan pelaksanaan putusan hakim. Keseluruhan rangkaian tersebut diatur dalam hukum acara perdata. Ketentuan hukum acara perdata pada umumnya tidak membebani hak dan kewajiban seperti yang dijumpai dalam hukum materiil perdata, tetapi melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan kaidah hukum materiil perdata yang ada, atau melindungi hak perseorangan.[2]

Tujuan para pihak yang bersengketa menyerahkan perkaranya kepada pengadilan adalah tidak hanya untuk menyelesaikan perkara mereka secara tuntas dengan putusan yang adil saja, tetapi juga bagaimana keadilan yang didapatkan tersebut benar-benar dapat diwujudkan secara nyata, tidak hanya menang diatas kertas. Oleh sebab itu putusan pengadilan memiliki kekuatan eksekutorial. Perkataan “eksekusi” atau pelaksanaan mengandung pengertian bahwa pihak yang dikalahkan tidak mau menjalankan putusan itu secara sukarela, sehingga putusan itu harus dipaksakan kepadanya dengan bantuan “kekuatan umum” (excecution force).[3]

Persyaratan formal yang memberi kekuatan eksekutorial pada suatu putusan pengadilan adalah kepala putusan yang berbunyi: “ Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hukum acara perdata mengatur pelaksanaan putusan atau eksekusi dalam bagian V Pasal 195 s/d 224 HIR dan Pasal 206 s/d 258 RBg.[4] Akan tetapi istilah eksekusi tidak hanya dikenal untuk pelaksanaan putusan pengadilan saja. Ada suatu hal yang mengharuskan eksekusi yaitu terhadap harta benda seseorang yang telah di lelang oleh Bank karena benda tersebut sebagai jaminan hutang, dengan syarat pemilik benda jaminan tersebut sebagai debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi hutang (wanprestasi) Bank, maka Bank berhak menyita benda jaminan milik debitur untuk dijual secara lelang sebagai pelunasan hutangnya.

Dalam praktek perbankan di Indonesia, pemberian kredit umumnya diikuti penyediaan jaminan khusus oleh pemohon kredit, sehingga pemohon kredit yang tidak bisa memberikan jaminan sulit untuk memperoleh kredit dari bank.[5] Jaminan berupa tanah adalah yang banyak digunakan dalam praktek perbankan didasarkan pada pertimbangan tanah merupakan jaminan yang aman dan punya nilai ekonomis yang relatif tinggi.[6]

Menurut pasal 4 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, objek hak tanggungan harus berupa hak atas tanah yang dapat dialihkan oleh pemegang haknya yang berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan, serta Hak Pakai Atas Tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindah tangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.

Kredit yang dijamin dengan Hak Atas Tanah tersebut, apabila debitur tidak lagi mampu membayarnya dan terjadi adanya wanprestasi sehingga kredit menjadi macet, maka pihak kreditur tentunya tidak mau dirugikan dan akan mengambil pelunasan utang debitur tersebut dengan cara mengeksekusi jaminan kredit tersebut melalui sistem penjualan dalam pelelangan umum agar debitur juga tidak terlalu dirugikan karena kemungkinan masih ada sisa atas penjualan dan atau hasil pelelangan jaminan yang diberikannya kepada kreditur.[7]

Dalam praktek eksekusi hak tanggungan oleh Bank sering kali dijumpai adanya debitur yang keberatan dan tidak bersedia secara sukarela mengosongkan objek Hak Tanggungan sebagaimana yang ada dalam perjanjian yang dibuat sebelumnya bahkan banyak debitur yang berusaha untuk mempertahankan dengan mencari perpanjangan kredit atau melalui gugatan perlawanan Eksekusi Hak Tanggungan kepada Pengadilan Negeri yang tujuannya untuk menunda-nunda bahkan membatalkan proses Eksekusi Hak Tanggungan tersebut.

Berangkat dari hal tersebut diatas maka penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai gugatan perlawanan Eksekusi Hak Tanggungan yang terjadi di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan register perkara Nomor 1/Pdt.Plw/2015/PN.Pwt, dimana Yusrotul Khasanah Yusroh sebagai Pelawan dan Muntoha sebagai Terlawan. Dasar gugatan Pelawan bahwa Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebagian tanah yang terletak di Desa Dawuhan Wetan, RT. 001, RW. 001, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Sertifikat Hak Milik No. 110 seluas 3045 m2. Tanah tersebut telah dijadikan jaminan kredit pada PT. Bank Syariah Mega Indonesia (Bank Mega Syariah) Cabang Purwokerto Wage oleh Elyna Toriqotul Khasanah, dimana Elyna Toriqotul Khasanah sebagai nasabah mengalami kesulitan membayar. Dalam Akad Pembiayaan Murabahah, yang tertuang dalam Akta No. 30, tertanggal 14 Desember 2011 para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah, akan tetapi PT. Bank Mega Syariah Cabang Purwokerto Wage tidak pernah menempuh musyawarah tersebut.

Pada tanggal 6 Mei 2014, PT Bank Mega Syariah Cabang Purwokerto Wage menyerahkan aset jaminan nasabah tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto untuk dijual lelang, dan sebagai pemenang lelang adalah Muntoha. Setelah itu Pelawan mendapat Peneguran (Aanmaning) agar dalam tempo delapan hari Pelawan harus mengosongkan tanah dan bangunan. Pelawan sebagai pihak yang memiliki tanah dan bangunan tersebut merasa keberatan dengan adanya Penetapan No. 07/Pen.Pdt.Eks/2014/PN.Pwt atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh terlawan.

Dari gugatan tersebut Terlawan mengajukan jawaban yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pelawan terlalu dini mengajukan perlawanan karena belum akan dilaksanakan eksekusi hanya masih dalam taraf peneguran (gugatan prematur), selain itu dalam gugatan Pelawan juga kurang pihak.

Dalam amar putusan majelis hakim mengabulkan eksepsi dari Terlawan dan menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum hakim, Pelawan mengajukan Perlawanan terhadap Penetapan Eksekusi Pengosongan atas objek sengketa padahal Pengadilan Negeri Purwokerto belum mengeluarkan Penetapan Eksekusi Pengosongan atas objek sengketa. Maka dengan ini majelis hakim menyatakan Pelawan terlalu dini/premature untuk mengajukan Perlawanan ini.

Berdasarkan latar belakang diatas, penulis ingin mengambil judul penelitian “PERLAWANAN YANG TIDAK DAPAT DITERIMA DALAM EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 01/Pdt.Plw/2015/PN.Pwt)”.

 

B.            Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah, maka dapat disusun perumusan masalah sebagai berikut:

1.             Bagaimana pertimbangan hukum Hakim yang menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima dalam Eksekusi Hak Tanggungan pada putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 01/Pdt.Plw/2015/PN.Pwt?

2.             Bagaimana akibat hukum dengan tidak diterimanya perlawanan Pelawan dalam Eksekusi Hak Tanggungan pada putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 01/Pdt.Plw/2015/PN.Pwt?

C.           Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan diatas, tujuan penelitian ini adalah:

1.             Untuk mengetahui tentang pertimbangan hukum hakim yang menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima dalam Eksekusi Hak Tanggungan pada  putusan Nomor 01/Pdt.Plw/2015/PN. Pwt;

2.             Untuk mengetahui akibat hukum dengan tidak diterimanya perlawanan Pelawan dalam Eksekusi Hak Tanggungan pada putusan Nomor 01/Pdt.Plw/2015/PN.Pwt.

D.           Kegunaan Penelitian

1.             Kegunaan Teoritis

Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi hukum bagi para akademisi bidang hukum dalam pengembangan ilmu hukum pada umumnya, dan pada khususnya mengenai Hukum Acara Perdata terhadap pertimbangan hukum hakim yang menyatakan perlawanan pelawan tidak dapat diterima serta akibat hukumnya.

2.             Kegunaan Praktis

Penelitian ini diharapkan dapat menambah referansi wawasan pengetahuan hukum dalam bidang hukum Acara Perdata mengenai perlawanan yang tidak dapat diterima dalam eksekusi Hak Tanggungan, serta dapat dijadikan sebagai bahan masukan dan acuan bagi para praktisi dan masyarakat luas yang mengahadapi permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini.



[1] Abdulkadir, Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hal. 14

[2] Sudikno, Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2009, hal.2.

[3] Sri, Wardah, Bambang, Sutiyoso, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta, 2007, hal. 255.

[4] Loc Cit

[5] Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2004, hal. 140.

[6] Agus Yudha Hernoko, Lembaga Jaminan Hak Tanggungan Sebagai Penunjang Kegiatan Perkreditan Perbankan Nasional (Surabaya: Tesisi, Pascasarjana, UNAIR, 1998), hal. 7.

[7] Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hal. 186

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUKUM

lebih prioritaskan keluarga suami daripada istrinya sendiri

 lagi pengen curhat tapi yang orang terdekat gak tau. ya udah cerita disini aja. ada yang punya pengalaman sama gak sih? lagi viral juga soa...

BACA JUGA