BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Manusia sebagai
makhluk hidup bermasyarakat mempunyai kebutuhan hidup yang beraneka ragam.
Kebutuhan hidup tersebut hanya dapat dipenuhi secara wajar bila diadakan
hubungan antara satu sama lain. Dalam hubungan tersebut timbul hak dan
kewajiban timbal balik yang wajib dipenuhi oleh masing-masing pihak. Hubungan
yang menimbulkan hak dan kewajiban seperti ini telah diatur dalam peraturan
hukum, yang disebut hubungan hukum.[1]
Hubungan hukum
yang dilakukan antara orang yang berkepentingan dapat berjalan sebagaimana
mestinya sehingga akan timbul kepuasan pada mereka jika kepentingannya telah
terpenuhi dengan baik. Namun disamping itu, adakalanya setiap kepentingan dan
interaksi seseorang dengan orang lain mengalami kendala atau permasalahan yang
mengakibatkan timbulnya sengketa diantara mereka karena adanya perbedaan
kepentingan atau adanya hak dan kewajiban yang tidak dilaksanakan secara
seimbang sehingga jika salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya pihak
lain merasa haknya telah dilanggar.
Dengan adanya
permasalahan tersebut tidak jarang penyelesaian yang dilakukan secara
kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan antara para pihak, sehingga tindak
lanjut dari penyelesaian sengketa tersebut dilakukan melalui jalur peradilan.
Penyelesaian sengketa melalui peradilan dimulai dengan adanya pengajuan
gugatan, pemeriksaan, putusan, dan pelaksanaan putusan hakim. Keseluruhan
rangkaian tersebut diatur dalam hukum acara perdata. Ketentuan hukum acara
perdata pada umumnya tidak membebani hak dan kewajiban seperti yang dijumpai
dalam hukum materiil perdata, tetapi melaksanakan dan mempertahankan atau
menegakkan kaidah hukum materiil perdata yang ada, atau melindungi hak
perseorangan.[2]
Tujuan para
pihak yang bersengketa menyerahkan perkaranya kepada pengadilan adalah tidak
hanya untuk menyelesaikan perkara mereka secara tuntas dengan putusan yang adil
saja, tetapi juga bagaimana keadilan yang didapatkan tersebut benar-benar dapat
diwujudkan secara nyata, tidak hanya menang diatas kertas. Oleh sebab itu
putusan pengadilan memiliki kekuatan eksekutorial. Perkataan “eksekusi” atau
pelaksanaan mengandung pengertian bahwa pihak yang dikalahkan tidak mau
menjalankan putusan itu secara sukarela, sehingga putusan itu harus dipaksakan
kepadanya dengan bantuan “kekuatan umum” (excecution force).[3]
Persyaratan
formal yang memberi kekuatan eksekutorial pada suatu putusan pengadilan adalah
kepala putusan yang berbunyi: “ Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa”. Hukum acara perdata mengatur pelaksanaan putusan atau eksekusi dalam
bagian V Pasal 195 s/d 224 HIR dan Pasal 206 s/d 258 RBg.[4]
Akan tetapi istilah eksekusi tidak hanya dikenal untuk pelaksanaan putusan
pengadilan saja. Ada suatu hal yang mengharuskan eksekusi yaitu terhadap harta
benda seseorang yang telah di lelang oleh Bank karena benda tersebut sebagai
jaminan hutang, dengan syarat pemilik benda jaminan tersebut sebagai debitur
tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi hutang (wanprestasi) Bank, maka Bank
berhak menyita benda jaminan milik debitur untuk dijual secara lelang sebagai
pelunasan hutangnya.
Dalam praktek
perbankan di Indonesia, pemberian kredit umumnya diikuti penyediaan jaminan
khusus oleh pemohon kredit, sehingga pemohon kredit yang tidak bisa memberikan
jaminan sulit untuk memperoleh kredit dari bank.[5]
Jaminan berupa tanah adalah yang banyak digunakan dalam praktek perbankan
didasarkan pada pertimbangan tanah merupakan jaminan yang aman dan punya nilai
ekonomis yang relatif tinggi.[6]
Menurut pasal 4
ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, objek hak tanggungan harus
berupa hak atas tanah yang dapat dialihkan oleh pemegang haknya yang berupa Hak
Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan, serta Hak Pakai Atas Tanah Negara
yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat
dipindah tangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.
Kredit yang
dijamin dengan Hak Atas Tanah tersebut, apabila debitur tidak lagi mampu
membayarnya dan terjadi adanya wanprestasi sehingga kredit menjadi macet, maka
pihak kreditur tentunya tidak mau dirugikan dan akan mengambil pelunasan utang
debitur tersebut dengan cara mengeksekusi jaminan kredit tersebut melalui
sistem penjualan dalam pelelangan umum agar debitur juga tidak terlalu
dirugikan karena kemungkinan masih ada sisa atas penjualan dan atau hasil
pelelangan jaminan yang diberikannya kepada kreditur.[7]
Dalam praktek
eksekusi hak tanggungan oleh Bank sering kali dijumpai adanya debitur yang
keberatan dan tidak bersedia secara sukarela mengosongkan objek Hak Tanggungan
sebagaimana yang ada dalam perjanjian yang dibuat sebelumnya bahkan banyak
debitur yang berusaha untuk mempertahankan dengan mencari perpanjangan kredit
atau melalui gugatan perlawanan Eksekusi Hak Tanggungan kepada Pengadilan
Negeri yang tujuannya untuk menunda-nunda bahkan membatalkan proses Eksekusi
Hak Tanggungan tersebut.
Berangkat dari
hal tersebut diatas maka penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai
gugatan perlawanan Eksekusi Hak Tanggungan yang terjadi di Pengadilan Negeri
Purwokerto dengan register perkara Nomor 1/Pdt.Plw/2015/PN.Pwt, dimana Yusrotul
Khasanah Yusroh sebagai Pelawan dan Muntoha sebagai Terlawan.
Dasar gugatan Pelawan bahwa Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebagian tanah
yang terletak di Desa Dawuhan Wetan, RT. 001, RW. 001, Kecamatan Kedungbanteng,
Kabupaten Banyumas, Sertifikat Hak Milik No. 110 seluas 3045 m2.
Tanah tersebut telah dijadikan jaminan kredit pada PT. Bank Syariah Mega
Indonesia (Bank Mega Syariah) Cabang Purwokerto Wage oleh Elyna
Toriqotul Khasanah, dimana Elyna Toriqotul Khasanah sebagai nasabah
mengalami kesulitan membayar. Dalam Akad Pembiayaan Murabahah, yang tertuang
dalam Akta No. 30, tertanggal 14 Desember 2011 para pihak sepakat untuk
menyelesaikan secara musyawarah, akan tetapi PT. Bank Mega Syariah Cabang
Purwokerto Wage tidak pernah menempuh musyawarah tersebut.
Pada tanggal 6
Mei 2014, PT Bank Mega Syariah Cabang Purwokerto Wage menyerahkan aset jaminan
nasabah tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
untuk dijual lelang, dan sebagai pemenang lelang adalah Muntoha. Setelah itu
Pelawan mendapat Peneguran (Aanmaning) agar dalam tempo delapan hari
Pelawan harus mengosongkan tanah dan bangunan. Pelawan sebagai pihak yang
memiliki tanah dan bangunan tersebut merasa keberatan dengan adanya Penetapan
No. 07/Pen.Pdt.Eks/2014/PN.Pwt atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh
terlawan.
Dari gugatan
tersebut Terlawan mengajukan jawaban yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Pelawan terlalu dini mengajukan perlawanan karena belum akan dilaksanakan
eksekusi hanya masih dalam taraf peneguran (gugatan prematur), selain itu dalam
gugatan Pelawan juga kurang pihak.
Dalam amar
putusan majelis hakim mengabulkan eksepsi dari Terlawan dan menyatakan
Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum hakim,
Pelawan mengajukan Perlawanan terhadap Penetapan Eksekusi Pengosongan atas
objek sengketa padahal Pengadilan Negeri Purwokerto belum mengeluarkan
Penetapan Eksekusi Pengosongan atas objek sengketa. Maka dengan ini majelis
hakim menyatakan Pelawan terlalu dini/premature untuk mengajukan
Perlawanan ini.
Berdasarkan
latar belakang diatas, penulis ingin mengambil judul penelitian “PERLAWANAN
YANG TIDAK DAPAT DITERIMA DALAM EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN (Studi Terhadap Putusan
Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 01/Pdt.Plw/2015/PN.Pwt)”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah, maka dapat disusun perumusan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
pertimbangan hukum Hakim yang menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat
diterima dalam Eksekusi Hak Tanggungan pada putusan Pengadilan Negeri
Purwokerto Nomor 01/Pdt.Plw/2015/PN.Pwt?
2.
Bagaimana
akibat hukum dengan tidak diterimanya perlawanan Pelawan dalam Eksekusi Hak
Tanggungan pada putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 01/Pdt.Plw/2015/PN.Pwt?
C.
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah yang telah diuraikan diatas, tujuan penelitian ini adalah:
1.
Untuk
mengetahui tentang pertimbangan hukum hakim yang menyatakan perlawanan Pelawan
tidak dapat diterima dalam Eksekusi Hak Tanggungan pada putusan Nomor 01/Pdt.Plw/2015/PN. Pwt;
2.
Untuk
mengetahui akibat hukum dengan tidak diterimanya perlawanan Pelawan dalam Eksekusi
Hak Tanggungan pada putusan Nomor 01/Pdt.Plw/2015/PN.Pwt.
D.
Kegunaan
Penelitian
1.
Kegunaan
Teoritis
Penelitian ini
diharapkan dapat menjadi bahan informasi hukum bagi para akademisi bidang hukum
dalam pengembangan ilmu hukum pada umumnya, dan pada khususnya mengenai Hukum
Acara Perdata terhadap pertimbangan hukum hakim yang menyatakan perlawanan
pelawan tidak dapat diterima serta akibat hukumnya.
2.
Kegunaan
Praktis
Penelitian ini
diharapkan dapat menambah referansi wawasan pengetahuan hukum dalam bidang
hukum Acara Perdata mengenai perlawanan yang tidak dapat diterima dalam
eksekusi Hak Tanggungan, serta dapat dijadikan sebagai bahan masukan dan acuan
bagi para praktisi dan masyarakat luas yang mengahadapi permasalahan yang
berkaitan dengan penelitian ini.
[1] Abdulkadir,
Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000,
hal. 14
[2] Sudikno,
Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2009,
hal.2.
[3] Sri, Wardah,
Bambang, Sutiyoso, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia,
Gama Media, Yogyakarta, 2007, hal. 255.
[4] Loc Cit
[5] Sutarno, Aspek-aspek
Hukum Perkreditan pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2004, hal. 140.
[6] Agus Yudha
Hernoko, Lembaga Jaminan Hak Tanggungan Sebagai Penunjang Kegiatan
Perkreditan Perbankan Nasional (Surabaya: Tesisi, Pascasarjana, UNAIR,
1998), hal. 7.
[7] Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hal.
186
Tidak ada komentar:
Posting Komentar