PEMBUKTIAN
Panitera : Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
(Setelah Majelis Hakim duduk, Hakim Ketua Sidang menganggukkan kepala kepada Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II)
Hadirin dipersilakan duduk kembali.
Hakim Ketua : Sidang lanjutan Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa-sengketa Perdata pada tingkat pertama dengan Nomor register perkara 24/Pdt.G/2010/PN Pwt antara ir. taufik sutanto sebagai Penggugat melawan ny. asjani (asyani) kasman sebagai Tergugat pada hari ini kamis, tanggal 02 desember 2010 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
( Hakim Ketua ketuk palu 1X )
Hakim Ketua : Sesuai dengan berita acara persidangan yang lalu maka acara persidangan hari ini adalah pembuktian,
Kuasa Hukum Penggugat apakah sudah siap dengan alat bukti saudara?
K H P : Siap Majelis Hakim, kami akan mengajukan bukti tertulis yaitu P-1 s/d P-9 berupa foto copy dan telah bermaterai cukup serta 4 orang saksi, yaitu Subiantoro, Mingan, Otim dan Daniel Jatmika yang mempunyai relevansi terhadap perkara ini.
Hakim Ketua : Kuasa Hukum Penggugat silahkan Saudara maju untuk menyerahkan alat bukti surat Saudara kepada Majelis Hakim.
Kepada Kuasa Hukum Tergugat silahkan Saudara maju untuk ikut memeriksa.
(Kuasa Hukum Penggugat maju menyerahkan salinan alat bukti surat kepada Hakim Ketua dengan membawa aslinya. Kuasa Hukum Tergugat maju untuk ikut memeriksa. Hakim Ketua menanyakan mana alat bukti surat yang asli dan mana yang salinan.)
Hakim Ketua : Kepada Kuasa Hukum Penggugat apakah para saksi siap dihadirkan pada persidangan hari ini?
K H P : Siap Majelis Hakim
Hakim Ketua : Hadirkan saksi ke ruang sidang.
K H P : Petugas hadirkan saksi dari pihak Penggugat Subiantoro ke ruang sidang
(Petugas Menghadirkan Saksi dari Pihak Penggugat Sintia Silvianingtias dan Billy Indriyanto ke ruang sidang dan saksi dipersilahkan duduk)
Hakim Ketua : Kepada saudara saksi 1 apakah Saudara bisa berbahasa Indonesia?
S-1 P : Bisa Majelis Hakim
Hakim Ketua : Apakah Saudara dalam keadaan sehat hari ini?
S-1 P : Sehat Majelis Hakim
Hakim Ketua : Siap mengikuti sidang hari ini?
S-1 P : Siap
Hakim Ketua : Baiklah sebelumnya saya akan memeriksa identitas saudara terlebih dahulu
Saudara Saksi nama lengkap Saudara?
S-1 P : Subiantoro
Hakim Ketua : Tempat, Tanggal Lahir?
S-1 P : Yogyakarta, 5 September 1943
Hakim Ketua : Umur?
S-1 P : 67 Tahun
Hakim Ketua : Jenis Kelamin?
S-1 P : Laki-laki
Hakim Ketua : Kewarganegaraan?
S-1 P : Indonesia
Hakim Ketua : Pekerjaan?
S-1 P : Wiraswasta
Hakim Ketua : Agama?
S-1 P : Islam
Hakim Ketua : Alamat?
S-1 P : di Jalan K.H. Moch. Iksan 1399 Kelurahan Purwokerto Lor Rt.002 Rw.004 Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas
Hakim Ketua : Apa saudara kenal dengan para pihak?
S-1 P : Saya hanya mengenal pihak penggugat.
Hakim Ketua : Apakah ada hubungan darah?
S-1 P : Tidak Majelis Hakim.
Hakim Ketua : Hubungan Semenda?
S-1 P : Tidak
Hakim Ketua : Hubungan pekerjaan ?
S-1 P : Tidak
Hakim Ketua : Saudara Saksi Silahkan Saudara maju untuk menunjukkan tanda pengenal Saudara
(Saksi 1 maju menunjukkan tanda pengenal kepada Hakim Ketua)
Silahkan Saudara duduk kembali
(Saksi 1 duduk kembali)
Hakim Ketua : Saudara saksi, apakah bersedia untuk memberi keterangan pada persidangan ini?
S-1 : Bersedia
Hakim Ketua : Apakah siap untuk di sumpah?
S-1 : Siap
Hakim Ketua : Saudara para saksi silakan Saudara berdiri.
Rohaniawan harap untuk membantu mengambil sumpah.
Hakim Anggota II silahkan.
H A II : Baik Hakim Ketua
(Rohaniawan menempatkan diri, Saksi sambil berdiri mengikuti lafal sumpah yang dibacakan oleh Hakim Anggota II)
H A II : Saudara saksi ikuti kata-kata saya.
“Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya sebagai saksi, akan menerangkan dengan sebenar-benarnya, tidak lain dari yang sebenarnya.”
Hakim Ketua : Kepada saksi silakan duduk.
Saudara saksi, tadi saudara telah disumpah maka saudara harus memberikan keterangan yang benar, karena jika tidak Saudara dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan pasal 242 ayat (1) KUHP karena memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Apakah saudara mengerti?
S-1 : Mengerti Majelis Hakim.
Hakim Ketua : Saudara saksi, apa saudara mengerti kenapa Saudara dihadirkan pada persidangan hari ini?
S-1 P : Mengerti Majelis Hakim. Saya dihadirkan pada persidangan hari ini diminta oleh Pak taufik sutanto untuk menjadi saksi terkait dengan batas-batas tanah milik Pak taufik sutanto dan ny. asjani (asyani) kasman yang menjadi sengketa.
Hakim Ketua : Siapa yang menguasai tanah yang pertama ?
S-1 P : Pak Taufik
Hakim Ketua : Darimana saudara tahu kalau tanah itu yang menguasai Sdr Taufik ?
S-1 P : Ya, karena Pak Taufik yang sering muncul disitu
Hakim Ketua : Kapan saudara terakhir bertemu dengan Sdr Taufik datang ke tempat itu ?
S-1 P : Saya tidak ingat
Hakim Ketua : Apakah tanah yang bangunan sarang wallet itu bisa di tempati untuk tinggal atau tidak ?
S-1 P : Tidak, yang tinggal disitu hanya penjaga malam saja
Hakim Ketua : Siapa yang menjadi penjaga malam disitu, dan siapa yang menyuruh untuk menjadi penjaga malam ?
S-1 P : Penjaganya bernama Pak Tarsiwan, dan yang menyuruh yaitu Pak Taufik
Hakim Ketua : Apakah ada orang lain atau perempuan yang tinggal disitu ?
S-1 P : Tidak ada, tapi Pak Taufik pernah datang membawa anak kecil
Hakim Ketua : Bangunan apa yang ada diatas tanah tersebut ?
S-1 P : Bangunan untuk sarang burung wallet
Hakim Ketua : Siapa yang memanen hasil dari sarang burung wallet tersebut ?
S-1 P : Setahu saya ada petugas yang disuruh Pak Taufik untuk mengambil sarangnya
Hakim Ketua : Darimana saudara tahu kalau itu suruhan dari Sdr Taufik ?
S-1 P : Ya, karena dia sebagai petugas keamanan disitu
Hakim Ketua : Siapa yang merawat bangunan sarang wallet tersebut ?
S-1 P : Pak RT atas suruhan dari Pak Taufik
Hakim Ketua : Darimana saudara mengetahui, siapa yang cerita kepada saudara ?
S-1 P : Yang cerita Pak Taufik dan Pak Taufik sering datang kesitu
Hakim Ketua : Apakah saudara tahu kalau sebelah selatan itu berbatasan dengan Sauw Bie Gwan?
S-1 P : Yang saya tahu berbatasan dengan tanah Sularso
Hakim Ketua : Tapi benar kalau itu orang Tiong Hoa ?
S-1 P : Ya Benar
Hakim Ketua : Hakim Anggota I apakah ada pertanyaan?
H A I : Ada Hakim Ketua
Hakim Ketua : Silahkan
H A I : Terimakasih Hakim Ketua
H A I : Apakah saudara berhadapan langsung dengan Sdr Taufik dan tanah tersebut dikuasai Sdr Taufik sejak kapan ?
S-1 P : Sejak tahun 1993
H A I : Apakah saudara sering melihat Sdr Taufik datang ke tempat itu ?
S-1 P : Ya
H A I : Siapa yang terakhir kesitu apakah hanya Sdr Taufik saja ?
S-1 P : Ya, hanya Pak Taufik saja
H A I : Sampai kapan Sdr Taufik sering datang kesitu ?
S-1 P : Sejak beli tanah itu sampa tahun 2008 dan setelah itu sejak tahun 2009 orang lain yang mengambil hasilnya
H A I : Apakah yang mengambil hasilnya Sdr Taufik sendiri ?
S-1 P : Ya, yang mengambil hasil sarang burung wallet itu Pak Taufik sendiri
H A I : Cukup Hakim Ketua.
Hakim Ketua : Baiklah, kepada Hakim Anggota II apakah ada pertanyaan?
H A II : Ada Hakim Ketua
Hakim Ketua : Silahkan
H A II : Terimakasih Hakim Ketua
H A II : Apa saja yang diceritakan oleh Sdr Taufik kepada saudara ?
S-1 P : Pak Taufik tidak pernah cerita apa-apa
H A II : Setahu saudara Sdr Taufik tempat tinggalnya dimana ?
S-1 P : Menurut cerita orang-orang katanya Pak Taufik tinggal di Cilacap
H A II : Jadi Sdr Taufik tidak punya tempat tinggal di Purwokerto ?
S-1 P : Ya kadang ke Purwokerto bersama sopir
H A II : Apakah Sdr Taufik pernah membeawa perempuan bersama anak-anak?
S-1 P : Ya, dulu pernah membawa anak kecil sekitar tahun 1994
H A II : Jadi Sdr Taufik hanya datang bersama anak-anak nya tidak dengan isterinya?
S-1 P : Ya Majelis Hakim
H A II : Apakah saudara tidak pernah bertanya kepada Sdr Taufik ?
S-1 P : Tidak
H A II : Cukup Hakim Ketua.
Hakim Ketua : Berdasarkan pasal 90 ayat (1) pertanyaan kepada saksi harus diajukan melalui Hakim Ketua, akan tetapi dalam persidangan kali ini pertanyaan kepada saksi dapat diajukan langsung tanpa melalui Hakim Ketua. Namun apabila pertanyaan yang diajukan tidak ada relevansinya dengan perkara ini dan terkesan mengulang-ulang pertanyaan, maka Hakim Ketua akan menghentikan pertanyaan dan meminta untuk mengganti pertanyaan.
Saudara Kuasa Hukum Penggugat apakah ada pertanyaan?
K H P : Ada Majelis Hakim
Hakim Ketua : Silahkan
K H P : Terimakasih Majelis Hakim
KHP : Saudara kenal dengan Sdr Taufik Sutanto dimana?
S-1 P : Saya kenal dengan Pak Taufik di rumahnya di Purwokerto Lor.
KHP : Sejak kapan saudara kenal degan Sdr. Taufik ?
S-1 P : Saya kenal Pak Taufik sejak tahun 1996
KHP : Kenapa saudara bisa kenal dengan Sdr Taufik ?
S-1 P : Ya, karena Pak Taufik membeli tanah dari Pak Suryana di jalan K.H. Moch Iksan Rt.02 Rw.05 Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwkerto Timur, Kabupaten Banyumas.
KHP : Apakah saudara mengetahui batas-batas tanah milik Sdr. Taufik Sutanto (Penggugat) ?
S-1 P : Ya, saya tahu dan tanahnya seperti huruf L dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan ;
Sebelah Barat : Tanah Pak Ahmad Sohidin
Sebelah Timur : Tanah Ong Me/Kardimin dan sebelahnya lagi jalan ;
Sebelah Selatan : Tanah Kosong.
KHP : Apakah saudara mengetahui tanah itu diatasnya ada bangunan atau tidak ?
S-1 P : Ya, tanah yang ada gudang atau bangunan untuk tempat sarang burung wallet yang membuat Pak Suryana
KHP : Apakah tempat tersebut ada bangunan lagi atau direhab ?
S-1 P : Ya, ada penambahan oleh pak taufik
KHP : Saudara tahu pembelian tanah dan bangunan itu dari siapa ?
S-1 P : Saya tahu dari Pak Suryana
KHP : Siapa yang tinggal disitu sebelumnya ?
S-1 P : Yang tinggal disitu sebelumnya adalah Ci Mung
KHP : Pada waktu kapan Sdr. Taufik membeli Tanah itu ?
S-1 P : Seingat saya pada tahun 1993
KHP : Apakah saudara ikut menyaksikan ?
S-1 P : Tidak, saya hanya tahu dari Pak Taufik sendiri yang mengatakannya kepada saya
KHP : Apakah saudara mengetahui batas-batas tanah tersebut ?
S-1 P : Ya saya tahu tanah tersebut degan batas-batas :
KHP : Lalu tanah kosong itu terletak dimana ?
S-1 P : Yang tanah kosong itu terletak di dekat bangunan wallet milik Pak Taufik juga
KHP : Apakah saudara mengetahi Sdr Taufik sering berada disitu ?
S-1 P : Ya, Pak Taufik sering disitu sampai dengan tahun 2008 yang saya tahu
KHP : Apakah tahu setelah itu bagaimana ?
S-1 P : Saya tidak tahu, dan yang sering datang ke situ adalah orang lain
K H P : Cukup Majelis Hakim.
Hakim Ketua : Kepada Kuasa Hukum Terggugat apakah ada pertanyaan?
K H T : Ada Majelis Hakim.
Hakim Ketua : Silahkan
K H T : Terima kasih Majelis Hakim.
K H T : Saudara tinggal dimana ?
S-1 P : Saya tinggal di jalan K.H. Moch Iksan Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerrto Timur
K H T : Bangunan itu milik siapa ?
S-1 P : Bangunan miliknya Pak Taufik
K H T : Apakah saudara pernah melihat sertifikatnya ?
S-1 P : Tidak
K H T : Apakah saudara mengetahui Sdr Taufik punya tanah pekarangan disitu ?
S-1 P : Ya,
K H T : apakah saudara tahu perihal keluarga, isteri dan anak-anak dari Sdr Taufik ?
S-1 P : Tidak tahu
K H T : Apakah saudara mengetahui tanah yang ada di Pejaringan Jakarta Utara, di Karawang, dan di Desa Karangsalam Baturaden ?
S-1 P : Saya, tidak tahu
K H T : Apakah saudara mengetahui Sdr Taufik mempunyai keluarga, dan siapa nama isterinya ?
S-1 P : Saya tidak tahu dan saya belum pernah lihat serta tidak tahu namanya
KHT : Saudara tahu darimana Sdr Taufik sudah berkeluarga ?
S-1 P : Dulu saya pernah lihat Pak Taufik sama anaknya
KHT : Jadi saudara pernah lihat Sdr Taufik membawa anaknya ketempat itu ?
S-1 P : Ya
K H T : Cukup Majelis Hakim.
Hakim Ketua : Baik, kepada Hakim Anggota I apakah masih ada pertanyaan?
H A I : Tidak Hakim Ketua
Hakim Ketua : Hakim Anggota II apakah masih ada pertanyaan?
H A II : Tidak Hakim Ketua
Hakim Ketua : Kuasa Hukum Penggugat apakah masih ada pertanyaan?
K H P : Tidak ada Majelis Hakim
Hakim Ketua : Kuasa Hukum Tergugat apakah masih ada pertanyaan?
K H T : Tidak ada Majelis Hakim
Hakim Ketua : Saudara saksi 1 untuk sementara keterangan saudara dianggap cukup. Silakan saudara duduk di kursi di belakang.
H K S : Kepada Kuasa Hukum Penggugat apakah Saudara akan menanggapi keterangan dari saksi 1?
K H P : Semua keterangan saksi kami anggap benar, dan dapat kami terima.
Hakim Ketua : Kuasa Hukum Tergugat apakah Saudara akan menanggapi keterangan dari saksi 1?
K H T : Benar Majelis Hakim, kami akan menanggapinya bersama dengan kesimpulan akhir nanti.
Hakim Ketua : Baiklah, Kuasa Hukum Penggugat silahkan hadirkan saksi berikutnya.
KH P : Petugas hadirkan saksi Mingan ke ruang sidang
(Petugas memanggil saksi dan mengantarkan ke ruang sidang)
Hakim Ketua : Kepada saudara saksi 2 apakah Saudara bisa berbahasa Indonesia?
S-2 P : Bisa Majelis Hakim
Hakim Ketua : Apakah Saudara dalam keadaan sehat hari ini?
S-2 P : Sehat Majelis Hakim
Hakim Ketua : Siap mengikuti sidang hari ini?
S-2 P : Siap
Hakim Ketua : Baiklah sebelumnya saya akan memeriksa identitas saudara terlebih dahulu
Saudara Saksi nama lengkap Saudara?
S-2 P : Mingan
Hakim Ketua : Tempat, Tanggal Lahir?
S-2 P : Cilacap, 18 Januari 1960
Hakim Ketua : Umur?
S-2 P : 50 Tahun
Hakim Ketua : Jenis Kelamin?
S-2 P : Laki-laki
Hakim Ketua : Kewarganegaraan?
S-2 P : Indonesia
Hakim Ketua : Pekerjaan?
S-2 P : Wiraswasta
Hakim Ketua : Agama?
S-2 P : Islam
Hakim Ketua : Alamat?
S-2 P : Jalan Keramik Kelurahan Karangtalun Rt.002 Rw.007 Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap
Hakim Ketua : Apa saudara kenal dengan para pihak?
S-2 P : Saya hanya mengenal pihak penggugat.
Hakim Ketua : Apakah ada hubungan darah?
S-2 P : Tidak Majelis Hakim.
Hakim Ketua : Hubungan Semenda?
S-2 P : Tidak
Hakim Ketua : Hubungan pekerjaan ?
S-2 P : Tidak
Hakim Ketua : Saudara Saksi Silahkan Saudara maju untuk menunjukkan tanda pengenal Saudara
(Saksi 2 maju menunjukkan tanda pengenal kepada Hakim Ketua)
Silahkan Saudara duduk kembali
(Saksi 2 duduk kembali)
Hakim Ketua : Saudara saksi, apakah bersedia untuk memberi keterangan pada persidangan ini?
S-2 P : Bersedia
Hakim Ketua : Apakah siap untuk di sumpah?
S-2 P : Siap
Hakim Ketua : Saudara para saksi silakan Saudara berdiri.
Rohaniawan harap untuk membantu mengambil sumpah.
Hakim Anggota I silahkan.
H A I : Baik Hakim Ketua
(Rohaniawan menempatkan diri, Saksi sambil berdiri mengikuti lafal sumpah yang dibacakan oleh Hakim Anggota I)
H A I : Saudara saksi ikuti kata-kata saya.
“Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya sebagai saksi, akan menerangkan dengan sebenar-benarnya, tidak lain dari yang sebenarnya.”
Hakim Ketua : Kepada saksi silakan duduk.
Saudara saksi, tadi saudara telah disumpah maka saudara harus memberikan keterangan yang benar, karena jika tidak Saudara dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan pasal 242 ayat (1) KUHP karena memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Apakah saudara mengerti?
S-2 P : Mengerti Majelis Hakim.
Hakim Ketua : Saudara saksi, apakah saudara mengerti kenapa Saudara dihadirkan pada persidangan hari ini?
S-2 P : Mengerti Majelis Hakim. Saya dihadirkan pada persidangan hari ini diminta oleh Pak taufik sutanto untuk menjadi saksi terkait dengan batas-batas tanah milik Pak taufik sutanto dan ny. asjani (asyani) kasman yang menjadi sengketa.
Hakim Ketua : Apakah Sdr Taufik dan Lee Hong tinggal satu rumah?
S-2 P : Saya tidak tahu
Hakim Ketua : Apakah hubungan mereka layaknya suami isteri atau sering bertengkar atau pukul-pukulan ?
S-2 P : Ya, mereka layaknya seorang suami isteri
Hakim Ketua : Tadi saudara mengatakan isterinya bernama Lee Hong, saudara tahu bahasa indonesiannya Lee Hong ?
S-2 P : Ya benar namanya Lee Hong, saya tidak tahu
Hakim Ketua : Saudara tahu darmana itu isterinya ?
S-2 P : Karena saya suruh bekerja disitu
Hakim Ketua : Apakah saudara tahu nama anak-anaknya ?
S-2 P : Ya, anaknya bernama Sisca Sutanto dan Cindy sutanto
Hakim Ketua : Apakah anaknya 2 orang, dan saudara tahu darimana ?
S-2 P : Ya, saya tahu waktu di Cilacap
Hakim Ketua : Apakah saudara tahu tanah yang ada di Karangsalam dan di Purwokerto Lor ?
S-2 P : Saya tidak tahu yang di Karangsalam dan yang di Purwokerto Lor ya saya yang rehab
Hakim Ketua : Siapa yang menyuruh sauara melakukan semua itu ?
S-2 P : Yang menyuruh Pak Taufik
Hakim Ketua : Apakah pada saat itu Sdr Taufik dengan Lee Hong masih akur ?
S-2 P : Ya, masih
Hakim Ketua : Hakim Anggota I apakah ada pertanyaan?
H A I : Ada Hakim Ketua
Hakim Ketua : Silahkan
H A I : Terimakasih Hakim Ketua
H A I : Apakah saudara digaji setiap bulan, dan berapa gaji saudara dan Apakah saudara yang mengambil sendiri gaji saudara ?
S-2 P : Tidak, Pak taufik yang memberkan sendiri di tempat kerja saya
H A I : Sejak kapan saudara bekerja di tempat Sdr Taufik dan kapan saudara keluar dari situ ?
S-2 P : Saya bekerja sejak tahun 1994 dan keluar tahun 1996
H A I : Pada tahun 1994 s/d 1996 saudara tinggal di Cilacap, sepengetahuan saudara tahu atau tidak keadaan mereka, apakah saudara menginap di tempat Sdr Taufik ?
S-2 P : Saya tidak tahu karena saya puang tidak menginap di situ
H A I : Apakah selain itu saudara tahu kalau Sdr taufik meninggalkan Lee Hong?
S-2 P : Saya tidak tahu
H A I : Cukup Hakim Ketua.
Hakim Ketua : Baiklah, kepada Hakim Anggota II apakah ada pertanyaan?
H A II : Ada Hakim Ketua
Hakim Ketua : Silahkan
H A II : Terimakasih Hakim Ketua
H A II : Apakah saudara tahu apa usaha Sdr Taufik?
S-2 P : Pak Taufik usaha sarang burung wallet
H A II : Siapa yang memetik atau memanen hasilnya ?
S-2 P : Dua-duanya yaitu Pak Taufik dan Lee Hong
H A II : Selain saudara siapa saja pekerjanya?
S-2 P : Selain saya ada Pak Subiantoro, Pak Otim dan Pak Daniel Jatmika
H A II : Apakah saudara tahu siapa yang membangun sarang burung wallet tersebut?
S-2 P : Saya tidak tahu, karena saya hanya merehab saja
H A II : Cukup Hakim Ketua.
Hakim Ketua : Berdasarkan pasal 90 ayat (1) pertanyaan kepada saksi harus diajukan melalui Hakim Ketua, akan tetapi dalam persidangan kali ini pertanyaan kepada saksi dapat diajukan langsung tanpa melalui Hakim Ketua. Namun apabila pertanyaan yang diajukan tidak ada relevansinya dengan perkara ini dan terkesan mengulang-ulang pertanyaan, maka Hakim Ketua akan menghentikan pertanyaan dan meminta untuk mengganti pertanyaan.
Saudara Kuasa Hukum Penggugat apakah ada pertanyaan?
K H P : Ada Majelis Hakim
Hakim Ketua : Silahkan
K H P : Terimakasih Majelis Hakim
K H P : Saudara kenal dengan Sdr Taufik dimana ?
S-2 P : Saya kenal Pak Taufik di Cilacap di Jalan Langkap Cilacap Selatan Kecamatan Cilacap Selatan
K H P : Apakah saudara bekerja disana, sejak kapan ?
S-2 P : Ya, saya bekerja pada Pak Taufik sejak Tahun 1989 s/d sekarang
K H P : Apa usaha Sdr Taufik ?
S-2 P : Pak Taufik usaha sarang burung wallet
K H P : Pada waktu Sdr Taufik bertempat tinggal disitu tinggal bersama siapa saja ?
S-2 P : Pak Taufik tinggal bersama isteri dan anaknya
K H P : Siapa nama isteri Sdr Taufik ?
S-2 P : Setahu saya panggilan sehari-harinya Lee Hong
K H P : Apakah saudara tahu mereka menikah ?
S-2 P : Saya tahunya mereka sudah suami isteri karena hidup bersama
K H P : Apakah saudara mengetahui nama anak-anaknya dan berapa umur mereka ?
S-2 P : Anaknya bernama Sisca dan Cindy tetapi saya lupa umurnya berapa
K H P : Jadi saudara tahunya mereka sudah hidup bersama ?
S-2 P : Ya
K H P : Sejak kapan saudara bekerja di tempatnya Sdr Taufik ?
S-2 P : Saya menjaga sarang burung wallet milik Pak Taufik dari tahun 1996 s/d tahun 2006
K H P : Apa pekerjaan saudara di tempatnya Saya ikut Sdr Taufik ?
S-2 P : Awalnya saya ikut membangun sarang burung wallet milik Pak Taufik kemudian kalau panen saya yang mengambil hasil panennya
K H P : Apakah usaha itu milik orang atau kepunyaan dari Sdr Taufik sendiri ?
S-2 P : Yang saya tahu punya Pak Taufik
K H P : Apakah saudara mengetahui Sdr Taufik mempunyai berapa tempat sehubungan dengan usaha sarang burung wallet tersebut ?
S-2 P : Yang saya tahu Pak Taufik semula tinggal di jalan Kakap Cilacap, selain itu juga di Kauman Lama Purwokerto, dipenggalang Adipala, di kawunten ada juga yang di cikampek/karawang
K H P : Apakah saudara pernah pergi ke Karawang ?
S-2 P : Ya, saya pernah diajak ke sana tetapi saya tidak disuruh bekerja di sana karena bersamaan dengan kawung anten jadi orangnya dibagi dua, ada yang di Kawungaten da nada yang di Karawang yaitu Mingan
K H P : Waktu itu saudara sebagai apa ?
S-2 P : Saya sebagai tenaga kerja sekaligus sebagai tukang, saya disuruh Pak Taufik supaya membuat sarang burung wallet
K H P : Apakah saudara tahu atau tidak apakah isterinya yang mengusahakan usaha itu dan Apakah saudara tahu tanah itu dibeli oleh isterinya atau oleh Sdr Taufik ?
S-2 P : Setahu saya mungkin bersama-sama dan masih kekeluargaan rukun/aktif dan Setahu saya Pak Taufik membeli tanah di situ masih bersama isterinya
K H P : Apakah saudara pernah bertemu dengan isteri dari Sdr Taufik?
S-2 P : Ya, ketika di Kauman Lama Purwokerto saya sering bertemu dengan isterinya Pak Taufik
K H P : Apakah saudara kalau d Purwokerto bertemu dengan Sdr Taufik atau dengan isterinya saja atau saudara pernah bertemu dengan anak-anaknya ?
S-2 P : Ya, saya bertemu dengan Pak Taufik dan juga dengan isterinya, waktu itu anak-anaknya sedng sekolah.
K H P : Jadi saudara tahunya mereka sudah hidup bersama ?
S-2 P : Ya
K H P : Cukup Majelis Hakim.
Hakim Ketua : Kepada Kuasa Hukum Terggugat apakah ada pertanyaan?
K H T : Ada Majelis Hakim.
Hakim Ketua : Silahkan
K H T : Terima kasih Majelis Hakim.
K H T : Apakah saudara tahu sarag burung wallet di Purwokerto, Adipala dan Karawang ?
S-2 P : Ya, saya tahu
K H T : Apakah saudara tahu tanah di Kawunganten dan cilacap?
S-2 P : Saya tidak tahu yang di Kawunganten, setahu saya yang di cilacap dijalan Kakap
K H T : Apakah saudara tahu Sdr Taufik hidup bersama Lee Hong dan Lee Hong itu siapa, apakah saudara tahu nikahnya ?
S-2 P : ya saya tahu dan Lee Hong adalah isteri Pak Taufik, tetapi Saya tidak tahu nikahnya
K H T : Berapa anak Sdr Taufik dan Lee Hong?
S-2 P : setahu saya anaknya 2.
K H T : Tadi saudara sudah mengatakan panjang lebar tentang Sdr taufik mempunyai sarang burung wallet di Purwokerto, Adipala, Kawungten, di Cilacap, lalu yang ada di Purwokerto ada berapa ?
S-2 P : Yang di Purwokerto ada satu yaitu di Kauman Lama Purwokerto
K H T : Saudara tahu di Kauman Lama Purwokerto itu kepunyaan Sdr Taufik darimana, apa saudara pernah melihat sertifikatnya ?
S-2 P : Ya
K H T : Lalu yang ada di Kawunganten dan Adipala apa saudara juga pernah melihat sertifikatnya ?
S-2 P : Semuanya sama tidak pernah liat sertifikatnya milik siapa
K H T : Apakah selain itu saudara mengetahui Sdr Taufik mempunyai tanah dimana lagi ?
S-2 P : Yang saya dengar ada di Karawang dan di Pantai Mutiara tetapi itu tempat tinggal atau apa saya tidak tahu
K H T : Cukup Majelis Hakim.
Hakim Ketua : Baik, kepada Hakim Anggota I apakah masih ada pertanyaan?
H A I : Tidak Hakim Ketua
Hakim Ketua : Hakim Anggota II apakah masih ada pertanyaan?
H A II : Tidak Hakim Ketua
Hakim Ketua : Kuasa Hukum Penggugat apakah masih ada pertanyaan?
K H P : Tidak ada Majelis Hakim
Hakim Ketua : Kuasa Hukum Tergugat apakah masih ada pertanyaan?
K H T : Tidak ada Majelis Hakim
Hakim Ketua : Saudara saksi 2 untuk sementara keterangan saudara dianggap cukup. Silakan saudara duduk di kursi di belakang.
Hakim Ketua : Kepada Kuasa Hukum Penggugat apakah Saudara akan menanggapi keterangan dari saksi 2?
K H P : Semua keterangan saksi kami anggap benar, dan dapat kami terima.
Hakim Ketua : Kuasa Hukum Tergugat apakah Saudara akan menanggapi keterangan dari saksi 2?
K H T : Benar Majelis Hakim, kami akan menanggapinya bersama dengan kesimpulan akhir nanti.
Hakim Ketua : Baiklah, Kuasa Hukum Penggugat apakah masih akan mengajukan saksi lagi dalam perkara ini?
K H P : masih majelis hakim, kami akan mengajukan 2 (dua) orang saksi lagi dan untuk itu kami mohon diberi waktu guna mempersiapkan saksi-saksi tersebut
Hakim Ketua : baik kepada Kuasa Hukum Penggugat saya beri waktu satu minggu untuk mempersiapkan saksi-saksi
K H P : baik Majelis Hakim
Hakim Ketua : baiklah, berdasarkan permohonan kuasa hukum penggugat cukup beralasan hukum dan patut dikabulkan kemudian majelis hakim berpendapat bahwa sidang perlu ditunda, selanjutnya akan dilanjutkan satu minggu dari sekarang
Hakim Ketua : Panitera satu minggu dari sekarang tanggal berapa?
Panitera : tanggal 14 Desember 2010 majelis hakim
Hakim Ketua : baiklah sidang akan dilanjutkan pada tanggal 14 Desember 2010, Dengan memerintahkan kepada kedua belah pihak yang hadir untuk tetap hadir dengan tanpa dipanggil lagi dan pemberitahuan ini sebagai panggilan resmi dengan acara guna memberi kesempatan kepada pihak Penggugat untuk mengajukan saksi-saksi untuk d dengar keteranganya dalam perkara ini
Hakim Ketua : sidang ditunda dan ditutup