Minggu, 28 September 2014

TUGAS HUKUM DAGANG



NAMA            : IIN SETYADANI
NIM                : E1A013144
KELAS           : B


TUGAS TERSTRUKTUR HUKUM DAGANG
PASAR MODAL


I.                   PENGERTIAN PASAR MODAL

Pasar modal merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “ kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.
Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah,2000:4).
Dilihat dari pengertian pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan ataupun intuisi pemerintahan melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal dengan nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.

II.                ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PASAR MODAL

1.      UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
2.      UU No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
3.      PP No. 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
4.      KEPMENKEU No. 645/KMK.010/1995 Tentang Pencabutan KEPMENKEU No. 1548/KMK.013/1990 Tentang Pasar Modal Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan KEPMENKEU No. 284/KMK.010/1995
5.      KEPMENKEU No. 646/KMK.010/1995 Tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing
6.      KEPMENKEU No. 647/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham Efek Oleh Pemodal Asing
7.      KEPMENKEU NO. 455/KMK.010/1997 tentang Pembelian Saham oleh Pemodal Asing melalui Pasar Modal
8.      KEPMENKEU No. 179/KMK.010/2003 tentang Permodalan Perusahaan Efek
9.      Seperangkat peraturan yang dikeluarkan Ketua BAPEPAM sejak tanggal 17 Januari 1996
Peraturan-peraturan di atas masih harus dilengkapi dengan ratusan peraturan BAPEPAM sebagai petunjuk pelaksanaan teknisnya. UU Pasar Modal (UUPM) mempunyai hubungan sengan UU perseroan Terbatas (UUPT). UUPM merupakan Lex specialis dari UUPT.
UUPT pasal 127 menyebutkan bahwa bagi perseroan yang melakukan kegiatan tertentu di bidang pasar modal berlaku ketentuan ini sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.


III.             PERAN DAN MANFAAT PASAR MODAL

a.         Pasar modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien.
Investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek yang baru ditawarkan ataupun yang diperdagangkan di pasar modal.
b.         Pasar modal sebagai alternatif investasi.
Pasar modal memudahkan alternatif berinvestasi dengan memberikan sejumlah keuntungan dan sejumlah resiko tertentu.
c.         Memudahkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.
d.        Pelaksanaan managemen perusahaan secara profesional dan transparan.
e.         Peningkatan aktifitas ekonomi nasional.
Dengan pasar modal perusahaan-perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana sehingga akan mendorong perekonomian nasional menjadi lebih maju, yang akan menciptakan kesempatan kerja yang luas, serta mningkatkan pendapatan pajak bagi pemerintah.
1.         Aspek Mikro
a.       Sebagai fasilitas melaukan interaksi antara penjual dan pembeli untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjual-belikan.
b.      Pasar modal memberi kesempatan kepada pemodal untuk menentukan return yang diharapkan.
c.       Pasar modal memberi kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya.
d.      Pasar modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian.
e.       Pasar modal mengurangi biasa informasi dan transaksi surat berharga.
2.      Aspek Makro
a.       Fungsi tabungan (Savings function)
b.      Fungsi kekayaan (Liquidity function)
c.       Fungsi likuiditas (liquidity function)
d.      Fungsi pinjaman (credit function)



IV.             YANG TERLIBAT DALAM PASAR MODAL

Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana prospek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan. Proyek-proyek investasi itu mempunyai resiko yang tidak independent Awat (1999:276). Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapa keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang trelibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut, Kasmir (2001:183-189):
1.      Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain:
a.       Perluasan usaha
Modal yang diperoleh dari para investor akan igunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar, atau apasitas produksi.
b.      Memperbaiki sruktur modal
Menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c.       Mengadakan pengalihan pemegang saham
Pengalihan dari pemegang saham lama ke pemegang saham yang baru.
2.      Investor.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi disebut investor. Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain:
a.       Memperoleh deviden
Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b.      Kepemilikan perusahaan
Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar penguasaan (mengusai) perusahaan.
c.       Berdagang
Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3.      Lembaga penunjang.
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta menduung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang pernan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut:
a.       Penjamin emisi (underwriter)
Adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Kewajiban:
a)        Mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan Emisi.
b)        Mengungkapkan dalam prospektus adanya hubungan afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara Perusahaan Efek dan Emiten.
b.        Penjamin Pelaksana Emisi Efek
Bertugas:
a)      Mejamin penjual Efek dan pembayaran keseluruhan nilai Efek yang diemisikan kepada Emiten
b)        Mewakili para Penjamin Emisi Efek dalam hubungannya dengan Emiten dan pihak ketiga
c)        Menetapkan bagian kewajiban masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian antar Pemjamin Emisi Efek
d)       Mengumpulkan semua hasil penjualan Efek dilakukan oleh para Penjamin Peserta Emisi dan para Agen Penjual
e)        Menyerahkan hasil penjualan Efek kepada Emiten serta membeyar Efek yang tidak terjual tepat pada tanggal yang disepakati.

c.       Perantara perdagangan efek (broker/pialang)
Adalah perantara dalm jual beli, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
1)      Memberikan informasi tentang emiten,
2)      Melakukan penjualan efek kepada investor.
d.      Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
1)      Pedagang dalam jual beli efek,
2)      Sebagai perantara dalam jual beli efek.
3.      Penanggung (guarantor)
Adalah lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
4.      Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat meliputi:
1)      Menilai kekayaan emiten,
2)      Menganalisis kemampuan emiten,
3)      Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten,
4)      Memberi nasihat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten,
5)      Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi,
6)      Bertindak sebagai agen pembayaran.
5.      Perusahaan surat berharga (scurities company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Egiatan perusahaan surat berharga adalah:
1)      Sebagai pedagang efek,
2)      Sebagai penjamin emisi,
3)      Sebagai perantara perdagangan efek,
4)      Sebagai pengelola dana.
6.      Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
7.      Kantor administrasi efek
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya. Kegiatan yang dilakukan adalah:
1)      Membantu emiten dalam rangka emisi,
2)      Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor,
3)      Membantu menyusun daftar pemegang saham,
4)      Mempersiapka koresponden emiten kepada para pemegang saham,
5)      Membuat laporan-laporan yang diperlukan.

V.                 ORGANISASI TERKAIT PASAR MODAL

1.      Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Berada dibawah dan bertanggungjawab kepada menteri keuangan. Memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan Pasar Modal di Indonesia.
Kewenangan BAPEPAM:
1)      Memberikan izin usaha kepada:
a.       Bursa Efek,
b.      Lembaga Kliring dan Penjaminan,
c.       Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
d.      Reksa Dana,
e.       Perusahaan Efek,
f.       Penasehat Investasi,
g.      Biro Administrasi Efek
2)      Memberikan izin orang perseorangan bagi:
a.       Wakil Penjamin Emisi Efek
b.      Wakil Perantara Pedagang Efek
c.       Wakil Manajer Investasi
d.      Wakil Agen Penjual Reksa Dana
3)      Memberikan persetujuan bagi:
a.       Bank Kustodian
2.      Perusahaan
Memperoleh dana dari pasar modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi langsung, dan dikenal sebagai emiten.
3.      Self Regulatory Organization (SRO)
Adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya.
4.      Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli dengan tujuan memperdagangkan efek antara penjual dan pembeli. Di Indonesia ada dua yaitu BEJ (Bursa Efek Jakarta) dan BES (Bursa Efek Surabaya).
5.      Lembaga Klirirng dan Penjamin (LKP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa klirirng dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien, menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang. Contoh: PT. KPEI (PT. Kliring Penjamin Efek Indonesia).
6.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien bagi Bank Kostodian, Perusahaan efek, dan pihak lain, mengamankan pemindahtanganan efek, dan menyelesaikannya (settlement). Contoh: PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral efek Indonesia).
7.      Perusahaan Efek
Perusahaan yang mempunyai aktifitas sebagai perantara perdagangan efek, penjamin emisi efek, manajer investasi, atau gabungan dari ketiga kegiatan tersebut.
8.      Penasehat investasi
Pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek.
9.      Lembaga penunjang pasar modal
a.       Biro Administrasi Efek
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilik efek dan pembagian hak yang beraitan dengan efek.
b.      Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain, menyelesikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
c.       Profesi penunjang pasar modal
1)      Akuntan publik
2)      Notaris
3)      Konsultan hukum
4)      Perusahaan penilai

VI.             JENIS PASAR MODAL

Pasar modal dibagi menjadi dua yaitu pasar perdana dan pasar skunder.
1.      Pasar perdana ( Primary Market)
Adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar skunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalm pasar perdana perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur permodalan usaha.
Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang asalah penjamin emisi dan pialang, tida dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilaukan melalui agen penjualan.
2.      Pasar skunder (Scondary Market)
Pasar skunder adalah tempat terjadinya jual beli saham di antara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana. Dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar skunder, para investor dapat mebeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar skunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar skunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Tempat terjadi pasar skunder di dua tempat yaitu:
1)      Bursa Reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
2)      Bursa Paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar skunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh BAPEPAM. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi diantara kantor para broker atau dealer.

VII.          INSTRUMEN PASAR MODAL INDONESIA

1.      Saham
Adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
1)      Saham biasa
Memiliki karakteristik:
a.       Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan dilikuidasi.
b.      Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan di setujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
c.       Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.
2)      Saham Preferen
Memiliki karakteristik:
a.       Pembayaran deviden dalam jumlah tetap.
b.      Hak klaim lebih dahulu dibanding saham iasa jika perusahaan dilikuidasi.
c.       Dapat di konversi menjadi saham biasa.
2.      Obligasi
Sertifikat yang diberi kontrak antara investor dan peusahaan, yang menyatakan bahwa infestor tersebut telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan.
1)      Obligasi konversi
Obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham biasa pada harga tertentu.
Manfaat obligasi:
1)      Bunga dibayar secara reguler sampai jatuh tempo dan di tetapkan dalam presentase dari nilai nominal.
2)      Capital gain sebelum jatuh tempo biasanya obligasi diperdagangkan di pasar skunder, sehingga investor mempunyai kesempatan untuk memperoleh capital gain.
3)      Hak klaim pertama jika emiten bangkrut atau di likuidasi, pemegang obligasi sebagai kreditur memiliki hak klaim pertama atas aktiva perusahaan.
3.      Bukti Right
Hak memesan efek terlebih dahulu pada harga yang telah di tetapkan selama periode tertentu. Bukti right dapat juga diperdagangkan di pasar skunder selama periode tertentu.
Manfaatnya:
1)      Investor memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga yang telah ditetapkan dengan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya.
2)      Bukti Right dapat diperdagangkan pada pasa skunder, sehingga investor dapat menikmati Capital Gain, ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih besar dari harga belinya.
4.      Waran
Melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham atau obligasi.
Manfaat:
1)      Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih rendah dari harga saham tersebut di pasar skunder.
2)      Apabila waran diperdagangkan di Bursa, maka pemilik mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan (capital gain) apbila harga jual waran tersebut lebih besar dari harga beli.
5.      Reksa dana
Adalah sekumpulan saham, obligasi, serta efek lain dibeli oleh sekelompok investor dan dikelola oleh sebuah perusahaan investasi yang profesional.
Tipe reksa dana:
1)      Tipe perseorangan
Bentuk reksa dana ini adalah perusahaan terbatas (PT). Di Indonesia tipe ini diklasifikasikan menjadi 2 yaitu Reksa Dana Terbuka dan Reksa dana Tertutup.
2)      Tipe kontrak investasi
Merupakan kontrak diantara Manajer Investasi dan Bank Konstodian yang mewakili legalisasi dari pemilik Unit atau Investor.
Manfaat investasi pada Reksa Dana:
a.       Tingkat pengembalian yang potensial
Dividen atau bunga, yang dapat diterima dari manager investasi
Keuntungan atau capital gain dari peningkatan nilai aktiva bersuh.
b.      Diversivikasi
Suatu portofolio Reksa Dana terdiri dari berbagai macam efek yang dapat dimiliki oleh investor dengan biaya yang relatif sedikit.
c.       Pengelola secara profesional
Investor tidak perlu melakukan analisa efek karena tugas tersebut sudah dilakukan Manajer Investasi yang profesional.
d.      Likuiditas
Reksa Dana Terbuka sangat likuid karena investor dapat menjual unit miliknya kapan saja kepada Manajer Investasi.

VIII.       FUNGSI PASAR MODAL

Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar mdal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.

SUMBER




vikingblack.files.wordpress.com/2009/04/blk09-pasar-modal.ppt (Diakses 18 Mei 2014)

joefeuns.files.wordpress.com/2008/10/bab-ii-pasar-modal.ppt (Diakses 18 Mei 2014)

xa.yimg.com/kq/groups/23560701/.../Hukum+Pasar+Modal.ppt (Diakses 18 Mei 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUKUM

lebih prioritaskan keluarga suami daripada istrinya sendiri

 lagi pengen curhat tapi yang orang terdekat gak tau. ya udah cerita disini aja. ada yang punya pengalaman sama gak sih? lagi viral juga soa...

BACA JUGA