NAMA : IIN SETYADANI
NIM : E1A013144
KELAS : B
TUGAS
HTN
WILAYAH
NEGARA RI
Indonesia adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang memiliki
13.487 pulau besar dan kecil, sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni,
yang menyebar disekitar khatulistiwa, yang memberikan cuaca tropis. Posisi
Indonesia terletak pada koordinat 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BT - 141°45'BT
serta terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia atau
Oseania.
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia, negara Indonesia merupakan negara kepulauan. Dalam negara kepulauan
diterima asas bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang
menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara
Republik Indonesia, dengan tidak memperhitungkan luas atau lebarnya merupakan
bagian integral dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia sehingga
merupakan bagian dari perairan Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara
Republik Indonesia. Pernyataan dalam undang-undang ini didasarkan pada fakta
sejarah dan cara pandang bangsa Indonesia bahwa Negara Republik Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 secara geografis adalah negara
kepulauan.
Kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia meliputi
laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang udara
di atas laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman, serta
dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya. Berdasarkan hak ini, maka wilayah negara Kesatuan Republik
Indonesia meliputi tanah (daratan) dan air (lautan) serta udara di atasnya.
1) Wilayah Daratan
Wilayah daratan adalah daerah di permukaan bumi dalam batas-batas
tertentu dan di dalam tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas wilayah
daratan biasanya dilakukan dengan negara-negara yang berbatasan darat.
Batas-batas dapat dibuat dengan sengaja atau dapat pula ditandai dengan
benda-benda alam, seperti gunung, hutan, dan sungai. Indonesia memiliki wilayah
daratan yang berbatasan dengan Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan
Timor Leste.
2) Wilayah Perairan
Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia,
perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Laut Teritorial Indonesia adalah
jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal
kepulauan Indonesia. Perairan kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang
terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan
kedalaman atau jaraknya dari pantai. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua
perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai
Indonesia, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada
sisi darat dari suatu garis penutup. Penentuan batas perairan khususnya yang
berbatasan dengan negara tetangga dilakukan dengan perjanjian bilateral.
Contoh; Indonesia dengan Malaysia, Indonesia dengan Filipina.
3) Wilayah Udara
Wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan
lautan (perairan) negara itu. Dalam menentukan seberapa jauh kedaulatan negara
terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat banyak aliran atau teori. Batas
udara wilayah Indonesia ditentukan oleh garis tegak lurus 90o yang ditarik dari
batas wilayah daratan dan perairan.
Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan
negara-negara Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sedangkan wilayah laut
Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura,
Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua
Nugini. Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang
jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil.
Sebelah utara Indonesia berbatasan dengan Malaysia yang berupa
daratan di Pulau Kalimantan, tepatnya di Kalimantan Barat dan Timur. Selain
batas darat, juga berbatasan laut dengan negara Singapura, Malaysia, Filipina.
Di sebelah timur, berbatasan darat dan laut dengan Papua Nugini di
Pulau Irian Jaya. Sebelah selatan berbatasan darat dengan Timor Leste di Nusa
Tenggara Timur dan berbatasan laut dengan Australia di Samudra Hindia.
Di sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia.
Ada 10 negara tetangga yang perairannya berbatasan langsung dengan
wilayah Nusantara. Mereka adalah Malaysia, Singapura, Thailand, India,
Filipina, Vietnam, Papua New Guinea, Australia, Republik Palau dan TimorLeste.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN
2008
TENTANG
WILAYAH NEGARA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara
mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah
kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya untuk dikelola dan dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa
pengaturan mengenai wilayah negara meliputi wilayah daratan, perairan
pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah
di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan
yang terkandung di dalamnya;
c.
bahwa pengaturan wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan
untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada warga negara mengenai wilayah
negara;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Wilayah Negara; Mengingat: Pasal
20, Pasal 21, dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG WILAYAH NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalah
salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman,
perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya,
serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung
di dalamnya.
2.
Wilayah
Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.
3.
Wilayah
Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi
Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak
berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
4.
Batas Wilayah
Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan
atas hukum internasional.
5.
Batas Wilayah
Yurisdiksi adalah garis batas yang merupakan pemisah hak berdaulat dan kewenangan
tertentu yang dimiliki oleh negara yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan
dan hukum internasional.
6.
Kawasan
Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang
batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di
darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
7.
Zona Tambahan
Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil
laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
8.
Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut
teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari
garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
9.
Landas Kontinen
Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan
laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah
daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua
ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur,
dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga
paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus)
mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter. Perjanjian
Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur
dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan
kewajiban di bidang hukum publik.
10. Badan Pengelola adalah badan yang diberi kewenangan oleh
Undang-Undang ini di bidang pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan.
11. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2 Pengaturan Wilayah Negara dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kedaulatan;
b. kebangsaan;
c.
kenusantaraan;
d. keadilan;
e. keamanan;
f. ketertiban
dan kepastian hukum;
g. kerja sama;
h. kemanfaatan;
dan
i. pengayoman.
Pasal 3 Pengaturan Wilayah Negara bertujuan:
a.
menjamin
keutuhan Wilayah Negara, kedaulatan negara, dan ketertiban di Kawasan Perbatasan
demi kepentingan kesejahteraan segenap bangsa;
b.
menegakkan
kedaulatan dan hak-hak berdaulat; dan
c.
mengatur
pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, termasuk pengawasan
batas-batasnya.
BAB III
RUANG LINGKUP
WILAYAH NEGARA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4 Wilayah
Negara meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya
serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di
dalamnya.
Bagian Kedua Batas Wilayah
Pasal 5 Batas
Wilayah Negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang
udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan/atau trilateral
mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 6 (1) Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5, meliputi:
a.
di darat
berbatas dengan Wilayah Negara: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
b.
di laut
berbatas dengan Wilayah Negara: Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor
Leste; dan
c.
di udara
mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa
luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
(2) Batas
Wilayah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk titik-titik koordinatnya
ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
(3)
Dalam hal Wilayah
Negara tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia menetapkan Batas Wilayah
Negara secara unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar