Nama : IIN SETYADANI
NIM : E1A013144
Kelas : B
SISTEM
PEMERINTAHAN DI INDONESIA SETELAH AMANDEMEN UUD 1945
1.
MPR
Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara
yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan,
DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
wewenang MPR Setelah Amandemen:
1.
Menghilangkan
supremasi kewenangannya
2.
Menghilangkan
kewenangannya menetapkan GBHN
3.
Menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung
melalui pemilu)
4.
Tetap
berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
5.
Melantik
presiden dan/atau wakil presiden
6.
Memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
7.
Memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden
8.
Memilih
Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan
Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
9.
MPR
tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN
2.
DPR
Setelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga
legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran
DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan
presiden, dan lain sebagainya.
wewenang DPR Setelah Amandemen
1.
Membentuk
Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2.
Membahas
dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.
Menerima
dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu
dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
4.
Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
3.
PRESIDEN
Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan
berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden
adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.
Wewenang presiden setelah amandemen:
1.
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2.
Presiden
tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD
lalu diresmikan oleh presiden.
3.
Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
4.
Mengajukan
Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden
melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta
mengesahkan RUU menjadi UU.
5.
Menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
6.
Menetapkan
Peraturan Pemerintah
7.
Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri
8.
Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
9.
Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
10.
Menyatakan
keadaan bahaya
4.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di
Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu
dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh
jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden
terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih,
maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres
mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam
Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
5.
MAHKAMAH KONSTITUSI
Wewenang MK setelah amandemen:
1.
Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum
2.
Wajib
memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
6.
Ketua MK
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi
untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur
dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri
adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu
masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun). Ketua
MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata
negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat
internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada
18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim
Konstitusi yang baru diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan
Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai
ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua.
7.
Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah
Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa
jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali
masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2003-2008 adalah:
1.
Jimly
Asshiddiqie
2.
Mohammad
Laica Marzuki
3.
Abdul
Mukthie Fadjar
4.
Achmad
Roestandi
5.
H.
A. S. Natabaya
6.
Harjono
7.
I
Dewa Gede Palguna
8.
Maruarar
Siahaan
9.
Soedarsono
Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:
1.
Jimly
Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono
2.
Maria
Farida Indrati
3.
Maruarar
Siahaan
4.
Abdul
Mukthie Fajar
5.
Mohammad
Mahfud MD
6.
Muhammad
Alim
7.
Achmad
Sodiki
8.
Arsyad
Sanusi
9.
Akil
Mochtar
8.
MAHKAMAH AGUNG
Kedudukan:
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman
disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945
hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi
Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil
amandemen).
Wewenang MA setelah amandemen:
1.
Fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti
Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
2.
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
3.
Mengajukan
3 orang anggota Hakim Konstitusi
4.
Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
9.
BPK
Pasal 23F
(1)
Anggota
BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
Presiden.
(2)
Pimpinan
BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1)
BPK
berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
Sumber
: