Minggu, 28 September 2014

TUGAS HUKUM TATA NEGARA



NAMA            : IIN SETYADANI
NIM                : E1A013144
KELAS           : B
TUGAS HTN
WILAYAH NEGARA RI

Indonesia adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang memiliki 13.487 pulau besar dan kecil, sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni, yang menyebar disekitar khatulistiwa, yang memberikan cuaca tropis. Posisi Indonesia terletak pada koordinat 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BT - 141°45'BT serta terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia atau Oseania.
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, negara Indonesia merupakan negara kepulauan. Dalam negara kepulauan diterima asas bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memperhitungkan luas atau lebarnya merupakan bagian integral dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia sehingga merupakan bagian dari perairan Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Pernyataan dalam undang-undang ini didasarkan pada fakta sejarah dan cara pandang bangsa Indonesia bahwa Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 secara geografis adalah negara kepulauan.
Kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang udara di atas laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman, serta dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Berdasarkan hak ini, maka wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi tanah (daratan) dan air (lautan) serta udara di atasnya.
1)      Wilayah Daratan
Wilayah daratan adalah daerah di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas wilayah daratan biasanya dilakukan dengan negara-negara yang berbatasan darat. Batas-batas dapat dibuat dengan sengaja atau dapat pula ditandai dengan benda-benda alam, seperti gunung, hutan, dan sungai. Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan dengan Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan Timor Leste.
2)      Wilayah Perairan
Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Perairan kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup. Penentuan batas perairan khususnya yang berbatasan dengan negara tetangga dilakukan dengan perjanjian bilateral. Contoh; Indonesia dengan Malaysia, Indonesia dengan Filipina.
3)      Wilayah Udara
Wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan (perairan) negara itu. Dalam menentukan seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat banyak aliran atau teori. Batas udara wilayah Indonesia ditentukan oleh garis tegak lurus 90o yang ditarik dari batas wilayah daratan dan perairan.
Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini. Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil.
Sebelah utara Indonesia berbatasan dengan Malaysia yang berupa daratan di Pulau Kalimantan, tepatnya di Kalimantan Barat dan Timur. Selain batas darat, juga berbatasan laut dengan negara Singapura, Malaysia, Filipina.
Di sebelah timur, berbatasan darat dan laut dengan Papua Nugini di Pulau Irian Jaya. Sebelah selatan berbatasan darat dengan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur dan berbatasan laut dengan Australia di Samudra Hindia.
Di sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia.
Ada 10 negara tetangga yang perairannya berbatasan langsung dengan wilayah Nusantara. Mereka adalah Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam, Papua New Guinea, Australia, Republik Palau dan TimorLeste.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2008
TENTANG
WILAYAH NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pengaturan mengenai wilayah negara meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya;
c. bahwa pengaturan wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada warga negara mengenai wilayah negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Wilayah Negara; Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG WILAYAH NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
2.      Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.
3.      Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
4.      Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
5.      Batas Wilayah Yurisdiksi adalah garis batas yang merupakan pemisah hak berdaulat dan kewenangan tertentu yang dimiliki oleh negara yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
6.      Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
7.      Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
8.      Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
9.      Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter. Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
10.  Badan Pengelola adalah badan yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang ini di bidang pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
11.  Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.  Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2 Pengaturan Wilayah Negara dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kedaulatan;
b. kebangsaan;
c. kenusantaraan;
d. keadilan;
e. keamanan;
f. ketertiban dan kepastian hukum;
g. kerja sama;
h. kemanfaatan; dan
i. pengayoman.
Pasal 3 Pengaturan Wilayah Negara bertujuan:
a.     menjamin keutuhan Wilayah Negara, kedaulatan negara, dan ketertiban di Kawasan Perbatasan demi kepentingan kesejahteraan segenap bangsa;
b.    menegakkan kedaulatan dan hak-hak berdaulat; dan
c.     mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, termasuk pengawasan batas-batasnya.
BAB III
RUANG LINGKUP WILAYAH NEGARA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4 Wilayah Negara meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Bagian Kedua Batas Wilayah
Pasal 5 Batas Wilayah Negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan/atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 6 (1) Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi:
a.                 di darat berbatas dengan Wilayah Negara: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
b.                di laut berbatas dengan Wilayah Negara: Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
c.                 di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
(2) Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
(3)   Dalam hal Wilayah Negara tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia menetapkan Batas Wilayah Negara secara unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum Internasional.

MAKALAH BAHASA INDONESIA

PENGARUH SMS DAN BAHASA GAUL TERHADAP TATANAN BAHASA INDONESIA






Disusun oleh:
Iin Setyadani (E1A013144)





FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
2013


Kata Pengantar
            Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan karya ilmiah yang berjudul “Pengaruh SMS dan Bahasa Gaul terhadap Tatanan Bahasa Indonesia” ini tepat waktu.
            Karya tulis ini ditujukan untuk para pembaca agar pembaca mengetahui pengaruh SMS dan bahasa Gaul terhadap tatanan bahasa Indonesia dan mengajak pembaca untuk menggunakan tatanan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
            Mohon kritik dan sarannya apabila dalam penulisan karya ilmiah ini ada kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja.

           


                                                                                                Purwokerto,   Desember 2013




  

Daftar Isi
Halaman judul ..................................................................................................................  I
Kata pengantar ...............................................................................................................  II
Daftar isi ........................................................................................................................ III
BAB I
Pendahuluan ....................................................................................................................  1
I.                   Latar belakang ...............................................................................................  1
II.                Perumusan masalah ........................................................................................  1
III.             Tujuan penulisan ............................................................................................  1
BAB II
Pembahasan .....................................................................................................................  2
I.                   Pengertian Bahasa Gaul .................................................................................  2
II.                Tulisan singkat pada SMS .............................................................................  2
III.             Pengaruh tulisan singkat pada SMS terhadap tatanan
bahasa Indonesia ...........................................................................................  3
IV.             Pengaruh bahasa gaul terhadap tatanan bahasa Indonesia ............................  4
V.                Cara  menanggulangi agar orang tidak terpengaruh
bahasa SMS dan bahasa gaul .........................................................................  4
BAB III
Penutup ............................................................................................................................  5
I.                   Kesimpulan ....................................................................................................  5
II.                Kritik dan saran .............................................................................................  5
Daftar Pustaka .................................................................................................................  6






BAB I
PENDAHULUAN
I.                   Latar Belakang
Maraknya pemakaian jalur komunikasi yang murah dan efisien juga dapat melahirkan dampak yang negatif dalam penggunaan tata bahasa. Pemakaian singkatan di dalam menggunakan SMS sering kali membuat masyarakat menjadi terbawa arus di dalam menuliskan kata-kata baku, sepeti menulis surat, cacatan dan sebagainya.
 Terkadang pemakaian kata yang tak baku di dalam memanfaatkan layanan SMS sering kali menimbulkan keraguan atau makna ganda bagi si penerima, tak heran pesan yang kita kirim lewat sms bisa menghasilkan arti yang berbeda dari yang kita maksudkan, mungkin bagi mereka yang mengerti mungkin dengan mudah ia dapat mengartikannya, tapi bagi mereka yang baru pertamakali melihat singkatan seperti ini mungkin ia akan akan bertanya-tanya apa maksud yang hendak di sampaikan oleh si pengirim.
 Dewasa ini pemakaian bahasa Indonesia mulai bergeser digantikan dengan pemakaian bahasa anak remaja yang dikenal dengan bahasa gaul. Interferensi bahasa gaul kadang muncul dalam penggunaan bahasa Indonesia dalam situasi resmi yang mengakibatkan penggunaan bahasa tidak baik dan tidak benar. Sehubungan dengan semakin maraknya penggunaan bahasa gaul yang digunakan oleh sebagian masyarakat modern, perlu adanya tindakan dari semua pihak yang peduli terhadap eksistensi bahasa Indonesia yang merupakan bahasa nasional, bahasa persatuan, dan bahasa pengantar dalam dunia pendidikan.
II.                Perumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud bahasa gaul?
2.      Apa yang dimaksud tulisan singkat pada SMS?
3.      Apa pengaruh tulisan singkat di dalam menggunakan SMS terhadap tatanan bahasa Indonesia?
4.      Apa pengaruh bahasa gaul terhadap tatanan bahasa Indonesia?
5.      Bagaimana cara menanggulangi masalah tersebut?

III.             Tujuan Penulisan
1.      Agar pembaca mengetahuai yang dimaksud dengan bahasa gaul.
2.      Agar pembaca mengetahui seperti apa tulisan singkat SMS.
3.      Agar pembaca mengetahui pengaruh tulisan singkat di dalam menggunakan SMS terhadap tatanan bahasa Indonesia.
4.      Agar pembaca mengetahui pengaruh bahasa gaul terhadap tatanan bahasa Indonesia.
5.      Agar pembaca mngetahui cara menangguangi masalah tersebut.

BAB II
PEMBAHASAN
I.                   Pengertian Bahasa Gaul
Bahasa gaul adalah bahasa yang biasa digunakan anak muda di Indonesia pada zaman sekarang ini sebagai bahasa pergaulan sehari-hari yang berupa bahasa tidak resmi atau nonformal dan bentuknya bervariasi, bisa berupa kosakata ataupun singkatan kata yang berbeda dengan penulisan bahasa Indonesia asli.

Contoh bahasa gaul yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah:
·         Woles
 Woles berasal dari bahasa inggris “Slow” dibalik jadi “Wols” dibaca “Woles”.  Artinya santai saja,  jangan buru-buru.
·         PHP
 PHP merupakan sebuah singkatan dari Pemberi Harapan Palsu atau dapat diartikan sebagai omong kosong.
·         GaJe
 Gaje singkatan dari Gak Jelas.
·         Geje
 Geje adalah pelafalan dari GJ, yaitu singkatan dari Gak Jelas. Biasa digunakan untuk percakapan ketika lawan bicara berbicara tentang hal-hal yang tidak jelas.
·         GWS
GWS singkatan dari Get well soon yang artinya semoga lekas sembuh. Kata ini biasanya di ucapkan jika ada orang yang terkena musibah/sakit.
·         Kepo
 Kepo adalah akronim dari Knowing Every Particular Object, yaitu sebutan untuk orang yang serba tahu detail dari sesuatu, apapun yang lewat di hadapannya selama itu terlihat oleh matanya walaupun hanya sekelebat. Kepo diucapkan  untuk orang yang serba ingin tahu terhadap suatu hal.
·         Mager
 Mager ini Singkatan dari kata Males Gerak. Sering diucapkan seseorang jika ingin melakukan sesuatu tetapi malas untuk melakukannya.

II.                Tulisan singkat pada SMS
Adapun perubahan-perubahan bahasa atau tulisan asli dengan tulisan SMS yang tidak sesuai dengan tatanan bahasa Indonesia seperti huruf:
1.      K diganti X
Contoh: kok menjadi Kox, kx, atau ox saja
2.      NG menjadi NK atau NX
Contoh: sayang menjadi sayank atau sayanx
3.      S diganti C
Contoh: sih menjadi cih,ci. Sayang menjadi cayank
4.      I menjadi E
Contoh: baik menjadi baek, balai menjadi bale
5.      AU menjadi O
Contoh: kalau menjadi kalo, mau menjadi mo
6.      T menjadi D atau DH
7.      S menjadi Z
Contoh: jelas menjadi jelaz, bagus menjadi baguz
Contoh: sangat menjadi sangadh, banget menjadi bangedh atau beud( ini kata yang jelas berbeda jauh dengan kata aslinya.


Ada juga yang mengganti kata-kata dengan angka. Misalnya:
1.      Kata maaf menjadi 5af atau 5f
2.      Empati menjadi 4ti
3.      Satuan menjadi 1an
4.      Tujuan menjadi 7an
Dan menyingkat kata ulang dengan hanya menggunakan angka 2 atau tanda petik dua (“). Contoh: kupu-kupu menjadi kupu2 atau kupu” .  tanda baca dan besar kecilnya huruf yang digunakan dalam pesan singkat pun tidak tepat. Mereka yang menulis pesan tersebut berkreasi sesuai keinginan ia menulis seolah-olah keindahan kata menjadi penting.
     Hal tersebut banyak berpengaruh terhadap tatanan bahasa Indonesia yang baik dan benar atau sesuai dengan EYD.
III.             Pengaruh tulisan singkat pada SMS terhadap tatanan bahasa Indonesia
·         Bagi para pemula pengguna teknologi informasi mendapat kesulitan untuk menerjemahkan mksud kata atau tulisan itu apa sehingga orang harus berpikir dahulu dan ini tidak membuat pesan cepat dibaca tetapi malah membuat lama.
·         Ketika menulis tugas karena terbiasa menggunakan bahasa singkat maka bahasa tersebut digunakan pada tugas agar menyingkat atau menghemat halaman atau kertas, padahal guru atau dosen belum tentu tahu maksud tulisan itu apa, dan ini bisa mengurangi nilai.
·         Ketika menulis catatan, karena guru atau dosen bicara terlalu cepat sehingga catatan tidak lengkap maka yang dilakukan adalah dengan menyingkat kata agar catatan sesuai dengan kalimat yang diucapkan guru atau dosen. Namun hal ini bisa menjadikan suatu kesalahan ketika mempelajari catatan tersebut atau membacanya, sering terjadi kesalahan tafsir misalnya: hukum disingkat hk. ini bisa menjadi pertanyaan singkatan hukum atau hak?
·         Di dunia pers menyingkat kata baku bahasa Indonesia adalah kesalahan yang fatal.

IV.             Pengaruh bahasa gaul terhadap tatanan bahasa Indonesia.
·         Orang menjadi tidak tahu mana bahasa baku Indonesia dengan yang tidak karena banyak juga yang lebih suka menggunakan bahasa asing yang padahal bahasa tersebut telah diserap kedalam bahasa Inonesia dengan aturan bahasa Indonesia.
·         Di dunia perfilman atau televisi menjadi terbiasa menggunakan bahasa-bahasa gaul tersebut, kerap juga bersaing untuk menciptakan bahasa-bahasa gaul baru yang bisa menarik perhatian orang untuk menirunya. Akibatnya orang melupakan bahasa Indonesia asli yang baik dan benar.
·         Ketika berbicara dengan orang dewasa menjadi tidak sopan, para remaja tidak tahu bahasa yang sopan, juga mengakibatkan kebingungan untuk orang dewasa karena tidak tahu apa yang diucapkan oleh para remaja tersebut.
·         Orang menganggap bahasa asing lebih baik atau keren, menjadi terlihat pintar karena bisa menguasai bahasa asing, tetapi dalam sebuah karya tertentu misanya karya ilmiah alangkah baiknya apabila menggunakan bahasa Indonesia asli, namun banyak orang tidak tahu apa bahasa Indonesianya kata asing tersebut padahal sebenarnya dalam kamus besar bahasa Indonesia sudah ada arti kata dan penulisan dalam bahasa Indonesia yang sebenarnya.
V.                Cara  menanggulangi agar orang tidak terpengaruh bahasa SMS dan bahasa gaul
1.      Biasakan menulis sesuai dengan tatanan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
2.      Jangan mudah terpengaruh oleh bahasa asing yang masuk ke Indonesia, jika anda mendapat kata asing baru yang sering diucapkan orang coba mencari di kamus artinya apa dan bagaimana bahasa Indonesianya.
3.      Tugas bagi orang tua dan guru untuk memperhatikan perkembangan bahasa anak-anaknya. Karena berbahaya jika anak-anak kecil menggunakan gaya bahasa gaul. Mereka bisa menuliskan dan mengucapkannya hingga remaja nanti, sehingga mereka tidak mengetahui yang manakah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bisa saja karena mereka terlalu sering menggunakan bahasa ini hanya karena ingin gaul dan tenar, kemudian mereka mengucapkannya di depan guru, menuliskannya pada lembar jawaban ulangan esai, dan menggunakannya ketika berpidato.
4.      Untuk pengajar cobalah mengurangi nilai kepada para siswa atau mahasiswa yang dalam tugasnya menggunakan kata yang disingkat agar tidak terbiasa dipakai.
5.      Catatan tujuannya untuk dibaca dikemudian hari, untuk itu berusahalah mencatat dengan kata yang tepat agar jika dibaca nanti tahu maksud dan artinya, tidak salah membaca, karena kemungkinan kita lupa maksud dari singkatan tersebut.
6.      Jika anak-anak remaja sudah terbiasa menulis dengan kata-kata yang salah maka selanjutnya akan salah. Hal ini dapat membuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar tidak dipakai lagi dan mati. Seharusnya remaja membudidayakan berbahasa yang baik, karena kalau bukan remaja, siapa lagi?

BAB III
PENUTUP
I.                   Kesimpulan
Maraknya pemakaian jalur komunikasi yang murah dan efisien melahirkan dampak yang negatif dalam penggunaan tata bahasa. Bahasa atau tulisan pada SMS menjadi terbiasa dipakai dalam menulis catatan ataupun tugas.
 Pemakaian bahasa Indonesia pun mulai bergeser digantikan dengan pemakaian bahasa anak remaja yang dikenal dengan bahasa gaul. Interferensi bahasa gaul kadang muncul dalam penggunaan bahasa Indonesia dalam situasi resmi yang mengakibatkan penggunaan bahasa tidak baik dan tidak benar.
Berbagai pengaruh pun muncul dengan prubahan-perubahan tatanan bahasa Indonesia di kalangan remaja tersebut. Untuk itu harus dilakukan penanggulangan terhadap pengaruh bahasa SMS dan bahasa gaul tersebut.

II.                Kritik dan Saran
Tak banyak yang dapat saya sampaikan dalam makalah ini, tak sedikit pula kesalahan dari saya dalam penulisan makalah yang berjudul Pengaruh SMS dan Bahasa Gaul Terhadap Tatanan Bahasa Indonesia ini. Untuk itu saya mohon kritik dan sarannya dari pembaca.





Daftar Pustaka



HUKUM

lebih prioritaskan keluarga suami daripada istrinya sendiri

 lagi pengen curhat tapi yang orang terdekat gak tau. ya udah cerita disini aja. ada yang punya pengalaman sama gak sih? lagi viral juga soa...

BACA JUGA