- Hukum Agraria di Indonesia diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih seing dikenal dengan istilah UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).
- dasar penyebutan UUPA adalah dalam diktum ke 5 UU No.5 Tahun 1960. UUPA mulai berlaku pada tanggal 24 September 1960 yang dikenal sebagai hari lahir UUPA atau hari Tani Nasional.
- UUPA berisi pokok-pokok/asas-asas hukum agraria. di dalam UUPA banyak Pasal yang memperjuangkan kepentingan Petani karena petani sering termarjinalkan (the loser), pasal 7, 17, dan 10 UUPA menjadi landasan kehidupan petani menjadi layak
- Apakah sebutan UUPA tepat untuk UU No.5 Tahun 1960? menurut Budi Harsono, tidak tepat karena UUPA tidak mengatur Agraria secara keseluruhan, tetapi mengatur lebih besar tentang tanah, hak-hak penguasaan atas tanah.
- UUPA merupakan UU yang sangat monumental karena merupakan UU yang tertua dan dibuat oleh anak bangsa bukan dari penjajah.
- UUPA terdiri dari 5 Diktum didalamnya.
Diktum Pertama UUPA
berisi dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan tujuan dari UUPA yaitu:
- memberikan landasan pembentukan hukum agraria
- ingin melaksanakan unifikasi hukum
- ingin memberikan kepastian hukum
Diktum Kedua UUPA
merupakan ketentuan Konversi yaitu hak eigendom menjadi hak milik asalkan subjeknya memenuhi syarat, yaitu Warga Negara Indonesia tunggal (tidak bipatrid)---> asas nasionalitas
konversi adalah perubahan hak dari hak-hak atas tanah yang lama menjadi hak-hak atas tanah yang baru menurut UUPA (Pasal 16 UUPA).
hak atas tanah lama antara lain:
- hak eigendom
- hak opstal
- hak erfpacht
- tanah barat
- tanah adat (gogolan, pekulen, yasan)
- tanah swapraja (tanah grand sultan)
Catatan:
- singkatan UUPA tidak hanya untuk UU Agraria selain itu ada UU Pemerintah Aceh, atau UU Perlindungan anak juga singkatanya UUPA
- dalam rangka reforma agraria ada rencana 2 juta hektar pertanian untuk masyarakat
- diktum ke 3 dan ke 4 UUPA sudah tidak berlaku lagi
- UUPA berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 1982
- pasal 21 UUPA bahwa eigendom bisa jadi hak milik asalkan subjeknya memenuhi syarat antara lain WNI tunggal atau tidak dua kewarganegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar