Selasa, 13 Desember 2016

HUKUM AGRARIA LENGKAP

I. Undang-Undang Pokok Agraria ( UUPA )

  1. Hukum Agraria di Indonesia diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih seing dikenal dengan istilah UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).
  2. dasar penyebutan UUPA adalah dalam diktum ke 5 UU No.5 Tahun 1960. UUPA mulai berlaku pada tanggal 24 September 1960 yang dikenal sebagai hari lahir UUPA atau hari Tani Nasional.
  3. UUPA berisi pokok-pokok/asas-asas hukum agraria. di dalam UUPA banyak Pasal yang memperjuangkan kepentingan Petani karena petani sering termarjinalkan (the loser), pasal 7, 17, dan 10 UUPA menjadi landasan kehidupan petani menjadi layak
  4. Apakah sebutan UUPA tepat untuk UU No.5 Tahun 1960? menurut Budi Harsono, tidak tepat karena UUPA tidak mengatur Agraria secara keseluruhan, tetapi mengatur lebih besar tentang tanah, hak-hak penguasaan atas tanah.
  5. UUPA merupakan UU yang sangat monumental karena merupakan UU yang tertua dan dibuat oleh anak bangsa bukan dari penjajah.
  6. UUPA terdiri dari 5 Diktum didalamnya.
Diktum Pertama UUPA
berisi dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan tujuan dari UUPA yaitu:
  1. memberikan landasan pembentukan hukum agraria
  2. ingin melaksanakan unifikasi hukum
  3. ingin memberikan kepastian hukum
Diktum Kedua UUPA
merupakan ketentuan Konversi yaitu hak eigendom menjadi hak milik asalkan subjeknya memenuhi syarat, yaitu Warga Negara Indonesia tunggal (tidak bipatrid)---> asas nasionalitas
konversi adalah perubahan hak dari hak-hak atas tanah yang lama menjadi hak-hak atas tanah yang baru menurut UUPA (Pasal 16 UUPA).
hak atas tanah lama antara lain:
  1. hak eigendom
  2. hak opstal
  3. hak erfpacht
  4. tanah barat
  5. tanah adat (gogolan, pekulen, yasan)
  6. tanah swapraja (tanah grand sultan)

Catatan:
  1. singkatan UUPA tidak hanya untuk UU Agraria selain itu ada UU Pemerintah Aceh, atau UU Perlindungan anak juga singkatanya UUPA
  2. dalam rangka reforma agraria ada rencana 2 juta hektar pertanian untuk masyarakat
  3. diktum ke 3 dan ke 4 UUPA sudah tidak berlaku lagi
  4. UUPA berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 1982
  5. pasal 21 UUPA bahwa eigendom bisa jadi hak milik asalkan subjeknya memenuhi syarat antara lain WNI tunggal atau tidak dua kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUKUM

lebih prioritaskan keluarga suami daripada istrinya sendiri

 lagi pengen curhat tapi yang orang terdekat gak tau. ya udah cerita disini aja. ada yang punya pengalaman sama gak sih? lagi viral juga soa...

BACA JUGA