BAB I
PENDAHULUAN
I.
LATAR
BELAKANG
Indonesia
sebagai negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945, harus memberikan keadilan, keamanan, ketertiban,
serta kesejahteraan bagi rakyatnya. Untuk itu maka dibutuhkan suatu pembangunan
yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat, pembangunan tersebut harus
memiliki manfaat positif terhadap perkembangan budaya masyarakat. pembangunan
ini dilakukan di segala bidang yang berdasarkan pada hukum, karena hukum mempunyai
peranan dalam pembangunan negara yaitu untuk menjamin bahwa pembangunan
tersebut terlaksana dan berjalan teratur sesuai dengan tujuannya.
Pembangunan
nasional diantaranya adalah pembangunan di bidang ekonomi yang bertujuan untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, maka dibutuhkan
perangkat hukum untuk segala bidang perekonomian untuk mengatur pembangunan
nasional. Salah satu bentuk pembangunan perekonomian di Indonesia adalah dengan
membuka penanaman modal asing yang dapat memberikan keuntungan cukup besar
terhadap perekonomian nasional, misalnya menciptakan lowongan pekerjaan bagi
penduduk tuan rumah sehingga dapat meningkatkan penghasilan dan standar hidup,
menciptakan kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lokal sehingga mereka
dapat berbagi manfaat, meningkatkan ekspor sehingga meningkatkan cadangan
devisa negara dan menghasilkan alih teknologi.
Berbicara
mengenai penanaman modal asing di Indonesia, tak lepas dengan sejarah peraturan
perundang-undangan di bidang penanaman modal asing yang pengaturannya sudah
sejak lama mendapat perhatian dari pemerintah, bahkan jauh sebelum masa orde
baru dan orde lama. Namun hal ini tidak dapat terlaksana karena pada masa itu
berkembang anggapan dalam masyarakat bahwa masuknya modal asing justru akan
menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat karena akan memeras bangsa dan
sumber-sumber kekayaan alam Indonesia.
Usaha untuk
menarik modal asing kembali mengemuka ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi
sejak pertengahat tahun 1997. Terjadinya krisis ekonomi ditandai dengan
beberapa indikator, antara lain:
1.
Merosotnya
kurs mata uang rupiah terhadap mata uang Dollar Amerika Serikat;
2.
Pendapatan
perkapita penduduk merosot tajam;
3.
Perusahaan
mengalami kelesuan bahkan menghentikan kegiatannya dan pemutusan hubungan kerja
besar-besaran.
Akhirnya tahun 2007 disahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal pada tanggal 29 Maret 2007 sehingga menarik Korea
Selatan untuk berinvestasi di Indonesia dengan mengerjakan 40-50 proyek di
Indonesia. Pengaturan penanaman modal yang ada dalam Undang-Undang Penanaman
Modal merupakan hasil evaluasi terhadap ketentuan penanaman modal yang ada
sebelumnya dengan memperhatikan sikap dan keinginan serta harapan para investor
yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia, tentunya dengan tetap memerhatikan
kepentingan nasional di atas segala kepentingan para penanam modal yang
bersangkutan.
Dengan semakin banyaknya investor asing yang menanamkan modalnya di
Indonesia maka diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap investor asing di
Indonesia sebagai dasar untuk melindungi para penanam modal asing di Indonesia
dari segala bentuk kejahatan dan pelanggaran dalam penanaman modal di
Indonesia. Oleh karena itu akan dibahas mengenai perlindungan hukum terhadap
Investor Asing di Indonesia.
II.
RUMUSAN
MASALAH
Dari latar
belakang diatas, dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa
saja faktor-faktor yang mempengaruhi investasi asing?
2.
Bagaimana
perlindungan hukum terhadap investor asing di Indonesia?
III.
TUJUAN
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah:
1.
Untuk
mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi investasi asing di Indonesia;
2.
Untuk
mengetahui perlindungan hukum terhadap investor asing di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
I.
PENGERTIAN
PERLINDUNGAN HUKUM, INVESTOR/ PENANAM MODAL ASING
A.
PERLINDUNGAN
HUKUM
Perlindungan
dapat diartikan sebagai perbuatan melindungi, menjaga dan memberikan
pertolongan supaya selamat. Sedangkan hukum adalah keseluruhan kumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, yang
dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Mertokusumo, 2003:40)
Perlindungan
hukum adalah memberikan pengayoman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang
dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar
dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum (Rahardjo, 2005:54).
Pendapat lain tentang perlindungan hukum yaitu perlindungan atas harkat dan
martabat, serta pengakuan terhadap HAM yang dimiliki oleh subyek hukum
berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. Perlindungan hukum bagi rakyat
sebagai tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif (Hajon,
1987:2).
Berdasarkan
penjelasan diatas, maka dapat dikaji bahwa perlindungan hukum adalah keadaan
atau posisi dimana subyek hukum memeroleh kepastian hukum dan memeroleh hak dan
melaksanakan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan dapat dipaksakan pelaksanaanya dengan suatu sanksi.
B.
INVESTOR
ASING/ PENANAM MODAL ASING
Masuknya
perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai
pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat
dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan
teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan.
Dalam dunia
Bisnis penanaman modal lebih umum disebut investasi. Penanaman modal adalah
segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri
maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara tertentu.
Menurut Salim
HS dan Budi Sutrisno hukum investasi adalah keseluruhan kaidah hukum yang
mengatur hubungan antara investor dengan penerima modal, bidang-bidang usaha
yang terbuka
Penanaman Modal
di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal ( selanjutnya disebut sebagai UUPM). Dalam Undang-Undang tersebut yang
dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan
penanam modal dalam negeri.
Jenis Investasi
atau Penanaman Modal dibedakan atas Investasi Langsung (Direct Investment) dan
Investasi Portofolio (Portofolio Investment). Investasi luar negeri langsung
biasanya dianggap bentuk lain dari pemindahan modal yang dilakukan oleh
perusahaan orang-orang dalam suatu negara dalam aktifitas ekonomi negara lain
yang melibatkan beberapa bentuk partisipasi modal di bidang usaha yang mereka
investasikan. Investasi langsung berarti perusahaan dari negara penanam modal
secara de facto dan de jure melakukan pengawasan atas aset (aktiva) yang
ditanam di negara penyimpan modal dengan cara investasi.
Penanaman modal
asing di Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu
menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan
ekonomi yang diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang
rakyatnya memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang
dicita-citakan Pancasila dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus
sebagai negara berkembang mempunyai pola tertentu terhadap konsep hukum dalam
kegiatan ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila, Konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep
ekonomi kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.
II.
FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMENGARUHI INVESTASI ASING
Banyak faktor
yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat
ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke
suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian
hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan
otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi
permasalah baru dalam kegiatan investasi di beberapa di beberapa daerah.
Apabila seorang
investor asing akan menanamkan modalnya pada suatu negara, tentunya banyak
aspek yang harus dipertimbangkan sebagai faktor yang menentukan bagi invest-nya
tersebut. Secara garis besar faktor yang dimaksudkan, dapat dikategorikan atas
tiga bagian berikut:
1.
Faktor
politik
Investor mau
datang ke suatu negara sangat dipengaruhi faktor political stability
(stabilitas politik). Terjadinya konflik elite politik atau konflik masyarakat akan
berpengaruh terhadap iklim investasi. Penanam modal asing akan datang dan
mengembangkan usahanya jika negara yang bersangkutan terbangun proses
stabilitas politik dan proses demokrasi yang konstitusional.
Faktor politik
merupakan aspek yang sangat diperhatikan investor asing manakala mereka akan
menanamkan modalnya pada suatu negara. faktor ini sangat menentukan adanya
iklim usaha yang kondusif bagi usaha-usaha penanaman modal asing. Apabila suhu
politik dalam negeri tidak stabil, sudah barang tentu investor asing tidak akan
berminat untuk menanamkan modalnya pada suatu negara yang mengalami suhu
politik yang tidak stabil.
2.
Faktor
ekonomi
Untuk menarik
modal asing dibutuhkan adanya keuntungan ekonomi bagi investor, seperti dekat
dengan sumber daya alam, tersedia bahan baku, tersedianya lokasi untuk
mendirikan pabrik yang cukup, tersedianya tenaga kerja yang murah dan pasar
yang prospektif. Ditinjau dari aspek ekonomi, Indonesia secara umum masih
memiliki keunggulan alamiah dan komparatif, seperti: negeri yang sangat luas
dengan kekayaan alam yang melimpah, sumber daya alam Indonesia masih cukup
banyak, dan jumlah penduduk sangat besar yang membetuk pasar dan potensi tenaga
kerja yang murah.
Dengan melihat
beberapa potensi, Indonesia masih menjadi tempat tujuan penanaman modal yang
menarik bagi investor asing meskipun penegakan keamanan dan kepastian hukum
masih dipertanyakan banyak pihak.
3.
Faktor
hukum
Faktor hukum
atau aspek yuridis juga merupakan faktor yang tidak kalah pentingnya untuk
diperhatikan para investor asing yang ingin menanamkan modalnya pada suatu
negara. hal ini, terutama berkaitan dengan perlindungan yang diberikan
pemerintah nasional bagi kegiatan investasi asing di negaranya dalam bentuk
perlindungan hukum. Menurunyya wibawa hukum dalam negeri akan memengaruhi minat
investor asing untuk menanamkan kodalnya pada suatu negara.
Daya tarik
investor asing untuk melakukan investasi di Indonesia akan sangat tergantung
pada sistem hukum yang diterapkan. Sistem hukum itu harus mampu menciptakan
kepastian, keadilan dan efisiensi. Bahkan dalam era globalisasi ekonomi
sekarang ii, ketiga unsur tersebut menjadi kian bertambah penting, antara lain
dengan berkembangnya mekanisme pasar.
Minat investor
asing untuk menanamkan modalnya, selain dipengaruhi situasi di dalam negeri
sebagaimana diuraikan diatas juga, dipengaruhi oleh kondisi eksternal. Antara
lain, tanda-tanda akan terjadinya resesi ekonomi diseluruh dunia. Resesi yang
melanda negara-negara di dunia, yang saat ini mulai muncul tanda-tandanya, akan
menjadi penghalang utama bagi masuknya investor asing ke dalam negeri.
Secara garis
besar, seluruh aspek tersebut diatas, dapat dikelompokkan menjadi:
a.
Faktor
Dalam Negeri
a)
Stabilitas
politik dan perekonomian;
b)
Kebijakan
dalam bentuk sejumlah deregulasi dan debirokratisasi yang secara terus-menerus
dilakukan pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi;
c)
Diberikannya
sejumlah pembebasan dan kelonggaran dibidang perpajakan, termasuk sejumlah hak
lain bagi investor asing yang dianggap sebagai perangsang (insentif);
d)
Tersedianya
sumber daya alam yang berlimpah seperti minyak bumi, gas, bahan tambang, dan
hasil hutan si wilayah Indonesia;
e)
Iklim
dan letak geografis serta kebudayaan dan keindahan alam Indonesia yang
merupakan daya tarik tersendiri, khusus bagi proyek-proyek yang bergerak di
bidang industri kimia, industri perkayuan, industri kertas dan industri
perhotelan (tourisme), yang justru sekarang menjadi sektor primadona yang
banyak diminati para investor asing;
f)
Sumber
daya manusia dengan upah yang cukup kompetitif, yang sangat perlu, khususnya
bagi proyek-proyek yang bersifat padat karya seperti tekstil, industri sepatu
dan mainan anak-anak.
b.
Faktor
Luar Negeri
a)
Apresiasi
mata uang dari negara-negara yang jumlah investasinya di Indonesia cukup
tinggi, seperti Jepang, Korea Selatan, Hongkong, dan Taiwan;
b)
Pencabutan
GSP (Sistem Preferensi Umum) terhadap 4 negara industri baru di Asia (Korea
Selatan, Taiwan, Hongkong, dan Singapura);
c)
Meningkatnya
baiaya produksi di luar negeri.
III.
PERLINDUNGAN
HUKUM TERHADAP INVESTOR ASING DI INDONESIA
Berdasarkan
survey Political and Economic Risk (PERC), ada tujuh faktor yang memengaruhi
iklim investasi di Indonesia, antara lain adalah kemudahan mendirikan usaha,
ada atau tidaknya diskriminasi terhadap investasi asing yang baru masuk.
Disamping itu, dilihat juga dari ada atau tidaknya perlakuan yang sama untuk
investor asing yang sudah masuk dengan pelaku usaha lokal.
Berdasarkan
UUPM perlindungan hukum yang diberikan kepada investor asing dengan tanpa
membedakan asal negara. dalam penyelesaian sengketa penanaman modal berdasarkan
ketentuan Pasal 32 UUPM menyebutkan:
(1)
Dalam
hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam
modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah
dan mufakat.
(2)
Dalam
hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai,
penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam
hal terjadi sengketa dibidang penanman modal antara Pemerintah dengan penanam
modal dalam negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui
arbitrasi berdasarkan kesepakatan para pihak, dan jika penyelesaian sengketa
melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan
dilakukan di pengadilan.
(4)
Dalam
hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam
modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase
internasional yang harus disepakati oleh para pihak.
Selain itu
bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap investor atau penanam modal
asing di Indonesia antara lain dapat dijabarkan:
a.
Perlakuan
yang sama terhadap penanam modal
Pasal 6 UUPM
menyebutkan bahwa:
(1)
Pemerintah
memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari
negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perlakuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu
negara yang memeroleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.
Ketentuan Pasal
6 ayat (2) ini menyesuaikan dengan prinsip yang dianut oleh Trade Related
Investmen Measures-WTO. Ketentuan ini sesuai dengan prinsip WTO “the most
favored nations”, yaitu suatu ketentuan yang diberlakukan oleh suatu negara
harus diperlakukan pula kepada semua negara anggota WTO. Ketentuan ini untuk
menegakkan prinsip Non Diskriminasi yang dianut oleh WTO.
Prinsip
perlakuan nondiskriminatif nasional mengharuskan negara tuan rumah/penanam
modal untuk tidak membedakan perlakuan antara penanam modal asing dengan
penanam modal dalam negeri di negara penerima modal tersebut.
Dengan demikian
prinsip non diskriminasi ini menghindari peraturan-peraturan yang menerapkan
perlakuan diskriminatif yang ditujukan sebagai alat untuk memberikan proteksi
terhadap produk-produk buatan dalam negeri.
b.
Tanggung
Jawab Bagi Penanam Modal
Dalam Pasal 16
UUPM menyebutkan bahwa setiap penanam modal bertanggung jawab:
a.
Menjamin
tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Menanggung
dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan
atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
Menciptakan
iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang
merugikan negara;
d.
Menjaga
kelestarian lingkungan hidup;
e.
Menciptakan
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
f.
Mematuhi
semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, maka penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing
mempunyai tanggung jawab hukum dan kewajiban menaati hukum Indonesia, jika ada
kewajiban hukum yang harus diselesaikan, kewajiban pajak, dan kewajiban lainnya
maka Bank Indonesia atas permintaan Pemerintah atau Badan Koordinasi Penanaman
Modal dapat menunda hak untuk melakukan transfer atau repatriasi. Selain itu,
penyidik atau Menteri Keuangan dapat meminta Bank atau lembaga lain untuk
menunda hak melakukan transfer dan/atau repatriasi, dan pengadilan berwenang
menetapkan penundaan hak untuk melakukan transfer dan/atau repatriasi
berdasarkan gugatan.
c.
Sanksi
Bagi Penanam Modal
Pasal 33 UUPM
menyebutkan bahwa:
(1)
Penanam
modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam
bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang
menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama
orang lain.
(2)
Dalam
hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian
dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau
pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.
(3)
Dalam
hal penanam modal yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian atau
kontrak kerja sama dengan Pemerintah melakukan kejahatan korporasi berupa
tindak pidana perpajakan, penggelembungan biaya pemulihan, dan bentuk
penggelembungan biaya lainnya untuk memperkecil keuntungan yang mengakibatkan
kerugian negara berdasarkan temuan atau pemeriksaan oleh pihak pejabat yang
berwenang dan telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,
Pemerintah mengakhiri perjanjian atau kontrak kerja sama dengan penanam modal
yang bersangkutan.
Yang dimaksud
dengan “tindak pidana perpajakan” adalah informasi yang tidak benar mengenai
laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan surat
pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau
melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada negara dan kejahatan lain yang diatur dalam
undang-undang yang mengatur perpajakan.
Sedangkan yang
dimaksud dengan “penggelembungan biaya pemulihan” adalah biaya yang dikeluarkan
dimuka oleh penanam modal yang jumlahnya tidak wajar dan kemudian
diperhitungkan sebagai biaya pengeluaran kegiatan penanaman modal pada saat
penentuan bagi hasil dengan pemerintah. “ temuan pihak pejabat yang berwenang”
adalah temuan dengan indikasi unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau pihak lainnya yang memiliki
kewenangan untuk memeriksa, yang selanjunya ditindaklanjuti sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sementara itu,
Pasal 34 UUPM menyebutkan:
(1)
Badan
usaha atau usaha perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi
administratif berupa:
1.
Peringatan
tertulis;
2.
Pembatasan
kegiatan usaha;
3.
Pembekuan
kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
4.
Pencabutan
kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2)
Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau
lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Selain
diberi sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseroan dapat dikenai
sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai
sanksi administratif dalam UUPM merupakan ketentuan yang baru, karena belum
diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Penanaman Modal Asing maupun
Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri sebelumya.
d.
Insentif
dalam UUPM
UUPM
menyediakan berbagai insentif yang sesuai dengan undang-undang di negara-negara
yang menjadi kompetitor Indonesia dalam menarik penanaman asing, antara lain:
insentif pajak, transfer dan repatriasi modal. Disamping itu, UUPM ini juga
menyebutkan jaminan tidak ada nasionalisasi, penyelesaian sengketa dengan pihak
asing melalui arbitrase dan fasilitas hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha, Hak
Guna Bangunan dan Hak Pakai, fasilitas keimigrasian dan menyebutkan
bidang-bidang usaha yang tertutup bagi modal asing lebih sedikit.
Ketentuan dalam
UUPM memberikan jaminan tidak ada nasionalisasi. Jaminan tidak ada
nasionalisasi dapat dikategorikan sebagai insentif, karena para penanam modal
akan mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya dan tidak khawatir
jika hak kepemilikannya diambil alih oleh negara. pada dasarnya substansi
tentang nasionalisasi bukan hal baru, karena substansi ini diatur juga dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Hal yang
membedakan adalah nilai kompensasi didasarkan pada persetujuan kedua belah
pihak, sedangkan berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal, nilai kompensasi
berdasarkan harga pasar yaitu harga yang ditentukan menurut cara yang
dipergunakan secara internasional oleh penilai independen yang ditunjuk oleh
para pihak.
Agar orang atau
badan hukum mau menanamkan modalnya di Indonesia maka bermacam-macam cara yang
dilakukan pemerintah agar penanaman modalnya membuahkan hasil atau margin yang
diinginkannya, antara lain melakukan deregulasi dan memberikan insentif bagi
usaha pionir atau di daerah tertentu/terpencil dan kemudahan agar suasana
penanaman modal lebih bergairah atau membuka sektor-sektor yang memerlukan
modal besar dan expertise yang tinggi kepada asing. Misalnya dibuat Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dalam rangka mendorong peningkatan
penanaman modal di daerah.
Pemberian
Kemudahan dalam hal ni misalnya penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah
kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam
rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
Selain yang
dijelaskan diatas, bentuk perlindungan hukum terhadap investor asing yang
menanamkan modalnya di Indonesia yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk
lebih meningkatkan kepercayaan investor asing dalam menanamkan modalnya, yaitu membuat
perjanjian bilateral dengan berbagai negara asal investor, perjanjian investasi
ini melahirkan beberapa prinsip yang umum berlaku dalam tata pergaulan
internasional. Prinsip tersebut antara lain : prinsip A national treatment
clause, artinya setiap pihak akan memberikan perlakuan yang sama bagi para
pihak yaitu pihak tuan rumah dan pihak penanam modal. Kedua, prinsip A most
favoured nation clause, artinya pihak tuan rumah ataupun pihak penanaman modal
asing, tidak akan mendapatkan perlakuan yang kurang dibandingkan dengan pihak
lain.
Tindakan
pemerintah Indonesia lainnya yaitu meratifikasi konvensi The Convensional
Establishing the Multilateral Investment Guarantee (MIGA), berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986. Hal tersebut memberikan pandangan
positif kepada Indonesia oleh pihak penanam modal asing, karena dengan hal
tersebut pihak Indonesia telah memberikan suatu jaminan perlindungan hukum bagi
pihak penanam modal asing atas resiko penanaman modal asing di Indonesia.
Selain itu dengan diterbitkannya Undang-undang No. 25 Tahun 2007 telah
memberikan suatu jaminan atas perlindungan dan kepastian hukum bagi para
penanam modal terhadap pengambilalihan atas perusahaan asing yang tertera dalam
Pasal 7 Undang-undang No. 25 Tahun 2007.
BAB III
PENUTUP
I.
KESIMPULAN
Upaya
pemerintah untuk menarik para investor asing agar mau menanamkan modalnya di
Indonesia dilakukan berbagai cara dengan mempertimbangkan faktor dan
keuntungan. Untuk menjamin investor asing di Indonesia agar tidak terjadi suatu
hal yang bertentangan dengan Undang-Undang, maka pemerintah Indonesia
memberikan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap investor asing yang
menanamkan modalnya di Indonesia, antara lain dengan perlakuan yang sama antar
penanam modal, tidak membedakan asal negara investor, jadi setiap orang atau
badan hukum asing dapat menanamkan modalnya di Indonesia. Selain itu juga
pemerintah melakukan deregulasi dan memberikan insentif serta fasilitas yang
diperlukan penanam modal asing di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Mustofa Syarif. 1999. Indonesia Antara Akumulasi Krisis dan
Tuntutan Reformasi. Jakarta: P3NI
Panjaitan, Hulman dan Anner Mangatur Sianipar. 2008. Hukum
Penanaman Modal Asing. Jakarta: Penerbit IND HILL CO
Rokhmatussa’dyah, Ana dan Suratman. 2010. Hukum Investasi dan Pasar modal. Jakarta: Sinar
Grafika
Sentosa Sembiring. 2007. Hukum Investasi. Bandung: Nuansa Aulia
Suparji. 2008. Penanaman Modal Asing Di Indonesia Insentif Versus
Pembatasan. Jakarta: Universitas Al-Azhar
Suratman. 2009. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar
Grafika
Untung Hendrik Budi. 2007. Hukum Investasi. Jakarta: PT. Gramedia
Respository.fhunla.ac.id. Pengertian HKI Menurut Hukum Di
Indonesia. Universitas Trisula
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal