Selasa, 13 Desember 2016

HUKUM AGRARIA LENGKAP

I. Undang-Undang Pokok Agraria ( UUPA )

  1. Hukum Agraria di Indonesia diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih seing dikenal dengan istilah UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).
  2. dasar penyebutan UUPA adalah dalam diktum ke 5 UU No.5 Tahun 1960. UUPA mulai berlaku pada tanggal 24 September 1960 yang dikenal sebagai hari lahir UUPA atau hari Tani Nasional.
  3. UUPA berisi pokok-pokok/asas-asas hukum agraria. di dalam UUPA banyak Pasal yang memperjuangkan kepentingan Petani karena petani sering termarjinalkan (the loser), pasal 7, 17, dan 10 UUPA menjadi landasan kehidupan petani menjadi layak
  4. Apakah sebutan UUPA tepat untuk UU No.5 Tahun 1960? menurut Budi Harsono, tidak tepat karena UUPA tidak mengatur Agraria secara keseluruhan, tetapi mengatur lebih besar tentang tanah, hak-hak penguasaan atas tanah.
  5. UUPA merupakan UU yang sangat monumental karena merupakan UU yang tertua dan dibuat oleh anak bangsa bukan dari penjajah.
  6. UUPA terdiri dari 5 Diktum didalamnya.
Diktum Pertama UUPA
berisi dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan tujuan dari UUPA yaitu:
  1. memberikan landasan pembentukan hukum agraria
  2. ingin melaksanakan unifikasi hukum
  3. ingin memberikan kepastian hukum
Diktum Kedua UUPA
merupakan ketentuan Konversi yaitu hak eigendom menjadi hak milik asalkan subjeknya memenuhi syarat, yaitu Warga Negara Indonesia tunggal (tidak bipatrid)---> asas nasionalitas
konversi adalah perubahan hak dari hak-hak atas tanah yang lama menjadi hak-hak atas tanah yang baru menurut UUPA (Pasal 16 UUPA).
hak atas tanah lama antara lain:
  1. hak eigendom
  2. hak opstal
  3. hak erfpacht
  4. tanah barat
  5. tanah adat (gogolan, pekulen, yasan)
  6. tanah swapraja (tanah grand sultan)

Catatan:
  1. singkatan UUPA tidak hanya untuk UU Agraria selain itu ada UU Pemerintah Aceh, atau UU Perlindungan anak juga singkatanya UUPA
  2. dalam rangka reforma agraria ada rencana 2 juta hektar pertanian untuk masyarakat
  3. diktum ke 3 dan ke 4 UUPA sudah tidak berlaku lagi
  4. UUPA berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 1982
  5. pasal 21 UUPA bahwa eigendom bisa jadi hak milik asalkan subjeknya memenuhi syarat antara lain WNI tunggal atau tidak dua kewarganegaraan

Kamis, 08 September 2016

HUKUM PERUSAHAAN DAN INVESTASI PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR ASING DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

I.              LATAR BELAKANG
Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, harus memberikan keadilan, keamanan, ketertiban, serta kesejahteraan bagi rakyatnya. Untuk itu maka dibutuhkan suatu pembangunan yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat, pembangunan tersebut harus memiliki manfaat positif terhadap perkembangan budaya masyarakat. pembangunan ini dilakukan di segala bidang yang berdasarkan pada hukum, karena hukum mempunyai peranan dalam pembangunan negara yaitu untuk menjamin bahwa pembangunan tersebut terlaksana dan berjalan teratur sesuai dengan tujuannya.[1]
Pembangunan nasional diantaranya adalah pembangunan di bidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, maka dibutuhkan perangkat hukum untuk segala bidang perekonomian untuk mengatur pembangunan nasional. Salah satu bentuk pembangunan perekonomian di Indonesia adalah dengan membuka penanaman modal asing yang dapat memberikan keuntungan cukup besar terhadap perekonomian nasional, misalnya menciptakan lowongan pekerjaan bagi penduduk tuan rumah sehingga dapat meningkatkan penghasilan dan standar hidup, menciptakan kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lokal sehingga mereka dapat berbagi manfaat, meningkatkan ekspor sehingga meningkatkan cadangan devisa negara dan menghasilkan alih teknologi.[2]
Berbicara mengenai penanaman modal asing di Indonesia, tak lepas dengan sejarah peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing yang pengaturannya sudah sejak lama mendapat perhatian dari pemerintah, bahkan jauh sebelum masa orde baru dan orde lama. Namun hal ini tidak dapat terlaksana karena pada masa itu berkembang anggapan dalam masyarakat bahwa masuknya modal asing justru akan menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat karena akan memeras bangsa dan sumber-sumber kekayaan alam Indonesia.[3]
Usaha untuk menarik modal asing kembali mengemuka ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi sejak pertengahat tahun 1997. Terjadinya krisis ekonomi ditandai dengan beberapa indikator, antara lain:
1.             Merosotnya kurs mata uang rupiah terhadap mata uang Dollar Amerika Serikat;
2.             Pendapatan perkapita penduduk merosot tajam;
3.             Perusahaan mengalami kelesuan bahkan menghentikan kegiatannya dan pemutusan hubungan kerja besar-besaran.[4]
Akhirnya tahun 2007 disahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada tanggal 29 Maret 2007 sehingga menarik Korea Selatan untuk berinvestasi di Indonesia dengan mengerjakan 40-50 proyek di Indonesia. Pengaturan penanaman modal yang ada dalam Undang-Undang Penanaman Modal merupakan hasil evaluasi terhadap ketentuan penanaman modal yang ada sebelumnya dengan memperhatikan sikap dan keinginan serta harapan para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia, tentunya dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional di atas segala kepentingan para penanam modal yang bersangkutan.[5]
Dengan semakin banyaknya investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia maka diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap investor asing di Indonesia sebagai dasar untuk melindungi para penanam modal asing di Indonesia dari segala bentuk kejahatan dan pelanggaran dalam penanaman modal di Indonesia. Oleh karena itu akan dibahas mengenai perlindungan hukum terhadap Investor Asing di Indonesia.
II.           RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas, dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.             Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi investasi asing?
2.             Bagaimana perlindungan hukum terhadap investor asing di Indonesia?
III.        TUJUAN
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.             Untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi investasi asing di Indonesia;
2.             Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap investor asing di Indonesia.

















BAB II
PEMBAHASAN

I.              PENGERTIAN PERLINDUNGAN HUKUM, INVESTOR/ PENANAM MODAL ASING
A.           PERLINDUNGAN HUKUM
Perlindungan dapat diartikan sebagai perbuatan melindungi, menjaga dan memberikan pertolongan supaya selamat. Sedangkan hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Mertokusumo, 2003:40)
Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum (Rahardjo, 2005:54). Pendapat lain tentang perlindungan hukum yaitu perlindungan atas harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap HAM yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. Perlindungan hukum bagi rakyat sebagai tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif (Hajon, 1987:2).
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat dikaji bahwa perlindungan hukum adalah keadaan atau posisi dimana subyek hukum memeroleh kepastian hukum dan memeroleh hak dan melaksanakan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipaksakan pelaksanaanya dengan suatu sanksi.
B.            INVESTOR ASING/ PENANAM MODAL ASING
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan.
Dalam dunia Bisnis penanaman modal lebih umum disebut investasi. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara tertentu.
Menurut Salim HS dan Budi Sutrisno hukum investasi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara investor dengan penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka
Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ( selanjutnya disebut sebagai UUPM). Dalam Undang-Undang tersebut yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.[6]
Jenis Investasi atau Penanaman Modal dibedakan atas Investasi Langsung (Direct Investment) dan Investasi Portofolio (Portofolio Investment). Investasi luar negeri langsung biasanya dianggap bentuk lain dari pemindahan modal yang dilakukan oleh perusahaan orang-orang dalam suatu negara dalam aktifitas ekonomi negara lain yang melibatkan beberapa bentuk partisipasi modal di bidang usaha yang mereka investasikan. Investasi langsung berarti perusahaan dari negara penanam modal secara de facto dan de jure melakukan pengawasan atas aset (aktiva) yang ditanam di negara penyimpan modal dengan cara investasi.[7]
Penanaman modal asing di Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara berkembang mempunyai pola tertentu terhadap konsep hukum dalam kegiatan ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.

II.           FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI INVESTASI ASING
Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalah baru dalam kegiatan investasi di beberapa di beberapa daerah.
Apabila seorang investor asing akan menanamkan modalnya pada suatu negara, tentunya banyak aspek yang harus dipertimbangkan sebagai faktor yang menentukan bagi invest-nya tersebut. Secara garis besar faktor yang dimaksudkan, dapat dikategorikan atas tiga bagian berikut:[8]
1.             Faktor politik
Investor mau datang ke suatu negara sangat dipengaruhi faktor political stability (stabilitas politik). Terjadinya konflik elite politik atau konflik masyarakat akan berpengaruh terhadap iklim investasi. Penanam modal asing akan datang dan mengembangkan usahanya jika negara yang bersangkutan terbangun proses stabilitas politik dan proses demokrasi yang konstitusional.
Faktor politik merupakan aspek yang sangat diperhatikan investor asing manakala mereka akan menanamkan modalnya pada suatu negara. faktor ini sangat menentukan adanya iklim usaha yang kondusif bagi usaha-usaha penanaman modal asing. Apabila suhu politik dalam negeri tidak stabil, sudah barang tentu investor asing tidak akan berminat untuk menanamkan modalnya pada suatu negara yang mengalami suhu politik yang tidak stabil.
2.             Faktor ekonomi
Untuk menarik modal asing dibutuhkan adanya keuntungan ekonomi bagi investor, seperti dekat dengan sumber daya alam, tersedia bahan baku, tersedianya lokasi untuk mendirikan pabrik yang cukup, tersedianya tenaga kerja yang murah dan pasar yang prospektif. Ditinjau dari aspek ekonomi, Indonesia secara umum masih memiliki keunggulan alamiah dan komparatif, seperti: negeri yang sangat luas dengan kekayaan alam yang melimpah, sumber daya alam Indonesia masih cukup banyak, dan jumlah penduduk sangat besar yang membetuk pasar dan potensi tenaga kerja yang murah.
Dengan melihat beberapa potensi, Indonesia masih menjadi tempat tujuan penanaman modal yang menarik bagi investor asing meskipun penegakan keamanan dan kepastian hukum masih dipertanyakan banyak pihak.
3.             Faktor hukum
Faktor hukum atau aspek yuridis juga merupakan faktor yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan para investor asing yang ingin menanamkan modalnya pada suatu negara. hal ini, terutama berkaitan dengan perlindungan yang diberikan pemerintah nasional bagi kegiatan investasi asing di negaranya dalam bentuk perlindungan hukum. Menurunyya wibawa hukum dalam negeri akan memengaruhi minat investor asing untuk menanamkan kodalnya pada suatu negara.
Daya tarik investor asing untuk melakukan investasi di Indonesia akan sangat tergantung pada sistem hukum yang diterapkan. Sistem hukum itu harus mampu menciptakan kepastian, keadilan dan efisiensi. Bahkan dalam era globalisasi ekonomi sekarang ii, ketiga unsur tersebut menjadi kian bertambah penting, antara lain dengan berkembangnya mekanisme pasar.
Minat investor asing untuk menanamkan modalnya, selain dipengaruhi situasi di dalam negeri sebagaimana diuraikan diatas juga, dipengaruhi oleh kondisi eksternal. Antara lain, tanda-tanda akan terjadinya resesi ekonomi diseluruh dunia. Resesi yang melanda negara-negara di dunia, yang saat ini mulai muncul tanda-tandanya, akan menjadi penghalang utama bagi masuknya investor asing ke dalam negeri.
Secara garis besar, seluruh aspek tersebut diatas, dapat dikelompokkan menjadi:
a.             Faktor Dalam Negeri
a)             Stabilitas politik dan perekonomian;
b)             Kebijakan dalam bentuk sejumlah deregulasi dan debirokratisasi yang secara terus-menerus dilakukan pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi;
c)             Diberikannya sejumlah pembebasan dan kelonggaran dibidang perpajakan, termasuk sejumlah hak lain bagi investor asing yang dianggap sebagai perangsang (insentif);
d)            Tersedianya sumber daya alam yang berlimpah seperti minyak bumi, gas, bahan tambang, dan hasil hutan si wilayah Indonesia;
e)             Iklim dan letak geografis serta kebudayaan dan keindahan alam Indonesia yang merupakan daya tarik tersendiri, khusus bagi proyek-proyek yang bergerak di bidang industri kimia, industri perkayuan, industri kertas dan industri perhotelan (tourisme), yang justru sekarang menjadi sektor primadona yang banyak diminati para investor asing;
f)              Sumber daya manusia dengan upah yang cukup kompetitif, yang sangat perlu, khususnya bagi proyek-proyek yang bersifat padat karya seperti tekstil, industri sepatu dan mainan anak-anak.
b.             Faktor Luar Negeri
a)             Apresiasi mata uang dari negara-negara yang jumlah investasinya di Indonesia cukup tinggi, seperti Jepang, Korea Selatan, Hongkong, dan Taiwan;
b)             Pencabutan GSP (Sistem Preferensi Umum) terhadap 4 negara industri baru di Asia (Korea Selatan, Taiwan, Hongkong, dan Singapura);
c)             Meningkatnya baiaya produksi di luar negeri.

III.        PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ASING DI INDONESIA
Berdasarkan survey Political and Economic Risk (PERC), ada tujuh faktor yang memengaruhi iklim investasi di Indonesia, antara lain adalah kemudahan mendirikan usaha, ada atau tidaknya diskriminasi terhadap investasi asing yang baru masuk. Disamping itu, dilihat juga dari ada atau tidaknya perlakuan yang sama untuk investor asing yang sudah masuk dengan pelaku usaha lokal.
Berdasarkan UUPM perlindungan hukum yang diberikan kepada investor asing dengan tanpa membedakan asal negara. dalam penyelesaian sengketa penanaman modal berdasarkan ketentuan Pasal 32 UUPM menyebutkan:
(1)          Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat.
(2)          Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)          Dalam hal terjadi sengketa dibidang penanman modal antara Pemerintah dengan penanam modal dalam negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrasi berdasarkan kesepakatan para pihak, dan jika penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan dilakukan di pengadilan.
(4)          Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak.
Selain itu bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap investor atau penanam modal asing di Indonesia antara lain dapat dijabarkan:
a.              Perlakuan yang sama terhadap penanam modal
Pasal 6 UUPM menyebutkan bahwa:
(1)          Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)          Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu negara yang memeroleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) ini menyesuaikan dengan prinsip yang dianut oleh Trade Related Investmen Measures-WTO. Ketentuan ini sesuai dengan prinsip WTO “the most favored nations”, yaitu suatu ketentuan yang diberlakukan oleh suatu negara harus diperlakukan pula kepada semua negara anggota WTO. Ketentuan ini untuk menegakkan prinsip Non Diskriminasi yang dianut oleh WTO.
Prinsip perlakuan nondiskriminatif nasional mengharuskan negara tuan rumah/penanam modal untuk tidak membedakan perlakuan antara penanam modal asing dengan penanam modal dalam negeri di negara penerima modal tersebut.
Dengan demikian prinsip non diskriminasi ini menghindari peraturan-peraturan yang menerapkan perlakuan diskriminatif yang ditujukan sebagai alat untuk memberikan proteksi terhadap produk-produk buatan dalam negeri.
b.             Tanggung Jawab Bagi Penanam Modal
Dalam Pasal 16 UUPM menyebutkan bahwa setiap penanam modal bertanggung jawab:
a.             Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.             Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.             Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara;
d.            Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
e.             Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
f.              Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing mempunyai tanggung jawab hukum dan kewajiban menaati hukum Indonesia, jika ada kewajiban hukum yang harus diselesaikan, kewajiban pajak, dan kewajiban lainnya maka Bank Indonesia atas permintaan Pemerintah atau Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat menunda hak untuk melakukan transfer atau repatriasi. Selain itu, penyidik atau Menteri Keuangan dapat meminta Bank atau lembaga lain untuk menunda hak melakukan transfer dan/atau repatriasi, dan pengadilan berwenang menetapkan penundaan hak untuk melakukan transfer dan/atau repatriasi berdasarkan gugatan.
c.              Sanksi Bagi Penanam Modal
Pasal 33 UUPM menyebutkan bahwa:
(1)          Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
(2)          Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.
(3)          Dalam hal penanam modal yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja sama dengan Pemerintah melakukan kejahatan korporasi berupa tindak pidana perpajakan, penggelembungan biaya pemulihan, dan bentuk penggelembungan biaya lainnya untuk memperkecil keuntungan yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan temuan atau pemeriksaan oleh pihak pejabat yang berwenang dan telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pemerintah mengakhiri perjanjian atau kontrak kerja sama dengan penanam modal yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan “tindak pidana perpajakan” adalah informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang yang mengatur perpajakan.
Sedangkan yang dimaksud dengan “penggelembungan biaya pemulihan” adalah biaya yang dikeluarkan dimuka oleh penanam modal yang jumlahnya tidak wajar dan kemudian diperhitungkan sebagai biaya pengeluaran kegiatan penanaman modal pada saat penentuan bagi hasil dengan pemerintah. “ temuan pihak pejabat yang berwenang” adalah temuan dengan indikasi unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau pihak lainnya yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, yang selanjunya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 34 UUPM menyebutkan:
(1)          Badan usaha atau usaha perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
1.             Peringatan tertulis;
2.             Pembatasan kegiatan usaha;
3.             Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
4.             Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2)          Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)          Selain diberi sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseroan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai sanksi administratif dalam UUPM merupakan ketentuan yang baru, karena belum diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Penanaman Modal Asing maupun Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri sebelumya.
d.             Insentif dalam UUPM
UUPM menyediakan berbagai insentif yang sesuai dengan undang-undang di negara-negara yang menjadi kompetitor Indonesia dalam menarik penanaman asing, antara lain: insentif pajak, transfer dan repatriasi modal. Disamping itu, UUPM ini juga menyebutkan jaminan tidak ada nasionalisasi, penyelesaian sengketa dengan pihak asing melalui arbitrase dan fasilitas hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, fasilitas keimigrasian dan menyebutkan bidang-bidang usaha yang tertutup bagi modal asing lebih sedikit.
Ketentuan dalam UUPM memberikan jaminan tidak ada nasionalisasi. Jaminan tidak ada nasionalisasi dapat dikategorikan sebagai insentif, karena para penanam modal akan mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya dan tidak khawatir jika hak kepemilikannya diambil alih oleh negara. pada dasarnya substansi tentang nasionalisasi bukan hal baru, karena substansi ini diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Hal yang membedakan adalah nilai kompensasi didasarkan pada persetujuan kedua belah pihak, sedangkan berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal, nilai kompensasi berdasarkan harga pasar yaitu harga yang ditentukan menurut cara yang dipergunakan secara internasional oleh penilai independen yang ditunjuk oleh para pihak.
Agar orang atau badan hukum mau menanamkan modalnya di Indonesia maka bermacam-macam cara yang dilakukan pemerintah agar penanaman modalnya membuahkan hasil atau margin yang diinginkannya, antara lain melakukan deregulasi dan memberikan insentif bagi usaha pionir atau di daerah tertentu/terpencil dan kemudahan agar suasana penanaman modal lebih bergairah atau membuka sektor-sektor yang memerlukan modal besar dan expertise yang tinggi kepada asing. Misalnya dibuat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
Pemberian Kemudahan dalam hal ni misalnya penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
Selain yang dijelaskan diatas, bentuk perlindungan hukum terhadap investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk lebih meningkatkan kepercayaan investor asing dalam menanamkan modalnya, yaitu membuat perjanjian bilateral dengan berbagai negara asal investor, perjanjian investasi ini melahirkan beberapa prinsip yang umum berlaku dalam tata pergaulan internasional. Prinsip tersebut antara lain : prinsip A national treatment clause, artinya setiap pihak akan memberikan perlakuan yang sama bagi para pihak yaitu pihak tuan rumah dan pihak penanam modal. Kedua, prinsip A most favoured nation clause, artinya pihak tuan rumah ataupun pihak penanaman modal asing, tidak akan mendapatkan perlakuan yang kurang dibandingkan dengan pihak lain.[9]
Tindakan pemerintah Indonesia lainnya yaitu meratifikasi konvensi The Convensional Establishing the Multilateral Investment Guarantee (MIGA), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986. Hal tersebut memberikan pandangan positif kepada Indonesia oleh pihak penanam modal asing, karena dengan hal tersebut pihak Indonesia telah memberikan suatu jaminan perlindungan hukum bagi pihak penanam modal asing atas resiko penanaman modal asing di Indonesia. Selain itu dengan diterbitkannya Undang-undang No. 25 Tahun 2007 telah memberikan suatu jaminan atas perlindungan dan kepastian hukum bagi para penanam modal terhadap pengambilalihan atas perusahaan asing yang tertera dalam Pasal 7 Undang-undang No. 25 Tahun 2007.




























BAB III
PENUTUP
I.              KESIMPULAN
Upaya pemerintah untuk menarik para investor asing agar mau menanamkan modalnya di Indonesia dilakukan berbagai cara dengan mempertimbangkan faktor dan keuntungan. Untuk menjamin investor asing di Indonesia agar tidak terjadi suatu hal yang bertentangan dengan Undang-Undang, maka pemerintah Indonesia memberikan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, antara lain dengan perlakuan yang sama antar penanam modal, tidak membedakan asal negara investor, jadi setiap orang atau badan hukum asing dapat menanamkan modalnya di Indonesia. Selain itu juga pemerintah melakukan deregulasi dan memberikan insentif serta fasilitas yang diperlukan penanam modal asing di Indonesia.

















DAFTAR PUSTAKA
Mustofa Syarif. 1999. Indonesia Antara Akumulasi Krisis dan Tuntutan Reformasi. Jakarta: P3NI
Panjaitan, Hulman dan Anner Mangatur Sianipar. 2008. Hukum Penanaman Modal Asing. Jakarta: Penerbit IND HILL CO
Rokhmatussa’dyah, Ana dan Suratman. 2010.  Hukum Investasi dan Pasar modal. Jakarta: Sinar Grafika
Sentosa Sembiring. 2007. Hukum Investasi. Bandung: Nuansa Aulia
Suparji. 2008. Penanaman Modal Asing Di Indonesia Insentif Versus Pembatasan. Jakarta: Universitas Al-Azhar
Suratman. 2009. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika
Untung Hendrik Budi. 2007.  Hukum Investasi. Jakarta: PT. Gramedia
Respository.fhunla.ac.id. Pengertian HKI Menurut Hukum Di Indonesia. Universitas Trisula
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal




[1] Universitas Trisula, Pengertian HKI Menurut Hukum Di Indonesia, Respository.fhunla.ac.id
[2] Suparji, Penanaman Modal Asing Di Indonesia Insentif Versus Pembatasan, Jakarta: Universitas Al-Azhar, 2008, hlm. 1
[3] Hulman Panjaitan dan Anner Mangatur Sianipar, Hukum Penanaman Modal Asing, Jakarta: Penerbit IND HILL CO, 2008, hlm 1
[4] Mustofa Syarif, Indonesia Antara Akumulasi Krisis dan Tuntutan Reformasi, Jakarta: P3NI, 1999, hlm. 3
[5] Ana Rokhmatussa’dyah dan Suratman, Hukum Investasi dan Pasar modal, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hlm. 12
[6] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
[7] Suratman, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hlm. 4
[8] Hendrik Budi Untung, Hukum Investasi, 2007, Jakarta: PT. Gramedia, hlm.52
[9] Sentosa Sembiring, 2007, Hukum Investasi, Nuansa Aulia, Bandung, h.233.

HUKUM

lebih prioritaskan keluarga suami daripada istrinya sendiri

 lagi pengen curhat tapi yang orang terdekat gak tau. ya udah cerita disini aja. ada yang punya pengalaman sama gak sih? lagi viral juga soa...

BACA JUGA